Sigli – Selasa (22/9/26), Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan kegiatan Koordinasi Eksternal Aplikasi e-Berpadu dengan Kejaksaan Negeri Pidie yang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sigli.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., beserta staf, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sigli, Bapak Syamsul Kamal, S.H., beserta staf, serta bapak Zaki Anwar, S.H., M.H., selaku Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Sigli yang bertindak sebagai pemateri.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Negeri Sigli dan Kejaksaan Negeri Pidie dalam penerapan serta optimalisasi Aplikasi e-Berpadu, khususnya dalam mendukung proses administrasi perkara pidana secara elektronik.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan Aplikasi e-Berpadu, sehingga pelaksanaan administrasi perkara dapat berjalan secara efektif, efisien, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Sigli – Selasa (8/9/26) Pengadilan Negeri Sigli menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai Bulan September Tahun 2026 bertempatan di Ruang Sidang Utama.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Apri Yanti, S.H., M.H., yang diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat Fungsional, pejabat Struktural serta seluruh ASN pada Pengadilan Negeri Sigli.
Rapat membahas evaluasi kinerja bulan sebelumnya dan langkah-langkah dalam menyusun kinerja untuk kedepannya.
Sigli – Senin (7/9/2026), Hakim Pengadilan Negeri Sigli memberikan Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijke Pardon) kepada terdakwa dalam perkara Penganiayaan Ringan dengan Nomor 7/Pid.C/2026/PN Sgi.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan/pidana cepat, sebagai salah satu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang memungkinkan penyelesaian perkara secara sederhana dan cepat sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan yang didakwakan, tetapi juga memperhatikan keadaan terdakwa, sifat perbuatan, serta hal-hal yang terungkap selama persidangan.
Beberapa keadaan yang mendasari dijatuhkannya putusan pemaafan hakim setelah Hakim memperhatikan ketentuan didalam Pasal 54 ayat (2) KUHP serta pasal 246 ayat (1) dan (2) KUHAP diantaranya ringannya perbuatan, Terdakwa yang menyesali perbuatannya dan selalu mengupayakan perdamaian pada tiap tingkat pemeriksaan, dan dukungan masyarakat yang hadir dipersidangan yang masih membutuhkan peran Terdakwa selaku Keuchik, disamping itu dipersidangan antara Terdakwa dan Saksi Korban telah saling memaafkan dan berhasil dicapai kesepakatan perdamaian, disamping itu Terdakwa sudah membayar kerugian yang dialami Saksi Korban.
Sigli – Rabu (9/9/2026), Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ibu Apri Yanti, S.H., M.H., menghadiri acara Apel Gelar Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Pidie 2026 yang berlangsung di Halaman Gedung Pidie Convention Center (PCC) Kota Sigli.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya penanggulangan bencana.
Bersama kita tingkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan kepedulian demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Pidie yang tangguh dan siap menghadapi bencana. 🤝
Siap, Sigap, Tanggap!
Sigli – Kamis (10/9/26) Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Rapat Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan kinerja dan pencapaian target organisasi yang bertempat di ruang Command Center (CC).
Rapat tersebut diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, para Panmud dan Kasubbag dengan fokus pembahasan yaitu penetapan indikator dan target kinerja tahunan Tahun 2026 sebagai dasar peningkatan kinerja dan akuntabilitas organisasi.
Sigli – Selasa (8/9/2026) Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sigli.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ibu Apri Yanti, S.H., M.H. Materi sosialisasi menekankan pentingnya disiplin, pengawasan dan pembinaan, penanganan pengaduan, serta penerapan integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas seluruh aparatur peradilan.
Selain itu, disampaikan pula Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.
Kegiatan ini diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta Aparatur Pengadilan Negeri Sigli.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur semakin memahami dan mengimplementasikan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, dan terpercaya.

































