Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum serta pencegahan korupsi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Sementara itu, Ketua KPK hadir bersama Wakil Ketua KPK, Ibnu Widodo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat kolaborasi antara Mahkamah Agung dan KPK. Salah satu fokus kerja sama adalah pelaksanaan kegiatan bersama guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas persidangan, khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara lain yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk memperkuat kapasitas aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung dalam melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta melakukan profiling terhadap hakim dan aparatur pengadilan. Hasil dari analisis dan profiling ini akan digunakan dalam proses promosi dan mutasi aparatur peradilan guna memastikan integritas dan profesionalitas dalam sistem karier hakim dan aparatur pengadilan.
Mahkamah Agung dan KPK saling menguatkan komitmen untuk terus menjaga integritas lembaga, memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan, dan mendorong sistem penegakan hukum yang bersih dan transparan. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi 30 pengadilan berprestasi di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara ini menjadi momen penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan dan aparatur dari unit kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Ia menekankan bahwa pembangunan zona integritas merupakan pilar utama dalam reformasi birokrasi. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan meraih WBK membuktikan kuatnya komitmen internal dalam menjunjung integritas.
“Integritas sejatinya adalah fitrah manusia. Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung,” ujar beliau.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi melalui evaluasi mandiri, membuktikan bahwa integritas bukan hanya bisa dipaksakan dari luar, tetapi tumbuh dari kesadaran dan komitmen internal yang kuat
“Kebaikan yang kita berikan dalam melayani publik hendaknya tidak menuntut tepuk tangan ataupun pujian, karena sejatinya melayani tanpa transaksional adalah suatu keharusan” tegasnya.
Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dalam sambutan laporannya menyampaikan bahwa pencapaian yang ada adalah hal yang membanggakan, akan tetapi tentunya dengan capaian tersebut diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar.
“Tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik kini berada di pundak kita semua. Kami percaya bahwa dengan integritas dan profesionalitas jajaran pengadilan akan terus menjadikan penghargaan ini sebagai pemacu semangat untuk memberikan layanan yang semakin baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sugiyanto yang juga merupakan Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, serta para Ketua Pengadilan yang menerima penghargaan.
Hadir pula yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri PANRB, Deputi RB Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Asisten deputi pemberdayaan partisipasi masyaraka, ?Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berkesempatan memberikan paparan tentang Reformasi Birokrasi. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu instansi yang konsisten membangun Zona Integritas WBK/WBBM. Menurutnya, hingga tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki 243 unit kerja WBK dan 16 unit kerja WBBM.
Ia berharap bahwa predikat ini bukan hanya dijadikan angka, namun cerminan hasil kinerja dan kualitas layanan. Ia juga meminta kepada seluruh aparatur untuk tidak menunggu instruksi, tapi tumbuhkan budaya learning organization pada unit kerja masing-masing.
30 Pengadilan yang menerima penghargaan terdiri atas 24 pengadilan meriah predikat wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 5 pengadilan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, dan 1 Pengadilan meriah penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima. Daftarnya adalah sebagai berikut:
24 unit kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
- Pengadilan Negeri Pati
- Pengadilan Tinggi Agama Jambi
- Pengadilan Agama Andoolo
- Pengadilan Agama Arga Makmur
- Pengadilan Agama Atambua
- Pengadilan Agama Badung
- Pengadilan Agama Barabai
- Pengadilan Agama Batang
- Pengadilan Agama Batulicin
- Pengadilan Agama Boyolali
- Pengadilan Agama Cianjur
- Pengadilan Agama Donggala
- Pengadilan Agama Gianyar
- Pengadilan Agama Giri Menang
- Pengadilan Agama Kayu Agung
- Pengadilan Agama Kota Madiun
- Pengadilan Agama Luwuk
- Pengadilan Agama Mesuji
- Pengadilan Agama Pacitan
- Pengadilan Agama Pematang Siantar
- Pengadilan Agama Sukabumi
- Pengadilan Agama Sukoharjo
- Pengadilan Agama Tanjung Karang
- Pengadilan Agama Tilamuta
5 unit kerja ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
- Pengadilan Negeri Surakarta
- Pengadilan Agama Jakarta Barat
- Pengadilan Agama Kendal
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasa
Dan 1 unit kerja memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima yaitu Pengadilan Militer III-15 Kupang. (azh/RS/Photo:Yrz/Bly/Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik 8 Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025 di lantai 2 gedung tower Mahkamah Agung.
Delapan orang tersebut yakni;
1. Dr. TRI CAHYA INDRA PERMANA, S.H. M.H.
2. FAISAL ZAD, S.H., M.H.
3. Dr. SUDARSONO, S.H., M.H.
4. HERY ABDUH SASMITO, S.H., M.H.
5. DEWI MAHARATI, S.H., M.H.
6. SEPTIA PUTRI RIKO, S.H., M.Kn.
7. CUNDO SUBHAN ARNOJO, S.H.
8. LIZAMUL UMAM, S.H., M.H
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 56/KMA/SK.KP1.2.8/4/2025 Tanggal 17 April 2025 telah diangkat sebagai Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa menjalankan tugas sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Saudara adalah garda terdepan, dalam menjamin terlaksananya business process di Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan penyelesaian perkara. Lancar atau tersendatnya penyelesaian perkara, salah satunya ditentukan oleh peran dan kecakapan Saudara.
Ketua MA berpesan, agar pejabat yang baru dilantik untuk memusatkan perhatian, pada proses penanganan dan penyelesaian perkara, mulai dari penyiapan berkas, pengetikan konsep putusan hasil musyawarah Majelis, koreksi, hingga minutasi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut juga mengatakan yang tak kalah penting, bahkan yang terpenting dari semuanya, jaga integritas dan profesionalitas sebagai Panitera Pengganti.
“Teguhkan iman dan integritas Saudara. Jangan sekali-kali Saudara terlibat dalam pelayanan yang bersifat transaksional. Pegang teguh nilai-nilai kejujuran dalam bekerja. Dengan menjaga integritas, Saudara bukan hanya menjaga citra pribadi, tetapi juga ikut mempertahankan kredibilitas institusi secara keseluruhan. Menghindari praktik pelayanan yang bersifat transaksional, bukan hanya sebuah pilihan, tetapi suatu keharusan demi tegaknya marwah Mahkamah Agung,” ungkap KMA.
Dirinya menegaskan menjaga integritas bukan berarti kita dituntut selalu sempurna atau paling sempurna. Sebab kita menyadari, bahwa kita adalah manusia biasa, yang tak luput dari silap dan salah. Namun integritas adalah, komitmen untuk setia pada janji dan sumpah, sebagaimana yang telah Saudara ucapkan, komitmen untuk selalu tegak lurus bersama kebenaran, sehingga pilihan-pilihan yang akan kita buat, senantiasa berdasar pada kejernihan hati nurani.
Mengakhiri sambutannya Ketua MA mengucapkan selamat bekerja kepada pejabat yang baru dilantik, juga kepada istri, suami dan keluarga besar, semoga amanah baru ini membawa kebahagiaan dan keberkahan buat keluarga.
“Saya yakin, dukungan dan motivasi keluarga, akan selalu menjadi penyemangat untuk terus mengabdi dan menjaga integritas,” imbuhnya.
Acara pelantikan tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya. (enk/pn/photo: adr).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Surabaya – Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan pidato kunci dalam acara Pelantikan Pengurus, Seminar, dan Halal Bihalal Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) yang digelar di Surabaya pada 26 April 2025. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pidato yang berjudul “Penguatan Peran Mediator Non Hakim di Lembaga Peradilan Dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif.
Kehadiran Dr. Sobandi pada kegiatan ini merupakan ejawantah dari komitmen Mahkamah Agung untuk memperkuat keberadaan mediator non hakim di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menekankan pentingnya memperkuat peran mediasi sebagai jalan menuju keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan Indonesia, dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan rasa keadilan.
“Mediator non-hakim memiliki peran kunci dalam menjembatani komunikasi dan mencari solusi damai di tengah masyarakat,” ujar Dr. Sobandi.
Ia menilai bahwa peran mediator bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan keadilan restoratif di luar pengadilan.
Dalam pidatonya, Dr. Sobandi juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang menghambat eksistensi mediator non-hakim di Indonesia, antara lain dominasi mediasi di pengadilan, rendahnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap mediasi, keterbatasan regulasi, minimnya insentif ekonomi, serta budaya litigasi yang masih kuat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, ia menawarkan berbagai langkah strategis, seperti penguatan regulasi, peningkatan kualitas pelatihan dan sertifikasi mediator, sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat, kolaborasi dengan berbagai institusi strategis, pemberian insentif layak, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan mediasi, hingga pendekatan berbasis kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. untuk pertama kalinya, menginisiasi pertemuan dengan para lembaga penyelenggara mediator di Indonesia. Menurutnya, ini adalah bentuk keseriusan dalam mengevaluasi sekaligus mendorong keberlanjutan peran mediator non-hakim.
“Keadilan sejati bukan hanya tentang memenangkan satu pihak, tetapi tentang menyembuhkan luka sosial dan membangun kembali harmoni,” tegas Dr. Sobandi. Ia mengutip pernyataan Nelson Mandela bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan penciptaan lingkungan di mana semua pihak dapat berkembang.
Di akhir pidatonya, Dr. Sobandi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat peran mediator non-hakim demi membangun sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada keadilan sejati.
“Keadilan yang sejati adalah keadilan yang tidak hanya memutus, tetapi juga menyembuhkan. Di sinilah letak kekuatan dari pendekatan restorative, ia bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kembali harmoni dalam masyarakat.,” tutup Sobandi.
Selain Dr. Sobandi, hadir juga sebagai narasumber pada acara ini yaitu: Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Ia memberikan materi tentang “Urgensi UU Mediasi: Pondasi Hukum bagi Penyelesaian Sengketa yang Efektif”. Kedua, Kasi Teroris Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto, S.H., M.H., yang berbicara tentang “Integrasi mediasi dan Sistem Peradilan: Membangun Sinergi menuju Keadilan Restoratif”. Ketiga, Ketua Pusat Mediasi Resolusi Konflik Prof. Dr. Basuki R Wibowo, S.H., M.S., C.C.D., C.M.C. ia berbicara tentang “Mediator sebagai Pilar Keadilan: Penguatan Legitimasi Profesi Mediator. Keempat, Kasubbidbankum Bidkum Polda Jatim AKBP Dr. Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum., yang berbicara tentang “Peran Mediasi dalam Kasus Tindak Pidana untuk Mewujudkan Restorative Justice”.
Hadir pula pada kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., CMC, CCD selaku Wakil Ketua Yayasan Jimly School dan Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Khoirul Huda, S.H., M.H., CCD, CMC selaku Direktur Jimly School Surabaya, Ketua PMRK Periode 2025-2030, dan Guru Besar FH Univeristas Hang Tuah Surabaya, Prof. Dr. Mas Rahma, S.H., M.H., CMC selaku Dewan Pembina PMRK dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (azh/IR/Sobandi)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan puncak hari jadinya yang ke-72 pada Rabu, 23 April 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Rangkaian kegiatan hari puncak ini diisi dengan pengumuman pemenang lomba karya tulis ilmiah, menyerahkan tali kasih kepada keluarga hakim yang telah wafat, menonton film “Titik Balik”, dan mendengarkan sambutan dan arahan langsung dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, serta pengurus dan anggota IKAHI. Hadir pula secara daring ribuan hakim dari seluruh Indonesia. Hadir pula Ketua Mahkamah Agung ke-13 Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung ke-14 Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan para purnabkati yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, dengan suara bergetar, Ketua Mahkamah Agung memperlihatkan duka terdalamnya atas peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim yang terjadi belakangan ini. Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim menurutnya ibarat detak jantung yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa asa dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia menegaskan hukum hanyalah deretan pasal tanpa jiwa, dan keadilan kehilangan makna sejatinya jika hakim tidak bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan.
“Ketika hakim menyimpang dari kebenaran, meyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan, berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” kata Ketua Mahkamah Agung
Ia berharap kejadian yang mencoreng wibawa lembaga peradilan tidak akan terjadi.
Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung, ia mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat transaksional. Baginya hal tersebut akan menjatuhkan kehormatan, wibawa dan martabat korps hakim.
“Mari kita jadikan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai sahabat. Dengan kode etik, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga dan institusi,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menyemangati para aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga integritas dan semangat melakukan yang terbaik.
Baginya, rentetan peristiwa tersebut menandakan bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan.
Untuk itu, Ia mengajak seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas agar cita-cita bersama mewujudkan peradilan yang agung akan tercapai. (azh/RS/photo: Sno, Alf, Adr)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., mengajak para hakim di seluruh Indonesia untuk meningkatkan rasa malu. Menurutnya, rasa malu tersebut merupakan nilai fundamental bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya. Ajakan tersebut disampaikannya dalam acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
“Rasa malu harus ditingkatkan, karena tanpa rasa malu manusia tidak akan bisa hidup,” ujar Yasardin dalam sambutannya. Ia menambahkan, rasa malu merupakan cikal bakal dari integritas, dan berperan penting dalam menjaga norma-norma sosial.
Yasardin mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya malu, terutama dalam konteks mereka sebagai penegak hukum yang dianggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
“Malu sebagai wakil Tuhan jika melanggar hukum,” tegasnya.
Yasardin menekankan pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang. Terutama bagi orang yang beragama, malu menurutnya adalah tanda keimanan seseorang. Ia mengutip ucapan Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa malu adalah bagian dari iman. Rasa malu dapat menjadi pelindung dari perbuatan dosa dan maksiat.
Ajakan Yasardin ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat peradilan, menyusul tertangkapnya beberapa oknum hakim karena kasus korupsi.
Ia sadar bahwa imbas dari peristiwa tersebut, masyarakat Indonesia memberikan kritik kepada Mahkamah Agung. Menanggapi hal tersebut, sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia ia mengimbau agar para hakim tetap semangat menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh hujatan maupun cacian yang muncul akibat ulah segelintir oknum tersebut.
“Hujatan, cacian, harus diterima dengan baik, namun jangan menyurutkan semangat untuk tetap menjaga integritas,” tegas Yasardin.
Acara peringatan HUT IKAHI ke-72 ini menjadi momentum refleksi bagi para hakim untuk memperkuat kembali nilai-nilai moral dan etika dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keadilan. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)
Jakarta-Humas: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun yang ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan Seminar Internasional bertema “Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada hari Senin, 21 April 2025, di Ruang Rapat Tower Lt.2 Gedung Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat. Seminar ini menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri, guna membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan Contempt of Court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat.
Kegiatan ini menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori Contempt of Court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan, dilakukan perbuatan secara aktif ataupun pasif (berbuat atau tidak berbuat) yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan, merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam menjalankan peradilan. Contempt of court telah lama menjadi perhatian internasional. Di beberapa negara ternyata telah mengatur penyelenggaraan peradilan dalam sebuah undang-undang contempt of court, seperti Inggris, Kenya, India dan lain sebagainya.
Banyak kasus contempt of court yang terjadi di Indonesia berupa pelecehan dan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan dan aparat penegak hukum. Data menunjukkan bahwa sebanyak 64% hakim pernah mengalami contempt of court. Kasus-kasus tersebut tetap saja muncul dari waktu ke waktu. Bahkan pada dinamika perkembangan akhir-akhir ini terdapat fenomena menarik yang dapat mereduksi martabat, keluhuran dan wibawa lembaga peradilan beserta aparaturnya, terutama harkat dan wibawa hakim. Sikap dan tindakan yang ditujukan terhadap proses peradilan, pejabat peradilan, maupun putusan pengadilan yang ditampilkan oleh pencari keadilan, praktisi hukum, kalangan pers, organisasi sosial politik, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta berbagai pihak lainnya yang sedemikian rupa ditenggarai dapat dikategorisasikan mencederai martabat, keluhuran dan wibawa peradilan
Kondisi inilah yang mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi permasalahan penegakan hukum contempt of court di Indonesia sehingga terwujudnya ketertiban dan keteraturan
Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan seminar internasional ini, menegaskan bahwa seminar ini menjadi forum penting untuk menyatukan perspektif hukum nasional dan internasional dalam menyikapi tantangan-tantangan kontemporer terhadap proses peradilan.
Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi, antara lain:
- Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR-RI
- Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI
- Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial RI.
- Prof. Jiang Min, Professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center.
- See Kee Oon, Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme Court of Singapore
Seminar yang dipandu oleh moderator Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M, juga menghadirkan Prof. Harkistuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum PERADI sebagai penanggap dalam acara seminar tersebut.
Bahwa seminar ini diikuti oleh peserta baik secara luring maupun daring, di mana peserta secara luring dihadiri oleh sekitar 200 (dua ratus) orang yang terdiri dari Para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Para Hakim Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BRIN, Pustrajak Mahkamah Agung, Organisasi advokat, Akademisi, Non-Governmental Organization (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Tim pembaharuan MA, Media serta Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI se-wilayah Jakarta dari empat lingkungan peradilan.
Ketua Umum IKAHI dalam pernyataannya mengatakan, “HUT IKAHI bukan hanya ajang seremonial, melainkan juga pengingat tanggung jawab moral para hakim untuk menjaga marwah peradilan. Kami ingin momen ini menjadi kontribusi nyata bagi reformasi sistem peradilan nasional.”
Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pembaruan kebijakan dan penguatan regulasi mengenai Contempt of Court di Indonesia, Mendorong kesadaran publik dan media terhadap pentingnya menghormati proses peradilan.sekaligus mempererat kerja sama internasional dalam menjaga martabat lembaga peradilan.
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyatakan sikap resminya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh beberapa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 14 April 2025, di ruang Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. dan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., turut hadir pula mendampingi yaitu Kepala Bagian Perundang-Undangan MA Irwan Rosady, S.H., M.H.
Berikut adalah pernyataan resmi yang dibacakan oleh Juru Bicara MA dihadapan puluhan rekan media cetak, elektronik, dan online:
- Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986).
- Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.
- Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap.
- Perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait dengan 3 (tiga) perkara yang masing-masing teregister pada tanggal 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi.
- Majelis Hakim yang terdiri dari D sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota adalah ASB dan AM, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan Para Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) untuk itu Para Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
- Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersbut belum Berkekuatan Hukum Tetap karena penuntut umum telah mengajukan Upaya hukum Kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah berkas Kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik.
- Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional.
- Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.
- Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.
- Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption. (azh/PN/photo:Humas MA)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Pontianak-Humas: Sepahit apapun pengalaman, kelak akan menjadi memori kehidupan yang manis untuk dikenang. Bagi seorang hakim, ada dua kunci untuk mencapai happy ending dalam mengabdi: keikhlasan dalam menjalankan tugas, serta konsistensi dalam menjaga integritas.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H dalam acara purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H., pada hari Kamis, 27 Maret 2025, bertempat diaula gedung Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Menurutnya, di samping keikhlasan, konsistensi dalam menjaga integritas juga menjadi kunci. Seorang hakim harus membangun benteng keimanan dan moralitas yang kokoh, memastikan bahwa setiap putusan yang ia jatuhkan didasarkan pada hati nurani yang jernih. Inilah yang kelak membedakan, antara hakim yang hanya menyelesaikan tugasnya secara administratif, dengan hakim yang benar-benar meninggalkan jejak kebaikan dalam sejarah peradilan.
Dalam sambutannya, Prof Sunarto mengatakan perjuangan mempertahankan integritas merupakan jihad seorang hakim. Ujian menjaga integritas adalah pertaruhan sepanjang meniti karir. Integritas lah yang akan menjadi legasi dan membuat seorang hakim bakal dikenang sebagai pahlawan keadilan. Beberapa rekan kita ada yang gagal menempuh ujian ini, sehingga harus menerima sanksi disiplin, kode etik, menghadapi konsekuensi hukum dan karirnya terhenti di tengah jalan, sehingga tidak mampu menutup pengabdiannya dengan penuh kehormatan. Oleh karena itu, ketika seorang hakim mampu mencapai garis finish pengabdian tanpa meninggalkan sedikitpun catatan hitam, itulah prestasi sejati yang menjadi mahkota kebanggaan dalam hidupnya.
40 tahun bukanlah masa yang singkat dalam mempersembahkan pengabdian. Jika waktu 40 tahun tersebut telah dipergunakan oleh Saudara Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. untuk kedinasan, maka mulai hari ini tibalah saatnya keluarga besar menikmati kebersamaan bersama Saudara. Untuk itu, atas nama pribadi maupun lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan, Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian panjang yang telah Saudara persembahkan, serta andil yang telah Saudara berikan bagi kemajuan lembaga peradilan di setiap tempat penugasan, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan MA.
Diakhir sambutan Ketua MA berharap Dr. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H.sebagai anggota korps Hakim dan warga Peradilan agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan Mahkamah Agung, demikian pula Ibu Dr. Hj. Hardilina, M.Si, juga dapat tetap menjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan para ibu di Dharmayuktikarini.
Turut hadir dalam acara purnabakti tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama pada Mahkamah Agung, Dirjen Badan Peradilan Agama, Gubenur Kalimantan Barat beserta Forkopimda, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, para ketua Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Barat, Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agur dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta- Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) resmi meluncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tentang Hak Cipta pada Kamis, 27 Februari 2025, di Jakarta. Peluncuran buku ini merupakan bagian dari kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan kapasitas hakim dalam menyelesaikan sengketa HAKI khususnya tentang Hak Cipta.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara MA dan JICA yang telah berjalan 20 tahun ini, merupakan langkah konkret dalam memperkuat pengetahuan para hakim di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual. Sejumlah kegiatan telah dilakukan dalam proyek ini, termasuk penyusunan kurikulum pelatihan, pelaksanaan pelatihan bagi hakim, penyusunan buku kasus (case book), serta pembuatan buku pedoman (guide book).
Proses penyusunan buku ini dimulai sejak Agustus 2023 dengan melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) HKI Mahkamah Agung dan tenaga ahli JICA. Sebelumnya, kerja sama antara Mahkamah Agung dan JICA telah menghasilkan beberapa buku penting, seperti Kumpulan Putusan Peradilan Indonesia dan Jepang jilid 1, Buku Kumpulan Putusan Peradilan Indonesia dan Jepang untuk Merek jilid 2, serta Buku Panduan Penyelesaian Perkara HKI tentang Merek.
Buku pedoman ini berperan sebagai sumber informasi yang sistematis dan terstruktur untuk membantu para hakim memahami serta menerapkan aturan terkait Hak Cipta dalam persidangan. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai referensi cepat dalam menangani perkara HAKI.
Peluncuran buku ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara HAKI sebelumnya yang berfokus pada Merek, yang telah diterbitkan pada Januari 2024. Perbedaan utama antara kedua buku ini terletak pada substansinya, di mana Buku I membahas penyelesaian perkara terkait Merek, sementara Buku II membahas Hak Cipta secara lebih mendalam.
Buku II ini menguraikan sembilan aspek utama yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu:
- Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait
- Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia
- Perjanjian Internasional yang Berkaitan dengan Hak Cipta
- Organisasi Dunia yang Berperan dalam Perlindungan Hak Cipta
- Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta dan Hak Terkait
- Subjek, Objek, Jangka Waktu, Hak Moral, Hak Ekonomi, serta Bentuk Pelanggaran Hak Cipta
- Lisensi dalam Hak Cipta
- Lembaga Manajemen Kolektif
- Jenis Sengketa Hak Cipta dan Tata Cara Penyelesaiannya
Sebagai tambahan, buku ini juga dilengkapi dengan lampiran Undang-Undang Hak Cipta untuk membantu para hakim dalam menangani perkara secara lebih efektif.
Peluncuran buku pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para hakim niaga dalam menyelesaikan sengketa Hak Cipta dengan lebih baik, sejalan dengan tujuan utama proyek ini, yaitu menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan adil serta meningkatkan kapasitas penyusunan regulasi untuk mendukung iklim bisnis yang kondusif di Indonesia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Mr. Katsuro Nagai, Wakil dari Mission EOJ menyampaikan bahwa ia berharap buku ini bisa dimanfaatkan para hakim dalam memutus perkara niaga khususnya terkait hak cipta. Ia juga berharap kerja sama MA-JICA akan lebih baik lagi kedepannya.
Hadir pada peluncuran buku ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat eselon 1-2 Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Negeri wilayah Jakarta, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id