Mahkamah Agung sudah sejak lama konsisten menunjukkan sikap dan upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi pada lembaga dan jajarannya. Salah satu bukti nyata keseriusan Pimpinan Mahkamah Agung dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut nampak terlihat pada adanya perintah kepada seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama untuk senantiasa terus mensosialisasikan dan melakukan pembinaan, serta pengawasan secara rutin, berjenjang dan berkelanjutan. Hal tersebut artinya, seluruh Aparatur Pengadilan tanpa terkecuali diwajibkan untuk senantiasa dapat menjaga integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan kejujurannya dalam bekerja.
Pada tahun 2017, Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang salah satu isinya menerangkan bahwa dalam rangka menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang untuk senantiasa meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Selanjutnya, memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Maklukmat tersebut, selain sebagai suatu himbauan sekaligus bentuk ultimatum keras kepada seluruh Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk menaati Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut, dan untuk tidak main-main terhadap perilaku korupsi dalam bentuk apapun baik berupa suap, gratifikasi, dan lainnya. Hal tersebut terlihat dari ancaman yang diberikan apabila tidak mengindahkan dan melanggar Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut yang sangatlah serius, dimana Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tdak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu, Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di Pengadilan.
Oleh karenanya, pelaksanaan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 menjadi sangatlah penting untuk dilaksanakan, karena selain sebagai bentuk bentuk ketaatan terhadap Maklumat Ketua Mahkamah Agung juga sebagai wujud penerapan adanya sikap integritas, tanggung jawab, profesionalisme, dan kejujuran dalam bekerja. Sehingga Pimpinan Pengadilan secara berjenjang haruslah segera melakukan tindakan nyata untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh jajaran di bawahnya. Hal tersebut penting agar adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam upaya memberantas terjadinya tindak pidana korupsi, dan tindakan-tindakan lainnya kejadian yang dapat mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.