Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA

KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
  2. Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
  3. Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
  4. Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
  5. Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
  6. Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
  7. Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
  8. Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
  9. Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
  10. Pelanggaran Hukuman Displin;
  11. Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
  2. Membantu membuat SK Penetapan Ketua;
  3. Membuat usulan pembuatan karis/karsu, karpeg, taspen, askes.
  4. Operator Aplikasi SIKEP, SAPK dan Komdanas;
  5. Membuat usulan Kenaikan Pangkat, Promosi/Mutasi, Pensiun serta Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Penghargaan lainnya;
  6. Memperbaharui papan Struktur Organisasi, Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim, DUK, dan Bezetting;
  7. Membuat usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
  8. Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala;
  9. Membuat Surat Ijin Cuti Pegawai;
  10. Membuat Laporan Rekapitusasi Absen;
  11. Membuat Surat Tugas Hakim/Pegawai;
  12. Meregister Buku Induk Pegawai/KGB dan Pensiun;
  13. Mengetik Surat Pernyataan masih menduduki jabatan Pejabat Struktural/Fungsional;
  14. Surat Pernyataan melaksanakan tugas Hakim/Pegawai;
  15. Membantu pengarsipan berkas kepegawaian.

Translate »