Sigli – Kamis (08/06/23), bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sigli telah dilaksanakan Diversi dalam menyelesaikan perkara pidana anak dengan Nomor Perkara : 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgi yang dihadiri oleh anak dengan didampingi orang tua anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum serta Perangkat Desa. Adapun sebagai Fasilitator Diversi adalah Ibu Indira Inggi Aswijati, S.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Sigli.
Dalam perkara ini anak didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu: melanggar Pasal 114 ayat (1), Atau Kedua: melanggar Pasal 112 ayat (1), Atau Ketiga: melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam musyawarah diversi yang dilakukan tersebut, berhasil mencapai kesepakatan berupa sanksi melaksanakan pelayanan masyarakat terhadap anak.
Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).