SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Tugas Pokok & Fungsi :
- Melaksanakan penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan;
- Koordinator dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan Keuangan;
- Menyusun Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
- Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan Keuangan;
- Membuka surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
- Mengkoordinasikan pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
- Menyiapkan penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
- Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor, ruang sidang dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
- Koordinator pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
- Koordinator pelaksanaan kebersihan gedung, ruang sidang, halaman serta lingkungan kantor;
- Mengkoordinasikan Pelaporan SABMN;
- Menyiapkan dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
- Koordinator Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
- Melakukan pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
- Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Meneliti Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
- Meneliti Perhitungan Belanja Pegawai;
- Mengkoordinasikan pembuatan Kartu Inventaris Barang (KIB) ;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan dan kebersihan kantor.
- Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan;
BENDAHARA PENGELUARAN
Uraian Tugas Bendahara Pengeluaran, sebagai berikut:
- Mengajukan Gaji Honorer dan honor Pengelola Keuangan;
- Mengajukan dan mengelola Uang Persediaan;
- Mengelola Data Keuangan melalui aplikasi SILABI;
- Memungutdan menyetor pajak ke kas Negara ;
- Menyetorkekas Negara pengembalian belanja sisa UP;
- Mendokumentasikan seluruh tanda bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen lainnya secara tertib dan teratur;
- Operator Aplikasi RKAKL;
- Mengantar SPM danMengambil SP2D ke KPPN;
BENDAHARA PENERIMA
Uraian Tugas Bendahara Penerima, sebagai berikut:
- Membuat Laporan PNBP;
- Menerima, menyetorkan dan melakukan pembukuan atas penerimaan Negara;
- Pembuat Daftar Gaji;
- Mengelola Potongan gaji karyawan;
- Membuat surat keterangan besarnya penghasilan;
- Mengajukan Uang Makan, Uang Lembur, Remunerasi dan Gaji Hakim Ad Hoc;
- Membuat Surat Keterangan Penghentian Pembayaran;
- Mengantar SPM dan Mengambil SP2D ke KPPN;
STAF/PELAKSANA
Uraian Tugas Staf/ Pelaksana, sebagai berikut:
- Membuat Daftar Barang Ruangandan KB;
- Operator Aplikasi Persedian DIPA 01 dan DIPA 03;
- Operator Simak BMN DIPA 01 danDipa 03;
- Operator Simak BMN Wilayah;
- Melakukan opname fisik Barang Inventaris;
- Mengelola Keperluan Alat Tulis dan Keperluan Alat Rumah Tangga;
- Operator SAIBA Satker DIPA 01 dan DIPA 03;
- Operator SAIBA Wilayah;
- Melakukan Rekonsiliasi data setiap bulan ke KPPN;
- MembuatLaporan keuangan;
- Petugas Perpustakaan;
- Mengagenda Surat Masuk dan Keluar;
- Mendistribusikan Keperluan Alat Tulis dan Keperluan Alat Rumah Tangga;
- Melaksanakan pemeliharaan mesin kantor, halaman kantor, kendaraan dinas roda, gedung kantor, halaman kantor dan rumah dinas kantor;
- Mengantar Surat keluar ke Kantor Pos;




















