Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan dan melantik Dr. H. Yulius, S.H., M.H sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, bertempat di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung lantai 14 Jakarta, pada Rabu 9 November 2022.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 112/P/ Tahun 2022 tanggal 2 November 2022.
Hakim Agung Dr. H. Yulius, S.H., M.H menggantikan posisi Prof Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum yang memasuki masa purnabakti. Pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat ini dilantik menjadi Hakim Agung pada tanggal 7 April 2010, yang merupakan Hakim Karir dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam sumpahnya, Yulius berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dirinya juga berjanji menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Acara pelantikan ini berlangsung secara khidmat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (enk/pn/photo:sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pemenuhan hak dan fasilitas hakim yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung (MA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Selasa (8/11) di ruang Kusumah Atmaja, kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Hal ini bertujuan agar para hakim di seluruh Indonesia semakin sejahtera dan terjaga integritas maupun kemandiriannya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Mahkamah Agung terus bekerja keras memperjuangkan kesejahteraan dan pemenuhan hak dan fasilitas hakim dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia.
Menurutnya, berbagai kemudahan yang bisa dinikmati manfaatnya dari hasil nota kesepahaman ini dapat pula dimaknai sebagai upaya peningkatan pemenuhan hak dan fasilitas bagi hakim yang telah dimuat dalam peraturan perundang-undangan, mulai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sampai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Dengan ragam manfaat dan kemudahan yang dalam waktu dekat ini dapat dirasakan oleh para hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan empat lingkungan Badan Peradilan di bawahnya dalam menikmati layanan BPJS Kesehatan, diharapkan para hakim dan seluruh aparatur dapat lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terutama dalam memberikan layanan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Ucapan terima kasih saya tujukan pula kepada Kelompok Kerja di internal Mahkamah Agung serta Pengurus Pusat IKAHI yang telah membantu dan berperan aktif dalam proses dialog hingga penyusunan nota kesepahaman ini. Semoga di masa yang akan datang nota kesepahaman ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dirasakan langsung manfaat bagi kedua belah pihak, khususnya manfaat dan kemudahan bagi para hakim dan keluarganya dalam menikmati kepastian layanan jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan,” kata Ketua Mahkamah Agung
Turut hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Direktur BPJS, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/PN/Rs/photo:Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H melantik 2 (Dua) Hakim Tinggi Pengawas pada Selasa, 1 November 2022, bertempat dilantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 Tanggal 23 Agustus 2022.
Adapun 2 Hakim Tinggi Pengawas yang dilantik yaitu:
1. Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H., Pembina Utama Madya (IV/d) dari jabatan Hakim Utama Muda/Ketua Pengadilan Agama Jember Kelas IA, selanjutnya menempatkan dalam jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Yustisial Pengadilan Tinggi Agama Pontianak diperbantukan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
2. Drs. Ahmad Nur, M.H., Pembina Utama Madya (IV/d) dari jabatan Hakim Utama Muda/Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kelas IA, selanjutnya menempatkan dalam jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Yustisial Pengadilan Tinggi Agama Palu diperbantukan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Para pejabat yang baru tersebut berjanji dalam sumpahnya bahwa mereka akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan serta Pejabat eselon II dilingkungan Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Hakim yang baik dan adil adalah pahlawan bagi kemanusiaan. Ketuk palu hakim bukanlah sekedar gema yang memecah keheningan ruang sidang, tapi juga membawa gema keadilan yang membahana di alam keabadian. Bagaimana pun, kita harus selalu menyadari, bahwa pada akhirnya, kita semua akan menjadi bagian dari sejarah. Oleh karena itu, tugas kita hari ini adalah berusaha mempersembahkan karya dan amal terbaik, agar nama kita dikenang harum dalam catatan sejarah.
Demikian sambutan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memimpin upacara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, Drs. H. Agus Budiadji, S.H., M.H., pada Senin, 31 Oktober 2022 di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung RI.
Agus Budiadji memulai pengabdian kepada negara sejak tahun 1984, dan hari ini, di penghujung bulan Oktober 2022, ia akan menutup pengabdian tersebut dengan gemilang, setelah mendedikasikan hidupnya selama 38 tahun di ranah hukum dan kedilan.
Lebih lanjut KMA mengatakan bagi seorang hakim, bakti terbaiknya kepada bangsa dan negara adalah dengan memberikan putusan-putusan yang adil bagi masyarakat pencari keadilan. Tugas luhur ini bukan sekedar tuntutan pekerjaan semata, tapi memiliki aspek transendental yang mendasar.
Terkait hal tersebut, mantan Ketua Badan Pengawasan itu menambahkan bagi kita insan yang beriman, kita telah diajarkan bahwa setiap ijtihad yang disumbangkan seorang hakim setiap kali memutus perkara merupakan amal kebaikan yang bernilai ibadah di sisi Allah Subhananu wa Ta’ala, hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam sabda Rasulullah Saw.: “Setiap kali engkau berbuat adil di antara 2 orang, itu merupakan amal yang bernilai sedekah bagimu”. (Hadits Riwayat Bukhari–Muslim).
Acara yang berlangsung penuh hikmat ini dihadiri Wakil Ketua Bidang Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M, Ketua Kamar Agama Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H. (enk/pn/photo:sno).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. mewisuda 19 Peserta Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim terpadu Lingkungan Peradilan Militer Angkatan III pada Rabu pagi, 12 Oktober 2022 di Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa menjalankan tugas peradilan memiliki tantangan dan godaan yang sangat berat, sehingga dibutuhkan orang-orang yang amanah dan memiliki integritas tinggi untuk mampu melaksanakannya.
“Saya perlu tegaskan kepada para calon hakim yang ada di ruangan ini, jika saudara siap untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh amanah dan tanggung jawab, mari kita sama-sama bangun Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ini, namun jika saudara tidak siap, lebih baik mundur dari sekarang dari pada nanti merusak citra dan nama baik lembaga peradilan,” tegasnya.
Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung karena merunut dari kejadian beberapa waktu yang lalu, yaitu salah seorang Hakim Agung dan beberapa Pegawai Mahkamah Agung ditangkap KPK.
“Kejadian tersebut tentunya membuat kita prihatin, sedih, dan terpukul, karena peristiwa itu terjadi di saat kita sedang giat melakukan reformasi dan pembaruan di segala bidang. Prestasi dan capaian yang pernah kita raih selama ini, seakan tidak ada artinya ibarat pepatah yang mengatakan nila setitik bisa merusak susu sebelanga, artinya, seribu kebaikan yang telah kita lakukan, sirna oleh satu keburukan yang dilakukan,” katanya.
Tindakan tercela yang dilakukan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab, pada akhirnya harus ditanggung oleh seluruh warga peradilan, padahal banyak hakim dan aparatur peradilan yang telah bekerja keras, siang dan malam, bertugas jauh dari kampung halaman, di pelosok-pelosok pulau, di wilayah-wilayah perbatasan yang jauh dari keramaian kota, akhirnya mereka juga harus ikut menanggung rasa malu dan terpukul oleh kejadian tersebut.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, khususnya para calon hakim yang diwisuda hari ini, agar selalu menjaga integritas dengan baik, karena setinggi apapun ilmu yang kita miliki, jika tidak diikuti oleh moral dan integritas yang tinggi, semuanya akan sia-sia. Integritas tidak ada sekolahnya, tapi harus diinsyafi dengan kesadaran dan hati yang tulus, karena integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku seseorang dalam setiap perkataan dan perbuatannya. Integritas juga sangat dipengaruhi oleh keimanan, ketakwaan, serta nilai- nilai moral yang terpancar dalam setiap tindakan dan perbuatan,” tegasnya.
Ia menekankan pula bahwa bahwa Peradilan Yang Agung, bertumpu pada kinerja dan moral aparaturnya, sedangkan sistem dan perangkat teknologi semata-mata hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan kita dalam menjalankan tugas, sehingga baik buruknya lembaga ini akan ditentukan oleh moral dan perilaku kita. Oleh karena itu, ia mengajak kepada warga peradilan di seluruh Indonesia, agar menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk bisa berbenah diri dan melakukan perubahan yang lebih baik, agar kepercayaan publik bisa diraih kembali.
“Dengan tekad dan semangat kebersamaan, semua itu pasti bisa kita lakukan. Jangan putus asa dan berkecil hati, kita terus maju untuk mewujudkan harapan dan cita-cita bersama, Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dan Modern,” kata mantan Ketua Muda Pengawasan itu.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, dan yang lainnya. (azh/ RS/photo: Sna)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: "Kita sudah jauh melangkah untuk maju. Jangan sampai, apa yang telah kita lakukan, dengan segenap jerih payah dan pengorbanan, kembali dirusak oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab".
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., saat melantik Marsma (TNI) Haryo Kusworo, S.H., M.H., sebagai Kepala Militer Utama pada Senin pagi, 10 Oktober 2022 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung mengatakan bahwa di tengah suasana seperti ini, seluruh aparatur peradilan harus meneguhkan kembali 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung RI yang telah diproklamirkan bersama.
Delapan nilai tersebut yaitu kemandirian, integritas, kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Saya berharap, kedelapan nilai benar benar-benar kita hayati dan kita aplikasikan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” harapnya.
Mantan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung itu menyampaikan bahwa ekspektasi publik terhadap lembaga peradilan semakin hari semakin besar. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, lembaga peradilan ibarat hidup di suatu ruang kaca yang transparan, di mana semua mata bisa memandang, dan semua orang bisa memberi penilaian terhadap kinerja yang dilakukan.
“Di saat seperti inilah, kepemimpinan yang kokoh amat kita butuhkan untuk membangun integritas hakim dan aparatur peradilan. Memelihara integritas adalah harga mati, tanpa integritas, kehormatan kita akan mati!” tegasnya.
Terkait hal tersebut, ia meminta seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia termasuk Marsma (TNI) Haryo Kusworo, S.H., M.H. yang baru saja dilantik, agar mampu menjalankan fungsi kawal depan (voor post) secara maksimal, dalam mengawasi perilaku dan etika aparatur peradilan militer dalam melaksanakan tugas.
“Saya ingin berpesan, bahwa seorang Pimpinan di Pengadilan Tingkat Banding, harus peka terhadap setiap laporan dan pengaduan, atas pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik, yang berpotensi merusak kehormatan dan nama baik pengadilan. Seorang Pimpinan Pengadilan di Tingkat Banding, juga harus mampu membangun kerja sama yang baik, dengan seluruh warga pengadilan di wilayahnya, maupun stake holder lainnya, untuk dapat memastikan agar setiap pelayanan hukum dan akses keadilan bagi para pencari keadilan, bisa diperoleh secara cepat dan mudah,” pinta Guru Besar Universitas Diponegoro itu.
Turut hadir pada acara ini yatu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial ,Dr.Andi Samsan Nganro,SH.,MH menjadi Pembina Upacara pada Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022 di Halaman Gedung Mahkamah Agung RI.
Upacara hari kesaktian pancasila yang mengusung tema "Bangkit Bergerak Bersama Pancasila' diikuti oleh seluruh aparatur peradilan yang ada di Mahkamah Agung dan juga dilaksanakan oleh Insan peradilan di seluruh Indonesia.( Ipr/ PN/Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta–Humas: “Dalam kesempatan ini, saya mengajak kepada segenap anggota Dharmayukti Karini di seluruh Indonesia, untuk terus memberikan semangat dan dukungan secara moril kepada para suami agar kuat menahan setiap godaan dan mampu melewati setiap rintangan pada saat menjalankan tugas-tugas peradilan, karena bagaiman pun juga peran dan kontribusi seorang istri bagi para suami sangatlah besar”.
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam acara perayaan Hari Ulang Tahun Dharmayukti Karini (DYK) ke-20, pada Kamis, 28 September 2022, di lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Lebih lanjut, Ketua MA menjelaskan musibah terjadi saat ini akan membuat pekerjaan jadi lebih berat, namun tentunya kita tidak boleh menyerah dan putus asa, melainkan harus terus berupaya untuk bangkit kembali dengan semangat dan tenaga yang dimiliki, agar bisa meraih kembali kepercayaan publik yang saat ini sedang dilanda krisis.
“Kita perlu untuk menyatukan kembali tekad dan kekompakan dari seluruh jajaran di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, termasuk para Anggota Dharmayukti Karini untuk bersama-sama memperbaiki kembali kondisi yang terjadi saat ini. Karena tanpa kekompakan dan kebersamaan dari kita semua, maka pekerjaan yang kita lakukan hanya akan menjadi sia-sia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selama ini, DYK telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas- tugas peradilan. Peran istri merupakan benteng terakhir bagi para suami dalam merawat dan memelihara integritasnya. Kehadiran istri di sisi suami bagaikan energi yang bisa memberi kekuatan, sekaligus memberikan ketenangan dan kedamaian, baik dalam kehidupan berkeluarga maupun dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan, sehingga peran seorang istri secara tidak langsung juga akan menentukan keberhasilan dalam rangka mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Sementara itu, Ketua Umum Dharmayukti Karini Budi Utami Syarifuddin mengatakan DYK telah menjelma menjadi sebuah organisasi yang solid dan peka terhadap dinamika perkembangan zaman melalui proses transformasi teknologi yang dilakukan secara bertahap terhadap berbagai bidang kelengkapan yang dimilikinya. Semua itu, tentunya tidak terlepas dari semangat dan tekad yang kuat dari segenap pengurus dan anggota Dharmayukti Karini, mulai dari tingkat pusat, daerah hingga ke tingkat cabang di seluruh Indonesia untuk senantiasa melakukan perubahan di tubuh organisasi ke arah yang lebih baik.
Selain itu, Ketua Umum Dharmayukti Karini menegaskan pada hari ulang tahun Dharmayukti Karini yang XX ini, mengambil tema “Dengan Semangat HUT Dharmayukti Karini Ke-20 Kita Bangkit Lebih Kuat Menykseskan Program Kerja Hasil Munas VII”. Tema tersebut mengisyaratkan sebuah pesan bagi semua tentang pentingnya semangat kebangkitan setelah kita sama sama menjalani masa pandemi Covid-19. Saat ini situasi pandemi sudah mulai pulih, seiring angka penyebaran Covid-19 yang terus melandai. Oleh karena itu, kini saatnya kita menyingsingkan lengan baju untuk bergerak dan berbuat dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART, dan terus berupaya untuk merealisasikan setiap program kerja sesuai target yang telah ditetapkan.
Di akhir sambutan, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H berharap di usianya yang ke20 ini DYK terus semakin maju, kuat, dan kokoh dalam mengawal dan mendukung tugas-tugas peradilan, sehingga bisa dengan cepat meraih kembali kepercayaan publik dengan berbagai prestasi dan capaian-capaian yang membanggakan.
Acara perayaan HUT Dharmayukti Karini ke-20 secara luring dan daring, turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, Pengurus Daerah dan Cabang Dharmayukti Karini seluruh Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (PN/azh/Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta–Humas: Pada tahun 2012, Presiden Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang didalamnya pada Pasal 4 mengamanatkan kepada setiap Kepala lembaga pemerintahan berkewajiban untuk membentuk suatu jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungannya.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Berdasarkan hal itu, Mahkamah Agung membentuk tim JDIH dalam rangka mendukung nawacita Presiden tentang reformasi hukum utamanya penataan regulasi nasional dan menjawab kebutuhan utama masyarakat Indonesia di era kemajuan dan keterbukaan teknologi informasi.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dalam acara Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, pada hari Kamis, 29 September 2022, di Ballrom Hotel Holiday In, Kemayoran, Jakarta.
Lebih lanjut, Prof Hasbi Hasan mengatakan JDIH Mahkamah Agung awal mula dibentuk pada tahun 2012 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan, sehingga JDIH Mahkamah Agung memiliki sejarah yang cukup panjang dan relatif fluktuaktif.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H menjelaskan sebelum dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini, tim Biro Hukum dan Humas telah melakukan uji coba penginstallan JDIH Mahkamah Agung versi 2 ini ke beberapa satuan kerja di antaranya, Kepaniteraan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Agama Serang, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan Pengadilan Militer II-09 Bandung. Selama kegiatan uji coba ini terdapat beberapa masukan yang diberikan sehingga dapat lebih menyempurnakan JDIH Mahkamah Agung yang terbaru ini.
Untuk itu, Melalui Biro Hukum dan Humas, Mahkamah Agung terus berinovasi untuk memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat pengguna layanan informasi. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung (JDIH MA) versi 2 yang terintegrasi dengan JDIH Nasional memberikan informasi mengenai kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung seperti Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Yurisprudensi maupun peraturan lainnya, tutur, mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Di akhir sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan JDIH Mahkamah Agung bertujuan untuk menjamin terciptanyanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerjasama yang effektif antara Pusat JDIH dam Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, effektif, effisien, dan bertanggung jawab.
Sosialisasi DJIH ini diikuti oleh 50 peserta secara ofline dan 780 peserta secara online, juga dihadiri oleh Kepala Pusat JDIH Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 19 Agustus 2022 yang lalu, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang ke-77, kita telah meluncurkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau disingkat e_BERPADU pada 7 wilayah Pengadilan Tingkat Banding yang ditunjuk .sebagai pilot project berdasarkan SK KMA Nomor 238/ KMA/SK/VIII/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E_BERPADU) yang kemudian ditindak lanjuti dengan penerbitan SK KMA Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik.
Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat membuka Sosialisasi Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e_Berpadu) pada Rabu, 14 September 2022 di lantai 12 Gedung Tower Mahkamah Agung RI.
Lebih lanjut dikatakan, aplikasi ini merupakan bentuk upaya kita dalam rangka mewujudkan sistem peradilan elektronik bagi perkara pidana, karena dalam penanganan perkara pidana kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa melibatkan institusi penegak hukum yang lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Rutan/Lapas karena dalam crimial justice system semua institusi penegak hukum tersebut memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan.
Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menambahkan, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas membangun sebuah aplikasi layanan pra persidangan yang kemudian diberi nama Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e_BERPADU.
Aplikasi e_BERPADU telah dirancang sedemikian rupa sehingga mampu memfasilitasi kebutuhan dalam proses penanganan perkara pidana pada tahap pra persidangan, yaitu:
1. Pelimpahan berkas perkara secara elektronik,
2. Izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik,
3. Izin/persetujuan penyitaan secara elektronik,
4. Perpanjangan penahanan ke pengadilan secara
elektronik,
5. Izin besuk tahanan secara elektronik,
6. Permohonan pinjam pakai barang bukti secara
elektronik, dan
7. Penetapan diversi dan pembantaran
Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H.,M.H, dalam laporannya mengatakan Biro Hukum dan Humas telah melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada seluruh wilayah Pilot Project dengan menugaskan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA bersama Tim Pengembangan IT MA untuk melakukan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar ini juga menambahkan bahwa dari segi sarana prasarana berupa server dan storage masih memungkinkan untuk implementasi Seluruh Indonesia, dimana estimasi ukuran dokumen per perkara diperkirakan sejumlah 320 Megabyte dan jumlah perkara pidana tahun 2022 sebanyak 200.000 perkara. Selanjutnya Aplikasi e_BERPADU telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam kaitannya dengan keamanan aplikasi.
Sosialisasi yang berlangsung secara virtual ini dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara serta diikuti satuan kerja lingkungan peradilan seluruh Indonesia. (enk/pn/photo:mzn)
Sumber : www.mahkamhagung.go.id














