Sejarah PN Sigli


Pengadilan Negeri Sigli adalah Pengadilan dengan klas IB yang berada di Jl. Teungku Chik Ditiro No. 48 Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh. Dibangun di atas tanah milik Mahkamah Agung RI yang luasnya 2.975 M2, Sertifikat No. 16 Tanggal 20 Desember 1991, yang resmikan oleh Bapak Samsoeddin Aboebakar, SH pada tanggal 17 Juli 1971.


Dalam perkembangannya Gedung Pengadilan Negeri Sigli telah beberapa kali melakukan rehabilitasi. Pada tahun 1984 ditambah 2 (dua) bangunan peruntukan ruang sidang. Pada tahun 2009 dibangun ruang sidang anak. Pada tahun 2010 dibangun ruang sidang utama sehingga ruang sidang berjumlah 4 (empat) ruang sidang. Pada tahun 2015 dilakukan perombakan sisi gedung kantor termasuk didalamnya bangunan sel tahanan dan bangunan perpustakaan. Dan, pada tahun 2019-2020 dilakukan renovasi gedung sesuai dengan Prototype dari Mahkamaha Agung RI sebagaimana yang telah beroperasi pada saat ini.


Sejarah Pengadilan Negeri Sigli, pada zaman Belanda di daerah ini terdapat badan peradilan yaitu :


  1. Musafat yaitu badan Peradilan yang mengadili perkara Perdata Gugatan yang Obyek Gugatannya lebih dari F. 100,- (Seratus Rupiah) dan Pidana yang Hukumnya lebih dari 3 (Tiga) bulan, berkedudukan di Sigli, Kota Bakti dan Meureudu yang diketahui oleh Asisten Residen atau Kontroleur dengan anggotanya Hulubalang dan seorang Ulama, sebagai pensehat.
  2. Landschapsgerecht badan Peradilan yang terdapat ditiap Kecamatan yang diketuai oleh Hulubalang dengan anggotanya 2 (dua) orang cerdik pandai seorang Ulama sebagai penasehat dan bintu oleh seorang kerani. Perkara yang diadili untuk Perdata dengan obyek gugatannya berharga tidak lebih dari Rp. 100,- (Seratus Rupiah) dan Pidana yang hukumnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
  3. Perwakilan Lendrad berkedudukan di Sigli diketuai oleh Voorzitter Landraad dibantu oleh Grffer khusus mengadili perselisihan antara bumi putera dengan orang asing.

Pada masa penjajahan Jepang ;


  1. Tiho Hooin Sigli Shibu yang berkedudukan di Sigli diketahui oleh Tiho Hoointyo dengan angotanya 2 (dua) orang cerdik pandai, seorang Ulama sebagai penasehat dibantu oleh seorang Griffer, yang mengadili perkara Perdata dengan obyek gugatannya berharga lebih dari Rp. 100,- (seratus rupiah) Uang Jepang dan perkara Pidana yang Hukumnya lebih dari 3 (tiga) bulan dengan dihadiri Jaksa sebagai penuntut.
  2. Ku Hoin badan Peradilan yang berkedudukan di tiap Kecamatan, diketahui oleh Ku Hoointyo dengan anggotanya 2 (dua) orang cerdik pandai, seorang Ulama sebagai penasehat, dibantu oleh seorang juru usaha. Perkara yang diadili adalah untuk Perdata yang obyek gugatan berharga tidak lebih dari Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) dan perkara Pidana yang Hukumnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
  3. Dengan hapusnya Pengadilan rendah maka di Kabupaten Pidie hanya adanya ada satu Pengadilan Negeri yang berkedudukan di Sigli sampai keputusan Menteri Kehakiman tanggal 28 Desember 1972 No. JZP.1/4/19 menetapkan bahwa Pengadilan Negeri Sigli adalah Pengadilan Klas II. A dengan tiga tempat sidang diluar Gedung Pengadilan sampai sekarang.

Nama-nama Ketua Pengadilan Negeri Sigli yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Sigli antara lain :


  1. EDDYAN SATRIA, S.H. (….. – 2005)
  2. SIGID PURWOKO, S.H., M.H. (2005 – 2007)
  3. H. MUKHTAR AMIN, S.H., M.H. (2008 – 2010)
  4. MARTIN GINTING, S.H. (2010 – 2012)
  5. NURMIATI, S.H. (2013 – 2015)
  6. BAKHTIAR, S.H. (2015 – 2018)
  7. M. NAZIR, S.H., M.H. (2018 – 2020)
  8. ELIYURITA, S.H., M.H. (2020 – Sekarang)

Translate ยป
Skip to content