Sigli – Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Internal yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Apri Yanti, S.H., MH. di ruang sidang utama, pada Selasa (28/11/23).
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai pada Pengadilan Negeri Sigli.
Sigli – Pengadilan Negeri Sigli menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan dari Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI di ruang sidang utama, pada Selasa (28/11/23).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Apri Yanti, S.H., M.H. didampingi Panitera dan Kasubbag PTIP serta diikuti oleh seluruh pegawai pada Pengadilan Negeri Sigli.
Rapat membahas tindak lanjut atas temuan pelaksaan Pemeriksaan Reguler oleh Tim Pengawasan BAWAS Mahkamah Agung RI pada Pengadilan Negeri Sigli beberapa waktu yang lalu.
Adapaun Ruang lingkup Pemeriksaan Reguler oleh Tim Bawas MA RI dimaksud meliputi beberapa bidang yakni Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum.
Sigli – Pengadilan Negeri Sigli menggelar Rapat Bulanan dan Pembinaan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli untuk periode bulan Novmeber Tahun 2023 di ruang sidang utama, pada Selasa (28/11/23).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Apri Yanti, S.H., M.H. serta diikuti oleh seluruh pegawai pada Pengadilan Negeri Sigli. Rapat membahas evaluasi kinerja bulan sebelumnya dan langkah-langkah dalam menyusun kinerja untuk kedepannya.
Sigli – Pengadilan Negeri Sigli menyambut kedatangan Tim Pemeriksa dan Pengawasan Reguler Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI yang tiba pada hari selasa (21/11/23).
Kedatangan Tim Pemeriksa dan Pengawasan Reguler BAWAS Mahkamah Agung RI ini dalam rangka melaksanakan Pemeriksaan Reguler pada Pengadilan Negeri Sigli.
Adapun Tim Pemeriksa dan Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI sebagaimana yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 104/BP/SK.PW1.1.1/XI/2023 tanggal 9 November 2023, terdiri dari :
1. Sugiyanto, Kepala Badan Pengawasan berperan sebagai Pengendali Mutu;
2. Aviantara, Plt. Inspektur Wilayah I berperan sebagai Pengendali Teknis;
3. Pratondo, Hakim Tinggi Pengawas berperan sebagai Ketua;
4. Letkol Hadi Prayitno, Hakim Yustisial, berperan sebagai Anggota;
5. Arie Nur Rochmat, Kepala Bagian Kepegawaian, berperan sebagai Anggota;
6. Abu Samah, Auditor Ahli Madya, berperan sebagai Anggota;
7. Dwi Wulan Indriani, Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan, berperan sebagai Sekretaris.
Ruang lingkup Pemeriksaan Reguler dimaksud meliputi Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, dan Administrasi Umum.
Agenda Pemeriksaan ini memiliki jangka waktu pelaksanaan tugas selama 11 (sebelas) hari, mulai tanggal 17 sampai dengan 30 November 2023, meliputi :
1. Perencanaan : 16 s.d. 17 November 2023
2. Pelaksanaan Lapangan : 20 s.d. 24 November 2023
3. Pelaporan : 27 s.d. 30 November 2023
Bapak/Ibu Yth.
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Urusan Administrasi dan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Katadata Insight Center sedang melakukan survei persepsi pemangku kepentingan eksternal peradilan terhadap capaian dan dampak pembaruan peradilan.
Survei ini bersifat RAHASIA, data/informasi yang dikumpulkan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan terbatas untuk keperluan Biro Renog dan Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung RI. Tabulasi dan analisis dilakukan secara gabungan sehingga informasi secara individu dijamin kerahasiaannya. Mohon bantuannya untuk dapat menjawab dengan sejujurnya kuesioner ini pada link berikut https://katadata.co.id/Survei_CetakBiru_MA_2023 .
Atas kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih.
Banda Aceh, 26/10/2023 (Humas) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh lakukan Pembinaan pada Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Provini Aceh. Pembinaan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 yang bertempat di Ruang Command Center ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., para Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Para Hakim Ad Hoc Pengawas Daerah, Panitera, Sekretaris, serta pejebat Struktural dan Fungsional Kepaniteraan. Pada Pembinaan ini dihadiri oleh seluruh Pengadilan Negeri.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Quanhou – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof Dr M Syarifuddin, SH., MH didampingi oleh Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH, Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH, Hakim Agung Dr. Ibrahim., SH LLM., MH, menghadiri undangan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Tiongkok YM Zhang Jun untuk menghadiri Maritime Silk Road International Forum on Judicial Cooperation 2023 yang diadakan di Quanhou, Fujian, Tiongkok, 25-27 Oktober 2023.
Forum Maritime Silk Road Internasional Forum on Judicial Cooperation diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok di Quanzhou pada tanggal 24 – 27 Oktober 2023. Forum ini pertama kali diadakan pada tahun 2021 dan saat itu dihadiri oleh 21 negara dan 3 organisasi internasional, termasuk Ketua Mahkamah Agung dari 9 negara.
Forum tahun 2023 ini akan dihadiri total 200 peserta, dan tidak kurang 50 orang tamu asing. Dari China sendiri akan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok, para Hakim Agung Republik Rakyat Tiongkok dan para Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan setempat. Selanjutnya peserta juga adalah anggota Kongres Rakyat dan anggota Lembaga Konsultatif Rakyat Tiongkok. Hadir langsung 6 orang Ketua Mahkamah Agung dari negara Belt and Road dan Maritime Silk Road, termasuk Eithopia, Venezuelia, Samoa, Kyrgiztan, Papua New Guinea.
Diharapkan forum ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan tingkat pertukaran yudisial dan kerjasama antara Tiongkok dengan negara-negara yang berada pada Maritime Silk Road, untuk menekan konflik hukum dan hambatan peradilan, memperbaiki penyelesaian sengketa, memerangi tindak pidana, dan mempromosikan terbentuknya kerangka hukum yang stabil, adil, transparan dan prediktabel, di negara-negara sepanjang Jalur Maritime Silk Road.
Adapun Forum tahun 2023 akan membahas empat topik, yaitu
1. Peran Mahkamah Agung dalam menjaga Keadilan dan Meningkatkan Efisiensi
2. Ekonomi Digital, E-Commerce sepanjang Jalur Sutra dan Penyelesaian Sengketa Komersial
3. Pengembangan inovatif atas penyelesaian sengketa komersial internasional
4. Masalah tentang pengumpulan barang bukti tindak pidana lintas batas
Bagi Indonesia sendiri, inisitif Maritime Silk Road merupakan bagian dari program Belt and Road Initiative (BRI) yang dimulai pada tahun 2013. Berdasarkan program BRI, pemerintah China memberikan pendanaan bagi pembangunan infrastruktur penting di negara-negara yang dilalui rute dagang Belt and Road serta Silk Route tersebut. Bagi Indonesia keterlibatan dalam BRI sangat signifikan, mengingat nilai proyek yang sangat luar biasa, dan status proyek sebagai prioritas nasional. Sehingga kehadiran Mahkamah Agung pada forum ini sangat penting dan relevan dengan prioritas nasional untuk memastikan kesiapan sektor peradilan Indonesia dalam mengantipasi issue potensi konflik dan melindungi kepentingan nasional.
Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber utama investasi asing. Pada tahun 2021, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok tumbuh sebesar 58,6 persen dari tahun sebelumnya menjadi US$124,4 miliar, dengan ekspor Tiongkok meningkat sebesar 48,1 persen menjadi US$60,7 miliar dan impor melonjak 70,1 persen menjadi US$63,8 miliar. Tiongkok telah menjadi tujuan ekspor terbesar Indonesia selama enam tahun terakhir, terutama sumber daya mineralnya.
Di sisi lain, Indonesia merupakan negara tujuan investasi Tiongkok terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura. Pada tahun 2021, investasi langsung non-keuangan Tiongkok di Indonesia berjumlah US$1,86 miliar, naik 1,5 persen YoY.
Pada tahun 2022 nilai investasi terus meningkat menjadi US$ 8,2 miliar. Selanjutnya Pada Semester I-2023, investasi China di Indonesia sudah menembus US$ 3,8 miliar, dengan tidak kurang 1,584 proyek investasi berjalan, yang menjadikan Tiongkok sebagai negara investor terbesar kedua setelah Singapura pada 2022.
Pentingnya Keadilan dan Efisiensi
Prof Dr Syarifuddin SH. MH dalam kontribusi ceramahnya tentang pemberian keadilan dengan tetap menjaga efisiensi menjelaskan, bahwa salah satu peran penting dalam mendorong efisiensi adalah melalui optimalisasi fungsi regulasi. Fungsi regulasi terbatas MARI dalam mengisi kekosongan hukum memang dioptimalisasikan untuk membentuk prosedur-prosedur inovatif yang belum terakomodasi oleh regulasi yang sudah ada. Melalui fungsi regulasi Mahkamah Agung memperkenalkan modernisasi pada proses peradilan,seperti e-court, e-litigasi. Selanjutnya Ketua MARI menekankan, bahwa dalam era regionalisasi dan globalisasi seperti kerjasama Maritime Silk Road peradilan harus lebih proaktif dalam mewujudkan keadilan dan efisiensi, dan tidak hanya duduk sebagai penonton. Hal ini penting, karena kepastian dan keadilan hukum merupakan pondasi dari investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran suatu negara.
Ketua Mahkamah Agung RI menambahkan bahwa Perdagangan skala besar akan menuntut sistem hukum yang lebih seragam dan dapat diprediksi di seluruh wilayah, untuk melindungi dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berpartisipasi dalam inisiatif tersebut. Tuntutan ini dianggap sebagai tambahan terhadap kebutuhan dasar akan sistem hukum dan proses penyelesaian sengketa yang transparan, efektif dan efisien. Menurutnya Meskipun penyatuan dan harmonisasi hukum selalu merupakan tugas yang sulit, hal ini perlu terus ditingkatkan, karena kegiatan perdagangan akan mendapatkan manfaat yang signifikan dari sistem hukum yang transparan, konsisten, dan harmonis, menurutnya peran lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga keadilan dan meningkatkan efisiensi sangat penting untuk mendukung hal ini, dan pengalaman kami menunjukkan bahwa selain pengambilan keputusan peradilan tradisional, terdapat pula peluang untuk mencapai tujuan tersebut melalui cara lain.
Perkembangan Inovatif dalam Penyelesaian Sengketa Komersial Lintas Batas
Sementara itu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH dalam kontribusi ceramahnya soal perkembangan inovatif dalam penyelesaian sengketa komersial lintas batas menyoroti fenomena betapa berbagai negara di dunia terus berinovasi dalam menawarkan forum penyelesaian sengketa yang inovatif. Menurutnya pengadilan sekarang juga mempunyai ciri-ciri yang serupa dengan perdagangan itu sendiri, yaitu terus berkembang, guna mencari solusi yang lebih efektif dan efisien sebagai kontribusinya terhadap kelancaran perdagangan. dan bisnis. Maka tidak mengherankan jika seiring berjalannya waktu, semakin banyak yurisdiksi yang mengambil langkah serupa, untuk lebih terbuka dalam penyelesaian sengketa internasional. Dalam kurun 16 tahun terakhir, tercatat setidaknya 6 negara membentuk Pengadilan Niaga Internasional, dan lebih banyak lagi yang membuka pintu bagi penyelesaian sengketa internasional, melalui pembentukan kamar khusus perkara perniagaan internasional.
Pengadilan-pengadilan ini menawarkan banyak keunggulan, seperti hakim yang memiliki keahlian yang tinggi, hukum acara yang lebih fleksibel, modern dan efisien. Beberapa yurisdiksi bahkan telah secara khusus mengadaptasi peraturan prosedur arbitrase, dan yurisdiksi lainnya bertujuan untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih integral di mana litigasi dan arbitrase berjalan beriringan.
Ini penting dalam untuk merespon hadirnya berbagai Indikator Kinerja Global, seperti Indeks B Ready yang baru dari Grup Bank Dunia, yang secara spesifik akan mengukur seberapa baik sistem hukum suatu negara dapat berinteraksi dengan negara-negara lain. negara-negara lain.
Kota Quanzhou sebagai Hub Maritime Silk Road
Forum ini dilaksanakan di Quanzhou provinsi Fujian, sebagai kota dengan sejarah panjang sebagai Hub Maritime Silk Road di masa lalu. 1000 tahun yang lalu, Quanzhou sudah menjadi pelabuhan utama Tiongkok bagi para pedagang asing, yang mengenalnya Quanzhou sebagai pelabuhan Zaiton. Selama abad ke-11 hingga ke-14. Tempat ini pernah dikunjungi oleh Marco Polo dan Ibnu Batutah, kedua penjelajah tersebut memuji kota ini sebagai salah satu kota paling makmur dan mulia di dunia. Ini adalah pangkalan angkatan laut dari mana serangan Kerajaan Mongol terhadap Jepang dan Jawa diluncurkan. Pada masa jayanya, Quanzhou juga merupakan pusat kosmopolitan dengan kuil Buddha dan Hindu, masjid Islam, dan gereja Kristen, termasuk katedral Katolik dan biara Fransiskan. Mesjid Islam pertama dibangun di Quanzhou tahun 1099.
Karena pentingnya bagi perdagangan maritim abad pertengahan, perpaduan unik bangunan keagamaan, dan peninggalan arkeologi yang luas, "Quanzhou: Emporium Dunia di Song-Yuan Tiongkok " dimasukkan dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2021.
Mendampingi pimpinan MARI dalam kunjungan itu adalah Staf Khusus Ketua MARI Dr Aria Suyudi SH., LLM, Kapten Dede Andriawan dan Staf Kepaniteraan Dian Novianti. (AS / Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
SOBANDI
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Pendahuluan
Mahkamah Agung (MA) selama 10 tahun terakhir telah melaksanakan transformasi digital untuk “memanjakan” masyarakat dalam mengakses layanan pengadilan. Sebut saja e-court dan e-Berpadu yang disediakan oleh MA bagi masyarakat untuk mengkases keadilan kapan saja, dimana saja, dan biaya yang murah. Pimpinan MA memberikan apresiasi atas perubahan tersebut seraya “bermimpi” kiranya akan terjadi pula perubahan pada budaya kerja dari seluruh aparatur peradilan.
Dalam hal kedua perubahan dimaksud “ada” di MA maka tidaklah berlebihan jika dinyatakan bahwa MA telah berhasil menjadikan lembaga peradilan sebagai epicentrum of justice, suatu tempat yang melahirkan keadilan yang selama ini “didam-idamkan” oleh masyarakat, pencari keadilan. Oleh karena itu, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H., Ketua MA saat ini meminta seluruh aparatur peradilan untuk berlomba-lomba menciptakan inovasi pelayanan berbasis Teknologi Informasi (TI) yang bermanfaat bagi masyarakat. “Berkreasilah, ciptakan yang terbaik, jika inovasi itu bagus dan bermanfaat, bisa dijadikan aplikasi nasional”, begitulah pesan dalam pidato Beliau.
Sebagaimana kita ketahui bersama, TI memberikan kemudahan di hampir seluruh sektor kehidupan belakangan ini. Tidak hanya merambah dunia industri dan usaha, kemudahan ini juga “menembus dinding” sektor pemerintahan yang mendorong sisi birokrasinya untuk merubah diri menjadi efisien dan sederhana. Beginilah situasi dan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan di dunia saat ini, yang seolah-olah memiliki kemampuan untuk menerka secara akurat (disrupsi) tentang pemenuhan kebutuhan di masa mendatang. Pertanyaannya, apakah MA dapat menerka apa kebutuhan masyarakat dalam dunia peradilan di masa depan dan bagaimana cara untuk memenuhinya?
Disrupsi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disrupsi memiliki arti hal yang tercabut dari akarnya. Apabila ditarik ke fenomena saat ini maka disrupsi diartikan sebagai keadaan dimana terjadi suatu perubahan yang besar, yang menyebabkan berubahnya sebagian besar atau bahkan keseluruhan tatanan dalam kehidupan masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan dalam KBBI, Era Disrupsi adalah masa dimana perubahan-perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya inovasi yang begitu hebat sehingga mengubah sistem dan tatanan kehidupan masyarakat secara luas. Kata disrupsi ini pertama kali diperkenalkan oleh Clayton Christensen melalui bukunya yang berjudul The Innovator’s Dilemma, pada tahun 1997.
Rhenald Kasali pada tahun 2017 menulis Buku berjudul “Disruption: Menghadapi Lawan-Lawan Tak Kelihatan dalam Peradaban Uber”. Menurut Rhenald, Disruption is a theory to predict the future, where the new things (distruptive) make the old ones obsolete (Terjemahan: Disrupsi adalah sebuah teori untuk memprediksi masa depan, dimana hal-hal baru menjadikan yang lama menjadi kuno). Perubahan yang begitu cepat melahirkan berbagai terobosan di banyak bidang, yang memberikan solusi efektif dan ekonomis terhadap permasalahan yang dihadapi oleh banyak orang. Beliau mencontohkan perubahan dunia bisnis transportasi pasca lahirnya Uber. Uber mampu menjawab kebutuhan banyak orang untuk mendapatkan trasnportasi dengan cara yang mudah serta murah. Model bisnis yang kebanyakan menggunakan aplikasi ini mampu memangkas banyak biaya sehingga membuat harga produk dan jasa menjadi lebih murah. Sebuah pasar baru dari masyarakat kelas bawah pun mulai terbentuk karena harga yang ditawarkan relatif lebih murah dengan kualitas yang tidak kalah.
Terdapat sejumlah peristiwa disrupsi belakangan ini. Sekarang kita mengenal go-jek yang mampu melayani kebutuhan calon penumpangnya yang tersebar luas dan menyediakan layanan jasa lain seperti pesan makanan, jasa pijat, jasa pindahan dan lain-lain yang menyebabkan ojek pangkalan (opang) terdisrupsi. Berikutnya, Grab mendisrupsi keberadaan perusahaan-perusahaan taksi, bahkan mampu melemahkan perusahaan sekelas Bluebird perusahaan taksi terbesar dan terkenal di Indonesia. Di bidang perdagangan barang, Tokopedia dan Shopee, telah mempermudah pemasok-pemasok kecil bergabung menyediakan semua kebutuhan konsumen dan banyak diantara kita yang sudah terbiasa belanja di kedua toko online tersebut. Hal ini kemudian menyebabkan supermarket konvesional terdisrupsi. Pasar lainnya adalah perubahan telegraf menjadi telepon, menjadi ponsel, kemudian menjadi smartphone adalah peristiwa disruption.
Disrupsi di Bidang Peradilan
Perubahan yang terjadi secara massive dimulai sejak munculnya revolusi industri 4.0 yang dikaitkan pada kemajuan teknologi dalam berbagai kegiatan masyarakat sehari-hari. Menurut Cowan Schwartz dalam buku Mathias Klang yang berjudul Disruptive Technology: Effect of Technology Regulation on Democracy (2006), disrupsi teknologi akan berdampak pada keadaan sosial yang ada di sekitarnya. Hal ini menuntut manusia untuk segera beradaptasi, agar tidak tertinggal oleh perubahan yang terjadi sedemikian cepat. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah meminta kementerian dan lembaga negara untuk bersiap menghadapi disrupsi dengan menciptakan berbagai inovasi. Kecepatan teknologi dan informasi menuntut reformasi Birokrasi pemerintahan. Karenanya efek disrupsi dirasakan merambah ke berbagai pola kerja Birokrasi dan sistem pemerintahan. Kemajuan teknologi diharapkan dapat mewujudkan terciptanya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan efisien.
Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi memiliki peran yang besar untuk dapat melakukan berbagai inovasi yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Sejak tahun 2018 sebelum pandemi copid 19, Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang kemudian dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, bertujuan untuk memenuhi azas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. PERMA ini merupakan landasan dari implementasi aplikasi e-Court di dunia peradilan Indonesia. E-Court adalah sebuah instrument pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online (e-filing), taksiran dan pembayaran panjar biaya secara online (e-payment), , pemanggilan secara online (e-summons) dan persidangan secara online (e-litigation), mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan). Keberadaan aplikasi e-Court diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, pelayanan terkait perkara yang dilakukan secara online tentunya dapat menghemat waktu dan biaya para pencari keadilan. Contoh nyata peran jurusita pengadilan yang dahulu menggunakan relaas panggilan dan pemberitahuan putusan terdisrupsi oleh e-summons dan kemudian oleh pos tercatat dengan biaya lebih murah dan lebih cepat.
Inovasi berikutnya adalah Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU melalui kebijakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan peangguhan secara elektronik, permohonan izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, permohonan penetapan diversi secara elektronik dan persidangan perkara pidana secara elektronik (e–criminal). Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak. Aplikasi e-BERPADU tidak hanya digunakan dan dimanfaatkan oleh MA, melainkan juga digunakan dan dimanfaatkan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, dan penyidik lain seperti BNN atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pentuntut umum kejaksaan dan KPK, Lembaga Pemasyakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan), terdakwa atau keluarganya, advokat dan masyarakat umum lainnya terutama masyarakat pencari keadilan.
Peristiwa disrupsi pengadilan selanjutnya adalah Smart Majelis, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani. Selain itu ada pula Court live streaming, yakni aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan penijauan kembali secara langsung melalui live streaming.
Faktor Pendukung Terjadinya Disrupsi Peradilan
Terdapat beberapa faktor penting yang menjadi pendorong terjadinya disrupsi. Pertama, pemimpin yang open minded. Mengutip pernyataan Steve Jobs, “kalau perekonomian masih tumbuh, sementara usaha anda mengalami kemunduran, itu pertanda ada lawan-lawan baru yang tidak terlihat, temukanlah, gunakan ilmunya untuk menciptakan sesuatu yang baru”. Kedua, operator/pelaksana yang milenial new mindset. Peter Drucker berpandangan bahwa new technology X oldminset = fail, gelombang ketiga atau era milineal sebuah komunitas global elektronik saat manusia begitu mudah menjangkau segala jasa dan informasi tanpa batas dan membangun komunitasnya, berinteraksi bukan berdasarkan jarak geografi melainkan karena kesamaan minat. Ketiga, kebijakan/regulasi yang mendukung disruption. Terkait hal ini Mark Zuckerberg memberikan pernyataan bahwa, “sukses pada kemampuan kita menyelaraskan iteration (membuat hal lama menjadi lebih baik – doing the some thing), innovation (membuat hal-hal baru – doing the new thing), disruption (membuat banyak hal baru sehingga yang lama menjadi ketinggalan, kuno dan tidak terpakai (doing the differently-so others will be absolute). Keempat, konsumen atau masyarakat. Pemimpin dan operator/pelaksana harus memahami apa yang disebut pain (penderitaan) dan gain (manfaat yang dicari). Keluhan pengacara kondang Hotman Paris yang menunggu jadwal persidangan berjam-jam lamnya terjawab dengan e-litigation, beliau tidak harus datang ke pengadilan hanya untuk menyerahkan surat jawaban atas gugatan. Kelima, sarana prasarana Teknologi Informasi (TI) yang mumpuni. kelima faktor tersebut merupakan elemen-elemen penting dalam mendorong suksesnya disrupsi.
Apabila kelima faktor dimaksud selanjutnya kita aplikasikan ke dalam terjadinya disrupsi di MA maka faktor nomor 2 masih menjadi kendala. Infrastruktur di MA melalui aplikasi berbasis teknologi informasi yang lengkap tentunya tidak dapat berjalan baik tanpa adanya operator, yakni sumber daya manusia yang cakap dan menguasai teknologi. Kebutuhan akan sumber daya tersebut juga bersifat full time, mengingat layanan peradilan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja selama berlakunya jam kerja pengadilan. Dr. H. Sunarto, S.H.,M.H., WKMA Bidang Yudisial sekaligus sebagai Plt. WKMA Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa, “kita berada di era Revolusi Industri 5.0 (Society 5.0), bersandingnya manusia dan teknologi informasi agar berjalan beriringan, mengutip Dory Reiling (hakim Belanda) Artificial Intelegence (AI) mampu membantu individu, pihak yang berperkara, dan hakim dalam mengatur informasi namun Artificial Intelegence tidak dapat menggantikan peran hakim karena hakekatnya Artificial Intelegence hanya dapat membantu dalam memberikan nasehat dan saran saja.
Dalam menghadapi fenomena disrupsi, Hakim dan aparatur peradilan selaku operator/pelaksana, tidak boleh meninggalkan 10 prinsip pedoman perilaku hakim adil, jujur, arif bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjungjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, profesional dan 7 nilai utama peradilan, kemandirian kekuasaan kehakiman, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidak berpihakan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Untuk menjaga agar hakim dan aparatur peradilan memegang teguh dan mengamalkan 10 prinsip dan 7 nilai utama tersebut harus diperhatikan faktor keamanan dan kesejehteraan mereka agar tidak terancam atau tergoda oleh kekuasaan lain seperti suap, gratifikasi dan lain-lain. Kita harus kawatir jaminan keamananan hakim dan aparat peradilan tidak memadai karena lebih dari sewindu gaji pokok hakim tidak ada kenaikan dan fasilitas keamanan dan kesejahteraan hakim yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2012 belum dipenuhi semua. Kebijakan Mahkamah Agung tentang Pedoman Pemberian Jaminan Kesehatan Bagi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 184/KMA/SK.KP5.2/IX/2023 yang ditindaklanjuti oleh Sekretaris Mahkamah Agung menjadi harapan kesejateraan baru bagi para hakim.
Selain faktor keamanan dan kesejahteraan, kebutuhan akan SDM yang memiliki minat yang sama untuk membangun MA menjadi faktor penentu dapat terjadi atau tidaknya disrupsi di peradilan Indonesia. Rekrutmen hakim belum ada aturan yang jelas mekanisme penerimaannya, terakhir pada 2017 dengan mekanisme rekrutmen calon hakim, kemudian pada 2021 mekanisme melalui rekrutmen Analis Perkara Peradilan (APP) yang sampai saat ini belum diseleksi menjadi calon hakim. MA harus segera mendorong Peraturan Presiden tentang seleksi calon hakim diterbitkan.
Penutup
Paradigma disrupsi dunia peradilan Indonesia bergantung pada kesungguhan transformasi administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik yang merupakan pembaruan dalam rangka mencapai cita-cita untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dengan tetap berpegang pada 10 prinsip pedoman perilaku hakim dan 7 nilai utama peradilan. Mewujudkan keadilan merupakan esensi dari pembentukan UU Kekuasaan Kehakiman, yakni UU No. 48 Tahun 2009. Ketentuan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman secara lugas menyatakan, “Pengadilan membantu mencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan”. Oleh karena itu Mahkamah Agung dan Pengadilan tidak boleh berhenti untuk senantiasa melakukan transformasi dalam proses peradilan. Selanjutnya paradigma tersebut menjadi terwujud apabila MA dan Pengadilan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang yang memadai dan mendapatkan sumber daya manusia (SDM) yang cakap dan menguasai teknologi informasi serta memiliki passion yang kuat untuk membangun “industri” peradilan.
Dokumen
PARADIGMA DISRUPSI DALAM DUNIA PERADILAN INDONESIA.pdf
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas : Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Sugianto, S.H., M.H menerima Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) award terbaik ke tiga katagori Kementerian / lembaga dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, bertempat dihotel Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jl. Kyai Tapa No.101, Jakarta Barat
JDIH Mahkamah Agung terbentuk sejak tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, yang didalamnya pada Pasal 4 mengamanatkan kepada setiap kepala lembaga pemerintahan berkewajiban untuk membentuk suatu jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungannya. Pada tahun 2012, pengelolaan JDIH didukung dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan.
Seiring berjalannya waktu kedua keputusan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan JDIHN secara tertib, terpadu, berkesinambungan, dan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pada tahun 2021, JDIH Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas terus berinovasi melakukan pengembangan dan memperbarui JDIH Mahkamah Agung yang lebih komprehensif agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tahun 2022, Mahkamah Agung telah melakukan pembaruan JDIH versi 2.0.0 serta sosialisasi dasar hukum JDIH yang telah diperbaharui diikuti oleh seluruh satuan kerja secara daring dan luring.
Pengembangan JDIH terbaru diantaranya: Tampilan user interface/template, Pembaruan menu utama yang terdiri dari Beranda, Tentang Kami, Dokumen Hukum, JDIH Peradilan, Hubungi Kami, dan Berita. Dalam fitur Pencarian, didalamnya terdapat fitur pencarian yang lebih specific, Pembaruan metadata sesuai dengan standar produk hukum , Adanya preview dokumen yang lebih besar, Statistik Pengunjung, Terintegrasinya JDIH Mahkamah Agung dengan JDIH satuan kerja .
Untuk kedepan, JDIH Mahkamah Agung akan terus berupaya berinovasi untuk terus mempertahankan prestasi saat ini yaitu masuk ke dalam 5 besar. Dan untuk pengembangan selanjutnya akan fokus pada pembentukan JDIH versi mobile (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Labuan Bajo – Humas: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H menyampaikan ada 3 hal yang perlu di optimalkan dalam pemberdayaan TIK di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, yakni:
1. Meningkatkan Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Mahkamah Agung.
Tahun 2020 indeks SPBE MA 2,89 dengan predikat baik, tahun 2021. Indeks SPBE MA turun menjadi 2,49 dengan predikat cukup. Dan tahun 2022 indeks SPBE MA meningkat mencapai 2,61 dengan predikat baik.
2. Penataan Aplikasi Agar Efektif dan Efisien.
Unit kerja eselon I perlu menata pengembangan aplikasi. Semangat yang diusung adalah kolaborasi dan bukan semata-mata kompetisi. Jika ada aplikasi yang bagus pada satuan kerja maka dapat dilakukan replikasi.
3. Pembangunan Aplikasi yang Terpadu.
Setiap kebijakan yang menyangkut pembangunan aplikasi dan Infrastruktur sarana prasarana harus dibahas melalui rapat pokja, sehingga dapat menghasilkan kebijakan dan pengendalian yang terpadu.
Hal tersebut disampaikan Sunarto dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 9 Oktober 2023 di Hotel Meruorah Labuan Bajo, yang di hadiri para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta warga peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut Mantan Kepala Badan Pengawasan itu mengatakan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Mahkamah AgungTahun 2022 Nomor 87.a/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 87.b/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya yaitu penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang belum memadai.
Di akhir sambutannya, WKMA mengajak seluruh insan peradilan, "Apapun pangkat, jabatan dan kedudukan kita, mari berkontribusi untuk lembaga dengan menjadi teladan". (enk/PN/photo: yrz).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id