SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu pimpinan dalam membuat program kerja tahunan, pelaksanaan dan
- Penanggung Jawab Pekerjaan pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana;
- Membagi Tugas/Mengawasi/Mengontrol dan Mengevaluasi hasil pekerjaan Staf;
- Membuat rencana kerja Tahunan dan rencana kerja bulanan;
- Membuat Laporan Tahunan dan Laporan Bulanan;
- Memeriksa dan menindaklanjuti surat masuk dan surat keluar sesuai disposisi Ketua;
- Menyiapkan bahan-bahan rapat untuk BAPERJAKAT
- Mempersiapkan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan;
- Mengkoordinir dan mengelola Aplikasi Kepegawaian
- Pelanggaran Hukuman Displin;
- Membuat SK Penetapan Ketua yang berhubungan dengan Pegawai.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Staf / Pelaksana, sebagai berikut:
- Membuat SKP (Sasaran Kerja Pegawai);
- Membantu membuat SK Penetapan Ketua;
- Membuat usulan pembuatan karis/karsu, karpeg, taspen, askes.
- Operator Aplikasi SIKEP, SAPK dan Komdanas;
- Membuat usulan Kenaikan Pangkat, Promosi/Mutasi, Pensiun serta Pemberian Penghargaan Satya Lencana Karya Satya dan Penghargaan lainnya;
- Memperbaharui papan Struktur Organisasi, Daftar Urut Senioritas (DUS) Hakim, DUK, dan Bezetting;
- Membuat usulan Pengangkatan CPNS menjadi PNS;
- Membuat Surat Kenaikan Gaji Berkala;
- Membuat Surat Ijin Cuti Pegawai;
- Membuat Laporan Rekapitusasi Absen;
- Membuat Surat Tugas Hakim/Pegawai;
- Meregister Buku Induk Pegawai/KGB dan Pensiun;
- Mengetik Surat Pernyataan masih menduduki jabatan Pejabat Struktural/Fungsional;
- Surat Pernyataan melaksanakan tugas Hakim/Pegawai;
- Membantu pengarsipan berkas kepegawaian.




















