Banda Aceh – (10/11/2022) Rapat keputusan akreditasi bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berlangsung di Gedung Balai Tgk Chik di Tiro, kantor sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi selaku asessor dan para Hakim Tinggi Pengawas Daerah serta para pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam proses penilaian (assessment) sebagai anggota Tim Asessor.
Proses Akreditasi Penjaminan Mutu bertujuan untuk memantau dan mengukur konsistensi penerapan Sistem Manajemen Mutu dengan Sistem Manajemen Pengadilan Terakreditasi pada Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Adapun 7 kriteria akreditasi yang dinilai adalah: Kepemimpinan, Fokus Pelanggan, Proses Manajemen, Perencanaan Strategis, Manajemen Sumber Daya, Sistem Dokumen, dan Hasil Kinerja.
Sumber : www.pt-nad.go.id