Sigli, (14/9/2026) – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Kimwasmat) Triwulan III di Lapas Kelas IIB Kota Bakti.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Hakim Pengawas dan Pengamat (Kimwasmat), Bapak Zaki Anwar, S.H., M.H., dan Bapak Andi Tufik, S.H., yang didampingi oleh Panitera Muda Pidana, Bapak Syamsul Kamal, S.H., beserta staf Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Sigli.
Pelaksanaan Kimwasmat bertujuan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses pembinaan narapidana selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Kota Bakti. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperoleh informasi secara langsung mengenai pelaksanaan putusan pengadilan serta kondisi warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan koordinasi dengan jajaran petugas Lapas Kelas IIB Kota Bakti serta melakukan pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan yang diberikan kepada warga binaan. Kegiatan berlangsung dengan baik dan penuh sinergi sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung sistem peradilan pidana yang akuntabel dan berkeadilan.
Sigli – Kamis (17/9/26) Pengadilan Negeri Sigli terus berkomitmen mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, ramah, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan tersebut, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Pelatihan dan Sosialisasi Layanan Disabilitas bersama SLB Negeri Bambi, yang menghadirkan Ibu Cut Aja Asmi Nazrina, S.Pd., Gr. dan Bapak Jumadil Fajar sebagai pemateri.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ibu Apri Yanti, S.H., M.H., para Hakim, serta seluruh jajaran Pengadilan Negeri Sigli.
Melalui pelatihan ini, peserta mendapatkan pemahaman dan praktik mengenai cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, termasuk penggunaan bahasa isyarat serta teknik komunikasi yang tepat, santun, dan responsif sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Sigli untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus menghadirkan pelayanan peradilan yang setara, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Sigli – Selasa (22/9/26), Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan kegiatan Koordinasi Eksternal Aplikasi e-Berpadu dengan Kejaksaan Negeri Pidie yang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Sigli.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pidie, Ibu Faizah, S.H., M.Kn., beserta staf, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sigli, Bapak Syamsul Kamal, S.H., beserta staf, serta bapak Zaki Anwar, S.H., M.H., selaku Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Pidana Pengadilan Negeri Sigli yang bertindak sebagai pemateri.
Koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pengadilan Negeri Sigli dan Kejaksaan Negeri Pidie dalam penerapan serta optimalisasi Aplikasi e-Berpadu, khususnya dalam mendukung proses administrasi perkara pidana secara elektronik.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin pemahaman yang lebih baik mengenai penggunaan Aplikasi e-Berpadu, sehingga pelaksanaan administrasi perkara dapat berjalan secara efektif, efisien, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Sigli – Selasa (8/9/26) Pengadilan Negeri Sigli menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pegawai Bulan September Tahun 2026 bertempatan di Ruang Sidang Utama.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Apri Yanti, S.H., M.H., yang diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat Fungsional, pejabat Struktural serta seluruh ASN pada Pengadilan Negeri Sigli.
Rapat membahas evaluasi kinerja bulan sebelumnya dan langkah-langkah dalam menyusun kinerja untuk kedepannya.
Sigli – Senin (7/9/2026), Hakim Pengadilan Negeri Sigli memberikan Putusan Pemaafan Hakim (Rechterlijke Pardon) kepada terdakwa dalam perkara Penganiayaan Ringan dengan Nomor 7/Pid.C/2026/PN Sgi.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan/pidana cepat, sebagai salah satu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang memungkinkan penyelesaian perkara secara sederhana dan cepat sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan perbuatan yang didakwakan, tetapi juga memperhatikan keadaan terdakwa, sifat perbuatan, serta hal-hal yang terungkap selama persidangan.
Beberapa keadaan yang mendasari dijatuhkannya putusan pemaafan hakim setelah Hakim memperhatikan ketentuan didalam Pasal 54 ayat (2) KUHP serta pasal 246 ayat (1) dan (2) KUHAP diantaranya ringannya perbuatan, Terdakwa yang menyesali perbuatannya dan selalu mengupayakan perdamaian pada tiap tingkat pemeriksaan, dan dukungan masyarakat yang hadir dipersidangan yang masih membutuhkan peran Terdakwa selaku Keuchik, disamping itu dipersidangan antara Terdakwa dan Saksi Korban telah saling memaafkan dan berhasil dicapai kesepakatan perdamaian, disamping itu Terdakwa sudah membayar kerugian yang dialami Saksi Korban.
Sigli – Rabu (9/9/2026), Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ibu Apri Yanti, S.H., M.H., menghadiri acara Apel Gelar Kesiapsiagaan Bencana Kabupaten Pidie 2026 yang berlangsung di Halaman Gedung Pidie Convention Center (PCC) Kota Sigli.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pidie beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta memperkuat koordinasi antarinstansi dalam upaya penanggulangan bencana.
Bersama kita tingkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan kepedulian demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Pidie yang tangguh dan siap menghadapi bencana. 🤝
Siap, Sigap, Tanggap!





























