POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk melalui kerjasama kelembagaan antara Pengadilan Negeri dengan lembaga lain atau advokat secara perorangan
- Posbakum pengadilan memberikan layanan berupa
- Pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
- Penyedian informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum
- Setiap orang atau sekelompok orang (Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Terdakwa, Saksi) yang tidak mampu secara ekonomi yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;
- Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan melampirkan
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh
instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu - Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri
- Prosedur pemberian pelayanan posbakum antara lain sebagai berikut
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
- Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri
- Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri atas Formulir permohonan, Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan, Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri, Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum
- Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan
Untuk mendapatkan Formulir Permohonan Layanan Posbakum dapat langsung datang ke Meja Pelayanan Posbakum pada Pengadilan Negeri Sigli pada jam hari dan jam kerja.
Selengkapnya PERMA NO.1 TAHUN 2014