Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disebut “MA”) selalu senantiasa terus menerus berbenah dan berinovasi dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan upaya pencegahan pelanggaran serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat pencari keadilan. Oleh sebab itu, sebagai wujud konkrit pelaksanaannya, MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya (selanjutnya disebut “Perma No. 09 Tahun 2016”). Melalui Perma No. 09 Tahun 2016 tersebut, MA ingin mendorong peran serta masyarakat untuk lebih terlibat dalam rangka mencegah pelanggaran, serta mempercepat pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan untuk meningkatan pelayanan peradilan. Bagi Masyarakat yang melihat dan/atau mengetahui adanya pelanggaran hukum ataupun ketidakpuasannya terhadap aparatur Pengadilan dapat melakukan pengaduan/melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disebut “BAWAS”).
Ruang lingkup laporan pengaduan tersebut antara lain, meliputi laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara. Selanjutnya, setelah dilakukan penerimaan atas laporan pengaduan tersebut akan dilakukan pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan. Laporan pengaduan tersebut pada dasarnya dapat dilakukan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung, layanan pesan singkat/SMS, surat elektronik (e-mail), faksimile, telepon, meja Pengaduan, surat; dan/atau kotak Pengaduan. Mahkamah Agung melalui BAWAS saat ini terus mengembangkan dan menyempurnakan aplikasi SIWAS MA-RI sebagai inovasi utama sekaligus ujung tombak pelaksanaan laporan pengaduan baik dari masyarakat, instansi Pemerintah/swasta, maupun dari internal Mahkamah Agung sendiri terhadap para Aparatur Pengadilan yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum atau kode etik.
Aplikasi SIWAS ini merupakan situs online whistleblowing system yang tidak lain merupakan salah satu media utama pelaksanaan dari Perma No. 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Fitur SIWAS ini dapat menerima pelaporan atau pengaduan dari masyarakat, instansi pemerintahan/swasta, ataupun internal pengadilan mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), panitera, jurusita dan pegawai pengadilan. Pembentukan dan pengembangan aplikasi SIWAS ini memiliki fungsi utama adalah untuk senantiasa melakukan peningkatan sistem pengawasan publik terhadap perilaku aparatur peradilan, serta sebagai upaya untuk menjaga marwah pengadilan di mata publik.
Oleh sebab itu, dengan adanya Perma No. 09 Tahun 2016, maka diharapkan seluruh komponen Aparatur Mahkamah Agung dan seluruh lembaga Peradilan di bawahnya tanpa terkecuali, dapat senantiasa menjaga harkat dan martabat lembaga peradilan dengan tidak mencoreng nama baik lembaga peradilan melalui segala jenis tindakan negatif apapun, dan dapat turut serta mempercepat upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya di dalam lembaga Peradilan, serta dapat senantiasa meningkatkan pelayanan peradilan pada masyarakat dan pencari keadilan.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., melantik Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Selasa 26/6, di lantai 2 Tower dua Mahkamah Agung, Jakarta.
Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, resmi mengisi jabatan Dirjen Peradilan Agama yang sebelumnya dijabat oleh Dr. H. Abdul Manaf, S.H,. M.H., yang telah dimutasi menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya beberapa waktu yang lalu, sedangkan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI.
Prosesi pelantikan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan para Pejabat Eselon Satu serta Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Mahkamah Agung.
Nampak pula hadir para ketua Pengadilan Tingkat Banding se Indonesia serta para pejabat di Direktorat Badan Jenderal dari Empat lingkungan di Mahkamah Agung RI. Upacara pelantikan yang usai pada pukul 11.30 ini, diakhiri dengan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik oleh para pimpinan dan para tamu undangan dan diakhiri dengan makan siang bersama.
Reformasi Birokrasi mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka memajukan negara dalam berbagai sektornya, khususnya pada aspek peningkatan pelayanan publik. Oleh karenanya, penjalanan Reformasi Birokrasi haruslah dijalankan oleh seluruh lingkup Pemerintahan baik dalam sektor eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Sebagaimana dikutip dalam laman website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Reformasi birokrasi sendiri pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur. Reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Mahkamah Agung sebagai salah satu unsur utama kekuasaan yudikatif, sangatlah menekankan pada aspek pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Hal tersebut tercermin sebagaimana dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia 2015-2019. Dijelaskan sebagaimana dalam Road Map Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung tersebut bahwa, dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB), Mahkamah Agung memandang bahwa Reformasi Birokrasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari reformasi peradilan. Oleh karenanya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung menempati prioritas penting dalam upaya mencapai visi Mahkamah Agung, yaitu “Menjadi Badan Peradilan yang Agung”. Mahkamah Agung telah sangat menyadari bahwa sebenarnya pekerjaan terberat dalam perubahan tersebut terletak pada aspek perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) segenap aparatur badan peradilan.
Bahwa adanya upaya melakukan perubahan, khususnya pada aspek pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) segenap aparatur badan peradilan, terlihat dari keseriusan Mahkamah Agung dalam melakukan perubahan atau pembaruan di semua aspek secara hampir bersamaan melalui 8 (delapan) area perubahan, yaitu :
- Area I Manajemen Perubahan
- Area II Peraturan Perundang-undangan
- Area III Organisasi
- Area IV Tatalaksana
- Area V Manajemen Sumber Daya Manusia
- Area VI Akuntabilitas
- Area VII Pengawasan
- Area VIII Pelayanan Publik
Bahwa melalui penekanan utama terhadap 8 (delapan) area perubahan sebagaimana di atas, Mahkamah Agung juga mempunyai sasaran dalam hal upaya peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik yang mana sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Bahkan dalam Pembukaan Acara Pendalaman Zona Integritas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Sekretaris Mahkamah Agung, Bapak Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di Mahkamah Agung haruslah dijalankan dengan baik, dan jangan hanya sekedar bersifat formalitas dalam mengumpulkan evidence (bukti dukung), akan tetapi harus juga meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Mahkamah Agung juga mengingatkan, bahwa Reformasi Birokrasi bukan berarti semata-mata berbangga dengan menjadi pengadilan yang modern, tetapi yang paling penting adalah komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karenanya, setiap Pengadilan diwajibkan melakukan pembangunan zona integritas dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sehubungan dengan hal di atas, Pengadilan Negeri Sigli sebagai jajaran lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung senantiasa mendukung dan berkomitmen penuh melaksanakan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung. Perubahan-perubahan yang telah coba diterapkan tersebut, diantaranya dilakukan dalam aspek perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) yang mana bekerja harus dilakukan dengan sepenuh hati, ikhlas, dan profesional oleh segenap aparatur badan peradilan. Hal tersebut secara garis besarnya sebagaimana tercermin pada motto Pengadilan Negeri Sigli, yaitu “SEHAT” (Sederhana, Efektif, Handal, Akuntabel, dan Transparan).
Motto tersebut di atas, tidaklah hanya sekedar slogan belaka, melainkan telah coba senantiasa secara konsisten untuk diterapkan dalam seluruh kegiatan sehari-harinya. Salah satu wujud konkritnya adalah dengan telah dilaksanakannya penerapan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Sigli. Dimana Pengadilan Negeri Sigli telah berupaya keras membangun dan senantiasa berkomitmen untuk menerapkan Zona Integritas. Pembangunan Zona Integritas tersebut dilakukan agar Pengadilan Negeri Sigli dapat menjadi Wilayah Yang Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan dapat menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sehingga dengan demikian, maka harapannya zona integritas bukanlah lagi menjadi slogan semata, melainkan sudah menjadi suatu bukti/wujud dari keseriusan dan komitmen dari segenap perilaku Aparatur Pengadilan Negeri Sigli guna mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk dapat menjadi Badan Peradilan Yang Agung.
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilah di bawahnya, Mahkamah Agung tengah mempersiapkan Model Kompetensi Jabatan di Pengadilan dengan output berupa kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan.
Model kompetensi tersebut saat ini dalam proses penyempurnaan yang dilakukan oleh tim ahli yang berasal dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan, dengan didampingi oleh Proyek UNDP SUSTAIN, yang didanai oleh Uni Eropa.
Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, saat membuka acara diskusi panel ahli dalam rangka validasi dan penyempurnaan model kompetensi teknis Mahkamah Agung yang bertempat di Hotel Akmani Jakarta (7/6/2018) menyebutkan bahwa dengan adanya model kompetensi ini, maka seluruh personel Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan dibawahnya akan memiliki standar kompetensi yang sama dan hanya dibedakan oleh penjenjangan berdasarkan tugas pokok dan fungsi tiap-tiap jabatan.
“Model kompetensi ini akan menjadi dasar dalam perekrutan, penilaian kinerja, pengembangan pendidikan dan pelatihan, dan salah satu pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi”, imbuh Pudjoharsoyo.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Ketua Pengadilan Militer Utama Jakarta, unsur-unsur dari Biro Kepegawaian dan Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung, perwakilan Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta beberapa orang hakim pendamping yang berasal dari Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama Pandeglang, dan Pengadilan Militer Jakarta.
Mahkamah Agung sudah sejak lama konsisten menunjukkan sikap dan upaya dalam memberantas tindak pidana korupsi pada lembaga dan jajarannya. Salah satu bukti nyata keseriusan Pimpinan Mahkamah Agung dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut nampak terlihat pada adanya perintah kepada seluruh Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama untuk senantiasa terus mensosialisasikan dan melakukan pembinaan, serta pengawasan secara rutin, berjenjang dan berkelanjutan. Hal tersebut artinya, seluruh Aparatur Pengadilan tanpa terkecuali diwajibkan untuk senantiasa dapat menjaga integritas, profesionalisme, tanggung jawab, dan kejujurannya dalam bekerja.
Pada tahun 2017, Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang salah satu isinya menerangkan bahwa dalam rangka menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang untuk senantiasa meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan. Selanjutnya, memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Maklukmat tersebut, selain sebagai suatu himbauan sekaligus bentuk ultimatum keras kepada seluruh Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya untuk menaati Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut, dan untuk tidak main-main terhadap perilaku korupsi dalam bentuk apapun baik berupa suap, gratifikasi, dan lainnya. Hal tersebut terlihat dari ancaman yang diberikan apabila tidak mengindahkan dan melanggar Maklumat Ketua Mahkamah Agung tersebut yang sangatlah serius, dimana Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tdak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu, Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di Pengadilan.
Oleh karenanya, pelaksanaan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 menjadi sangatlah penting untuk dilaksanakan, karena selain sebagai bentuk bentuk ketaatan terhadap Maklumat Ketua Mahkamah Agung juga sebagai wujud penerapan adanya sikap integritas, tanggung jawab, profesionalisme, dan kejujuran dalam bekerja. Sehingga Pimpinan Pengadilan secara berjenjang haruslah segera melakukan tindakan nyata untuk senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh jajaran di bawahnya. Hal tersebut penting agar adanya upaya-upaya yang bersifat preventif dalam upaya memberantas terjadinya tindak pidana korupsi, dan tindakan-tindakan lainnya kejadian yang dapat mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Mahkamah Agung RI menerima opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI pada hari ini Selasa, 5 Juni 2017 di Auditorium BPK RI.
MA menerima opini WTP yang ke – 6 kali, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 atas laporan keuanga MA dari BPK. Hal ini merupakan hasil yang di capai tidak lepas dari komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran eselon I, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta kerja keras para pelaksana di jajaran sekretariatan dari pengadilan tingkat banding, tingkat pertama sampai ke pusat.
Penyerahan LHP ini secara resmi diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI A. S. Pudjoharsoyo, SH., M. Hum. dari Anggota AKN III Badan Pemeriksa Keuangan RI Achsanul Qosasi. Pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Negara tahun 2017.
Pada hari Jumat, 1 Juni 2018, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan upacara memperingati Hari Lahir Pancasila Ke 73 Tahun. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bapak M. Nazir, S.H,.M.H

Dalam pidato Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Mengajak masyarakat Indonesia untuk menjaga perdamaian, persatuan dan persaudaraan diantara kita. Mari saling bersikap santun, saling menghormati, saling toleran, dan saling membantu untuk kepentingan bangsa. Mari saling bahu – membahu, bergotong royong demi kemajuan Indonesia



Upacara berlangsung dengan khidmat, dihadiri oleh seluruh Hakim, Cakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Para Pegawai serta seluruh tanaga honorer di Pengadilan Negeri Sigli.
Selamat Hari Lahir Pancasila, Kita Indonesia, Kita Pancasila. Semua Anda Indonesia, Semua Anda Pancasila. Saya Indonesia, Saya Pancasila.
Pada hari Rabu, 30 Mei 2018 bertepatan dengan 15 Ramadhan 1439 H, Pengadilan Negeri Sigli mengadakan acara buka puasa bersama. Acara ini diikuti oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Sigli.





Acara buka puasa bersama ini diawali dengan ceramah agama dan diakhiri dengan pemberian santunan kepada anak yatim
Dalam waktu dekat Mahkamah Agung akan menerbitkan aturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim. Saat ini, Mahkamah Agung terus melakukan pematangan dan harmonisasi terhadap draft Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) dengan melibatkan seluruh Tim Pokja (kelompok kerja) yang telah ditetapkan.
Ketua Pokja Pembentukan SK KMA tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim , Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. meminta kepada seluruh anggota rapat pokja yang dilaksanakan pada hari Rabu, (30/5) agar segera merampungkan pembahasan dan pematangan SK KMA tersebut. “secepat mungkin kita selesaikan pematangan draft SK KMA, karena sudah ada beberapa lembaga sertifikasi mediator yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung” ujarnya.
Hadir dalam Pokja tersebut hakim Agung I Gusti Agung Sumananta, S.H., M.H dan Hakim Agung DR. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah, SH., MS., para hakim yustisial Mahkamah Agung RI, dan Tim Pembaharuan.
Rencananya dalam SK KMA tersebut akan diatur bagaimana proses permohonan, pemberian dan perpanjangan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi hakim mediator non hakim kedepannya, sehingga lembaga-lembaga sertifikasi mediator mempunyai payung hukum yang jelas.
Untuk menindaklanjuti rapat pematangan pada hari ini dan mempercepat pembahasan, tim Pokja menyepakati membuat tim kecil yang beranggotakan anggota Pokja. Tim kecil tersebut akan mengkaji dan menindaklanjuti masukan-masukan dari peserta rapat hari ini untuk diformulasikan kedalam materi SK KMA.
Bahwa pada era keterbukaan informasi publik saat ini, peradilan haruslah dijalankan secara kredibel dan transparan, terlebih terhadap aspek-aspek yang berkaitan informasi publik. Adanya transparansi dan kredibilitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan yang baik. Aspek keterbukaan informasi publik pula merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk badan Peradilan Indonesia yang Agung. Dasar visi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung tersebut dapat kita temui dalam cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035. Dijelaskan dalam cetak biru pembahruan Mahkamah Agung tersebut, bahwa untuk dapat terwujudnya badan Peradilan Indonesia yang Agung, maka lembaga tersebut haruslah berprinsip pada orientasi pelayanan publik yang prima, dan memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, serta transparansi.
Melalui keterbukaan informasi publik tersebut juga, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya terus berusaha untuk konsisten dalam memperbaiki kredibilitas, dan citra kelembagaannya di mata publik. Upaya menjaga kredibilitas dan citra lembaga Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya antara lain dilakukan dengan peningkatan-peningkatan pada aspek pelayanan publik, kejelasan sistem karir, pemanfaatan sistem informasi teknologi, dan publikasi putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peningkatan upaya-upaya tersebut tidak lain sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik, adanya transparansi juga akan berpengaruh pada internal Mahkamah Agung dan lembaga Peradilan di bawahnya sendri utamanya dalam hal terbangunnya etos kerja yang baik dan kepercayaan akan sistem karir pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri.
Transparansi dan kredibilitas merupakan upaya masif Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan dibawahnya. Hal tersebut diantaranya sebagaimana telah diimplementasikan dalam SK KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi dalam Rangka Mewujudkan Akuntabilitas Penyelengaraan Peradilan, serta SK KMA RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi publik tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Sejalan hal di atas, Pengadilan Negeri Sigli saat ini terus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasinya dalam rangka mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di Pengadilan agar terciptanya pelayanan publik yang prima. Beberapa upaya peningkatan aspek keterbukaan informasi tersebut antara lain dilakukan dengan memanfaatkan website Pengadilan Negeri sebagai saranan penyampaian informasi berbasis digital, adanya inovasi-inovasi fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), optimalisasi sistem informasi penulusuran perkara, pemanfaatan E-SKUM, pembayaran biaya panjar perkara melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di meja layanan PTSP, pemanfaatan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS MA-RI), dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Bahwa selain hal di atas, demi mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelayanan, Pengadilan Negeri Sigli juga telah meluncurkan program pelayanan One Day Service. Pelayanan one day service tersebut diantaranya telah diterapkan dalam pelayanan dibagian kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, dan Kepaniteraan Hukum. Pada Kepaniteraan Pidana, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait, pelimpahan perkara pidana dan penetapan hari sidang, pemberian izin penyitaan dan penggeledahan perkara pidana, dan perpanjangan penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Pada Kepaniteraan Perdata, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait pendaftaran perkara gugatan biasa, gugatan sederhana, perlawanan/bantahan, verzet atas putusan verstek, perkara permohonan, permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali, serta layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata. Sedangkan pada Kepaniteraan Hukum, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait permohonan pendaftaran pendirian CV, waarmaking surat-surat, pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana, pendaftaran surat kuasa, penanganan pengaduan/SIWAS-MARI, dan layanan-layanan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
Bahwa dengan adanya pelayanan one day service tersebut, maka terhadap pelayanan-pelayanan publik tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, dengan jangka waktu rata-rata maksmimalnya kurang dari satu jam sejak diajukan/dimohonkan. Pelayanan one day service pada hakikatnya dilaksanakan sebagai bentuk upaya mempermudah masyarakat, aparatur penegak hukum, dan aparat pada instansi lainnya dalam hal memperoleh persetujuan/izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan. Penerapan pelayanan one day service tersebut pula, pada dasarnya sejalan dengan arah kebijakan Ketua Mahkamah Agung dalam rangka memberikan pelayanan pada publik yang efektif dan efisien, serta prima.
Selain daripada itu, Pengadilan Negeri Sigli juga telah secara konsisten dan berkala menyampaikan informasi-informasi, yang antara lain meliputi:
- Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
- Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
- Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
- Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu;
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
- Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
Seluruh hal di atas, tidak lain dilakukan demi terwujudnya visi Pengadilan Negeri Sigli untuk menjadi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, dan juga demi mewujudkan misinya dalam menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan.














