Jakarta-Humas: Menanggapi sejumlah peristiwa yang menerpa Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengimbau para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keteladan dan meraih kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Imbauan tersebut disampaikannya saat ia melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi pada Kamis pagi, 9 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut menyampaikan bahwa saat ini MA sedang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan dan memulihkan kepercayaan publik.
“Dewasa ini, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi salah satu isu krusial yang harus segera kita atasi. Saudara-saudara sebagai Ketua Pengadilan tingkat banding memikul tanggung jawab berat untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan tersebut. Komitmen yang kuat dan keteladanan yang luhur mutlak diperlukan agar kepercayaan yang sempat goyah dapat dipulihkan bahkan diperkuat,” ujarnya.
Ketua MA menekankan bahwa para pimpinan pengadilan memiliki peran strategis dalam menentukan arah organisasi. Ia mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalitas sebagai dasar untuk menjaga citra lembaga peradilan.
“Baik buruknya lembaga peradilan amat tergantung pada keteladanan Saudara. Kepemimpinan yang kuat akan mempermudah perbaikan di semua tingkatan aparatur peradilan,” tambahnya.
Dalam pidatonya, mantan Kepala Badan pengawasan MA itu mengutip petuah dari Prof. J.E. Sahetapy, yang mengatakan bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya. Perumpamaan tersebut ia gunakan untuk menggarisbawahi bahwa kualitas sebuah organisasi, sangat bergantung pada kepemimpinan yang ada di pucuknya. Jika kepemimpinan suatu satuan kerja sudah baik, maka akan lebih mudah untuk memperbaikan aparatur yang ada di bawahnya. Integritas dan profesionalitas, yang menjadi basis parameter kepercayaan publik, harus dimulai dari unsur pimpinan peradilan.
“Jangan sampai, pimpinan yang menjadi tumpuan harapan kita dalam memperbaiki citra peradilan, justru menjadi sumber masalah yang akan mencoreng marwah peradilan itu sendiri,” tegasnya.
Kesempatan tersebut digunakan juga oleh Ketua MA untuk meminta seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding -baik yang baru saja dilantik, maupun yang telah lebih dahulu menduduki jabatan ini-, agar selalu melakukan langkah-langkah taktis dan terencana, termasuk melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan hierarkis.
Fungsi voorpost juga menuntut pimpinan pengadilan tingkat banding, untuk melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis, termasuk melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, monitoring terhadap etika Hakim dan Aparatur Peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang dapat menciderai kemandirian Hakim dan badan peradilan.
Ketua MA menutup sambutannya dengan harapan agar para pimpinan pengadilan senantiasa menjaga marwah peradilan dan menjadi teladan yang baik dalam mewujudkan lembaga peradilan yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat.
Berikut adalah 11 Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik hari ini:
- Dr. Siswandriyono, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Riau;
- Asli Ginting, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Riau, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Manado;
- Amin Sutikno, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Jayapura;
- Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Medan;
- Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banten;
- H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara;
- Sutaji, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang;
- Drs. Arifin, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Surabaya;
- Nawawi Pomolango, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sebelumnya ia merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2024;
- Dr. H. Suharjono, S.H., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, dan
- Nursyam, S.H., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Makassar. (azh/RS/photo: Yrz & Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, S.H., M.H. secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada tujuh satuan kerja Eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung pada Senin, 6 Januari 2025 di ruang rapat Sekretaris MA. Acara penyerahan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Peradilan Umum, Sekretrais Badan Peradilan Agama, Sekretaris Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Sekretaris Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, dan Kepala Biro Kepegawaian.
Dalam acara tersebut, Sekretaris MA menekankan pentingnya keterpaduan antara program kerja pada masing-masing satuan kerja dengan visi dan misi Mahkamah Agung.
“Setiap program yang direncanakan dan dijalankan harus memiliki kaitan erat dengan visi dan misi Lembaga kita, yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. DIPA ini merupakan instrumen utama untuk mendukung keberhasilan kita, baik dalam meningkatkan pelayanan publik maupun dalam pengelolaan administrasi peradilan,” ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.
Sebagai informasi, Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Sedangkan Misinya yaitu:
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
- Meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan
Sedangkan Misinya yaitu:
Sugiyanto berharap semua satuan kerja eselon satu pada Mahkamah Agung bisa membina satuan kerja di bawahnya untuk fokus pada program-program kerja yang mendukung visi misi MA tersebut.
Sedangkan Misinya yaitu:
Pada kesempatan yang sama, dalam arahannya, Sekretaris MA juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Sedangkan Misinya yaitu:
“Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kinerja keuangan yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” tegasnya.
Sedangkan Misinya yaitu:
Kegiatan penyerahan DIPA ini menjadi awal dari implementasi program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2025. DIPA yang diterima oleh masing-masing satuan kerja menjadi dasar untuk melaksanakan program kerja dalam mendukung peningkatan kinerja Mahkamah Agung.
Acara penyerahan DIPA ditutup dengan rapat koordinasi singkat mengenai prioritas kerja masing-masing satuan kerja di tahun 2025. Semua peserta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung visi misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (azh/RS/photo: Alf & Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mengawali Tahun Baru 2025, di hari pertama masuk kerja, Kamis 2 Januari 2025, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum melakukan Pembinaan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, bertempat di lantai 2 gedung tower Mahkamah Agung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yang berada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Pada kesempatan tersebut Tuaka Pengawasan menyampaikan integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya, kata Tuaka Was.
Dwiarso mengatakan, integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Pria kelahiran Madiun ini menambahkan, integritas sebagai komitmen dalam Pakta Integritas, di atur dalam Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang mengatakan, bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Acara Pembinaan yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan;
– Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
– Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel
– Mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.
Sementara itu Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan, Ketua Mahkamah Agung selalu menghimbau agar seluruh pejabat dan aparatur peradilan senantiasa menjaga integritas, baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan, seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berjumlah 740 orang yang terdiri dari 254 orang Hakim dan 486 orang Aparatur, menandatangani Pakta Integritas yang merupakan ikrar janji terhadap diri sendiri serta implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid oleh seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan dengan rincian sejumlah 150 peserta hadir secara langsung yang terdiri dari 75 orang Hakim dan 75 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian selebihnya mengikuti kegiatan ini secara online melalui zoom meeting. (enk/pn/photo:alf).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (purn) H. Prabowo Subianto pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Prof. Sunarto kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029 menggantikan posisi Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H yang telah memasuki masa pensiun.
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Prof. Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 136/PTahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung, yang dibacakan Deputi bidang administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial tersebut juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya dan berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Hakim Agung kelahiran Sumenep ini dalam hasil Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu. Memperoleh 30 suara dari 44 suara yang ada.
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. lahir di Sumenep, 11 April 1959. Karirnya di lembaga peradilan diawali dengan menjadi Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya (1985), kemudian pada tahun 1987 pertama kali dilantik sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Merauke. Tahun 1992 bertugas di Pengadilan Negeri Blora, tahun 1998 di Pengadilan Negeri Pasuruan. Karirnya berlanjut menjadi Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun 2002, dan setahun kemudian (2003) menjadi Ketua di pengadilan yang sama. Karirnya terus meningkat menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005, lalu menjadi Hakim Tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA RI tahun 2006.
Tahun 2009 dipercaya sebagai Inspektur Wilayah III (Kalimantan-Sulawesi) Badan Pengawasan MA RI, kemudian diamanati sebagai Inspektur Wilayah II (Jawa-Bali) Badan Pengawasan MA RI tahun 2010, sampai kemudian menjadi Kepala Badan Pengawasan MA RI pada tahun 2013. Usai mengabdi di Badan Pengawasan MA RI, beliau menjadi Hakim Agung pada tahun 2015, dua tahun kemudian (2017) diamanati menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Tahun 2018, beliau terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, dan pada Februari 2023 terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial.
Acara pengucapan sumpah jabatan ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Ketua lembaga tinggi negara, Menteri Kabinet Merah Putih, para Ketua kamar Pada Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung serta para Undangan lainnya.
Sekali lagi, Selamat kepada Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Semoga dibawah kepemimpinan beliau dapat membawa Mahkamah Agung RI menjadi lembaga peradilan tertinggi RI yang lebih baik lagi. (Humas / foto biro pers Istana)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024 mendatang. Untuk menghindari kekosongan pimpinan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dalam rangka Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 pada Rabu, 16 Oktober 2024 di ruang Kusumah Atmadja, Jakarta.
Sidang ini berdasarkan Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Sidang ini juga berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KPI.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Sebagai informasi bahwa jumlah hakim Agung saat ini adalah 46 orang. Keseluruh Hakim Agung tersebut memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Pada pemilihan kali ini, Hakim Agung yang hadir sebanyak 45 orang dan 1 abstain. Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jumlah tersebut memenuhi kuorum meskipun ada satu orang yang tidak hadir, sehingga pemilihan Ketua Mahkamah Agung sah dilaksanakan.
Sebelum sidang dimulai, Panitia Pemilihan memberikan surat pernyataan kesediaan untuk dipilih sebagai calon Ketua Mahkamah Agung.
Berikut adalah nama Hakim Agung yang menyatakan kesediannya.
- Prof. Dr. H. haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
- Soesilo, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H.
Dalam proses pemilihan, panitia memanggil satu persatu Hakim Agung untuk melakukan pemilihan di bilik suara. Namun, Ketua Mahkamah Agung Prof. Syarifuddin, S.H., M.H. yang juga memiliki suara untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 ketika dipanggil namanya, menyatakan tidak menggunakan haknya tersebut. Ia menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk sebagai Ketua Mahkamah Agung ia ingin menjaga netralitas sehingga ia tidak menggunakan hak pilihnya.
“Meskipun saya tidak menggunakan hak pilih, namun saya tetap mendukung proses pemilihan dan mendukung siapapun yang akan terpilih nantinya,” tegasnya.
Untuk itu, jumlah Hakim Agung yang akan menggunakan suaranya adalah 44 orang.
Berikut adalah hasil suara pemilihan Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029.
- Prof. Dr. H. haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. mendapatkan 4 suara
- Soesilo, S.H., M.H. meraih 1 suara
- Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. meraih 30 suara
- Prof. Dr. Yulius, S.H., M.H. meraih 7 suara
sedangkan suara tidak sah 2 suara
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, ternyata Yang Mulia Profesor Doktor H Sunarto, S.H M.H mendapatkan sejumlah 30 suara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah suara tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah,” ujar Prof. Syarifuddin selaku pimpinan sidang.
Ia menegaskan bahwa dengan demikian Prof. Dr. H. Sunarto, S.H M.H resmi ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029. (azh/RS/photo:Adr/Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas MA: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar acara pelepasan Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. yang memasuki masa purnabakti pada Senin, 30 September 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan dihadiri oleh seluruh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung.
Purwosusilo merupakan Hakim Agung Kamar Agama. Ia memulai kariernya sebagai hakim pada 1 Maret 1980 dan sejak saat itu, ia berpindah-pindah dari satu pengadilan ke pengadilan lain dalam menjalankan tugasnya di dunia peradilan Indonesia. Pria kelahiran 29 September 1954 ini juga pernah menjabat berbagai jabatan penting di Mahkamah Agung, seperti Panitera Muda Perdata Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Pada 21 Oktober 2014, ia dilantik menjadi Hakim Agung, sebuah puncak karier bagi para hakim di Indonesia. Kini, di usia 70 tahun, ia resmi memasuki masa pensiun setelah memberikan kontribusi selama lebih dari empat dekade.
Dalam sambutannya, Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas dedikasi dan pengabdian Purwosusilo selama bertugas di Mahkamah Agung. “Pengabdian beliau selama puluhan tahun merupakan bukti nyata komitmen dan integritasnya terhadap lembaga peradilan. Kami semua yakin bahwa amal ibadahnya dalam memutuskan perkara akan berlipat ganda sebagai pahala yang tak terhingga,” ucap Syarifuddin.
Ketua MA juga menekankan betapa pentingnya peran seorang hakim dalam membuat keputusan yang adil berdasarkan ijtihad. “Hakim yang memutus perkara berdasarkan ijtihad, jika putusannya benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika putusannya tidak benar, ia tetap mendapatkan satu pahala. Dengan begitu, saya yakin Purwosusilo telah banyak sekali memperoleh pahala berlipat melalui putusan-putusanya,” tambahnya.
Sementara itu, dalam pidato perpisahannya, Purwosusilo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada rekan-rekannya yang selama ini telah bekerja sama dan mendukungnya selama bertugas di Mahkamah Agung. Ia juga meminta maaf jika ada kesalahan atau kekhilafan yang terjadi selama masa pengabdiannya. “Saya sangat bersyukur dan bahagia selama delapan belas tahun bertugas di Mahkamah Agung. Dikelilingi oleh rekan-rekan yang baik dan penuh dukungan membuat saya merasa seperti keluarga. Saya mohon maaf jika dalam keseharian saya di Mahkamah Agung terdapat kesalahan dan kekhilafan,” ujar Purwosusilo.
Purwosusilo juga memohon doa kepada semua pihak agar selalu diberi kesehatan, umur panjang, serta husnul khatimah. “Semoga hubungan baik ini tetap terjaga meskipun saya sudah purna tugas,” tambahnya. Ucapan tersebut menandai akhir perjalanan resminya di dunia peradilan namun menunjukkan semangat untuk terus menjaga silaturahmi.
Acara pelepasan berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan. Setelah sesi sambutan, acara ditutup dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol penghargaan atas jasa dan pengabdian Purwosusilo. Momen ini juga dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah Tamah.
Selain Ketua Mahkamah Agung, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta para pengurus Dharmayukti Karini. Sementara itu, seluruh hakim peradilan agama di Indonesia turut mengikuti acara ini melalui zoom meeting.
Dengan pelepasan Purwosusilo, kini jumlah Hakim Agung di Mahkamah Agung menjadi 46 orang, jumlah yang masih kurang dari ketentuan Undang-Undang yang menetapkan bahwa jumlah ideal Hakim Agung adalah 60 orang. (azh/RS/photo:Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas : Mahkamah Agung menerima penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan Instrumen Pengukuran Kualitas Data dan Percepatan Penyelesaian Disparitas Data di Lingkungan Instansi Pusat, pada hari Kamis 26 , September 2024, bertempat Novotel Jakarta Mangga Dua Square. Penghargaan itu menjadi apresiasi atas keberhasilan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan penyelesaian disparitas data pegawai.
Penghargaan diterima langsung Kepala Biro Kepegawaian MA Sahlanudin, S.Ag., SH., MH. yang diberikan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen, S.Kom, Msi. Saat dikonfirmasi Sahlanudin mengatakan, penghargaan yang diberikan BKN sangat berharga bagi MA.
Dalam pidatonya, kepala biro Kepegawaian MA mengatakan keberhasilan ini bukan milik pribadi, tetapi keberhasilan milik bersama, baik dari pejabat yang sebelumnya serta arahan pimpinan Mahkamah Agung yang sangat concern terhadap pengelolaan pegawai ini, sehingga tugas kita untuk menjaga dan saling menguatkan serta memberikan dukungan untuk mempertahankan apa yang telah kita peroleh saat ini.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menargetkan digitalisasi kepegawaian untuk mempercepat pelayanan kepegawaian dan sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan di bidang kepegawaian.
Sahlanudin berharap penghargaan tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus melanjutkan inovasi dan perbaikan pelayanan kepegawaian yang ada di Biro Kepegawaian Mahkamah Agung.
“Penghargaan ini merupakan hasil semangat untuk memperbaiki dan terus melanjutkan hal-hal yang baik, bersama kita bisa” ujarnya.menutup pidato. (Humas/Moe2)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Malang-Humas: Acara konsolidasi tingkat banding untuk pengusulan rencana kebutuhan barang milik negara tahun 2026 melalui aplikasi e-Sadewa resmi dibuka oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Sahwan, S.H., M.H. di Batu, Malang pada Senin, 5 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Sahwan mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan untuk berkumpul di Jawa Timur, khususnya di Batu Malang, yang dikenal dengan udaranya yang dingin dan suasananya yang tenteram dalam acara konsolidasi tersebut.
“Kami sangat senang dan bangga bisa berkumpul di acara konsolidasi tingkat banding ini, yang merupakan momen penting untuk pengembangan pengadilan di wilayah Jawa, terutama dalam pemenuhan sarana dan prasarana,” ucapnya.
Acara ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) sebagai dasar pengusulan bagi Mahkamah Agung dalam penyediaan anggaran.
Dalam prosesnya, tingkat banding akan melakukan konsolidasi data usulan dengan membandingkan aset eksisting dan data dukung yang diusulkan, menggunakan aplikasi e-Sadewa untuk efisiensi dan transparansi.
“Melalui konsolidasi ini, mari kita saling berbagi informasi, masukan, dan pemikiran guna mencapai hasil terbaik untuk kepentingan bersama. Mari kita jalin kerja sama yang baik dan bersinergi dalam menyusun rencana kebutuhan barang milik negara pengadilan se-wilayah Jawa,” tambahnya.
Sahwan menegaskan bahwa kehadiran setiap individu di acara ini dianggap sangat penting, karena kontribusi mereka akan membantu memajukan sistem peradilan dan pelayanan publik di wilayah Jawa.
Acara yang berlangsung selama Lima hari ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang optimal. Ia juga berharap para peserta dapat mengikuti acara dengan semangat, aktif, dan kerja sama yang baik.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri, serta perwakilan dari Mahkamah Agung.
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik Syamsul Maárif, S.H., LL.M., Ph.D sebagai Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung dan Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Agustus 2024 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pelantikan ini berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia no 77/P tahun 2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pengangkatan Ketua Muda Mahkamah Agung.
Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, kedua Hakim Agung tersebut berjanji akan menjalankan tugas sebagi Ketua Muda dengan sebaik-baiknya dan mematuhi semua peraturan perundang-undangan. Mereka juga bersumpah akan berbakti kepada nusa dan bangsa.
Hadir pada pelantikan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2, para pengurus Dharmayukti Karini, serta undangan lainnya.
PROFIL SYAMSUL MAARIF DAN YASARDIN
Syamsul Maarif adalah pria kelahiran Mojokerto, 26 September 1957. Ia merupakan mantan Ketua Komisi Persaingan Usaha yang dilantik menjadi Hakim Agung pada 12 Desember 2008. Hari ini ia dilantik menggantikan posisi Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M., Ketua Muda Pembinaan sebelumnya yang telah memasuki masa purnabakti pada 24 Juni 2024 lalu. Alumnus Mcgill University ini merupakan akademisi yang aktif mengajar di beberapa Universitas, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan lainnya. Bidang ilmu yang diajarkannya yaitu Hukum Ekonomi, Hukum Perdagangan Internasional, Hukum Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Kontrak Internasional, Penalaran dan Logika Hukum serta Hukum Ekonomi (Economic Analysis Of Law).
Selain itu, Syamsul Maarif juga aktif terlibat dalam Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung dan ia merupakan Wakil Koordinator Tim Pembaharuan Mahkamah Agung.
Adapun Yasardin adalah pria kelahiran Kaur, 10 November 1959. Ia merupakan Hakim Agung Kamar Agama yang dilantik menjadi hakim agung pada 7 November 2017. Ia menggantikan Prof. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Ketua Muda Agama sebelumnya yang telah memasuki masa purnabakti pada 2 Mei 2024. Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, selain memeriksa berkas perkara, kesehariannya juga diisi dengan menjadi pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Universitas Jayabaya, dan Universitas Muhammadiyah Tangerang.
Pada 15 November 2022 lalu, Yasardin terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk masa bakti 2022 – 2025.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Klungkung Bali, Wakil Ketua Pengadilan Agama Curup Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Depok Jawa Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan yang beberapa jabatan lainnya. (azh/RS/photo: Sno, Alf, Adr)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas : Plt Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H melantik pejabat Fungsional dan pejabat Pengawas pada Mahkamah Agung, Rabu 5 Juni 2024 bertempat dilantai 2 Tower gedung Mahkamah Agung.
Pelantikan pejabat Fungsional ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. Dan untuk pejabat Pengawas (pejabat Struktural Eselon IV) dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI;
Nomor 2589/SEK/SK.KP4.1.3/IV/2024
Nomor 3087/SEK/SK.KP4.1.3/V/2024
Nomor 3107/SEK/SK.KP4.1.3/V/2024
Nomor 3137 sampai dengan 3138/SEK/SK.KP4.1.3/VI/2024
Dalam sambutannya Plt Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan kepada pejabat Fungsional, agar dapat meningkatkan kearsipan Mahkamah Agung dan bekerja dengan keras, menjadi contoh Role Model para arsiparis.
Kepada pejabat Pengawas, Sugiyanto juga mengingatkan bahwa sebagai pejabat Struktural, saudara adalah atasan langsung dari bawahan saudara.
Dalam Perma nomor 8 Tahun 2016 dikatakan, saudara berkewajiban memberikan pembinaan dan mengawasi bawahan dalam melaksanakan tugas kewajiban dengan penuh tanggung jawab, ujarnya.
Kepala Badan Pengawasan ini berharap kepada para pejabat yang dilantik agar memenuhi sumpah yang telah diucapkan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, berintegritas tinggi dan tidak melakukan perbuatan tercela.
Adapun pejabat yang dilantik yakni;
Pejabat Fungsional, Dr. Rosfiana, S.H., M.H sebagai Arsiparis Ahli Utama pada Mahkamah Agung
Pejabat Pengawas;
1. Indah Pratiwie, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
2. Gama Martya Kuswanda, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Pengangkutan dan Perjalanan Dinas pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
3. Probo Widyaningrum, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
4. Arief Harmoko, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Keamanan Lingkungan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
5. Joko Arianto, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penggandaan dan Percetakan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
Hadir pada acara tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para pejabat Eselon II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya. (enk/pn/photo:sno,alf).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id