Zitting Plaats

Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.



Saat ini Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB memiliki 0 Zitting Plaats



Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut :


Buku Pedoman Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats



 

Translate »
Skip to content