MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan upacara Hari Kesaktian Pancasila, pada hari Senin, 2 Oktober 2023, bertempat dihalaman depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara no 9-13 Jakarta Pusat, dengan Pembina Upacara yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H
Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila, diawali dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara yg diikuti oleh seluruh peserta upacara, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila, dan diakhiri dengan pembacaan doa.
Upacara ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan para pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.(Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2023

Sigli – Senin (02/10/23), Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023 (01 Oktober 2023), yang bertempat di halaman depan Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sigli.
Bertindak sebagai Pembina Upacara Ibu Eliyurita, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Sigli), Pemimpin Upacara yakni Rizki Ramadhana (PPNPN).
Upacara yang berlangsung pada pagi hari senin tersebut diikuti oleh seluruh Pegawai Pada Pengadilan Negeri Sigli.
SELAMAT HARI KESAKTIAN PANCASILA
"Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju".
KETUA MAHKAMAH AGUNG LEPAS KETUA KAMAR PIDANA
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H. pada 29 September 2023 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Suhadi merupakan pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953. Tahun ini, Suhadi tepat berusia 70 tahun, maka sesuai Peraturan yang ada, mulai 1 Oktober 2023 mendatang ia memasuki usia pensiun, tugasnya sebagai Hakim Agung selesai sudah.
Suhadi telah menghabiskan waktu kurang lebih 43 tahun untuk berbakti kepada dunia peradilan. Karirnya sebagai hakim dimulai pada 1 November 1979. Profesi hakim pernah membawanya bertugas ke beberapa daerah di Indonesia, di antaranya ia pernah bertugas sebagai Ketua maupun Wakil di beberapa Pengadilan Negeri (PN), di antaranya yaitu PN Dompu, PN Manna, PN Takengon, PN Sumedang, dan lainnya. Puncak karirnya sebagai hakim ia raih yaitu saat ia dilantik sebagai hakim agung pada tanggal 9 November 2011.
Selain bertugas sebagai Hakim, Suhadi juga ditugaskan sebagai salah satu pimpinan di Mahkamah Agung. Pada tahun 2018, Suhadi dilantik menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Selain itu Suhadi juga pernah menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung. Kecakapannya berorganisasi membawa Suhadi dipercaya menjadi Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selama dua periode yaitu periode 2016-2019 dan 2019-2022.
Gelar akademik Suhadi antara lain, Sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978, gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.
Prof. Syarifuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Suhadi atas dedikasinya kepada dunia peradilan. Dalam sambutannya ia menyatakan Suhadi merupakan hakim karir yang terkenal gigih, tegas, dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa ia akan merasa kehilangan dan sedih atas purnabaktinya Suhadi.
Pada kesempatan pelepasan tersebut ia mengungkapkan bangga dan bahagia bisa melepas Suhadi. Kebanggan itu dikarenakan Suhadi bisa melepas tugasnya dengan akhir yang baik, sehat, dan tanpa cela. Menurutnya, bisa lulus dengan tanpa cela, tanpa cacat merupakan prestasi gemilang. Hal tersebut merupakan harapan semua hakim.
Pada saat yang sama, orang nomor satu di Mahkamah Agung itu juga memohon maaf kepada Suhadi jika selama bersama baik dalam urusan kedinasan maupun pribadi terdapat kesalahan pada ucapan maupun tindakan.
“Selamat memasuki masa pensiun, semoga Pak Suhadi dan istri bisa menikmati masa-masa pensiun dengan sehat dan bahagia bersama anak, cucu, dan keluarga besar,” ujarnya.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Adr)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
APAKAH HAKIM BISA DIGANTIKAN OLEH AI?
Jakarta-Humas: Perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, telah memberikan banyak manfaat dalam memudahkan pekerjaan dan menghasilkan sesuatu yang lebih efektif dan efisien. Meskipun begitu, kehadiran AI juga memunculkan Kecemasan, terutama karena AI terbukti dapat meniru cara berpikir manusia dan mengerjakan banyak pekerjaan manusia. Kecemasan tersebut salah satunya diutarakan mahasiswa yang bercita-cita ingin menjadi hakim.
Abidzar Namanya, mahasiswa semester satu pada Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Ia merupakan salah satu peserta MA Goes To Campus yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung di kampusnya. Ia yang bercita-cita menjadi hakim menjadi cemas, setelah sebelumnya ia mendapat penjelasan bahwa AI sudah digunakan oleh Mahkamah Agung dalam proses bersidang.
“Apakah profesi hakim bisa digantikan oleh AI,” tanya Abidzar kepada para narasumber pada acara Mahkamah Agung Goes To Campus, pada Rabu, 27 September 2023 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa hampir seluruh proses berperkara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sudah menggunakan teknologi. Terlebih di Mahkamah Agung kini sudah memiliki Smart Majelis, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Waruwu menyampaikan bahwa di antara banyaknya profesi yang bisa digantikan oleh AI, hakim merupakan profesi yang tidak bisa digantikan oleh robot.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga jenis keadilan yang melekat pada hakim saat menangani perkara. Pertama keadilan hukum (legal justice), kedua keadilan moral (moral justice) dan ketiga keadilan sosial (social justice).
Sekalipun kini, Mahkamah Agung memiliki pedoman dalam mengadili perkara Tipikor untuk pasal 2 dan pasal 3. Memang, secara AI itu bisa dilihat unsur keadilan hukumnya, seperti berapa tahun layak untuk dihukum, berapa kerugian negara yang disebabkan, dan seberapa besar dampaknya. Namun, untuk keadilan moral dan keadilan sosial itu melekat pada hakim berdasarkan pengalamannya, intuisinya dan kemudian bagaimana hakim bisa melihat keadilan yang ada di masyarakat yang tentu harus di kerjakan sendiri oleh sang hakim.
Senada dengan Riki, Hakim Yustisial Kepaniteraan Dr. Abdurrahman Rahim mengatakan bahwa ada tiga 3 hal yang tidak bisa dilakukan oleh AI. Pertama, memberikan kemanfaatan karena AI tidak bisa mempertimbangkan. Kedua, AI tidak bisa memberikan keadilan meskipun telah menggunakan algoritma, dan ketiga, AI tidak bisa mempertimbangkan bagaimana kemanfaatan dalam suatu masalah.
AI menurutnya, dalam proses berperkara hanya bisa melaksanakan teknik administrasi berperkara, seperti membuat putusan dengan rapih, lancar, dan bisa terbaca. Tetapi, dalam memberikan keputusan AI tidak bisa, karena hakim dalam memutus perkara menggunakan hati Nurani sedangkan AI tidak memiliki hati Nurani.
Pimpinan Redaksi Liputan Enam Irna Gustiawati yang juga hadir sebagai narasumber menambahkan bahwa hampir semua profesi akan bisa digantikan oleh AI termasuk jurnalisme, namun untuk profesi hakim, ia menegaskan tidak bisa digantikan.
KUASAI TEKNOLOGI DAN TINGKATKAN INTEGRITAS
MA Goes To Campus merupakan kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan Emtek Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Mahkamah Agung, tugas fungsinya, serta profesi yang bisa digeluti oleh para mahasiswa jurusan hukum kepada para mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menarik minat para mahasiswa terbaik untuk menjadi hakim dan aparatur peradilan lainnya. Sebelumnya, MA Goes To Campus juga telah dilaksanakan di Purwokerto, Bandung, dan Yogyakarta
Hadir pada acara MA Goes To Campus ini Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H., Rektor UIN Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D., Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa semua mahasiswa di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung di Mahkamah Agung. Syaratnya, menurut Sobandi adalah selain harus bisa menguasai teknologi dan informasi juga harus menjungjung tinggi integritas.
“Kita hidup di era Society 5.0. di mana manusia semakin bergantung pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, tanpa integritas, kemampuan semumpuni apapun, tidak akan ada nilainya. Maka kuasailah IT dan pegang teguh integritas,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.
Dalam kesempatan yang sama Rektor UIN Syarif Hidayatullah menyampaikan pentingnya literasi hukum bagi para mahasiswa. Karena menurutnya literasi hukum merupakan pondasi dasar bagi pembentukan masyarakat yang adil dan demokratis.
Acara MA Goes To Campus ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa hukum dari Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Acara diakhiri dengan menonton film Pesan Bermakna Bersama. (azh/RS/photo:Adr & Yrz)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
RESMIKAN PELUNCURAN BUKU ANTI-SLAPP, KETUA MA UNGKAP MASALAH LINGKUNGAN HIDUP HARUS MENJADI PERHATIAN SERIUS
Jakarta-Humas: Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius kita bersama, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang. Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat membuka secara resmi acara peluncuran buku Kebijakan Anti SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kamis, 7 September 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Buku tersebut merupakan karya Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyatakan sekalipun lembaga Anti SLAPP secara normatik telah diatur secara tegas dalam ketentuan undang-undang, namun implementasinya banyak menemui kendala dan hambatan. Hal tersebut karena sampai saat ini tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan terhadap para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tetap saja terjadi, bahkan jumlahnya dari tahun ke tahun cenderung terus meningkat.
“Oleh karena itu, saya berpandangan, bahwa pembahasan tentang lembaga Anti SLAPP ini bukan hanya semata-mata membicarakan tentang norma hukum positif yang ada dalam undang-undang, namun juga sebagai sebuah upaya dan gerakan yang harus kita lakukan bersama untuk menyelamatkan bumi dan lingkungan tempat kita tinggal agar tetap baik dan sehat, sampai dengan di kehidupan generasi yang akan datang,” katanya.
Mahkamah Agung, menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, pada tahun 2013 telah menerbitkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan Anti SLAPP.
Baru-baru ini, ia menambahkan, Pokja Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung baru saja selesai membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang sekarang masih dimintakan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan Perma tersebut merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup yang baru. Sekarang, tidak lagi dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung agar memiliki daya mengikat yang lebih kuat.
Diperlukan adanya sosialisasi dan pemahaman secara lebih intens kepada para penegak hukum dan steakholder supaya dapat mempedomani ketentuan tentang Anti SLAPP dalam setiap penanganan perkara lingkungan hidup, sehingga para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tidak lagi dibayang-bayangi oleh kecemasan dan ketakutan dalam melakukan tugasnya untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup.
Hadir sebagai pembicara dalam talkshow membahas buku tersebut yaitu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Dr. Achmad Santosa, S.H., L.L.M dan Anggota Komisi III DPR RI Bapak Dr. Hinca IP. Panjaitan.
Kegiatan Talkshow ini selain diikuti secara langsung oleh para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan para pejabat di Mahkamah Agung, juga dihadiri secara daring oleh Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Para Hakim Lingkungan pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Para Dosen, kelompok civil society yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dan lainnya. (azh/RS/photo: Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
PENGAWASAN DAN SURVEILLANCE AKREDITASI PENJAMINAN MUTU OLEH PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH TAHUN 2023 SECARA VIRTUAL
Sigli – Senin (04/09/23), Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Surveillance Zona Integritas (ZI) dan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) pada Pengadilan Negeri Sigli yang dilaksanakan secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan Pengawasan dan Surveillance secara daring ini dipimpin oleh Hakim Tiggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Syamsul Qamar, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Assesor, didampingi oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah, Pandu Budiono, S.H.,M.H., dan Pelaksana, Nurnajmiati, S.H. yang juga sebagai Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Apri Yanti, S.H., M.H. dalam hal ini menggantikan Ketua Pengadilan Negeri Sigli menyampaikan kata sambutan dalam acara pembukaan Pengawasan & Surveillance ZI & APM yang digelar secara virtual tersebut.
Usai Opening Meeting, selanjutnya Tim Assesor Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Pengawasan secara menyeluruh baik dari Top Manajer, Para Hakim, Struktural dan Fungsional sesuai dengan checklist APM yang diberikan sebelumnya.

Setelah hasil pengawasan selesai, Ketua Tim Asesor menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sigli sudah sangat baik dalam melaksanakan kegiatan sehingga dalam hasil Pengawasan hanya ada sedikit temuan yang sifatnya dapat di tindaklanjuti segera sehingga Ketua Tim Assesor mengapresiasi kinerja pimpinan dan seluruh jajaran warga Pengadilan Negeri Sigli dalam melaksanakan tugas.




















