Quanhou – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof Dr M Syarifuddin, SH., MH didampingi oleh Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH, Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, SH., MH, Hakim Agung Dr. Ibrahim., SH LLM., MH, menghadiri undangan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Tiongkok YM Zhang Jun untuk menghadiri Maritime Silk Road International Forum on Judicial Cooperation 2023 yang diadakan di Quanhou, Fujian, Tiongkok, 25-27 Oktober 2023.
Forum Maritime Silk Road Internasional Forum on Judicial Cooperation diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok di Quanzhou pada tanggal 24 – 27 Oktober 2023. Forum ini pertama kali diadakan pada tahun 2021 dan saat itu dihadiri oleh 21 negara dan 3 organisasi internasional, termasuk Ketua Mahkamah Agung dari 9 negara.
Forum tahun 2023 ini akan dihadiri total 200 peserta, dan tidak kurang 50 orang tamu asing. Dari China sendiri akan dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Rakyat Tiongkok, para Hakim Agung Republik Rakyat Tiongkok dan para Hakim Tinggi dan Hakim Pengadilan setempat. Selanjutnya peserta juga adalah anggota Kongres Rakyat dan anggota Lembaga Konsultatif Rakyat Tiongkok. Hadir langsung 6 orang Ketua Mahkamah Agung dari negara Belt and Road dan Maritime Silk Road, termasuk Eithopia, Venezuelia, Samoa, Kyrgiztan, Papua New Guinea.
Diharapkan forum ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan tingkat pertukaran yudisial dan kerjasama antara Tiongkok dengan negara-negara yang berada pada Maritime Silk Road, untuk menekan konflik hukum dan hambatan peradilan, memperbaiki penyelesaian sengketa, memerangi tindak pidana, dan mempromosikan terbentuknya kerangka hukum yang stabil, adil, transparan dan prediktabel, di negara-negara sepanjang Jalur Maritime Silk Road.
Adapun Forum tahun 2023 akan membahas empat topik, yaitu
1. Peran Mahkamah Agung dalam menjaga Keadilan dan Meningkatkan Efisiensi
2. Ekonomi Digital, E-Commerce sepanjang Jalur Sutra dan Penyelesaian Sengketa Komersial
3. Pengembangan inovatif atas penyelesaian sengketa komersial internasional
4. Masalah tentang pengumpulan barang bukti tindak pidana lintas batas
Bagi Indonesia sendiri, inisitif Maritime Silk Road merupakan bagian dari program Belt and Road Initiative (BRI) yang dimulai pada tahun 2013. Berdasarkan program BRI, pemerintah China memberikan pendanaan bagi pembangunan infrastruktur penting di negara-negara yang dilalui rute dagang Belt and Road serta Silk Route tersebut. Bagi Indonesia keterlibatan dalam BRI sangat signifikan, mengingat nilai proyek yang sangat luar biasa, dan status proyek sebagai prioritas nasional. Sehingga kehadiran Mahkamah Agung pada forum ini sangat penting dan relevan dengan prioritas nasional untuk memastikan kesiapan sektor peradilan Indonesia dalam mengantipasi issue potensi konflik dan melindungi kepentingan nasional.
Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan sumber utama investasi asing. Pada tahun 2021, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Tiongkok tumbuh sebesar 58,6 persen dari tahun sebelumnya menjadi US$124,4 miliar, dengan ekspor Tiongkok meningkat sebesar 48,1 persen menjadi US$60,7 miliar dan impor melonjak 70,1 persen menjadi US$63,8 miliar. Tiongkok telah menjadi tujuan ekspor terbesar Indonesia selama enam tahun terakhir, terutama sumber daya mineralnya.
Di sisi lain, Indonesia merupakan negara tujuan investasi Tiongkok terbesar kedua di ASEAN setelah Singapura. Pada tahun 2021, investasi langsung non-keuangan Tiongkok di Indonesia berjumlah US$1,86 miliar, naik 1,5 persen YoY.
Pada tahun 2022 nilai investasi terus meningkat menjadi US$ 8,2 miliar. Selanjutnya Pada Semester I-2023, investasi China di Indonesia sudah menembus US$ 3,8 miliar, dengan tidak kurang 1,584 proyek investasi berjalan, yang menjadikan Tiongkok sebagai negara investor terbesar kedua setelah Singapura pada 2022.
Pentingnya Keadilan dan Efisiensi
Prof Dr Syarifuddin SH. MH dalam kontribusi ceramahnya tentang pemberian keadilan dengan tetap menjaga efisiensi menjelaskan, bahwa salah satu peran penting dalam mendorong efisiensi adalah melalui optimalisasi fungsi regulasi. Fungsi regulasi terbatas MARI dalam mengisi kekosongan hukum memang dioptimalisasikan untuk membentuk prosedur-prosedur inovatif yang belum terakomodasi oleh regulasi yang sudah ada. Melalui fungsi regulasi Mahkamah Agung memperkenalkan modernisasi pada proses peradilan,seperti e-court, e-litigasi. Selanjutnya Ketua MARI menekankan, bahwa dalam era regionalisasi dan globalisasi seperti kerjasama Maritime Silk Road peradilan harus lebih proaktif dalam mewujudkan keadilan dan efisiensi, dan tidak hanya duduk sebagai penonton. Hal ini penting, karena kepastian dan keadilan hukum merupakan pondasi dari investasi yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran suatu negara.
Ketua Mahkamah Agung RI menambahkan bahwa Perdagangan skala besar akan menuntut sistem hukum yang lebih seragam dan dapat diprediksi di seluruh wilayah, untuk melindungi dan memberikan kepastian kepada pihak-pihak yang berpartisipasi dalam inisiatif tersebut. Tuntutan ini dianggap sebagai tambahan terhadap kebutuhan dasar akan sistem hukum dan proses penyelesaian sengketa yang transparan, efektif dan efisien. Menurutnya Meskipun penyatuan dan harmonisasi hukum selalu merupakan tugas yang sulit, hal ini perlu terus ditingkatkan, karena kegiatan perdagangan akan mendapatkan manfaat yang signifikan dari sistem hukum yang transparan, konsisten, dan harmonis, menurutnya peran lembaga peradilan tertinggi dalam menjaga keadilan dan meningkatkan efisiensi sangat penting untuk mendukung hal ini, dan pengalaman kami menunjukkan bahwa selain pengambilan keputusan peradilan tradisional, terdapat pula peluang untuk mencapai tujuan tersebut melalui cara lain.
Perkembangan Inovatif dalam Penyelesaian Sengketa Komersial Lintas Batas
Sementara itu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH dalam kontribusi ceramahnya soal perkembangan inovatif dalam penyelesaian sengketa komersial lintas batas menyoroti fenomena betapa berbagai negara di dunia terus berinovasi dalam menawarkan forum penyelesaian sengketa yang inovatif. Menurutnya pengadilan sekarang juga mempunyai ciri-ciri yang serupa dengan perdagangan itu sendiri, yaitu terus berkembang, guna mencari solusi yang lebih efektif dan efisien sebagai kontribusinya terhadap kelancaran perdagangan. dan bisnis. Maka tidak mengherankan jika seiring berjalannya waktu, semakin banyak yurisdiksi yang mengambil langkah serupa, untuk lebih terbuka dalam penyelesaian sengketa internasional. Dalam kurun 16 tahun terakhir, tercatat setidaknya 6 negara membentuk Pengadilan Niaga Internasional, dan lebih banyak lagi yang membuka pintu bagi penyelesaian sengketa internasional, melalui pembentukan kamar khusus perkara perniagaan internasional.
Pengadilan-pengadilan ini menawarkan banyak keunggulan, seperti hakim yang memiliki keahlian yang tinggi, hukum acara yang lebih fleksibel, modern dan efisien. Beberapa yurisdiksi bahkan telah secara khusus mengadaptasi peraturan prosedur arbitrase, dan yurisdiksi lainnya bertujuan untuk menciptakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih integral di mana litigasi dan arbitrase berjalan beriringan.
Ini penting dalam untuk merespon hadirnya berbagai Indikator Kinerja Global, seperti Indeks B Ready yang baru dari Grup Bank Dunia, yang secara spesifik akan mengukur seberapa baik sistem hukum suatu negara dapat berinteraksi dengan negara-negara lain. negara-negara lain.
Kota Quanzhou sebagai Hub Maritime Silk Road
Forum ini dilaksanakan di Quanzhou provinsi Fujian, sebagai kota dengan sejarah panjang sebagai Hub Maritime Silk Road di masa lalu. 1000 tahun yang lalu, Quanzhou sudah menjadi pelabuhan utama Tiongkok bagi para pedagang asing, yang mengenalnya Quanzhou sebagai pelabuhan Zaiton. Selama abad ke-11 hingga ke-14. Tempat ini pernah dikunjungi oleh Marco Polo dan Ibnu Batutah, kedua penjelajah tersebut memuji kota ini sebagai salah satu kota paling makmur dan mulia di dunia. Ini adalah pangkalan angkatan laut dari mana serangan Kerajaan Mongol terhadap Jepang dan Jawa diluncurkan. Pada masa jayanya, Quanzhou juga merupakan pusat kosmopolitan dengan kuil Buddha dan Hindu, masjid Islam, dan gereja Kristen, termasuk katedral Katolik dan biara Fransiskan. Mesjid Islam pertama dibangun di Quanzhou tahun 1099.
Karena pentingnya bagi perdagangan maritim abad pertengahan, perpaduan unik bangunan keagamaan, dan peninggalan arkeologi yang luas, "Quanzhou: Emporium Dunia di Song-Yuan Tiongkok " dimasukkan dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2021.
Mendampingi pimpinan MARI dalam kunjungan itu adalah Staf Khusus Ketua MARI Dr Aria Suyudi SH., LLM, Kapten Dede Andriawan dan Staf Kepaniteraan Dian Novianti. (AS / Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas : Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Sugianto, S.H., M.H menerima Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) award terbaik ke tiga katagori Kementerian / lembaga dari Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, pada hari Kamis, 12 Oktober 2023, bertempat dihotel Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center Jl. Kyai Tapa No.101, Jakarta Barat
JDIH Mahkamah Agung terbentuk sejak tahun 2012 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, yang didalamnya pada Pasal 4 mengamanatkan kepada setiap kepala lembaga pemerintahan berkewajiban untuk membentuk suatu jaringan dokumentasi informasi hukum di lingkungannya. Pada tahun 2012, pengelolaan JDIH didukung dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Empat Lingkungan Peradilan serta Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 014B/SEK/SK/II/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan.
Seiring berjalannya waktu kedua keputusan tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan JDIHN secara tertib, terpadu, berkesinambungan, dan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pada tahun 2021, JDIH Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas terus berinovasi melakukan pengembangan dan memperbarui JDIH Mahkamah Agung yang lebih komprehensif agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tahun 2022, Mahkamah Agung telah melakukan pembaruan JDIH versi 2.0.0 serta sosialisasi dasar hukum JDIH yang telah diperbaharui diikuti oleh seluruh satuan kerja secara daring dan luring.
Pengembangan JDIH terbaru diantaranya: Tampilan user interface/template, Pembaruan menu utama yang terdiri dari Beranda, Tentang Kami, Dokumen Hukum, JDIH Peradilan, Hubungi Kami, dan Berita. Dalam fitur Pencarian, didalamnya terdapat fitur pencarian yang lebih specific, Pembaruan metadata sesuai dengan standar produk hukum , Adanya preview dokumen yang lebih besar, Statistik Pengunjung, Terintegrasinya JDIH Mahkamah Agung dengan JDIH satuan kerja .
Untuk kedepan, JDIH Mahkamah Agung akan terus berupaya berinovasi untuk terus mempertahankan prestasi saat ini yaitu masuk ke dalam 5 besar. Dan untuk pengembangan selanjutnya akan fokus pada pembentukan JDIH versi mobile (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Labuan Bajo – Humas: Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi. TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H menyampaikan ada 3 hal yang perlu di optimalkan dalam pemberdayaan TIK di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, yakni:
1. Meningkatkan Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) Mahkamah Agung.
Tahun 2020 indeks SPBE MA 2,89 dengan predikat baik, tahun 2021. Indeks SPBE MA turun menjadi 2,49 dengan predikat cukup. Dan tahun 2022 indeks SPBE MA meningkat mencapai 2,61 dengan predikat baik.
2. Penataan Aplikasi Agar Efektif dan Efisien.
Unit kerja eselon I perlu menata pengembangan aplikasi. Semangat yang diusung adalah kolaborasi dan bukan semata-mata kompetisi. Jika ada aplikasi yang bagus pada satuan kerja maka dapat dilakukan replikasi.
3. Pembangunan Aplikasi yang Terpadu.
Setiap kebijakan yang menyangkut pembangunan aplikasi dan Infrastruktur sarana prasarana harus dibahas melalui rapat pokja, sehingga dapat menghasilkan kebijakan dan pengendalian yang terpadu.
Hal tersebut disampaikan Sunarto dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi bagi Empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara virtual pada Senin, 9 Oktober 2023 di Hotel Meruorah Labuan Bajo, yang di hadiri para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta warga peradilan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Lebih lanjut Mantan Kepala Badan Pengawasan itu mengatakan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Mahkamah AgungTahun 2022 Nomor 87.a/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 87.b/LHP/XVI/05/2023 tanggal 24 Mei 2023, setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya yaitu penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang belum memadai.
Di akhir sambutannya, WKMA mengajak seluruh insan peradilan, "Apapun pangkat, jabatan dan kedudukan kita, mari berkontribusi untuk lembaga dengan menjadi teladan". (enk/PN/photo: yrz).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Labuan Bajo – Humas : sulit bagi kita untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan jika masih ada di antara hakim atau aparatur peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan, oleh karena itu pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan sistem pengawasan yang baik. Seperti halnya kondisi keimanan yang ada pada diri kita, maka integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut, sehingga fungsi pengawasan sangat dibutuhkan untuk bisa memastikan bahwa setiap hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam kegiatan pembinaan pimpinan Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan secara luring bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan se-wilayah hukum Nusa Tenggara Timur dan diikuti secara daring oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia, pada hari Senin 9 Oktober 2023, bertempat diballroom hotel Meruorah, Labuan Bajo.
Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Perma Nomor 8 Tahun 2016, setiap atasan langsung wajib melakukan pengawasan kepada bawahannya yang meliputi:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Dan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi:
- Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
- Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
- Menjelaskan, membuat dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
- Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
“Sistem tanggung jawab berjenjang yang diatur dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 bersifat proporsional. Artinya, jika kewajiban pengawasan dan pembinaan telah dijalankan oleh atasan langsungnya, maka segala pelanggaran yang dilakukan oleh bawahannya akan menjadi tanggung jawab secara pribadi dari bawahannya, namun jika kewajiban pengawasan dan pembinaan tidak dijalankan, maka atasan langsungnya akan turut menerima sanksi dari perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya”, ujar mantan Ketua Pengawasan.
Turut hadir dalam acara pembinan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Adhoc, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, Hakim Yustisial Mahkamah Agung dan Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Peradilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia secara luring dan daring. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung menyelenggarakan upacara Hari Kesaktian Pancasila, pada hari Senin, 2 Oktober 2023, bertempat dihalaman depan Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara no 9-13 Jakarta Pusat, dengan Pembina Upacara yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Sunarto, S.H., M.H
Pada upacara Hari Kesaktian Pancasila, diawali dengan pembacaan naskah Pancasila oleh Pembina Upacara yg diikuti oleh seluruh peserta upacara, dilanjutkan dengan pembacaan naskah Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pembacaan Ikrar Kesaktian Pancasila, dan diakhiri dengan pembacaan doa.
Upacara ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Hakim Yustisial, para Pejabat Eselon 1-4, para Pejabat Fungsional, para pegawai, dan para pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.(Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H. pada 29 September 2023 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Suhadi merupakan pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953. Tahun ini, Suhadi tepat berusia 70 tahun, maka sesuai Peraturan yang ada, mulai 1 Oktober 2023 mendatang ia memasuki usia pensiun, tugasnya sebagai Hakim Agung selesai sudah.
Suhadi telah menghabiskan waktu kurang lebih 43 tahun untuk berbakti kepada dunia peradilan. Karirnya sebagai hakim dimulai pada 1 November 1979. Profesi hakim pernah membawanya bertugas ke beberapa daerah di Indonesia, di antaranya ia pernah bertugas sebagai Ketua maupun Wakil di beberapa Pengadilan Negeri (PN), di antaranya yaitu PN Dompu, PN Manna, PN Takengon, PN Sumedang, dan lainnya. Puncak karirnya sebagai hakim ia raih yaitu saat ia dilantik sebagai hakim agung pada tanggal 9 November 2011.
Selain bertugas sebagai Hakim, Suhadi juga ditugaskan sebagai salah satu pimpinan di Mahkamah Agung. Pada tahun 2018, Suhadi dilantik menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Selain itu Suhadi juga pernah menjabat sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung. Kecakapannya berorganisasi membawa Suhadi dipercaya menjadi Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) selama dua periode yaitu periode 2016-2019 dan 2019-2022.
Gelar akademik Suhadi antara lain, Sarjana hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978, gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002 dan gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.
Prof. Syarifuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Suhadi atas dedikasinya kepada dunia peradilan. Dalam sambutannya ia menyatakan Suhadi merupakan hakim karir yang terkenal gigih, tegas, dan berintegritas. Ia menyatakan bahwa ia akan merasa kehilangan dan sedih atas purnabaktinya Suhadi.
Pada kesempatan pelepasan tersebut ia mengungkapkan bangga dan bahagia bisa melepas Suhadi. Kebanggan itu dikarenakan Suhadi bisa melepas tugasnya dengan akhir yang baik, sehat, dan tanpa cela. Menurutnya, bisa lulus dengan tanpa cela, tanpa cacat merupakan prestasi gemilang. Hal tersebut merupakan harapan semua hakim.
Pada saat yang sama, orang nomor satu di Mahkamah Agung itu juga memohon maaf kepada Suhadi jika selama bersama baik dalam urusan kedinasan maupun pribadi terdapat kesalahan pada ucapan maupun tindakan.
“Selamat memasuki masa pensiun, semoga Pak Suhadi dan istri bisa menikmati masa-masa pensiun dengan sehat dan bahagia bersama anak, cucu, dan keluarga besar,” ujarnya.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan lainnya. (azh/RS/photo:Adr)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Perkembangan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan di dunia pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya, telah memberikan banyak manfaat dalam memudahkan pekerjaan dan menghasilkan sesuatu yang lebih efektif dan efisien. Meskipun begitu, kehadiran AI juga memunculkan Kecemasan, terutama karena AI terbukti dapat meniru cara berpikir manusia dan mengerjakan banyak pekerjaan manusia. Kecemasan tersebut salah satunya diutarakan mahasiswa yang bercita-cita ingin menjadi hakim.
Abidzar Namanya, mahasiswa semester satu pada Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Ia merupakan salah satu peserta MA Goes To Campus yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung di kampusnya. Ia yang bercita-cita menjadi hakim menjadi cemas, setelah sebelumnya ia mendapat penjelasan bahwa AI sudah digunakan oleh Mahkamah Agung dalam proses bersidang.
“Apakah profesi hakim bisa digantikan oleh AI,” tanya Abidzar kepada para narasumber pada acara Mahkamah Agung Goes To Campus, pada Rabu, 27 September 2023 di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sebagaimana diketahui bahwa hampir seluruh proses berperkara di Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sudah menggunakan teknologi. Terlebih di Mahkamah Agung kini sudah memiliki Smart Majelis, aplikasi robotika berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain pengalaman, kompetensi dan beban kerja hakim, mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan perkara yang ditangani.
Menjawab pertanyaan tersebut, Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Waruwu menyampaikan bahwa di antara banyaknya profesi yang bisa digantikan oleh AI, hakim merupakan profesi yang tidak bisa digantikan oleh robot.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga jenis keadilan yang melekat pada hakim saat menangani perkara. Pertama keadilan hukum (legal justice), kedua keadilan moral (moral justice) dan ketiga keadilan sosial (social justice).
Sekalipun kini, Mahkamah Agung memiliki pedoman dalam mengadili perkara Tipikor untuk pasal 2 dan pasal 3. Memang, secara AI itu bisa dilihat unsur keadilan hukumnya, seperti berapa tahun layak untuk dihukum, berapa kerugian negara yang disebabkan, dan seberapa besar dampaknya. Namun, untuk keadilan moral dan keadilan sosial itu melekat pada hakim berdasarkan pengalamannya, intuisinya dan kemudian bagaimana hakim bisa melihat keadilan yang ada di masyarakat yang tentu harus di kerjakan sendiri oleh sang hakim.
Senada dengan Riki, Hakim Yustisial Kepaniteraan Dr. Abdurrahman Rahim mengatakan bahwa ada tiga 3 hal yang tidak bisa dilakukan oleh AI. Pertama, memberikan kemanfaatan karena AI tidak bisa mempertimbangkan. Kedua, AI tidak bisa memberikan keadilan meskipun telah menggunakan algoritma, dan ketiga, AI tidak bisa mempertimbangkan bagaimana kemanfaatan dalam suatu masalah.
AI menurutnya, dalam proses berperkara hanya bisa melaksanakan teknik administrasi berperkara, seperti membuat putusan dengan rapih, lancar, dan bisa terbaca. Tetapi, dalam memberikan keputusan AI tidak bisa, karena hakim dalam memutus perkara menggunakan hati Nurani sedangkan AI tidak memiliki hati Nurani.
Pimpinan Redaksi Liputan Enam Irna Gustiawati yang juga hadir sebagai narasumber menambahkan bahwa hampir semua profesi akan bisa digantikan oleh AI termasuk jurnalisme, namun untuk profesi hakim, ia menegaskan tidak bisa digantikan.
KUASAI TEKNOLOGI DAN TINGKATKAN INTEGRITAS
MA Goes To Campus merupakan kegiatan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung bekerja sama dengan Emtek Digital. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Mahkamah Agung, tugas fungsinya, serta profesi yang bisa digeluti oleh para mahasiswa jurusan hukum kepada para mahasiswa hukum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga diharapkan mampu menarik minat para mahasiswa terbaik untuk menjadi hakim dan aparatur peradilan lainnya. Sebelumnya, MA Goes To Campus juga telah dilaksanakan di Purwokerto, Bandung, dan Yogyakarta
Hadir pada acara MA Goes To Campus ini Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H., Rektor UIN Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar MA Ph.D., Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa semua mahasiswa di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bergabung di Mahkamah Agung. Syaratnya, menurut Sobandi adalah selain harus bisa menguasai teknologi dan informasi juga harus menjungjung tinggi integritas.
“Kita hidup di era Society 5.0. di mana manusia semakin bergantung pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, tanpa integritas, kemampuan semumpuni apapun, tidak akan ada nilainya. Maka kuasailah IT dan pegang teguh integritas,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.
Dalam kesempatan yang sama Rektor UIN Syarif Hidayatullah menyampaikan pentingnya literasi hukum bagi para mahasiswa. Karena menurutnya literasi hukum merupakan pondasi dasar bagi pembentukan masyarakat yang adil dan demokratis.
Acara MA Goes To Campus ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa hukum dari Fakultas Hukum dan Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Acara diakhiri dengan menonton film Pesan Bermakna Bersama. (azh/RS/photo:Adr & Yrz)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Anti-SLAPP (Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation) merupakan konsep yang menjamin perlindungan hukum masyarakat untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius kita bersama, karena persoalan lingkungan bukan hanya berbicara tentang kondisi saat ini, melainkan tentang kelangsungan generasi anak cucu kita di masa yang akan datang. Setiap mahluk hidup memiliki hak untuk berada dan tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, termasuk generasi setelah kita yang hidup di masa yang akan datang juga memiliki hak yang sama dengan kita saat ini.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat membuka secara resmi acara peluncuran buku Kebijakan Anti SLAPP & Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kamis, 7 September 2023 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Buku tersebut merupakan karya Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menyatakan sekalipun lembaga Anti SLAPP secara normatik telah diatur secara tegas dalam ketentuan undang-undang, namun implementasinya banyak menemui kendala dan hambatan. Hal tersebut karena sampai saat ini tindakan kriminalisasi, intimidasi, dan gugatan terhadap para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tetap saja terjadi, bahkan jumlahnya dari tahun ke tahun cenderung terus meningkat.
“Oleh karena itu, saya berpandangan, bahwa pembahasan tentang lembaga Anti SLAPP ini bukan hanya semata-mata membicarakan tentang norma hukum positif yang ada dalam undang-undang, namun juga sebagai sebuah upaya dan gerakan yang harus kita lakukan bersama untuk menyelamatkan bumi dan lingkungan tempat kita tinggal agar tetap baik dan sehat, sampai dengan di kehidupan generasi yang akan datang,” katanya.
Mahkamah Agung, menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, pada tahun 2013 telah menerbitkan SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang di dalamnya mengatur tentang ketentuan Anti SLAPP.
Baru-baru ini, ia menambahkan, Pokja Lingkungan Hidup di Mahkamah Agung baru saja selesai membahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup yang sekarang masih dimintakan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM. Rancangan Perma tersebut merupakan penyempurnaan dari SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang secara substansi sudah memerlukan penyesuaian dengan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup yang baru. Sekarang, tidak lagi dalam bentuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung, melainkan ditingkatkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung agar memiliki daya mengikat yang lebih kuat.
Diperlukan adanya sosialisasi dan pemahaman secara lebih intens kepada para penegak hukum dan steakholder supaya dapat mempedomani ketentuan tentang Anti SLAPP dalam setiap penanganan perkara lingkungan hidup, sehingga para pejuang dan aktivis lingkungan hidup tidak lagi dibayang-bayangi oleh kecemasan dan ketakutan dalam melakukan tugasnya untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup.
Hadir sebagai pembicara dalam talkshow membahas buku tersebut yaitu, Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Dr. Achmad Santosa, S.H., L.L.M dan Anggota Komisi III DPR RI Bapak Dr. Hinca IP. Panjaitan.
Kegiatan Talkshow ini selain diikuti secara langsung oleh para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc dan para pejabat di Mahkamah Agung, juga dihadiri secara daring oleh Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama, Para Hakim Lingkungan pada Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Para Dosen, kelompok civil society yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dan lainnya. (azh/RS/photo: Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin sidang paripurna dalam rangka pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung pada Jumat, 21 Juli 2023 pukul 14.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Hakim yang dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 ini menggantikan posisi Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. yang telah memasuki masa pensiun.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung, mantan Kepala Badan Pengawasan itu berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alumnus Universitas Gajah Mada ini juga berjani akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Acara dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:SNO)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
MA SELENGGARAKAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XX TAHUN 2023
Jakarta-Humas, Mahkamah Agung menyelenggarakan Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim AD HOC Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023 Hari senin tanggal 17 Juli 2023 di Aula Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Acara dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH, Hakim Agung Suharto,SH.,M.Hum. Panitera Mahkamah Agung Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH , Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto,SH.,MH , Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr Heru Pramono,SH.,M.Hum ,Panitia Daerah, serta Para Peserta Seleksi ujian Tertulis Calon Hakim Ad hoc Tipikor dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia yang diikuti oleh 281 peserta dan Khusus di Pengadilan Tinggi Jakarta sebanyak 47 Peserta .
Sesuai amanat pasal 10 Undang – Undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan oleh Hakim Karier dan Hakim Ad hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan undang-undang, maka untuk kedua kalinya pada tahun 2023 ini, Mahkamah Agung Melalui Panitia Seleksi Kembali Menyelenggarakan rekruitmen Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Guna Memenuhi Kebutuhan formasi tersebut dan pada hari ini telah memasuki ujian tertulis.
Dalam Sambutannya Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH berharap agar para peserta menjadi calon – calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi Untuk Mengisi Formasi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan Profesional , Oleh karena itu ujian tertulis ini dimaksudkan agar dapat menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas , sehingga sportifitas para peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan, dalam rekruitmen Ujian tertulis ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable.
Sumber : www.mahkamahagung.go.id