Jakarta – Humas: Kepercayaan masyarakat khususnya para pencari keadilan terhadap aparatur dan lembaga peradilan, termasuk kepercayaan bahwa proses dan putusan peradilan harus dilakukan dan dijatuhkan untuk tujuan penegakkan hukum yang berkeadilan, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada Pengadilan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada Kamis, 22 Maret 2018. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung juga hadir menyampaikan Pembinaan yang akan berlangsung hingga Sabtu 24 Maret 2018. Pembinaan ini disampaikan kepada Ketua, wakil Ketua, Hakim, Hakim Adhoc, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding Empat Lingkungan peradilan sewilayah DKI Jakarta.
Hatta Ali menambahkan bahwa mudahnya masyarakat memperoleh informasi di Pengadilan merupakan suatu keharusan guna mengejar ketertinggalan, sehingga kita terus berpacu dengan waktu yang sedemikian cepatnya bergerak dalam rangka mewujudkan suatu lembaga Peradilan yang jujur dan bermartabat, sehingga akan terwujudnya persepsi dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
Pada kesempatan yang sama Hatta Ali mengatakan bahwa kepercayaan dan keyakinan masyarakat pada pengadilan termasuk dalam 7 (tujuh) area “Peradilan yang Agung” dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035. Menurut survey Poltracking 2017 Mahkamah Agung menempati posisi ke 7 (tujuh) sebesar 56% dan dalam Litbang Kompas menempati posisi ke 5 (lima) sebesar 64,3% mengenai kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan. Hal ini dibuktikan dengan bahwa masyarakat pencari keadilan merasa puas dengan putusan tingkat pertama sebesar 96,99% tingkat pertama, 39,64% tingkat banding dan 88,25% tingkat kasasi.
Jakarta – Humas : Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH. MH. Dalam segala kesempatan dan pembinaan senantiasa menyampaikan bahwa salah satu persyaratan untuk mewujudkan Court Excellence adalah Pimpinan Pengadilan yang memiliki kualitas / kompetensi dan integritas tinggi. Oleh sebab itu proses pembinaan dan pengawasan serta seleksi Calon Pimpinan Pengadilan pada 4 lingkungan Badan Peradilan harus mendapatkan perhatian yang proporsional.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Herri Swantoro, SH. MH. Secara continue dan konsisten menyelenggarakan uji kelayakan atau Fit and Proper test bagi Calon Pimpinan Pengalilan Negeri Kelas IA dan Kelas IA Khusus berdasarkan analisis kebutuhan. Fit and proper test diselenggarakan mulai tanggal, 28 – 31 Januari 2018 dengan mendasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 48 /KMA/SK/II/2017 Tentang Pola Mutasi dan Promosi Hakim.
Dalam proses fit and proper test peserta ujian dituntut dan harus mendapat nilai layak dan lulus dari profile assessment atau psikotes dan materi ujian : a. Visi , misi , wawasan serta integritas; b. kemampuan teknis hukum ; c. administrasi dan layanan pengadilan ; d. menejerial dan kepemimpinan dan e. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Fit and Proper test diikuti oleh 45 peserta yaitu para Ketua dan mantan Ketua Pengadilan kelas I B, sementara kuota atau formasi yang tersedia sangat terbatas.
Dalam fit and proper test semua peserta wajib melalui tahap profile assessment atau psikotes yang dilakukan oleh pihak eksternal yaitu PPSDM. Menurut PPSDM, Profile Assissmen Psikologi adalah adalah kegiatan terstruktur dan sistematis untuk mengukur dan menganalisa guna mengetahui dan memahami aspek aspek Psikologi dan perilaku seseorang ( kemampuan berfikir, cara kerja, karakter, motivasi dan sejenisnya ) dan membandingkan atau mencocokan dengan persyaratan Psikologi / perilaku pada jabatan tertentu dalam hal ini jabatan Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA dan IA Khusus.
Materi ujian Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan oleh Badan Pengawasan. Materi ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat ketaatan dan kepatuhan peserta terhadap prinsip : adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, integritas tinggi, tanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan professional. Dengan menjiwai nilai atau prinsip universal dan mendasar tersebut diharapkan seorang pemimpim mampu megatakan dan melakukan perbuatan yang benar adalah benar, mampu menyampaikan sejujurnya, melaksanakan dan menerapkan hukum dengan benar sehingga dipercaya, serta memiliki kecerdasan spiritual , moral, akal.
Pada prinsipnya ujian yang sebenarnya sebagai Pimpinan Pengadilan tidak hanya pada seleksi Calon Pimpinan, melainkan pada saat menjalankan sebagai Pimpinan Pengadilan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Pimpinan pengadilan dituntut untuk memiliki kecerdasan dan integritas tinggi dalam menerapkan prinsip prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan serta juga harus memperhatikan nilai-nilai loyalitas, kearifan local / local wisdom yang didukung oleh prinsip independensi.
Menejemen dan leadership dimaksudkan untuk memperoleh informasi bahwa peserta mengerti dan memahami administrasi dan berbagai layanan yang dilakukan pengadilan, karena setelah dinyatakan lulus akan ditugaskan untuk memimpin dan mengelola Pengadilan. Seorang pemimpin yang diharapkan adalah Pemimpin yang mengerti prinsip organisasi dan menejemen. Pimpinan pengadilan harus menguasai administrasi perkara , umum, keuangan dan kepegawaian serta Teknologi Informasi.
Pemimpin yang memahami prinsip menejemen akan mampu membuat perencanaan yang baik dan relevan, baik sarana maupun prasarana, mampu menggerakkan semua pegawai atau staf untuk meningkatkan kinerja, mampu menginstruksikan dan menerapkan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan job description , mampu menyusun laporan, mampu melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja serta memberikan contoh disiplin dan ketauladanan atau role model yang baik. Pemimpin yang baik tidak mudah mengeluh dan mohon petunjuk tetapi akan senantiasa belajar dan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian, baik dalam ucapan perbuatan serta dalam memutuskan segala sesuatu.
Pimpinan pengadilan merupakan pimpinan yang khas dan berbeda dengan organisasi / institusi yang lain. Pimpinan pengadilan juga dituntut menguasai dan terampil berbagai teknis yuridis dan praktek hukum yaitu : Hukum pidana umum dan khusus, perdata umum dan khusus, hukum acara pidana umum dan khusus, hukum acara perdata umum dan khusus , serta tentang konsignasi maupun eksekusi berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Citra dan wibawa Mahkamah Agung akan terwujud jika para Pimpinan memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Semua Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada semua kelas dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding lingkungan Badan Peradilan Umum ditentukan melalui fit and proper test demi mewujudkan dan menjunjung tinggi obyektivitas, transparansi dan akuntabilitas.
Pada hari Kamis, 18 Januari 2018, dilakukan acara Peusijuek (Tepung Tawar) mushalla baru Pengadilan Negeri Sigli



Acara dipimpin oleh seorang ustad dan dihadiri oleh Pimpinan, para hakim, karyawan / ti, serta tenaga honorer Pengadilan Negeri Sigli. Acara di awali dengan pembacaan doa, peusijuek, makan bersama, serta ditutup dengan photo bersama.
Pada hari Jumat, 22 Desember 2017, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan upacara memperingati Hari Pahlawan 89 Tahun. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bapak Bakhtiar, S.H.

Dalam pidato Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli berpesan bahwa perjuangan kaum permepuan Indonesia, telah menempuh proses yang sangat panjang dalam mewujudkan persamaan peran dan kedudukannya dengan kaum laki – laki, mengingat keduanya merupakan bagian yang penting dalam rangka pengahpusan segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan lainnya, serta berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa.



Upacara berlangsung dengan khidmat, dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Para Pegawai serta seluruh tanaga honorer di Pengadilan Negeri Sigli.
Pada hari rabu, 20 Desember 2017, Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bapak Bakhtiar, S.H. Menerima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi / Tipikor Banda Aceh Bapak H. DJUMALI, S.H.






Kamis, 23 November 2017 Pengadilan Negeri Sigli mengadakan Rapat Rutin Bulanan Desember Tahun 2017 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sigli.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Bapak Bakhtiar, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Panitera, Sekretaris dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf serta tenaga honorer Pengadilan Negeri Sigli.
Dalam rapat bulanan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sigli meyampaikan arahan terkait igsigne, relas dan radius perkara. Terkait dengan komitmen Pengadilan Negeri Sigli dalam akreditasi penjaminan mutu, Pengadilan Negeri Sigli mempunyai motto “SEHAT” yaitu : Sederhana, Efektif, Handal, Akuntabilitas, dan Transparansi. Ketua pengadilan juga kembali mengingatkan mengenai kepatuhan dalam administrasi perkara, misalnya berita acara harus ditandatangani oleh hakim dan putusan harus diparaf oleh hakim. Ketua Pengadilan juga mengingatkan soal kedisiplinan hakim, pegawai serta tenaga honorer yang ada di Pengadilan Negeri Sigli

Kamis, 23 November 2017 Pengadilan Negeri Sigli mengadakan Rapat Rutin Bulanan November Tahun 2017 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Sigli.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Bapak Bakhtiar, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Panitera, Sekretaris dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural dan fungsional, staf serta tenaga honorer Pengadilan Negeri Sigli.
Dalam rapat bulanan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sigli meyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sigli berkomitmen melaksanakan layanan berstandar akreditasi penjaminan mutu peradilan umum.






Rapat tersebut ditandai dengan pembubuhan tanda tangan dimulai dari pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural, pegawai dan tenaga honorer Pengadilan Negeri Sigli sebagai bukti komitmen untuk melaksanakan layanan berstandar akreditasi penjaminan mutu peradilan umum.








































