Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024. Opini tertinggi ini diberikan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana S.E., M.E., M.Ak, Ak., CA., CSFA., CFrA., CGCAE. pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Oktober 2025, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Predikat WTP ini merupakan capaian ke-13 kali secara berturut-turut bagi Mahkamah Agung sejak pertama kali meraihnya pada tahun 2012. Konsistensi tersebut menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berkomitmen pada penyelesaian perkara, tetapi juga memiliki tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai standar pemeriksaan.
Dalam Kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Mahkamah Agung menegaskan bahwa capaian opini WTP ke-13 ini akan semakin mendorong pimpinan MA dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, dan satuan kerja di seluruh Indonesia,” ujar Ketua MA.
Dengan predikat WTP yang ke-13 ini, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan apresiasi atas sejumlah capaian kinerja Mahkamah Agung, antara lain:
1. Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester I Tahun 2025mencapai 96,44%. Ini merupakan nilai tertinggi yang dicapai oleh Kementerian dan Lembaga dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi penyelesaian tersebut terdiri atas 1.948 rekomendasi dengan nilai setara Rp48,94 miliar.
2. Digitalisasi yang mendukung kemudahan akses terhadap keadilan dan penyelesaian perkara melalui berbagai aplikasi, antara lain Siap MA Terintegrasi, SIPP, e-Court, dan e-Berpadu.
3. Rasio produktivitas tahun 2024 mencapai 95,25%, dengan jumlah perkara yang diputus sebanyak 2,93 juta perkara dari total 3,08 juta perkara yang masuk.
4. Transformasi digital dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) berdampak pada percepatan proses minutasi di lingkungan Mahkamah Agung.
Nyoman menyampaikan apresiasinya kepada Mahkamah Agung atas capaiannya selama 13 tahun ini.
“Capaian ke-13 ini membuktikan Mahkamah Agung memiliki komitmen yang tinggi terhadap penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Badan Pengawasan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, Kepala Biro Keuangan, dan yang lainnya. (azh/RS/photo: Alf/Sna)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung (MA), Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu, 10 September 2025 di ruang Kusumaatmadja, lantai 14 gedung tower Mahkamah Agung Jakarta.
Sidang digelar secara terbuka dan turut disiarkan melalui live streaming Youtube dengan dihadiri oleh tiga puluh sembilan Hakim Agung yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M. Sementara dua Hakim Agung dinyatakan tidak hadir.
Semua Hakim Agung memiliki hak suara dalam pemilihan ini berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana perubahan terakhir diubah dalam UU No 3 Tahun 2009.
Dalam pemilihan ini ada 5 (lima) Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, yakni;
-
Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
-
Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum.
-
Prof. Dr. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,
-
Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
-
Dr. Yasardin, S.H., M.H.
Proses pemungutan suara digelar sebanyak dua putaran karena tidak terpenuhinya minimal perolehan lima puluh persen suara yang diraih para calon di putaran pertama.
Dengan Dwiarso meraih 17 suara. Diikuti Hamdi dan Prim Haryadi masing-masing enam suara, lalu Yasardin dan Haswandi dengan empat suara, sementara ada dua suara dinyatakan tidak sah.
“Berdasarkan berita acara perhitungan suara putaran pertama, ternyata tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara yang sah. Untuk itu berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 2 tata tertib pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial maka proses berlanjut ke putaran kedua”. Ucap Sugiyanto selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan.
Dalam putaran kedua, Dwiarso akhirnya resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial setelah meraih 25 suara. Unggul atas Prim Haryadi dengan sembilan suara dan Hamdi dengan empat suara. Sementara ada satu suara dinyatakan tidak sah.
Atas hasil tersebut, Ketua MA mengucapkan selamat dengan terpilihnya pria kelahiran Madiun itu sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial. Dirinya berpesan mari untuk terus berisinergi mewujudkan visi Mahkamah Agung.
“Untuk itu marilah kita bersinergi kembali berkolaborasi kembali utnuk mewujudkan impian kita bersama, yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung”, ujar Sunarto menutup sidang.
PROFIL WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL TERPILIH
Dwiarso merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun, 14 Maret 1962. Ia dilantik menjadi Hakim Agung Kamar Pidana oleh Ketua Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2021.
Alumnus Universitas Airlangga pada tahun 1986 dan Universitas Gajah Mada tahun 2005 ini juga telah memperoleh gelar Doktor di Universitas Airlanggar pada 1 September 2025.
Dwiarso mengawali karirnya pada tahun 1986 diangkat sebagai Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, kemudian tahun 1991 diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial adalah ;
-
Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI;
-
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
-
Wakil Ketua Pengadilan Negeiri Kotabumi;
-
Ketua Pengadilan Negeri Krasakan;
-
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;
-
Ketua Pengadilan Negeri Depok;
-
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin;
-
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
-
Ketua Pengadilan Negeri Semarang;
-
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
-
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar;
-
Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI;
-
Inspektur Wilayah IV pada Bawas MA RI;
-
Kepala Badan Pengawasan MA RI;
-
Hakim Agung Kamar Pidana MA RI;
-
Ketua Kamar Pengawasan MA RI. (enk/sk/RS/photo:alf,sno.adr).
Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah/janji 288 (dua ratus delapan puluh delapan) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Mahkamah Agung pada Rabu, 27 Agustus 2025 di gedung Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya Sekretaris MA menyampaikan kepercayaan kepada yang diberikan ini hendaknya dibalas dengan kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Bekerjalah dengan penuh integritas, jadikan setiap tugas sebagai ibadah, dan hindarkan diri dari segala perbuatan yang dapat menciderai marwah lembaga peradilan,” katanya.
Sugiyanto menegaskan, sumpah/janji yang baru saja diucapkan bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah ikrar yang sangat luhur yang disaksikan bukan hanya oleh semua yang hadir, tetapi yang paling utama adalah disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Olehnya itu, sumpah/janji tersebut wajib dijaga, dipelihara, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Dirinya juga berpesan kepada para pegawai yang baru dilantik agar memegang teguh sumpah/janji tersebut dengan sepenuh hati.
“Jadikanlah sumpah itu sebagai kompas dalam bertindak, agar setiap langkah yang diambil selalu berada pada jalan yang benar, sesuai dengan peraturan, dan tidak menyimpang dari norma keadilan maupun moralitas,” pesannya.
Mantan Kepala Badan Pengawasan ini juga menambahkan, tugas kita tidak ringan. Dalam era modern saat ini, masyarakat menuntut birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka ingin dilayani dengan cepat, tepat, dan berintegritas.
“Ingat, bahwa bekerja di Mahkamah Agung berarti bekerja untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat pencari keadilan, tegasnya.
Mengakhiri sambutannya Sekretaris Mahkamah Agung mengucapkan selamat bertugas kepada PPPK di lingkungan Mahkamah Agung yang baru dilantik. Semoga kepercayaan yang telah diberikan ini benar-benar dijalankan dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, dan selalu dalam lindungan Allah Subhanahu wa ta ‘ala.
Hadir pada acara tersebut Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta undangan lainnya.(enk/RS/photo:sno,adr,alf).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Kamis, 10 Juli 2025 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung. Pemilihan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, setelah pejabat sebelumnya yaitu Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., mengucapkan sumpah di hadapan Presiden sebagai Ketua MA pada 22 Oktober 2024 lalu.
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pemilihan diikuti oleh 41 orang Hakim Agung, namun berdasarkan daftar hadir terdapat dua orang tidak hadir sehingga jumlah pemilih berjumlah 39 orang. Seluruh Hakim Agung yang hadir memiliki hak untuk memilih dan dipilih menjadi Wakil Ketua MA, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004, dan terakhir UU No. 3 Tahun 2009.
Terdapat dua Hakim Agung yang menyatakan bersedia menjadi Calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yaitu Suharto, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
Adapun hasil pengumpulan suara yaitu, Suharto, S.H., M.Hum., meraih 25 suara dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. meraih 8 suara, terdapat pula suara tidak sah sebanyak 6 suara
Dengan perolehan suara tersebut, Suharto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Dalam sambutannya, Suharto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh Hakim Agung yang telah memberikan kepercayaan kepadanya. Ia berkomitmen untuk mendukung Ketua Mahkamah Agung dalam menjadikan Mahkamah Agung tumbuh dan dipercaya oleh masyarakat.
“Saya memiliki komitmen membantu Ketua Mahkamah Agung dalam mengarahkan kapal besar Mahkamah Agung ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga yudikatif yang sama-sama kita dicintai,” ucap Suharto.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Mahkamah Agung menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Suharto menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial terpilih periode 2025-2030. Ia berharap Suharto menjadi sosok yang mampu menjadi panutan dan teladan bagi seluruh insan peradilan di Indonesia, serta membawa MA dalam menggapai visinya: mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
“Sejatinya, seorang pemimpin adalah ditakdirkan untuk melayani, bukan dilayani. Sejatinya seorang pemimpin hadir untuk memberikan kesejahteraan, bukan untuk menyengsarakan. Sejatinya pemimpin adalah harus menjadi panutan, bukan menjadi telatan.” Ujar Sunarto.
Mengenal Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Terpilih
Suharto lahir di Madiun pada 13 Juni 1960. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 oleh Ketua Mahkamah Agung. Alumni Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) ini dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal 2023, menggantikan Andi Samsan Nganro yang memasuki masa purnabakti.
Masih di tahun yang sama, Suharto dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana MA pada 23 Oktober 2023, menggantikan Suhadi. Sebelum menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto pernah menduduki sejumlah jabatan penting, antara lain: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non yudisial, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Wakil Ketua PN Samarinda, Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung. (azh/RS | Foto: Adr, Alf, Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H., hadir mewakili MA dalam rapat terbuka tersebut. Turut hadir mendampingi Sekretaris MA yaitu Kepala Biro Keuangan MA Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK., dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA Sahwan, S.H., M.H.
Rapat dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., dan turut dihadiri para Anggota Komisi III DPR RI dari berbagai fraksi. Selain perwakilan MA, hadir pula Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.
RDP ini merupakan agenda resmi Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga-lembaga yudikatif. Dalam forum tersebut, Sekretaris MA memaparkan tiga hal utama, yakni laporan keuangan MA tahun 2024, realisasi anggaran tahun 2025, serta pembahasan pagu indikatif anggaran tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Sugiyanto menyampaikan bahwa Mahkamah Agung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Penghargaan ini merupakan yang ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2011, sebagai bukti akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan MA.
Terkait pelaksanaan anggaran tahun 2025, per Juli 2025 realisasi anggaran MA telah mencapai 56,50%, dengan sisa anggaran sebesar 43,50% hingga akhir tahun. Namun demikian, Sugiyanto menyoroti bahwa pagu anggaran MA tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan alokasi sebesar Rp10,87 triliun.
Ia menegaskan bahwa penurunan ini dapat berdampak pada pemenuhan hak serta fasilitas para hakim. Hal ini dinilainya bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan akan meningkatkan kesejahteraan hakim, termasuk kenaikan gaji mereka secara signifikan.
Untuk mendukung pernyataannya, Sugiyanto memutar video Presiden Prabowo yang menyampaikan rencana kenaikan gaji hakim secara nasional. Tayangan tersebut mendapat perhatian serius dari seluruh Anggota Komisi III DPR RI.
Menanggapi hal itu, para anggota Komisi III menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden. Mereka menyepakati pentingnya penambahan anggaran bagi MA demi mendukung reformasi dan peningkatan kualitas peradilan.
“Saya sangat mendukung kebijakan Presiden yang akan menaikkan gaji hakim sebesar 280%. Sudah waktunya para hakim fokus pada tugas utama mereka, yaitu membuat putusan yang adil tanpa terbebani oleh persoalan kesejahteraan,” ujar Andi Amar Ma’ruf, S.E., Anggota Komisi III DPR RI.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh anggota dari fraksi-fraksi lainnya. Namun, mereka menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Salah satu anggota Komisi III, Sudin, S.E., menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah terhadap para hakim, sembari mengingatkan pentingnya mekanisme kontrol agar integritas dan profesionalisme peradilan tetap terjaga. (azh/ER/RS/photo:Yrz)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Semarang – Humas: Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar pada Senin, 7 Juli 2025 di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah. Dengan pengukuhan ini, gelar lengkapnya menjadi Prof. (HC-Unissula) Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir secara langsung dan memberikan sambutan dalam acara yang digelar di Auditorium UNISSULA tersebut.
Dalam pidatonya, Ketua MA menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas penganugerahan gelar kehormatan kepada Prof. Yodi, yang dinilainya sebagai salah satu putra terbaik Mahkamah Agung. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Unissula atas penghargaan yang diberikan, yang dipandang sebagai bentuk nyata integrasi antara kalangan teoritis dan praktisi di dunia hukum.
Ketua MA menyebut bahwa penganugerahan gelar ini merupakan upaya menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik (bridging the gap between theory and practice), karena keduanya memiliki hubungan yang saling melengkapi. Menurutnya, Prof. Yodi sangat layak menerima gelar tersebut karena memiliki latar belakang akademik yang kuat serta pengalaman panjang sebagai hakim, termasuk sebagai Hakim Agung di Kamar Tata Usaha Negara.
Pidato ilmiah yang disampaikan Prof. Yodi berjudul “Pembaruan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Guna Terwujudnya Kodifikasi Hukum yang Unifikasi” dinilainya sebagai kontribusi nyata dalam pengembangan hukum nasional.
Ketua MA pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya integrasi antara ilmu dan amal, ia mengutip pepatah Arab “al-‘ilmu bila ‘amalin kasy-syajari bila tsamarin” yang berarti ilmu tanpa amal bagaikan pohon tanpa buah.
Menutup sambutannya, Ketua MA menyampaikan harapan agar Prof. Yodi terus mengembangkan pemikiran serta gagasannya dalam rangka mendukung unifikasi hukum tata usaha negara. Ia mendoakan agar Prof. Yodi senantiasa diberikan kekuatan dan kesehatan untuk terus memberikan sumbangsih keilmuan kepada nusa, bangsa, dan negara.
Sementara itu, dalam pidatonya, Prof. Yodi menyampaikan bahwa hukum acara peradilan Tata Usaha Negara saat ini belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (KUHAPTUN) yang berlaku secara nasional, mencakup perkara tata usaha negara umum maupun sektoral, dan bersifat unifikasi di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Acara pengukuhan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Pembina Yayasan Unissula, Ketua Umum Yayasan Unissula, Rektor Unissula, para Ketua Kamar di lingkungan Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, civitas akademika Unissula, serta tamu undangan lainnya. (azh/RS | Foto: Yrz)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Bengkulu – Humas: Sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas pengabdian panjangnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan Wisuda Purnabakti bagi Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu, Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum., yang resmi memasuki masa purnabakti pada Selasa, 24 Juni 2025. Acara digelar secara khidmat di kantor PTA Bengkulu.
Hadir langsung dalam acara tersebut Wakil Ketua MA RI Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Agama MA Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.; Ketua Kamar Militer Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manau, S.H., M.H., serta para Hakim Agung yaitu Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H. Turut hadir Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Dirjen Badilag Drs. Muchlis, S.H., M.H., para Ketua PTA/MS se-Indonesia, serta para hakim tinggi baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan keteladanan Arfan Muhammad selama lebih dari empat dekade dalam dunia peradilan.
“Selama lebih dari 40 tahun mengabdi di dunia peradilan, beliau telah menunaikan tugas dengan penuh keikhlasan, menyelesaikan karier dengan bersih tanpa cela, dan menjadi teladan bagi generasi penerus,” ungkap Suharto.
Ia menegaskan bahwa mengemban amanah sebagai hakim, khususnya di lingkungan peradilan agama, bukanlah tugas yang ringan. Para hakim harus menangani perkara-perkara yang menyentuh sendi kehidupan umat, seperti rumah tangga, waris, hibah, wasiat, hingga ekonomi syariah—perkara yang tidak hanya bersifat yuridis, namun juga sarat nilai religius dan spiritual.
“Pergulatan akal, nalar, dan nurani dalam mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum membutuhkan kecermatan dan ketelitian. Putusan harus benar-benar mencerminkan keadilan dan memberikan kemanfaatan,” tambahnya.
Suharto juga menilai bahwa Arfan Muhammad merupakan sosok hakim yang profesional dan berintegritas, sehingga dipercaya oleh Pimpinan MA untuk menjadi garda depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah. Peran ini sangat penting untuk mengawal serta memastikan seluruh kebijakan MA dapat diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan peradilan agama.
Menutup sambutannya, Suharto menegaskan bahwa meski masa dinas telah usai, semangat pengabdian tidak pernah berhenti. Ia mengutip Surah Al-Insyirah ayat 7–8 sebagai pengingat bahwa jika manusia telah selesai dari satu pekerjaannya, agar tetap bekerja keras untuk pekerjaan lainnya.
“Semoga Ayat ini benar-benar menjadi pedoman dan mengajarkan kepada kita, bahwa semangat pengabdian tidakberhenti hanya karena usia pensiun. Purnabakti bukan akhir dari jalan amal, tetapi awal dari fase baru untuk terus memberi manfaat dalam bingkai keikhlasan dan pengabdian yang lebih luas.,” pungkasnya.
Acara diakhiri dengan doa bersama dan ucapan selamat dari seluruh hadirin sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan keteladanan yang telah diberikan oleh Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum.
Sekilas Tentang Drs. H. Arfan Muhammad, S.H., M.Hum.
Lahir di Lamongan pada 4 Juni 1958, H. Arfan Muhammad memulai kariernya sebagai staf di Pengadilan Agama Bondowoso pada tahun 1981. Berkat dedikasi dan integritas yang konsisten, ia meniti karier dari Wakil Panitera hingga Hakim Tingkat Pertama di berbagai kota.
Jabatan strategis yang pernah diemban antara lain Wakil Ketua PTA Gorontalo (2021), Wakil Ketua PTA Bengkulu (2022), dan Wakil Ketua PTA Yogyakarta (2023). Sebelum menjabat sebagai Ketua PTA Bengkulu, ia juga pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pontianak, Banjarmasin, dan Surabaya.
Di samping kiprah yudisialnya, Arfan Muhammad juga memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia meraih gelar Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Mochammad Sroedji Jember (1988), Sarjana Hukum Islam dari IAI Nurul Jadid Probolinggo (1995), serta Magister Ilmu Hukum dari STIH IBLAM (2021). (azh/RS/photo:dok PTA Bengkulu)
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan delegasi Hoge Raad der Nederlanden (Hoge Raad) yang dipimpin oleh Presiden Hoge Raad, Hon. Dineke de Groot, pada hari Rabu, 18 Juni 2025, bertempat diruang Ketua MA.
Dalam Kunjungan ini, Presiden Hoge Raad belanda juga didampingi Hon. Mariken Van Hilten, Wakil Ketua Mahkamah Agung Kerajaan Belanda sekaligus menjabat Ketua Kamar Pajak dan Hon. Tijs Kooijmans, Hakim Agung pada Kamar Pidana.
Suasana pertemuan berlangsung sangat hangat dan penuh dengan keakraban, merefleksikan kerjasama antara kedua lembaga yang telah terjalin lebih dari satu dekade. Kedua pimpinan pengadilan tertinggi membicarakan peluang untuk memperkuat kerja sama institusional antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad dalam rangka mewujudkan peradilan yang mandiri, akuntabel, dan responsive terhadap perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global.
Secara khusus, pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Mahkamah Agung dan Hoge Raad, akan mencakup tiga bidang utama, yaitu
-
Penguatan peradilan pajak dan peradilan perdata dan niaga
-
Mendorong terwujudnya penjatuhan hukuman yang adil dan proposional yang mendukung reintegrasi sosial para terpidana
-
Penguatan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang konsisten dan berkualitas.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan para undangan lainnya (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H menerima kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, pada hari ini, Rabu, 7 Mei 2025, bertempat di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka peningkatan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum serta pencegahan korupsi.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI. Sementara itu, Ketua KPK hadir bersama Wakil Ketua KPK, Ibnu Widodo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting untuk memperkuat kolaborasi antara Mahkamah Agung dan KPK. Salah satu fokus kerja sama adalah pelaksanaan kegiatan bersama guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas persidangan, khususnya untuk perkara tindak pidana korupsi dan perkara-perkara lain yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, kedua lembaga juga sepakat untuk memperkuat kapasitas aparatur Badan Pengawasan Mahkamah Agung dalam melakukan analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta melakukan profiling terhadap hakim dan aparatur pengadilan. Hasil dari analisis dan profiling ini akan digunakan dalam proses promosi dan mutasi aparatur peradilan guna memastikan integritas dan profesionalitas dalam sistem karier hakim dan aparatur pengadilan.
Mahkamah Agung dan KPK saling menguatkan komitmen untuk terus menjaga integritas lembaga, memperkuat kepercayaan publik terhadap peradilan, dan mendorong sistem penegakan hukum yang bersih dan transparan. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Penyerahan dan Penganugerahan Piagam Penghargaan bagi 30 pengadilan berprestasi di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025. Acara ini menjadi momen penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada para pimpinan dan aparatur dari unit kerja yang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Ia menekankan bahwa pembangunan zona integritas merupakan pilar utama dalam reformasi birokrasi. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan meraih WBK membuktikan kuatnya komitmen internal dalam menjunjung integritas.
“Integritas sejatinya adalah fitrah manusia. Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung,” ujar beliau.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi melalui evaluasi mandiri, membuktikan bahwa integritas bukan hanya bisa dipaksakan dari luar, tetapi tumbuh dari kesadaran dan komitmen internal yang kuat
“Kebaikan yang kita berikan dalam melayani publik hendaknya tidak menuntut tepuk tangan ataupun pujian, karena sejatinya melayani tanpa transaksional adalah suatu keharusan” tegasnya.
Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H. dalam sambutan laporannya menyampaikan bahwa pencapaian yang ada adalah hal yang membanggakan, akan tetapi tentunya dengan capaian tersebut diikuti dengan tanggung jawab yang lebih besar.
“Tanggung jawab untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan publik kini berada di pundak kita semua. Kami percaya bahwa dengan integritas dan profesionalitas jajaran pengadilan akan terus menjadikan penghargaan ini sebagai pemacu semangat untuk memberikan layanan yang semakin baik, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sugiyanto yang juga merupakan Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, serta para Ketua Pengadilan yang menerima penghargaan.
Hadir pula yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri PANRB, Deputi RB Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Asisten deputi pemberdayaan partisipasi masyaraka, ?Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan I.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini berkesempatan memberikan paparan tentang Reformasi Birokrasi. Ia menyampaikan bahwa Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu instansi yang konsisten membangun Zona Integritas WBK/WBBM. Menurutnya, hingga tahun 2024, Mahkamah Agung memiliki 243 unit kerja WBK dan 16 unit kerja WBBM.
Ia berharap bahwa predikat ini bukan hanya dijadikan angka, namun cerminan hasil kinerja dan kualitas layanan. Ia juga meminta kepada seluruh aparatur untuk tidak menunggu instruksi, tapi tumbuhkan budaya learning organization pada unit kerja masing-masing.
30 Pengadilan yang menerima penghargaan terdiri atas 24 pengadilan meriah predikat wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), 5 pengadilan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, dan 1 Pengadilan meriah penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima. Daftarnya adalah sebagai berikut:
24 unit kerja meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
- Pengadilan Negeri Pati
- Pengadilan Tinggi Agama Jambi
- Pengadilan Agama Andoolo
- Pengadilan Agama Arga Makmur
- Pengadilan Agama Atambua
- Pengadilan Agama Badung
- Pengadilan Agama Barabai
- Pengadilan Agama Batang
- Pengadilan Agama Batulicin
- Pengadilan Agama Boyolali
- Pengadilan Agama Cianjur
- Pengadilan Agama Donggala
- Pengadilan Agama Gianyar
- Pengadilan Agama Giri Menang
- Pengadilan Agama Kayu Agung
- Pengadilan Agama Kota Madiun
- Pengadilan Agama Luwuk
- Pengadilan Agama Mesuji
- Pengadilan Agama Pacitan
- Pengadilan Agama Pematang Siantar
- Pengadilan Agama Sukabumi
- Pengadilan Agama Sukoharjo
- Pengadilan Agama Tanjung Karang
- Pengadilan Agama Tilamuta
5 unit kerja ditetapkan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan
- Pengadilan Negeri Surakarta
- Pengadilan Agama Jakarta Barat
- Pengadilan Agama Kendal
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasa
Dan 1 unit kerja memperoleh penghargaan Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima yaitu Pengadilan Militer III-15 Kupang. (azh/RS/Photo:Yrz/Bly/Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id














