Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum serta pencegahan korupsi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Sementara itu, Ketua KPK hadir bersama Wakil Ketua KPK, Ibnu Widodo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat kolaborasi antara Mahkamah Agung dan KPK. Salah satu fokus kerja sama adalah pelaksanaan kegiatan bersama guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas persidangan, khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara lain yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk memperkuat kapasitas aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung dalam melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta melakukan profiling terhadap hakim dan aparatur pengadilan. Hasil dari analisis dan profiling ini akan digunakan dalam proses promosi dan mutasi aparatur peradilan guna memastikan integritas dan profesionalitas dalam sistem karier hakim dan aparatur pengadilan.
Mahkamah Agung dan KPK saling menguatkan komitmen untuk terus menjaga integritas lembaga, memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan, dan mendorong sistem penegakan hukum yang bersih dan transparan. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi 30 pengadilan berprestasi di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara ini menjadi momen penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan dan aparatur dari unit kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Ia menekankan bahwa pembangunan zona integritas merupakan pilar utama dalam reformasi birokrasi. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan meraih WBK membuktikan kuatnya komitmen internal dalam menjunjung integritas.
“Integritas sejatinya adalah fitrah manusia. Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung,” ujar beliau.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi melalui evaluasi mandiri, membuktikan bahwa integritas bukan hanya bisa dipaksakan dari luar, tetapi tumbuh dari kesadaran dan komitmen internal yang kuat
“Kebaikan yang kita berikan dalam melayani publik hendaknya tidak menuntut tepuk tangan ataupun pujian, karena sejatinya melayani tanpa transaksional adalah suatu keharusan” tegasnya.
Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dalam sambutan laporannya menyampaikan bahwa pencapaian yang ada adalah hal yang membanggakan, akan tetapi tentunya dengan capaian tersebut diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar.
“Tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik kini berada di pundak kita semua. Kami percaya bahwa dengan integritas dan profesionalitas jajaran pengadilan akan terus menjadikan penghargaan ini sebagai pemacu semangat untuk memberikan layanan yang semakin baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sugiyanto yang juga merupakan Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, serta para Ketua Pengadilan yang menerima penghargaan.
Hadir pula yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri PANRB, Deputi RB Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Asisten deputi pemberdayaan partisipasi masyaraka, ?Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berkesempatan memberikan paparan tentang Reformasi Birokrasi. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu instansi yang konsisten membangun Zona Integritas WBK/WBBM. Menurutnya, hingga tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki 243 unit kerja WBK dan 16 unit kerja WBBM.
Ia berharap bahwa predikat ini bukan hanya dijadikan angka, namun cerminan hasil kinerja dan kualitas layanan. Ia juga meminta kepada seluruh aparatur untuk tidak menunggu instruksi, tapi tumbuhkan budaya learning organization pada unit kerja masing-masing.
30 Pengadilan yang menerima penghargaan terdiri atas 24 pengadilan meriah predikat wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 5 pengadilan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, dan 1 Pengadilan meriah penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima. Daftarnya adalah sebagai berikut:
24 unit kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
- Pengadilan Negeri Pati
- Pengadilan Tinggi Agama Jambi
- Pengadilan Agama Andoolo
- Pengadilan Agama Arga Makmur
- Pengadilan Agama Atambua
- Pengadilan Agama Badung
- Pengadilan Agama Barabai
- Pengadilan Agama Batang
- Pengadilan Agama Batulicin
- Pengadilan Agama Boyolali
- Pengadilan Agama Cianjur
- Pengadilan Agama Donggala
- Pengadilan Agama Gianyar
- Pengadilan Agama Giri Menang
- Pengadilan Agama Kayu Agung
- Pengadilan Agama Kota Madiun
- Pengadilan Agama Luwuk
- Pengadilan Agama Mesuji
- Pengadilan Agama Pacitan
- Pengadilan Agama Pematang Siantar
- Pengadilan Agama Sukabumi
- Pengadilan Agama Sukoharjo
- Pengadilan Agama Tanjung Karang
- Pengadilan Agama Tilamuta
5 unit kerja ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
- Pengadilan Negeri Surakarta
- Pengadilan Agama Jakarta Barat
- Pengadilan Agama Kendal
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasa
Dan 1 unit kerja memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima yaitu Pengadilan Militer III-15 Kupang. (azh/RS/Photo:Yrz/Bly/Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengambil sumpah jabatan dan melantik 8 Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025 di lantai 2 gedung tower Mahkamah Agung.
Delapan orang tersebut yakni;
1. Dr. TRI CAHYA INDRA PERMANA, S.H. M.H.
2. FAISAL ZAD, S.H., M.H.
3. Dr. SUDARSONO, S.H., M.H.
4. HERY ABDUH SASMITO, S.H., M.H.
5. DEWI MAHARATI, S.H., M.H.
6. SEPTIA PUTRI RIKO, S.H., M.Kn.
7. CUNDO SUBHAN ARNOJO, S.H.
8. LIZAMUL UMAM, S.H., M.H
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 56/KMA/SK.KP1.2.8/4/2025 Tanggal 17 April 2025 telah diangkat sebagai Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa menjalankan tugas sebagai Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Saudara adalah garda terdepan, dalam menjamin terlaksananya business process di Mahkamah Agung, khususnya yang terkait dengan penyelesaian perkara. Lancar atau tersendatnya penyelesaian perkara, salah satunya ditentukan oleh peran dan kecakapan Saudara.
Ketua MA berpesan, agar pejabat yang baru dilantik untuk memusatkan perhatian, pada proses penanganan dan penyelesaian perkara, mulai dari penyiapan berkas, pengetikan konsep putusan hasil musyawarah Majelis, koreksi, hingga minutasi.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut juga mengatakan yang tak kalah penting, bahkan yang terpenting dari semuanya, jaga integritas dan profesionalitas sebagai Panitera Pengganti.
“Teguhkan iman dan integritas Saudara. Jangan sekali-kali Saudara terlibat dalam pelayanan yang bersifat transaksional. Pegang teguh nilai-nilai kejujuran dalam bekerja. Dengan menjaga integritas, Saudara bukan hanya menjaga citra pribadi, tetapi juga ikut mempertahankan kredibilitas institusi secara keseluruhan. Menghindari praktik pelayanan yang bersifat transaksional, bukan hanya sebuah pilihan, tetapi suatu keharusan demi tegaknya marwah Mahkamah Agung,” ungkap KMA.
Dirinya menegaskan menjaga integritas bukan berarti kita dituntut selalu sempurna atau paling sempurna. Sebab kita menyadari, bahwa kita adalah manusia biasa, yang tak luput dari silap dan salah. Namun integritas adalah, komitmen untuk setia pada janji dan sumpah, sebagaimana yang telah Saudara ucapkan, komitmen untuk selalu tegak lurus bersama kebenaran, sehingga pilihan-pilihan yang akan kita buat, senantiasa berdasar pada kejernihan hati nurani.
Mengakhiri sambutannya Ketua MA mengucapkan selamat bekerja kepada pejabat yang baru dilantik, juga kepada istri, suami dan keluarga besar, semoga amanah baru ini membawa kebahagiaan dan keberkahan buat keluarga.
“Saya yakin, dukungan dan motivasi keluarga, akan selalu menjadi penyemangat untuk terus mengabdi dan menjaga integritas,” imbuhnya.
Acara pelantikan tersebut dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya. (enk/pn/photo: adr).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Surabaya – Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan pidato kunci dalam acara Pelantikan Pengurus, Seminar, dan Halal Bihalal Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) yang digelar di Surabaya pada 26 April 2025. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pidato yang berjudul “Penguatan Peran Mediator Non Hakim di Lembaga Peradilan Dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif.
Kehadiran Dr. Sobandi pada kegiatan ini merupakan ejawantah dari komitmen Mahkamah Agung untuk memperkuat keberadaan mediator non hakim di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menekankan pentingnya memperkuat peran mediasi sebagai jalan menuju keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan Indonesia, dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan rasa keadilan.
“Mediator non-hakim memiliki peran kunci dalam menjembatani komunikasi dan mencari solusi damai di tengah masyarakat,” ujar Dr. Sobandi.
Ia menilai bahwa peran mediator bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan keadilan restoratif di luar pengadilan.
Dalam pidatonya, Dr. Sobandi juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang menghambat eksistensi mediator non-hakim di Indonesia, antara lain dominasi mediasi di pengadilan, rendahnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap mediasi, keterbatasan regulasi, minimnya insentif ekonomi, serta budaya litigasi yang masih kuat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, ia menawarkan berbagai langkah strategis, seperti penguatan regulasi, peningkatan kualitas pelatihan dan sertifikasi mediator, sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat, kolaborasi dengan berbagai institusi strategis, pemberian insentif layak, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan mediasi, hingga pendekatan berbasis kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. untuk pertama kalinya, menginisiasi pertemuan dengan para lembaga penyelenggara mediator di Indonesia. Menurutnya, ini adalah bentuk keseriusan dalam mengevaluasi sekaligus mendorong keberlanjutan peran mediator non-hakim.
“Keadilan sejati bukan hanya tentang memenangkan satu pihak, tetapi tentang menyembuhkan luka sosial dan membangun kembali harmoni,” tegas Dr. Sobandi. Ia mengutip pernyataan Nelson Mandela bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan penciptaan lingkungan di mana semua pihak dapat berkembang.
Di akhir pidatonya, Dr. Sobandi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat peran mediator non-hakim demi membangun sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada keadilan sejati.
“Keadilan yang sejati adalah keadilan yang tidak hanya memutus, tetapi juga menyembuhkan. Di sinilah letak kekuatan dari pendekatan restorative, ia bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kembali harmoni dalam masyarakat.,” tutup Sobandi.
Selain Dr. Sobandi, hadir juga sebagai narasumber pada acara ini yaitu: Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Ia memberikan materi tentang “Urgensi UU Mediasi: Pondasi Hukum bagi Penyelesaian Sengketa yang Efektif”. Kedua, Kasi Teroris Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto, S.H., M.H., yang berbicara tentang “Integrasi mediasi dan Sistem Peradilan: Membangun Sinergi menuju Keadilan Restoratif”. Ketiga, Ketua Pusat Mediasi Resolusi Konflik Prof. Dr. Basuki R Wibowo, S.H., M.S., C.C.D., C.M.C. ia berbicara tentang “Mediator sebagai Pilar Keadilan: Penguatan Legitimasi Profesi Mediator. Keempat, Kasubbidbankum Bidkum Polda Jatim AKBP Dr. Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum., yang berbicara tentang “Peran Mediasi dalam Kasus Tindak Pidana untuk Mewujudkan Restorative Justice”.
Hadir pula pada kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., CMC, CCD selaku Wakil Ketua Yayasan Jimly School dan Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Khoirul Huda, S.H., M.H., CCD, CMC selaku Direktur Jimly School Surabaya, Ketua PMRK Periode 2025-2030, dan Guru Besar FH Univeristas Hang Tuah Surabaya, Prof. Dr. Mas Rahma, S.H., M.H., CMC selaku Dewan Pembina PMRK dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (azh/IR/Sobandi)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan puncak hari jadinya yang ke-72 pada Rabu, 23 April 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Rangkaian kegiatan hari puncak ini diisi dengan pengumuman pemenang lomba karya tulis ilmiah, menyerahkan tali kasih kepada keluarga hakim yang telah wafat, menonton film “Titik Balik”, dan mendengarkan sambutan dan arahan langsung dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, serta pengurus dan anggota IKAHI. Hadir pula secara daring ribuan hakim dari seluruh Indonesia. Hadir pula Ketua Mahkamah Agung ke-13 Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung ke-14 Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan para purnabkati yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, dengan suara bergetar, Ketua Mahkamah Agung memperlihatkan duka terdalamnya atas peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim yang terjadi belakangan ini. Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim menurutnya ibarat detak jantung yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa asa dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia menegaskan hukum hanyalah deretan pasal tanpa jiwa, dan keadilan kehilangan makna sejatinya jika hakim tidak bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan.
“Ketika hakim menyimpang dari kebenaran, meyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan, berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” kata Ketua Mahkamah Agung
Ia berharap kejadian yang mencoreng wibawa lembaga peradilan tidak akan terjadi.
Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung, ia mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat transaksional. Baginya hal tersebut akan menjatuhkan kehormatan, wibawa dan martabat korps hakim.
“Mari kita jadikan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai sahabat. Dengan kode etik, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga dan institusi,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menyemangati para aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga integritas dan semangat melakukan yang terbaik.
Baginya, rentetan peristiwa tersebut menandakan bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan.
Untuk itu, Ia mengajak seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas agar cita-cita bersama mewujudkan peradilan yang agung akan tercapai. (azh/RS/photo: Sno, Alf, Adr)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., mengajak para hakim di seluruh Indonesia untuk meningkatkan rasa malu. Menurutnya, rasa malu tersebut merupakan nilai fundamental bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya. Ajakan tersebut disampaikannya dalam acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
“Rasa malu harus ditingkatkan, karena tanpa rasa malu manusia tidak akan bisa hidup,” ujar Yasardin dalam sambutannya. Ia menambahkan, rasa malu merupakan cikal bakal dari integritas, dan berperan penting dalam menjaga norma-norma sosial.
Yasardin mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya malu, terutama dalam konteks mereka sebagai penegak hukum yang dianggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
“Malu sebagai wakil Tuhan jika melanggar hukum,” tegasnya.
Yasardin menekankan pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang. Terutama bagi orang yang beragama, malu menurutnya adalah tanda keimanan seseorang. Ia mengutip ucapan Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa malu adalah bagian dari iman. Rasa malu dapat menjadi pelindung dari perbuatan dosa dan maksiat.
Ajakan Yasardin ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat peradilan, menyusul tertangkapnya beberapa oknum hakim karena kasus korupsi.
Ia sadar bahwa imbas dari peristiwa tersebut, masyarakat Indonesia memberikan kritik kepada Mahkamah Agung. Menanggapi hal tersebut, sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia ia mengimbau agar para hakim tetap semangat menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh hujatan maupun cacian yang muncul akibat ulah segelintir oknum tersebut.
“Hujatan, cacian, harus diterima dengan baik, namun jangan menyurutkan semangat untuk tetap menjaga integritas,” tegas Yasardin.
Acara peringatan HUT IKAHI ke-72 ini menjadi momentum refleksi bagi para hakim untuk memperkuat kembali nilai-nilai moral dan etika dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keadilan. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)























