Jakarta — Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pesan tersebut disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (10/2).
Dalam pidato penutupnya, Ketua MA menyampaikan pesan yang menjadi penekanan utama arah peradilan ke depan.
“Peradilan yang dijalankan dengan integritas akan melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan terhadap hukum merupakan pondasi utama bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat,” ujar Prof. Sunarto dalam kegiatan sidang istimewa laporan tahunan 2025.
Ia menegaskan bahwa Laporan Tahunan Mahkamah Agung merupakan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada publik.
“Laporan Tahunan ini merupakan wujud akuntabilitas Mahkamah Agung beserta seluruh badan peradilan di bawahnya, yang memuat capaian kinerja, tantangan, serta berbagai inovasi sepanjang tahun 2025,” katanya.
Tema “Pengadilan Terpercaya, Rakyat Sejahtera” dipilih untuk menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pengadilan hanya dapat tumbuh melalui integritas dan profesionalitas aparatur peradilan.
Selain menekankan integritas, Ketua MA juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia atas dukungan kebijakan yang memperkuat lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan rasa terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden Republik Indonesia beserta seluruh jajaran, atas komitmen dan dukungan melalui penerbitan berbagai peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan keputusan presiden yang strategis,” ujarnya.
Ketua MA menilai kebijakan tersebut telah menjadi fondasi penting dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan.
“Kebijakan-kebijakan tersebut telah menjadi tonggak penting, yang secara signifikan memperkuat fondasi serta mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinergi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan faktor penting dalam menjamin terlaksananya putusan pengadilan, sehingga nilai-nilai keadilan yang telah diputus tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar terimplementasi melalui pemulihan keuangan negara.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dukungan dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
“Kehadiran dan profesionalisme jajaran Kepolisian memastikan proses eksekusi dapat berjalan secara tertib, aman, dan kondusif, serta menjadi bagian penting dalam menjamin bahwa keadilan yang telah diputuskan oleh pengadilan, benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Ketua MA.
Menutup pesannya, Ketua MA mengajak seluruh warga peradilan untuk menjaga marwah lembaga peradilan dengan menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan kepercayaan publik yang terus diperkuat, Mahkamah Agung meyakini peradilan mampu berperan nyata dalam mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat. (sk/ds/RS/Photo:yrz,kdr,sna,end)
Sumber : www.mahkamhagung.go.id
Humas — Jakarta: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelayanan transaksional di lingkungan peradilan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang digelar di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta, Selasa (10/2) dalam rangkaian Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025.
Dalam pembinaannya, Ketua MA mengingatkan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan profesionalisme.
Ia menekankan setiap putusan hakim harus lahir dari kejernihan nurani, ketundukan pada hukum, dan tanggung jawab kepada keadilan itu sendiri.
“Dalam menjalankan tugas sebagai hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tidak boleh ada ruang, sekecil apapun, bagi kepentingan pribadi, imbalan materiil, atau pertimbangan di luar hukum dan keadilan,” tegas Ketua MA.
Prof. Sunarto juga mengingatkan bahwa alasan kebutuhan tidak lagi dapat dijadikan pembenaran atas perilaku menyimpang di tubuh peradilan.
Menurutnya, jika tetap ada tindakan transaksional yang dilakukan oleh hakim merupakan sifat serakah dari dirinya sendiri.
“Dan jika hal itu tetap terjadi, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah bentuk keserakahan,” tambahnya.
Lebih jauh, Ketua MA mengajak seluruh pimpinan pengadilan untuk bercermin pada berbagai hasil survei integritas dan kepercayaan publik.
Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah survei telah menunjukkan tren positif. Seperti Indeks Integritas Hakim yang dirilis Komisi Yudisial dengan nilai 8,05 dengan kategori baik pada tahun 2025.
“Meskipun terdapat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, capaian ini tetap menunjukkan stabilitas integritas hakim pada level yang baik, dan menjadi bukti bahwa berbagai program pembinaan dan pengawasan etik telah memberikan dampak positif,” terangnya.
Selain itu, dalam survei yang dirilis Lembaga Survei Indikator Politik yang dilaksanakan 17-20 Mei 2025 tingkat kepercayaan publik terhadap MA menunjukkan kecenderungan yang positif. Sebanyak 10,6% responden menyatakan sangat percaya dan 63,1% responden menyatakan cukup percaya terhadap MA.
Survei Muda Bicara ID Tahun 2025 juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menempati posisi sebagai lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tertinggi di kalangan anak muda. Survei tersebut mencatat bahwa 76,6% responden menyatakan puas terhadap kinerja Mahkamah Agung.
Namun, Ketua MA menyoroti penurunan signifikan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2025 yang menempatkan Mahkamah Agung dalam kategori rentan.
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan tutur kata hakim sebagai cerminan kehormatan lembaga. Ia mengingatkan bahwa hakim merupakan simbol kearifan dan kebijaksanaan, sehingga sikap maupun pernyataan yang kontraproduktif justru dapat menggerus wibawa peradilan di mata publik.
Menutup pembinaannya, Ketua MA menegaskan pesan reflektif kepada seluruh pimpinan dan aparatur peradilan.
“Marwah peradilan tidak dijaga oleh siapa yang paling keras bersuara, melainkan oleh siapa yang paling mampu menjaga perilaku dan menata tutur kata,” pungkasnya.
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menerima penghargaan dari Kementerian Hukum (Kemenkum) atas kontribusinya dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Paralegal Justice Award serta pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa dan kelurahan.
Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. mewakili Mahkamah Agung menerima penghargaan tersebut yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum di Jakarta, Kamis (18/12)
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Mahkamah Agung dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput. Dukungan yang diberikan Mahkamah Agung dinilai berperan penting dalam penguatan peran paralegal serta optimalisasi layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa dan kelurahan.
Program Paralegal Justice Award merupakan kolaborasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI dengan Mahkamah Agung bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sebagai upaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Program ini dilandasi kebutuhan untuk menghadirkan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat, cepat, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum sederhana melalui mekanisme non-litigasi.
Dalam pelaksanaannya, kepala desa dan lurah didorong untuk berperan sebagai paralegal dan juru damai (peacemaker) di wilayah masing-masing, dengan dibekali pengetahuan hukum dasar, keterampilan mediasi, serta pemahaman tentang mekanisme rujukan perkara.
Sejak penyelenggaraan perdananya yang masih bernama Paralegal Justice Award pada tahun 2023 terus mengalami penguatan baik dari sisi konsep maupun jangkauan peserta. Pada tahun-tahun berikutnya, program ini dikembangkan melalui tahapan seleksi berjenjang, pelaksanaan Paralegal Academy, hingga penganugerahan kepada kepala desa dan lurah yang dinilai berhasil menjalankan fungsi paralegal secara efektif dan berkelanjutan.
Seiring dengan itu, pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai sarana pelayanan hukum awal bagi masyarakat serta penghubung dengan lembaga peradilan dan pemberi bantuan hukum.
Memasuki tahun 2025, program ini berganti nama menjadi Peacemaker Justice Award yang semakin menegaskan pendekatan penyelesaian sengketa secara damai berbasis kearifan lokal, sekaligus memperkuat sinergi lintas lembaga.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, Mahkamah Agung terus mendorong terwujudnya sistem peradilan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sna)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta–Humas: Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H. menegaskan bahwa Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi pengawasan internal sebagai upaya menjaga integritas hakim maupun aparatur peradilan. Ia menyampaikan bahwa terdapat 5 (lima) langkah utama yang telah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Langkah tersebut mencakup penguatan regulasi, pemetaan potensi korupsi pada peradilan, modernisasi mekanisme pengawasan, penerapan sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan peradilan, serta pembentukan unit pengawasan khusus.
Penyampaian ini ia sampaikan dalam forum rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang turut dihadiri utusan Polri dan Kejaksaan Agung pada Selasa (18/11) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang membahas strategi penguatan reformasi hukum nasional. Suradi didampingi oleh Inspektur Wilayah I dan III Bawas MA, Sekretaris Bawas MA, Hakim Yustisial, hingga para pejabat eselon II dan III, fungsional, serta staf Bawas MA.
Ia menerangkan bahwa MA telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan perangkat pengawasan, mulai dari Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku sejak 2009, Kode Etik dan Perilaku Panitera serta Jurusita melalui SK KMA Nomor 112 Tahun 2012, hingga Perma Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.
Di sisi lain, MA juga mendorong reformasi pengadilan melalui pencapaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada berbagai satuan kerja.
“Hingga saat ini tahun 2024 sebanyak 260 satker telah meraih predikat WBK, namun satu satker dicabut karena ada OTT ya, dan ada 16 satker yang telah meraih predikat WBBM. Di samping pembangunan zona integritas juga ada pengendalian gratifikasi, jadi ada pembentukan unit pengendalian gratifikasi melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 119 tahun 2019.” ungkap Suradi.
Pria yang sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana itu juga menjelaskan bahwa Badan Pengawasan memberikan perhatian khusus pada peningkatan kepatuhan melalui kegiatan monitoring serta pengukuran potensi korupsi di pengadilan.
“Mahkamah Agung bersama dengan KPK, AIPJ2 telah melakukan corruption risk assessment dan evaluasi implementasi pasal ini dengan pada 27 pengadilan dan tiga lingkungan badan peradilan tersebar di 27 kota dengan sebaran ada wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur.” tambahnya.
Modernisasi mekanisme pengawasan menjadi salah satu strategi lain, termasuk optimalisasi platform pengaduan online baik untuk internal maupun masyarakat melalui SIWAS dan aplikasi pengawasan WASTITAMA.
“Aplikasi ini memungkinkan pengawas untuk melakukan pemantuan menyeluruh mulai data perkara seluruh pengadilan, termasuk penanganan perkara yang pernah diselesaikan oleh masing-masing hakim hingga akses langsung CCTV seluruh pengadilan untuk memastikan keterbukaan proses.” ucapnya.
MA juga menetapkan satuan pengawasan khusus berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 74 Tahun 2022. Satuan ini bertugas melakukan penilaian sistem manajemen anti penyuapan, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, serta melaksanakan operasi etik berupa tangkap tangan terhadap hakim atau aparatur yang terindikasi melanggar etika atau pedoman perilaku.
Unit khusus tersebut juga melakukan profiling integritas hakim dan aparatur di seluruh jajaran peradilan.
“Saat ini profiling integritas hakim telah mencapai 3.127, dari total 9.112 orang hakim, jadi kalau dipersentase yaitu 34,32 persen. Data profiling saat ini dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan, salah satunya hasil profiling digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk proses promosi dan mutasi hakim.” tuturnya.
Suradi juga memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 176 aparatur MA yang dikenai sanksi disiplin. Angka ini menurun dibanding tahun 2024 yang berjumlah 244 hukuman disiplin.
Dari total tersebut, 78 di antaranya merupakan hakim dan hakim ad hoc, sementara 98 sisanya terdiri dari pejabat struktural, fungsional, staf, dan PPNPN di lingkungan kepaniteraan serta kesekretariatan.
“Ini kita lihat dari tahun 2018 sampai tahun 2025 memang pasang surut di tahun 2018 163, di tahun 2019 ada 179, di tahun 2020 ada 162, di tahun 2021 booming ini 284, di tahun 2022 271, di tahun 2023 295, di tahun 2024 244, dan terakhir sampai dengan Oktober ini 176.” ungkap Suradi.
Pada tahun yang sama, terdapat 40 hakim yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 25 telah diproses oleh Bawas, sementara 15 masih dalam tahap penanganan.
Selain itu, pada 2025 Bawas MA juga menjadwalkan sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap 18 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, terdiri dari 11 hakim usulan MA dan 7 usulan KY. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan praktik gratifikasi hingga tindakan asusila. (sk/ds/RS/Photo:kdr)
Sumber : www.mahkmaahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI menggelar wisuda purnabakti bagi pimpinan dan hakim agung yang telah mengabdikan dirinya dalam menegakkan keadilan di Indonesia pada Kamis (23/10) di Lt 14 Ruang Kusumaatmadja, Tower Mahkamah Agung RI.
Pimpinan dan Hakim Agung yang diwisuda purnabakti di antaranya Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2024, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer periode 2018-2025, Mayjen TNI (Purn) Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung, Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Dr. Desnayeti M, S.H., M.Hum., serta Hakim Agung yang telah wafat Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H.
Pada prosesi purnabakti dilakukan penyerahan kalung jabatan para mantan pimpinan MA dan tanda jabatan hakim dari para mantan hakim agung kepada Ketua MA sekaligus pemberian kenang-kenangan berupa cincin dan plakat sebagai tanda pengikat ke dalam keluarga besar MA.
Dalam sambutannya, Ketua MA Prof. Sunarto menyampaikan wisuda purnabakti ini merupakan wujud penghargaan tertinggi atas pengabdian dan dedikasi para mantan pimpinan dan hakim agung dalam menginspirasi generasi penerus dalam melanjutkan nilai-nilai pengabdian dan intergitas yang dibangun.
Dirinya turut menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan keteladanan mereka yang pada masa baktinya telah menanamkan nilai-nilai luhur menerangi jejak langkah Mahkamah Agung menuju ke arah yang lebih baik.
“Dalam konteks ini, purnabakti juga menjadi simbol penghormatan bagi para pimpinan mahkamah agung dan para hakim agung yang selama masa baktinya telah memikul tanggung jawab besar untuk institusi. Tidak hanya di ruang siding, tetapi juga dalam menentukan arah kebijakan dan mengelola Lembaga Mahkamah Agung. Beliau-beliau adalah sosok yang memadukan antara penegakan hukum dan penguatan kelembagaan lembaga peradilan.” tambahnya.
Selain itu, Ketua MA juga secara khusus mengenang dan menyampaikan penghargaan setulus-tulusnya kepada Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H. yang wafat pada 21 Mei 2025 saat masih bertugas sebagai Hakim Agung. Di matanya sosok Abdul Manaf adalah figur yang teladan yang senantiasa menebar kebaikan bagi kolega-koleganya.
Tidak ketinggalan, dirinya turut mengapresiasi pasangan dan keluarga para mantan pimpinan dan hakim agung yang telah setia mendampingi baik disaat suka dan duka dalam pengabdian. Serta telah berperan aktif dalam naungan Dharmayukti Karini sebagai wadah kebersamaan dalam menebar kebaikan.
Menutup sambutannya, Prof. Sunarto mengutip sabda Nabi Muhammad SAW “sebaik-baik manusia adalah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” Baginya, pesan itu menegaskan kemuliaan tidak diukur dari tingginya suatu jabatan atau lamanya masa bakti, melainkan dari seberapa besar manfaat yang ditinggalkan bagi sesama. (sk/ds/RS/Photo:yrz/alf/kdr/sno/zhd)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik 9 (sembilan) Hakim Agung dan 1 (satu) Hakim Ad Hoc pada Kamis (23/10) di Ruang Kusumaatmadja, lantai 14 Gedung Tower Mahkamah Agung Jakarta.
Sidang paripurna pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, maupun pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung. Sidang digelar terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pelantikan ini berdasar pada Keputusan Presiden RI Nomor 117/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia pada Mahkamah Agung setelah melewati serangkaian tahapan seleksi di Komisi Yudisial dan uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR. Mereka yang dilantik dan diambil sumpah jabatan di antaranya:
Hakim Agung
- Suradi, S.H. S.Sos., M.H.
- Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H.
- Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
- Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H.
- Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H.
- Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H.
- Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. T
- Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H.
- Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H.
- Dr. Moh. Puguh Hariyogi, S.H., Sp.N., M.H.
Kesembilan Hakim Agung ini terdiri dari satu orang hakim agung kamar pidana, dua orang hakim agung kamar perdata, dua orang hakim agung kamar agama, tiga orang hakim agung kamar tata usaha negara, dan satu orang hakim agung kamar militer. Selain itu, juga ada satu orang hakim ad hoc hak asasi manusia.
Dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc yang dilantik dan diambil sumpah jabatan ini berjanji untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945. Ketua Mahkamah Agung pun mendoakan semoga para hakim agung dan hakim ad hoc yang telah disumpah dan dilantik itu senantiasa dalam lindungan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa. (sk/ds/RS/Photo:yrz/alf/kdr/sno/zhd)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id























