Sigli – Senin (7/9/2026), Hakim Pengadilan Negeri Sigli memberikan Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijke Pardon) kepada terdakwa dalam perkara Penganiayaan Ringan dengan Nomor 7/Pid.C/2026/PN Sgi.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan/pidana cepat, sebagai salah satu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang memungkinkan penyelesaian perkara secara sederhana dan cepat sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan yang didakwakan, tetapi juga memperhatikan keadaan terdakwa, sifat perbuatan, serta hal-hal yang terungkap selama persidangan.
Beberapa keadaan yang mendasari dijatuhkannya putusan pemaafan hakim setelah Hakim memperhatikan ketentuan didalam Pasal 54 ayat (2) KUHP serta pasal 246 ayat (1) dan (2) KUHAP diantaranya ringannya perbuatan, Terdakwa yang menyesali perbuatannya dan selalu mengupayakan perdamaian pada tiap tingkat pemeriksaan, dan dukungan masyarakat yang hadir dipersidangan yang masih membutuhkan peran Terdakwa selaku Keuchik, disamping itu dipersidangan antara Terdakwa dan Saksi Korban telah saling memaafkan dan berhasil dicapai kesepakatan perdamaian, disamping itu Terdakwa sudah membayar kerugian yang dialami Saksi Korban.

























