PN SIGLI TANDATANGANI KOMITMEN BERSAMA TAHUN 2023
Sigli – Rabu (25/01/23) Bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.

Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Eliyurita, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Ibu Apri Yanti, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh para Hakim, Pejabat Struktural/ Fungsional dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).





KMA : JANGAN MEMILIH JALAN PINTAS DENGAN MENGGADAIKAN INTEGRITAS DAN MELACURKAN INTELEKTUALITAS
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H di sela-sela kesibukannya di hari Jumat, 20 Januari 2023 menyempatkan waktu menghadiri acara Tasyakuran Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Diketahui bahwa Peresmian Operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama sesungguhnya sudah dilaksanakan tanggal 5 Desember 2022 lalu di Provinsi Kepulauan Riau. Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang di gunakan saat ini termasuk salah satu Gedung pengadilan yang diresmikan.
“Saya bersyukur bahwa Gedung pengadilan yang dahulu saya ikut serta dalam prosesi peletakan batu pertamanya, ternyata selesai dan segera dapat digunakan oleh kita semua. Pada 26 September 2019, bersama Ketua Mahkamah Agung saat itu, Bapak Prof. Dr. Hatta Ali, saya bersama Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar KMA.
Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Selama proses pembangunan, jajaran Mahkamah Agung khususnya melalui Sekretaris Mahkamah Agung dengan cepat telah menindaklanjuti pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dan melengkapinya dengan meubelair kantor yang insyaallah cukup dan dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dengan baik. Setelah gedungnya diresmikan segera dapat digunakan.
Prof. Syarifuddin menyambut baik acara tasyakuran ini sebagai salah satu kesempatan berkumpul dan bertemu dengan pimpinan pengadilan. Kesempatan seperti ini selalu digunakannya untuk secara langsung mengulang-ulang kembali dorongan dan motivasi untuk terus menjaga integritas dan menyempurnakannya dengan rasa syukur atas nikmat yang diberikan.
Dirinya berpesan kepada seluruh jajaran peradilan, khususnya kepada keluarga besar peradilan tata usaha negara: pegang teguh dan jaga terus integritas, jangan memilih jalan pintas dengan menggadaikan integritas dan melacurkan intelektualitas. Integritas yang terjaga akan membuat kita menjalani hidup dengan bahagia, publik akan menjadi cinta dan percaya, dan insyaallah pula Tuhan Yang Maha Esa menjadi ridha.
Di akhir sambutannya dengan penuh rasa syukur, KMA mengucapkan, “Selamat menempati dan menggunakan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Dirgahayu ke-32 Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga Peradilan Tata Usaha Negara berkembang semakin kokoh dan dapat berkontribusi lebih banyak dalam mewujudkan visi dan misi serta nilai-nilai utama Mahkamah Agung”.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (KPTUN) Jakarta, Indaryadi, S.H., M.H dalam sambutannya memohon doa, dengan gedung dan seluruh fasilitas yang baru Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dapat mendukung visi Mahkamah Agung RI, mewujudkan peradilan yang agung, dan berupaya bangkit bersama tegakkan keadilan.
KPTUN juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Ketua Mahkamah Agung, perjuangan para Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya, dan semua pihak yang telah membantu sehingga pembangunan gedung Tata Usaha Negara Jakarta beserta seluruh sarana prasarana dapat terealisasi.
Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara serta undangan lainnya. (enk/PN/photo:alif)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
REFLEKSI KINERJA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH TAHUN 2022

Banda Aceh – (19/01/2023) Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti Refleksi Kinerja Tahun 2022.



Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan pengarahan akan kinerja Peradilan se Aceh agar sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu "mewujudkan peradilan yang agung".
#Humas_PTBNA
Sumber : www.pt-nad.go.id/new
AWALI TAHUN 2023, KEPANITERAAN MA GELAR PEMBINAAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS
JAKARTA | (17/01/2023) Pada awal tahun 2023 ini Kepaniteraan Mahkamah Agung menggelar kegiatan Pembinaan dan Penandatanganan Pakta Integritas, Selasa (17/01). Kegiatan tersebut diselenggarakan secara hybrid,sebagian peserta hadir secara luring di Ruang Rapat Lantai 2 Tower Mahkamah Agung, sebagian lainnya hadir secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara tersebut diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Perkara, Sekretaris Kepaniteraan, Hakim Tinggi Pemilah Perkara, Panitera Muda Kamar, Panitera Pengganti, Hakim Yustisial, serta Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada KepaniteraanMahkamah Agung.
Kegiatan yang rencananya akan diselenggarakan secara rutin setiap awal tahun tersebut menghadirkan Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H. sebagai narasumber. Selain itu, turut hadir juga Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dr. ZahrulRabain, S.H., M.H. dan Kepala Badan Pengawasan, Sugiyanto, S.H.
Implementasi Berbagai Ketentuan
Saat menyampaikan laporan kegiatan, Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan penandatanganan pakta integritas pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ini merupakan pengejawantahan dari berbagai peraturan perundang-undangan.
“Penandatanganan pakta integritas yang kita lakukan ini merupakan amanat dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik“, ujar Panitera Mahkamah Agung.
Empat Klasifikasi Pelayanan Publik
Dalam pengarahannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mendeskripsikan empat jenis pelayanan publik. Keempat pelayanan tersebut adalah pelayanan transaksional, pelayanan semu, pelayanan pragmatis, dan pelayanan berkarakter.
“Ada empat kualifikasi pelayanan publik. Pertama, pelayanan transaksional, yaitu pelayanan yang dicirikan dengan adanya suatu imbalan yang harus diberikan oleh penerima layanan kepada pemberi layanan. Kedua, pelayanan semu, yaitu pelayanan yang hanya sekedar melaksanakan kewajiban sebagai aparatur. Ketiga, pelayanan pragmatis, yaitu pelayanan yang dilakukan karena ada target yang hendak dicapai. Keempat, pelayanan berkarakter, yaitu pelayanan yang diberikan dengan tulus ikhlas”, ungkap Dr. Sunarto, S.H., M.H.
Beliau berharap agar pelayanan di Mahkamah Agung termasuk pelayanan dengan kualifikasi pelayanan yang berkarakter. Untuk itu, seluruh aparatur Kepaniteraan Mahkamah Agung harus berupaya serius untuk mewujudkannya.
“Tentunya kita berharap agar pelayanan kita termasuk dalam kualifikasi pelayanan berkarakter. Untuk mewujudkan pelayanan berkarakter, kita harus memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel“, tegas beliau.
Pembacaan dan Penandatangan Pakta Integritas
Seusai materi pembinaan disampaikan oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H., acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh peserta, baik yang hadir secara tatap muka maupun yang hadir secara online. Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan kemudian dilanjutkan dengan penutupan.[aza/wrd/afd] / (humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
KMA PIMPIN PEMBINAAN DAN MONITORING IMPLEMENTASI APLIKASI e-BERPADU
Jakarta – Humas : Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang disingkat e-BERPADU merupakan aplikasi yang meliputi berbagai macam pelayanan, berupa pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan pembantaran penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, penetapan diversi. Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait dalam rangka menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak.
Terkait hal tersebut Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas, menyelenggarakan acara Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU, dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H pada Senin 16 Januari 2023, bertempat di lantai 12 gedung Mahkamah Agung, yang dilaksanakan secara daring.
Dalam arahannya KMA mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana e-BERPADU ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.
“Visi badan peradilan adalah terbentuknya badan peradilan Indonesia yang agung, dimaknai sebagai peradilan modern yang berbasis IT. Untuk mencapai visi tersebut kita berupaya bersama agar IT bisa digunakan, baik dalam pelaksanaan teknis maupun non teknis”, ujar KMA. Dirinya menambahkan, e-BERPADU bukan hanya kita saja yang menggunakan, tetapi juga berhubungan dengan institusi lain.
E-BERPADU yang disponsori Mahkamah Agung dibawah koordinasi Biro Hukum dan Humas ini, sudah di sosialisasikan dan berjalan di pengadilan tingkat pertama, yang bertujuan sebagai sarana untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam mencari keadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Sobandi, S.H., M.H mengatakan, setelah diluncurkannya aplikasi e-BERPADU pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, serta telah dikeluarkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (eBERPADU) dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat telah melakukan sosialisasi baik daring maupun luring kepada seluruh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, mahkamah syar'iyah dalam lingkungan peradilan agama dan sebagian besar pengadilan militer.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut, untuk implementasi awal ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:
1. Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
2. Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
3. Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin
4. Wilayah pengadilan Tinggi Ambon
5. Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
6. Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
7. Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh
Lebih lanjut Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini mengatakan, terhadap wilayah yang tidak ditetapkan sebagai pilot project, Ketua Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan MoU dengan Aparat Penegak Hukum terkait di wilayahnya untuk mengimplementasikan aplikasi e-BERPADU, sehingga per 31 Desember 2022 sesuai dengan instruksi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, aplikasi e-BERPADU telah terimplementasi di seluruh lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh. Sementara untuk lingkungan Peradilan Militer, saat ini dalam tahap pengembangan aplikasi untuk dapat mengakomodir bisnis proses yang berlaku di lingkungan peradilan militer dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Berlangsung pula dalam acara tersebut, dialog Ketua Mahkamah Agung, serta Pimpian Mahkamah Agung yakni, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer dengan 7 Wilayah pilot project dan beberapa pengadilan lainnya yang telah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.
Pembinaan dan Monitoring Implementasi Aplikasi e-BERPADU ini dihadiri secara daring oleh Panitera Mahkamah Agung, serta Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, dan diikuti 522 satker seluruh Indonesia. (enk/PN/photo:sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
KETUA MA LUNCURKAN MAHKAMAH AGUNG CORPORATE UNIVERSITY
Bogor-Humas: Sebagai salah satu garda terdepan dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia pada Mahkamah Agung, Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Keadilan (litbang diklat kumdil) Mahkamah Agung senantiasa berinovasi dalam meningkatkan penyempurnaan menuju keadaan yang lebih baik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mewujudkan Mahkamah Agung Corporate University (CorpU).
Corporate University adalah strategi manajemen, agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi dengan mengintegrasikan sumber daya, proses bisnis, dan orang-orang yang terlibat dalam proses pembelajaran dapat optimal. Hal ini untuk mencapai kinerja terbaik dan terlaksana secara berkelanjutan.
Setelah melewati beragam proses seperti konsep, perencanaan, riset, dan sebagainya, ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. resmi meluncurkan Mahkamah Agung Corporate University pada Kamis, 5 Januari 2023 di Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat.
Mahkamah Agung CorpU dibangun agar dapat memberikan kesempatan bagi seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk belajar dan mengembangkan diri, tanpa terbatasi dimensi ruang dan waktu, sehingga diharapkan dapat memenuhi standar kompotensi.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik lahirnya CorpU ini. Ia menjelaskan bahwa istilah Corporate University atau universitas perusahaan bukanlah istilah yang baru. Berbagai lembaga pelatihan, baik pemerintah maupun swasta telah bertransformasi dari lembaga pendidikan dan pelatihan menjadi Corporate University atau biasa disebut dengan CorpU.
Di Indonesia, konsep Corporate University mulai diimplementasikan pertama kali oleh PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) pada sekitar tahun 2000-an. Penerapan Corporate University yang sebenarnya merupakan implementasi dari konsep learning organization yang disampaikan oleh Peter Senge tahun 1990 yang terkenal dengan The Fifth Discipline atau Lima Disiplin Ilmu, yaitu:
1. Penguasaan Pribadi (Personal Mastery)
2. Model Mental (Mental Models)
3. Membagi Visi (Shared Vision)
4. Berfikir System (Systems Thinking)
5. Pembelajaran Kelompok (Team Learning)
Corporate University bertujuan untuk mengatasi kelambatan dan ketidakmampuan proses pembelajaran teoritis yang didapatkan di Perguruan Tinggi konvensional dengan tuntutan praktik kerja yang sebenarnya. Selain itu Corpu juga bertujuan untuk menumbuhkan sistem pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi yang memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat dan mampu mengembangkan diri untuk memenuhi standardisasi potensi atau talenta yang dimiliki.
“Dengan Mahkamah Agung Corporate University, Badan Litbang Diklat Kumdil bertransformasi agar dapat membantu organisasi dalam melakukan penelitian dan pelatihan bagi para aparatur peradilan, termasuk menumbuhkan loyalitas, membangun sikap kompetitif, mempertahankan Integritas, kualitas dan profesionalitas, mengadakan pelatihan yang tepat, untuk meningkatkan budaya kerja serta mendorong perubahan ke arah yang lebih baik,” ungkap mantan Kepala Badan Pengawasan itu.
Hadir pada peluncuran ini yaitu para pimpinan Mahkamah Agung, Ketua LPSK, Anggota 1 dan Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan, Komisioner Komisi Yudisial, para pejabat Eselon 1, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan ruang transit VVIP dan Aplikasi Terintegrasi BLDK. Aplikasi ini merupakan integrasi dari aplikasi yang sudah ada pada 4 satuan kerja Badan Litbang Diklat Kumdil.
Kepala Badan Diklat Kumdil Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengintegrasian ini bermanfaat untuk menciptakan konsistensi data, mencegah terjadinya redudansi data, pertukaran informasi secara real time antar aplikasi, serta efisiensi data yang pada akhirnya juga berguna untuk mendukung pengambilan kebijakan dan keputusan yang lebih cepat dan akurat. (azh/RS/photo:Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id




















