SEKRETARIS
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakannya serta pengorganisaiannya.
- Memimpin Kesekretariatan Pengadilan Negeri Curup dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bidang administrasi umum.
- Mendistribusikannya surat-surat yang telah didisposisi Ketua Pengadilan Negeri Curup kepada Unit.
- Melaksanakan tugas sebagai Anggota Baperjakat
- Melaksanakan tugas sebagai Anggota Tim Pengawas Disiplin Kerja.
- Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran.
- Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana, Sub Bagian Umum & Keuangan, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan.
- Menyiapkan konsep kebijaksanaan pimpinan/program kerja dibidang Kesekretariatan, menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang Kesekretariatan.
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan Kesekretariatan.
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Pengadilan.
Unit Kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:
- Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan




















