Banda Aceh – Dalam rangka evaluasi kinerja semua pengadilan negeri se-Provinsi Aceh untuk membangun zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima kunjungan Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/4/2022).
Rapat evaluasi tersebut dilakukan di Gedung Pengadilan Tinggi di Banda Aceh, Selasa, 19 April 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Banda Aceh, Ahmad Shalihin.
Dalam arahannya WKPT menekankan agar evaluasi tersebut dilakukan secara objektif berdasarkan indikator yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Evaluasi kinerja zona integritas dilakukan oleh para Hakim Tinggi yang ditugasi sebagai Hakim Pengawas Daerah (Hawasda) yang dibantu oleh para administrator. Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, termasuk Hakim Tinggi Ad Hoc dan jajaran administrator.
Menurut salah seorang Hakim Tinggi yang ditugasi sebagai Hakim Pengawas Daerah, Syamsul Qamar, menyatakan bahwa kami sudah bekerja optimal mengawasi dan mendorong agar para Ketua Pengadilan Negeri di bawah pengawasan kami untuk memenuhi semua data pendukung (evidence) yang dibutuhkan untuk terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
Nilai evaluasi sementara hingga tanggal 19 April 2022, menurut Muthmainnah, Koordinator Administrator yang bertugas mengumpulkan dan merekap semua bukti-bukti pendukung (evidence) terkait berbagai kegiatan dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Menurut data sementara, pada tahun 2022 ini ada 12 pengadilan negeri di Aceh yang memenuhi syarat atau memperoleh nilai di atas 90. Bahkan ada 4 (empat) pengadilan yang nilainya di atas 95 (sembilan puluh lima), yaitu : PN Blang Keujeren, PN Bireun, PN Sabang, dan PN Langsa.
Menurut WKPT, ke-empat pengadilan negeri tersebut layak diprioritaskan untuk dijadikan percontohan agar lulus penilaian internal untuk selanjutnya diajukan ke Tim Penilaian Nasional (TPN) eksternal, yaitu Kemenpan RB, Ombudsman, dan KPK. Pungkas Ahmad Shalihin.
sumber : https://acehglobal.id/beberapa-pengadilan-negeri-layak-diusulkan-wbk/