PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGKAT BANDING BARU TERUS BERJALAN
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus berupaya agar pembentukan beberapa Pengadilan Tingkat Banding di beberapa daerah segera terwujud. Hal tersebut dilakukan dengan alasan kebutuhan yang semakin mendesak, di antaranya banyaknya daerah-daerah baru hasil pemekaran dan luasnya daerah hukum suatu pengadilan tingkat banding di beberapa daerah.
Saat ini, rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan beberapa Pengadilan Tingkat Banding sedang disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), begitu pula Kemenkumham sebagai pemprakarasa akan menyiapkan Naskah Akademik (NA) RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding tersebut.
“Mahkamah Agung dimohon menyiapkan data dukung dan pembuatan draf Naskah Akademik RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding ini, dengan dilakukan assessment oleh Kemenpan RB terkait kesiapan kelembagaan (kesiapan aparatur dan data dukung lainnya) serta assessment Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran terkait penyiapan data dukung tentang estimasi kebutuhan anggaran untuk operasional Pengadilan Tinggi tersebut” ujar Kepala Bidang Perencanaan Legislasi BPHN Kemenkumham, Tongam Renikson Silaban dalam sesi rapat Pembahasan Pembahasan Konsepsi RUU Tentang Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding (Selasa, 3/7) di Gedung Kemenkumham, Jakarta.
Perlu diketahui sebelumnya, Pengadilan Tingkat Banding yang diusulkan pembentukannya terdiri dari 3 (tiga) Pengadilan Tinggi antara lain Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, kemudian 4 (empat) untuk Pengadilan Tinggi Agama, antara lain Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat dan 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yaitu Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pelembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
Menindaklanjuti pertemuan lanjutan, Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait untuk penguatan materi naskah akademik, salah satu upaya untuk itu Mahkamah Agung akan mengadakan pertemuan dengan Kemenpan RB dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. (Rahman/RS)
Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) – Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H. (CAKIM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disebut “MA”) selalu senantiasa terus menerus berbenah dan berinovasi dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan. Oleh sebab itu, sebagai wujud konkrit pelaksanaannya, MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya (selanjutnya disebut “Perma No. 09 Tahun 2016”). Melalui Perma No. 09 Tahun 2016 tersebut, MA ingin mendorong peran serta masyarakat untuk lebih terlibat dalam rangka mencegah pelanggaran, serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan. Bagi Masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui adanya pelanggaran hukum ataupun ketidakpuasannya terhadap aparatur Pengadilan dapat melakukan pengaduan/melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disebut “BAWAS”).
Ruang lingkup laporan pengaduan tersebut antara lain, meliputi laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan atas laporan pengaduan tersebut akan dilakukan pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Laporan pengaduan tersebut pada dasarnya dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, layanan pesan singkat/SMS, surat elektronik (e-mail), faksimile, telepon, meja Pengaduan, surat; dan/atau kotak Pengaduan. Mahkamah Agung melalui BAWAS saat ini terus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi SIWAS MA-RI sebagai inovasi utama sekaligus ujung tombak pelaksanaan laporan pengaduan baik dari masyarakat, instansi Pemerintah/swasta, maupun dari internal Mahkamah Agung sendiri terhadap para Aparatur Pengadilan yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum atau kode etik.
Aplikasi SIWAS ini merupakan situs online whistleblowing system yang tidak lain merupakan salah satu media utama pelaksanaan dari Perma No. 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Fitur SIWAS ini dapat menerima pelaporan atau pengaduan dari masyarakat, instansi pemerintahan/swasta, ataupun internal pengadilan mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), panitera, jurusita dan pegawai pengadilan. Pembentukan dan pengembangan aplikasi SIWAS ini memiliki fungsi utama adalah untuk senantiasa melakukan peningkatan sistem pengawasan publik terhadap perilaku aparatur peradilan, serta sebagai upaya untuk menjaga marwah pengadilan di mata publik.
Oleh sebab itu, dengan adanya Perma No. 09 Tahun 2016, maka diharapkan seluruh komponen Aparatur Mahkamah Agung dan seluruh lembaga Peradilan di bawahnya tanpa terkecuali, dapat senantiasa menjaga harkat dan martabat lembaga peradilan dengan tidak mencoreng nama baik lembaga peradilan melalui segala jenis tindakan negatif apapun, dan dapat turut serta mempercepat upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di dalam lembaga Peradilan, serta dapat senantiasa meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat dan pencari keadilan.
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK PEJABAT DIRJEN BADAN PERADILAN AGAMA YANG BARU
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., melantik Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Selasa 26/6, di lantai 2 Tower dua Mahkamah Agung, Jakarta.
Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, resmi mengisi jabatan Dirjen Peradilan Agama yang sebelumnya dijabat oleh Dr. H. Abdul Manaf, S.H,. M.H., yang telah dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beberapa waktu yang lalu, sedangkan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI.
Prosesi pelantikan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan para Pejabat Eselon Satu serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Mahkamah Agung.
Nampak pula hadir para ketua Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia serta para pejabat di Direktorat Badan Jenderal dari Empat lingkungan di Mahkamah Agung RI. Upacara pelantikan yang usai pada pukul 11.30 ini, diakhiri dengan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik oleh para pimpinan dan para tamu undangan dan diakhiri dengan makan siang bersama.
Penerapan Reformasi Birokrasi Dan Penerapan Zona Integritas Pada Pengadilan Negeri Sigli – ADNEN SYAHPUTRA.,SE.,M.Si (SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Reformasi Birokrasi mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka memajukan negara dalam berbagai sektornya, khususnya pada aspek peningkatan pelayanan publik. Oleh karenanya, penjalanan Reformasi Birokrasi haruslah dijalankan oleh seluruh lingkup Pemerintahan baik dalam sektor eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sebagaimana dikutip dalam laman website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Reformasi birokrasi sendiri pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Mahkamah Agung sebagai salah satu unsur utama kekuasaan yudikatif, sangatlah menekankan pada aspek pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hal tersebut tercermin sebagaimana dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015-2019. Dijelaskan sebagaimana dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tersebut bahwa, dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), Mahkamah Agung memandang bahwa Reformasi Birokrasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari reformasi peradilan. Oleh karenanya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung menempati prioritas penting dalam upaya mencapai visi Mahkamah Agung, yaitu “Menjadi Badan Peradilan yang Agung”. Mahkamah Agung telah sangat menyadari bahwa sebenarnya pekerjaan terberat dalam perubahan tersebut terletak pada aspek perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) segenap aparatur badan peradilan.
Bahwa adanya upaya melakukan perubahan, khususnya pada aspek pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) segenap aparatur badan peradilan, terlihat dari keseriusan Mahkamah Agung dalam melakukan perubahan atau pembaruan di semua aspek secara hampir bersamaan melalui 8 (delapan) area perubahan, yaitu :
- Area I Manajemen Perubahan
- Area II Peraturan Perundang-undangan
- Area III Organisasi
- Area IV Tatalaksana
- Area V Manajemen Sumber Daya Manusia
- Area VI Akuntabilitas
- Area VII Pengawasan
- Area VIII Pelayanan Publik
Bahwa melalui penekanan utama terhadap 8 (delapan) area perubahan sebagaimana di atas, Mahkamah Agung juga mempunyai sasaran dalam hal upaya peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik yang mana sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Bahkan dalam Pembukaan Acara Pendalaman Zona Integritas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Sekretaris Mahkamah Agung, Bapak Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di Mahkamah Agung haruslah dijalankan dengan baik, dan jangan hanya sekedar bersifat formalitas dalam mengumpulkan evidence (bukti dukung), akan tetapi harus juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Mahkamah Agung juga mengingatkan, bahwa Reformasi Birokrasi bukan berarti semata-mata berbangga dengan menjadi pengadilan yang modern, tetapi yang paling penting adalah komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, setiap Pengadilan diwajibkan melakukan pembangunan zona integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sehubungan dengan hal di atas, Pengadilan Negeri Sigli sebagai jajaran lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung senantiasa mendukung dan berkomitmen penuh melaksanakan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung. Perubahan-perubahan yang telah coba diterapkan tersebut, diantaranya dilakukan dalam aspek perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) yang mana bekerja harus dilakukan dengan sepenuh hati, ikhlas, dan profesional oleh segenap aparatur badan peradilan. Hal tersebut secara garis besarnya sebagaimana tercermin pada motto Pengadilan Negeri Sigli, yaitu “SEHAT” (Sederhana, Efektif, Handal, Akuntabel, dan Transparan).
Motto tersebut di atas, tidaklah hanya sekedar slogan belaka, melainkan telah coba senantiasa secara konsisten untuk diterapkan dalam seluruh kegiatan sehari-harinya. Salah satu wujud konkritnya adalah dengan telah dilaksanakannya penerapan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Sigli. Dimana Pengadilan Negeri Sigli telah berupaya keras membangun dan senantiasa berkomitmen untuk menerapkan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas tersebut dilakukan agar Pengadilan Negeri Sigli dapat menjadi Wilayah Yang Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan dapat menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sehingga dengan demikian, maka harapannya zona integritas bukanlah lagi menjadi slogan semata, melainkan sudah menjadi suatu bukti/wujud dari keseriusan dan komitmen dari segenap perilaku Aparatur Pengadilan Negeri Sigli guna mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk dapat menjadi Badan Peradilan Yang Agung.
MAHKAMAH AGUNG PERSIAPKAN MODEL KOMPETENSI JABATAN DI PENGADILAN
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilah di bawahnya, Mahkamah Agung tengah mempersiapkan Model Kompetensi Jabatan di Pengadilan dengan output berupa kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.
Model kompetensi tersebut saat ini dalam proses penyempurnaan yang dilakukan oleh tim ahli yang berasal dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan, dengan didampingi oleh Proyek UNDP SUSTAIN, yang didanai oleh Uni Eropa.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, saat membuka acara diskusi panel ahli dalam rangka validasi dan penyempurnaan model kompetensi teknis Mahkamah Agung yang bertempat di Hotel Akmani Jakarta (7/6/2018) menyebutkan bahwa dengan adanya model kompetensi ini, maka seluruh personel Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan dibawahnya akan memiliki standar kompetensi yang sama dan hanya dibedakan oleh penjenjangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap jabatan.
“Model kompetensi ini akan menjadi dasar dalam perekrutan, penilaian kinerja, pengembangan pendidikan dan pelatihan, dan salah satu pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi”, imbuh Pudjoharsoyo.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Ketua Pengadilan Militer Utama Jakarta, unsur-unsur dari Biro Kepegawaian dan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, perwakilan Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta beberapa orang hakim pendamping yang berasal dari Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama Pandeglang, dan Pengadilan Militer Jakarta.
Urgensi Pembinaan Dan Pengawasan Secara Rutin, Berjenjang Dan Berkelanjutan Sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi Dan Meminimalisir Segala Tindakan Lainnya Yang Dapat Mencoreng Wibawa Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya – SULAIMAN, S.H. (Panitera Pengadilan Negeri Sigli)
Mahkamah Agung sudah sejak lama konsisten menunjukkan sikap dan upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi pada lembaga dan jajarannya. Salah satu bukti nyata keseriusan Pimpinan Mahkamah Agung dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut nampak terlihat pada adanya perintah kepada seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama untuk senantiasa terus mensosialisasikan dan melakukan pembinaan, serta pengawasan secara rutin, berjenjang dan berkelanjutan. Hal tersebut artinya, seluruh Aparatur Pengadilan tanpa terkecuali diwajibkan untuk senantiasa dapat menjaga integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan kejujurannya dalam bekerja.
Pada tahun 2017, Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang salah satu isinya menerangkan bahwa dalam rangka menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang untuk senantiasa meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Selanjutnya, memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Maklukmat tersebut, selain sebagai suatu himbauan sekaligus bentuk ultimatum keras kepada seluruh Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk menaati Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut, dan untuk tidak main-main terhadap perilaku korupsi dalam bentuk apapun baik berupa suap, gratifikasi, dan lainnya. Hal tersebut terlihat dari ancaman yang diberikan apabila tidak mengindahkan dan melanggar Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut yang sangatlah serius, dimana Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tdak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu, Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di Pengadilan.
Oleh karenanya, pelaksanaan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 menjadi sangatlah penting untuk dilaksanakan, karena selain sebagai bentuk bentuk ketaatan terhadap Maklumat Ketua Mahkamah Agung juga sebagai wujud penerapan adanya sikap integritas, tanggung jawab, profesionalisme, dan kejujuran dalam bekerja. Sehingga Pimpinan Pengadilan secara berjenjang haruslah segera melakukan tindakan nyata untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh jajaran di bawahnya. Hal tersebut penting agar adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam upaya memberantas terjadinya tindak pidana korupsi, dan tindakan-tindakan lainnya kejadian yang dapat mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.























