Prosedur Upaya Hukum Banding Perkara Perdata
- Penerimaan Permohonan Banding
Petugas PTSP menerima permohonan upaya hukum banding dari pihak berperkara dengan memeriksa kelengkapan dokumen berupa surat permohonan, surat kuasa khusus (apabila ada), serta bukti pemberitahuan putusan. Proses ini dilaksanakan dalam waktu paling lama 1 (satu) jam. - Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan
Petugas melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan banding serta memastikan bahwa permohonan diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan. Pemeriksaan dilakukan menggunakan checklist dan aplikasi SIPP dalam waktu 1 (satu) jam. - Penetapan Panjar Biaya Banding
Berdasarkan berkas yang telah lengkap, petugas menghitung besaran panjar biaya perkara banding dan menerbitkan SKUM. Tahapan ini dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) jam. - Penerimaan Pembayaran Panjar Biaya
Kasir menerima bukti setoran panjar biaya perkara banding dari pihak pemohon dan mencocokkannya dengan SKUM dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Keuangan Perkara
Petugas menginput pembayaran panjar biaya perkara ke dalam SIPP serta mencatatnya dalam buku jurnal keuangan perkara dan buku kas bantu dalam waktu 1 (satu) jam. - Pembuatan Konsep Akta Permohonan Banding
Petugas menyusun konsep Akta Permohonan Banding berdasarkan data dalam SIPP dan format yang telah ditentukan dalam waktu 1 (satu) jam. - Penelitian dan Paraf Akta
Panitera Muda meneliti konsep akta permohonan banding dan membubuhkan paraf sebagai tanda persetujuan awal dalam waktu 1 (satu) jam. - Penandatanganan Akta Permohonan Banding
Panitera menandatangani akta permohonan banding yang telah diparaf sehingga akta menjadi sah secara administratif dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Permohonan Banding
Petugas menginput permohonan banding ke dalam SIPP serta mencatatnya dalam register induk dan register banding dalam waktu 1 (satu) jam. - Pembuatan Relaas Pemberitahuan Banding
Petugas menyusun konsep relaas pemberitahuan banding berdasarkan surat tugas dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengelolaan Biaya Pemberitahuan
Petugas mengeluarkan biaya pemberitahuan dan mencatatnya dalam SIPP serta buku jurnal keuangan perkara dalam waktu 1 (satu) jam. - Pemberitahuan kepada Terbanding
Jurusita atau Jurusita Pengganti melaksanakan pemberitahuan pernyataan banding kepada pihak terbanding dan membuat relaas pemberitahuan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. - Penerimaan Memori Banding
Petugas menerima memori banding beserta softcopy dari pemohon banding dan membuat akta penerimaan memori banding melalui SIPP dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Memori Banding
Data memori banding diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam register induk serta register banding dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengelolaan Biaya Pemberitahuan Memori
Petugas menginput biaya pemberitahuan memori banding ke dalam SIPP serta mencatatnya dalam jurnal keuangan perkara dalam waktu 1 (satu) jam. - Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding
Jurusita atau Jurusita Pengganti menyerahkan memori banding kepada pihak terbanding dan membuat relaas penyerahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. - Pencatatan Penyerahan Memori Banding
Petugas menginput tanggal penyerahan memori banding ke dalam SIPP dan mencatatnya dalam register banding dalam waktu 1 (satu) jam. - Penerimaan Kontra Memori Banding
Petugas menerima kontra memori banding beserta softcopy dan membuat akta penerimaan kontra memori banding dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Kontra Memori Banding
Data kontra memori banding diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam register induk serta register banding dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengelolaan Biaya Pemberitahuan Kontra Memori
Petugas menginput biaya pemberitahuan kontra memori banding ke dalam SIPP dan mencatatnya dalam jurnal keuangan perkara dalam waktu 1 (satu) jam. - Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pemohon
Jurusita atau Jurusita Pengganti menyerahkan kontra memori banding kepada pemohon banding dan membuat relaas penyerahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. - Pencatatan Penyerahan Kontra Memori Banding
Petugas menginput tanggal penyerahan kontra memori banding ke dalam SIPP dan mencatatnya dalam register dalam waktu 1 (satu) jam. - Pemberitahuan Inzage (Pemeriksaan Berkas)
Petugas membuat relaas pemberitahuan inzage serta mengelola biaya pemberitahuan dalam SIPP dan jurnal keuangan perkara dalam waktu 1 (satu) jam. - Pelaksanaan Inzage
Jurusita melaksanakan pemberitahuan dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memeriksa berkas perkara (inzage) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari. - Penyusunan Surat Pengantar Pengiriman Berkas
Panitera menyusun konsep surat pengantar pengiriman berkas banding serta menyiapkan bundel A dan bundel B dalam waktu 2 (dua) jam. - Penandatanganan Surat Pengantar
Ketua Pengadilan Negeri atau Wakil Ketua menandatangani surat pengantar setelah diparaf oleh Panitera Muda dalam waktu 1 (satu) jam. - Penginputan dan Pengiriman Berkas Banding
Petugas menginput nomor dan tanggal surat pengantar ke dalam SIPP, mencatatnya dalam register, serta mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi disertai tanda bukti pengiriman dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengarsipan Berkas Banding
Seluruh dokumen perkara banding, termasuk akta-akta, memori, dan kontra memori banding, disimpan sebagai arsip aktif di kepaniteraan perdata dalam waktu 1 (satu) jam.
Prosedur Upaya Hukum Kasasi Perdata
- Penerimaan Permohonan Kasasi
Petugas PTSP menerima permohonan kasasi dari pihak berperkara dengan memeriksa kelengkapan berupa surat permohonan, surat kuasa khusus (jika ada), serta bukti pemberitahuan putusan. Proses ini dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) jam. - Pemeriksaan Awal Kelengkapan Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan kasasi menggunakan checklist administrasi dalam waktu 1 (satu) jam. - Penelitian Tenggang Waktu dan Substansi Permohonan
Petugas meneliti apakah permohonan kasasi diajukan dalam tenggang waktu yang sah serta memastikan kelengkapan dokumen perkara melalui aplikasi SIPP dalam waktu 1 (satu) jam. - Penetapan Panjar Biaya Kasasi
Panitera menetapkan besaran panjar biaya perkara kasasi dan menerbitkan SKUM berdasarkan berkas yang telah lengkap dalam waktu 1 (satu) jam. - Penerimaan Pembayaran Panjar Biaya
Kasir menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara kasasi dari pemohon dan mencocokkannya dengan SKUM dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Biaya Perkara
Petugas menginput biaya perkara ke dalam SIPP serta mencatatnya dalam buku jurnal keuangan, register induk, dan register kasasi dalam waktu 1 (satu) jam. - Penyetoran PNBP
Petugas melakukan penyetoran PNBP sesuai ketentuan serta mencatatnya dalam buku terkait dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Permohonan Kasasi
Petugas menginput permohonan kasasi ke dalam SIPP dan mencatatnya dalam register induk serta register kasasi dalam waktu 1 (satu) jam. - Pembuatan Konsep Akta Permohonan Kasasi
Petugas menyusun konsep akta permohonan kasasi berdasarkan data perkara dalam waktu 1 (satu) jam. - Penelitian dan Paraf Akta
Panitera Muda meneliti dan memberikan paraf pada konsep akta permohonan kasasi dalam waktu 1 (satu) jam. - Penandatanganan Akta Permohonan Kasasi
Panitera menandatangani akta permohonan kasasi yang telah diparaf sehingga sah secara administratif dalam waktu 1 (satu) jam. - Penugasan Pemberitahuan Kasasi
Panitera menugaskan Jurusita atau Jurusita Pengganti untuk melakukan pemberitahuan permohonan kasasi kepada pihak lawan dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengelolaan Biaya Pemberitahuan
Petugas mengeluarkan biaya pemberitahuan, menyetor PNBP, serta menginputnya dalam SIPP dan jurnal keuangan dalam waktu 1 (satu) jam. - Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Jurusita melaksanakan pemberitahuan permohonan kasasi kepada termohon kasasi dan membuat relaas pemberitahuan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. - Penerimaan Memori Kasasi
Petugas menerima memori kasasi beserta softcopy dari pemohon dan memberikan tanda terima dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Memori Kasasi
Memori kasasi diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam register induk serta register kasasi dalam waktu 1 (satu) jam. - Penugasan Pemberitahuan Memori Kasasi
Panitera menugaskan Jurusita untuk menyampaikan memori kasasi kepada termohon dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengelolaan Biaya Pemberitahuan Memori
Biaya pemberitahuan memori kasasi diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam jurnal keuangan serta dilakukan penyetoran PNBP dalam waktu 1 (satu) jam. - Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi
Jurusita menyampaikan dan menyerahkan memori kasasi kepada termohon serta membuat relaas dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. - Pencatatan Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal penyerahan memori kasasi diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam register dalam waktu 1 (satu) jam. - Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Petugas menerima kontra memori kasasi beserta softcopy dan memberikan tanda terima dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Kontra Memori Kasasi
Data kontra memori kasasi diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam register induk serta register kasasi dalam waktu 1 (satu) jam. - Penugasan Pemberitahuan Kontra Memori
Panitera menugaskan Jurusita untuk menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengelolaan Biaya Pemberitahuan Kontra Memori
Biaya pemberitahuan kontra memori kasasi diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam jurnal keuangan serta dilakukan penyetoran PNBP dalam waktu 1 (satu) jam. - Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori
Jurusita menyerahkan kontra memori kasasi kepada pemohon dan membuat relaas penyerahan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. - Pencatatan Penyerahan Kontra Memori
Tanggal penyerahan kontra memori dicatat dalam SIPP dan register dalam waktu 1 (satu) jam. - Penugasan Pemberitahuan Inzage
Panitera menugaskan Jurusita untuk memberitahukan pelaksanaan inzage kepada para pihak dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengelolaan Biaya Inzage
Biaya pemberitahuan inzage diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam jurnal keuangan perkara dalam waktu 1 (satu) jam. - Pemberitahuan Pelaksanaan Inzage
Jurusita melaksanakan pemberitahuan inzage kepada para pihak dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. - Pelaksanaan Inzage oleh Para Pihak
Para pihak diberikan kesempatan memeriksa berkas perkara dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari. - Penyusunan Berkas dan Surat Pengantar
Panitera menyusun berkas perkara kasasi (Bundel A dan Bundel B), menyiapkan dokumen elektronik, serta membuat konsep surat pengantar dalam waktu 2 (dua) jam. - Penelitian Berkas dan Paraf Surat Pengantar
Panitera Muda meneliti kelengkapan berkas kasasi dan memberikan paraf pada surat pengantar dalam waktu 1 (satu) jam. - Penandatanganan Surat Pengantar
Ketua Pengadilan Negeri atau Wakil Ketua menandatangani surat pengantar pengiriman berkas kasasi dalam waktu 1 (satu) jam. - Pembayaran Biaya Proses Kasasi
Petugas melakukan pembayaran biaya proses kasasi melalui virtual account berdasarkan data perkara dalam waktu 1 (satu) jam. - Unggah Dokumen Elektronik
Petugas mengunggah dokumen elektronik Bundel B dan surat pengantar ke dalam SIPP dan Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengiriman Berkas Kasasi
Berkas kasasi (Bundel A dan B) yang telah diberi barcode dikirim ke Mahkamah Agung dalam waktu 1 (satu) jam. - Pencatatan Pengiriman Berkas
Petugas menginput tanggal dan nomor pengiriman ke dalam SIPP serta mencatatnya dalam register dalam waktu 1 (satu) jam. - Penerimaan Berkas Putusan Kasasi
Pengadilan menerima kembali berkas perkara kasasi dari Mahkamah Agung dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterima. - Pencatatan Putusan Kasasi
Petugas menginput data putusan kasasi ke dalam SIPP dan mencatatnya dalam register dalam waktu 1 (satu) jam. - Penugasan Pemberitahuan Putusan Kasasi
Panitera menugaskan Jurusita untuk memberitahukan putusan kasasi kepada para pihak dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengelolaan Biaya Pemberitahuan Putusan
Biaya pemberitahuan putusan diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam jurnal keuangan serta dilakukan penyetoran PNBP dalam waktu 1 (satu) jam. - Pemberitahuan Putusan Kasasi
Jurusita melaksanakan pemberitahuan putusan kasasi kepada para pihak dan membuat relaas dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. - Pencatatan Pemberitahuan Putusan
Tanggal pemberitahuan putusan kasasi diinput ke dalam SIPP dan dicatat dalam register dalam waktu 1 (satu) jam. - Pengarsipan Perkara
Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (BHT), berkas diserahkan kepada Panitera Muda Hukum untuk diarsipkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari.




















