Sekretaris

SEKRETARIS

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakannya serta pengorganisaiannya.
  2. Memimpin Kesekretariatan Pengadilan Negeri Curup dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bidang administrasi umum.
  3. Mendistribusikannya surat-surat yang telah didisposisi Ketua Pengadilan Negeri Curup kepada Unit.
  4. Melaksanakan tugas sebagai Anggota Baperjakat
  5. Melaksanakan tugas sebagai Anggota Tim Pengawas Disiplin Kerja.
  6. Melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran.
  7. Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana, Sub Bagian Umum & Keuangan, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan.
  8. Menyiapkan konsep kebijaksanaan pimpinan/program kerja dibidang Kesekretariatan, menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul dibidang Kesekretariatan.
  9. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan Kesekretariatan.
  10. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB.
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Pengadilan.

Unit Kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub yaitu:

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan
  2. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
  3. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Translate »