Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengapreasi ragam capaian yang diperoleh Mahkamah Agung dalam bidang kesekretariatan. Capain itu salah satunya adalah predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi dan pencapaian di bidang Kesekretariatan, yaitu berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Semoga pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang sedang kita susun saat ini juga bisa Kembali meraih opini WTP untuk ke-10 (sepuluh) kalinya,” ucapnya.
Apresiasi ini disampaikan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Semester II Tahun 2021 dan Kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Senin, 7 Februari 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan itu menambahkan bahwa masih banyak prestasi lainnya yang telah diraih oleh Mahkamah Agung di tahun 2021, baik pada satuan kerja di tingkat pusat, maupun pada satuan kerja di tingkat daerah di seluruh Indonesia, beberapa prestasi tersebut antara lain:
Pertama, penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah;
Kedua, penghargaan Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Tingkat Wilayah yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah; dan
Ketiga, penghargaan-penghargaan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang diterima oleh Korwil maupun satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dari Kanwil Perbendaharaan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama, maupun instansi lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.
Terkait prestasi dan capaian yang telah diraih tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh aparatur agar tidak cepat berpuas diri, karena masih banyak tugas dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa PR-PR itu antara lain:
- Perlunya perbaikan yang terus menerus pada proses penyusunan laporan keuangan, yaitu menyangkut kewajiban pembentukan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
- Perlunya peningkatan kompetensi dan penyiapan kaderisasi/regenerasi SDM yang memadai di bidang pengelolaan keuangan negara dan akuntansi pelaporan.
- Perlunya meminimalisir terjadinya temuan secara berulang atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, akibat masih terdapat ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dan belum berjalannya Sistem Pengendalian Internal (SPI) secara memadai, dan
- Perlunya memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang canggih agar proses pengendalian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan mudah
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut berpesan agar ke depannya semua yang telah dicapai saat ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi menjadi lebih baik, dan apabila ditemukan kendala atau permasalahan di lapangan agar segera melaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung untuk dilakukan pembahasan guna menentukan solusinya.
MOMEN BERSEJARAH
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Panitia menyampaikan dalam Laporan Kegiatannya bahwa kegiatan ini merupakan momen bersejarah bagi Mahkmah Agung. Bersejarah karena tahun 2021, untuk pertama kalinya Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan bahwa kegiatan ini bersejarah karena dapat hadir bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021 sekaligus membuka Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tahun 2021.
Senada dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan RI, Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
“Saya mengapresiasi MA, untuk itu saya mewajibkan diri untuk datang pada kegiatan hari ini, karena Mahkamah Agung memiliki ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia, dan tentu tidak mudah mengkonsolidasikannya. Dari ratusan lembaga yang ada di Indonesia, MA mampu menindaklanjuti temuan hingga seratus persen, luar biasa,” ujar Prof. Qosasi.
Kegiatan akan dilaksanakan selama lima hari ke depan, dimulai dari 7 Februari 2022 hingga 11 Februari 2022. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang hadir baik secara daring dan luring, dengan rincian 114 hadir secara luring dan 857 satuan kerja dari seluruh Indonesia secara daring.
Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, serta undangan lainnya. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas : “Tugas seorang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung juga sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi (IT), sehingga saudara dituntut untuk terampil, dalam menggunakan perangkat IT, dalam mendukung tugas dan pekerjaan, karena IT ke depannya, akan menjadi intrumen perubahan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung, untuk membantu tugas-tugas penyelesaian perkara, dan penyajian data serta informasi yang menjadi produk Mahkamah Agung”, ujar Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH dalam pidato sambutan pelantikan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, pada hari Jum’at, 4/2/2022 bertempat di gedung Tower Lantai 2 Mahkamah Agung.
Prof Syarifuddin, menambahkan bahwa, Panitera Penganti harus memahami setiap regulasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, khususnya SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan SK KMA Nomor 214/KMA/ SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena tugas Panitera Pengganti di Mahkamah Agung tidak akan terlepas dari dua regulasi penting tersebut.
yang tidak boleh Panitera Pengganti abaikan dan harus senantiasa dijunjung tinggi adalah aspek integritas , karena kompetensi dan ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh integritas, hanya akan menjadi sia-sia belaka. Semakin besar tanggung jawab yang dimiliki, maka akan semakin besar pula godaannya. Oleh karena itu, integritas akan menjadi bekal bagi saudara untuk mampu menangkal setiap godaan-godaan yang datang ketika sedang menjalankan tugas nanti, tutur mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Diakhir sambutan, Ketua Mahkamah Agung berpesan Apabila dalam menjalankan tugas nanti menemukan kendala dan kesulitan, jangan ragu dan malu untuk bertanya, baik kepada Panitera Pengganti yang sudah lebih senior atau kepada Para Yang Mulia Hakim Agung, agar saudara tidak salah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jangan berhenti untuk terus belajar dan mengasah diri dengan pengetahuan-pengetahuan yang baru, karena dinamika hukum akan terus berkembang seiring dengan roda perkembangan zaman.
Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi.
Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.
Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung.
“Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.
Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/PN/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)
Sumber : www.mahkamhagung.go.id
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.H., sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Senin pagi, 31 Januari 2022. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/P/2022 tentang Pengangkatan Kembali Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung tanggal 12 Januari 2022.
Pelantikan ini merupakan kali kedua bagi Prof. Supandi mendapatkan tugas sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung. Sebelumnya, pria kelahiran Tembung, 17 September 1952 ini dilantik sebagai Ketua Muda Tata Usaha Negara pada 18 April 2016 dan telah habis masa jabatannya pada 2021 lalu.
Prof. Supandi mengawali karirnya di dunia hukum dan peradilan sebagai calon hakim pada 1 Maret 1983. Perjalanannya sebagai hakim dimulai saat diangkat sebagai Hakim Tingkat Pertama pada 19 September 1985. Setelah sekitar 14 tahun menjadi Hakim Tingkat Pertama, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (1999) dan menjadi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada 18 Januari 2001.
Karirnya terus menanjak diantaranya sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, dan pada Tahun 2010 Dr. Supandi, S.H., M.H., dilantik menjadi hakim agung.
Pria yang banyak menghabiskan pendidikan dan masa kerjanya di Medan ini merupakan lulusan Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Beliau juga mengambil pendidikan Magister Hukum dan gelar Doktor Ilmu Hukum di universitas yang sama.
Selain sebagai Hakim Agung, beliau juga mendedikasikan ilmunya dengan aktif sebagai pengajar pada program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara, dan Ilmu Keuangan Negara. Karirnya di bidang akademis membawa Prof. Supandi dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Dalam Bidang Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang pada 29 November 2019 lalu.
Acara pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini, dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para hakim agung, para pejabat Eselon 1, dan undangan lainnya. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Batam-Humas: "Jangan ada lagi temuan anggaran seperti masalah hibah dan sewa mesin foto copy pada satuan kerja di seluruh Indonesia, karena Mahkamah Agung telah menyelesaikan 100% temuan pemeriksaan dengan melaksanakan 1.313 rekomendasi dengan nilai Rp 36.782.386.014, 06 (seluruh penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021)", ujar Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pejabat Eselon I pada Jumat 28 Januari 2022 bertempat di Ballroom Best Western Premier Batam.
Lebih lanjut, Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan seluruh satuan kerja diwajibkan untuk menggunakan aplilasi e-Bima, ini bertujuan untuk :
- Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal serta realisasinya.
- Sebagai bahan pertimbangan untuk revisi / pergeseran anggaran dalam melakukan penambahan dan pengurangan atas hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran Satker Pusat maupun daerah pada empat lingkungan peradilan.
- Sebagai sarana pembuktian atas pelaksanaan anggaran belanja modal (mulai kontrak sampai masa kontrak dan berakhirnya kontrak).
- Sebagai saraana untuk permudah dalam penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung (LKMA) semester I dan II (Tahunan).
- Memberikan pelayanan data kepada pihak eksternal maupun internal dalam hal pelaksanaan audit pemeriksaan atas pelaksanaan keuangan ABPN maupun keuangan perkara.
Pada kesempatan ini mantan Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama menjelaskan prioritas jangka panjang menuju Smart ASN (Aparatur Sipil Negara), yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) berintegritas, berkerja tinggi dan professional, pengembangan TI dan berbahasa asing serta terakhir pengetahuan global.
Program kerja Mahkamah Agung yang menjadi prioritas utama mengenai penyelesaian pembangunan 26 gedung satuan kerja baru dan 13 gedung gedung kantor Pengadilan Tinggi, serta pembangunan gedung Mahkamah Agung (termasuk lapangan parkir, foodcourt, lapangan tenis indoor, poliklinik, ruang server dan data center MA), ucap Prof Hasbi.
Diakhir pemaparan, Sekretaris Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh satuan kerja empat lingkungan peradilan untuk jangan bermain dengan anggaran, maknai 4 (empat) pilar adalah 4 Lingkungan peradilan, atasan Sekretaris berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) NO 7 Tahun 2015 adalah Ketua Pengadilan serta yang terakhir banyak bersyukur.(rvs/pn)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Batam – Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, SH., MH membuka secara resmi acara Pembinaan Teknis dan Administrasi, bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, berlangsung pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Best Western Batam.
Kegiatan pembinaan ini dilakukan bersama-sama dengan Wakil Ketua Mahkamah agung Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial serta Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri langsung utusan 4 (empat) lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta 718 akun virtual satuan kerja baik pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat dan menjaga imunitas tubuh serta melakukan vaksinasi ketiga (booster) untuk melawan gelombang omicron yang bisa datang kapan saja.
Pada pembinaan kali ini mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan beberapa hal yang penting, diantaranya : terkait Tangkap Tangan oleh KPK terhadap seorang oknum hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya telah mencoreng wajah peradilan, untuk itu ia meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA no.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.
Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:
- Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
- Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
- Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
- Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin
Dalam akhir sambutannya, Guru besar Universitas Diponegoro berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh – sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali – kali tergiur oleh godaan – godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik Lembaga. (Humas MA-RI)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Dalam rangka mengefektifkan penugasan dan pembinaan karier Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia) di Mahkamah Agung, Pengadilan Militer, dan di Pengadilan Perikanan, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI) Andika Perkasa menandatangani Keputusan Bersama pada Jum’at pagi 21 Januari 2022 di ruang Kusumah Atmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Keputusan Bersama ini tentang Kerjasama Penugasan dan Pembinaan Prajurit TNI di Mahkamah Agung dan di Pengadilan Militer, serta di Pengadilan Perikanan. Keputusan bersama ini merupakan penyempurnaan dari keputusan yang berlaku sebelumnya, yaitu Keputusan Bersama Nomor: KMA/065A/SKB/IX/2004 dan Nomor: SKEP/420/IX/2004.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Bersama tahun 2004 tersebut dinilai saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi Mahkamah Agung dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga perlu diganti dengan keputusan bersama yang baru, agar lebih mengefektifkan penugasan dan pembinaan karir para Prajurit TNI yang bertugas di Mahkamah Agung, di Pengadilan Militer dan di Pengadilan Perikanan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung berharap Keputusan Bersama ini akan menyelesaikan semua persoalan yang sebelumnya ada, sehingga tidak merugikan kepentingan Mahkamah Agung maupun institusi TNI. Serta yang tidak kalah pentingnya, agar jangan sampai para Prajurit TNI yang bertugas di Mahkamah Agung, di Pengadilan Militer ataupun di Pengadilan Perikanan menjadi terhambat karir militernya. Sebaliknya, harus lebih memudahkan bagi kenaikan pangkat dan jenjang karir para Prajurit TNI.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Jenderal Panglima Andika menyampaikan bahwa TNI siap mendukung penuh kerja dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Kami selalu siap memberikan yang terbaik apabila personil-personil kami, prajurit-prajurit kami dilibatkan dalam proses dan mekanisme kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar mantan Komandan Paspampres tersebut.
“Terima kasih Pak Ketua dan ini harus menjadi milestone. Artinya kita lakukan ini dan setiap kali dibutuhkan evaluasi kapanpun, saya selalu siap,” kata Jenderal Andika sebelum menutup sambutannya.
Acara penandatanganan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon Satu Mahkamah Agung, para pejabat dari Lingkungan Markas Besar (Mabes) TNI, dan undangan lainnya. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Bogor – Humas : Dunia peradilan telah mengimplementasi teknologi informasi ke dalam tata kerja peradilan, sebagai realisasi dan perwujudan cetak biru (blue print) pembaruan peradilan 2010-2035. Setiap waktu, kita selalu berburu inovasi dan teknologi untuk dikembangkan dan diterapkan di lembaga yudikatif untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat.
“kehadiran aplikasi menjadi bukti bahwa semangat perubahan dan modernisasi di tubuh Mahkamah Agung, yang disusun dengan pendekatan Kerangka Pengadilan yang Unggul (The Framework of Court Excellence), terus menyala dan melahirkan ide-ide berkemajuan” tutur Ketua Mahkamah Agung dalam louncing SIBANGDIKLAT dan peresmian gedung Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, pada hari Kamis, 20/1/2022 bertempat diAuditorium Badan Litbang Diklat Kumdil bogor.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengatakan Sebagai reinkarnasi dari Sistem Informasi Kediklatan (Sisdiklat) yang pernah digagas sekitar 3 (tiga) tahun yang lalu oleh Mahkamah Agung bekerjasama dengan EU-UNDP Sustain (European Union-United Nations Development Programs, Support for Reform of the Justice Sector in Indonesia), Saya yakin SIBANGDIKLAT hadir dengan fitur-fitur yang lebih kompatibel, sehingga mampu menghadirkan kemudahan, efisiesi, peningkatan kinerja dan produktivitas di lingkungan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan.
Diakhir sambutannya Prof. Dr.H.M Syarifuddin, SH., MH berharap, semoga inovasi ini tidak berhenti sampai di sini, tapi terus dikembangkan seiring perubahan dan kemajuan yang berjalan amat cepat dari waktu ke waktu, sehingga aplikasi ini menjadi bagian dari langkah kita mewujudkan peradilan unggul (Court Excellence) yang kita cita-citakan.
Selain melouncing aplikasi SIBANGDIKLAT, Ketua Mahkamah Agung juga meresmikan gedung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, dimana didalam gedung tersebut terdapat sarana Media Center, E-Learning dan perpustakaan.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., melantik 58 pejabat baru di lingkungan Mahkamah Agung pada Senin pagi, 17 Januari 2022 di lantai 2, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. 58 pejabat baru yang dilantik tersebut terdiri atas 19 Pejabat Eselon Tiga dan 39 Pejabat Eselon Empat. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1383/SEK/KP.1/SK/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural di lingkungan Mahkamah Agung.
Pada pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, para pejabat baru tersebut berjanji dalam sumpahnya bahwa mereka akan bekerja sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga berjanji akan menjaga integritas dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Eselon Satu di antaranya yaitu, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Badan Diklat. Selain itu, turut hadir para pejabat eselon 2 pada Mahkamah Agung yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Umum, Sekretaris Panitera, dan undangan lainnya.
Berikut adalah 58 nama pejabat baru yang dilantik:
1. drg. Wulansari Hartono, sebagai Kepala Bagian Bina Sikap dan Mental pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
2. H. Ropi`i, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
3. Permadi, S.H., M.M., sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
4. Danang Santoso, S.H., sebagai Kepala Bagian Urusan Dalam pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
5. Muji Harnanik, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan E pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi
6. Lilis Suryani, S.H., sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan D pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi
7. Dita Andika, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan C pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi
8. Rina Herlina, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
9. Arie Nur Rochmat, S.H., sebagai Kepala Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Badan Pengawasan
10. Teguh Setiyawan, S.H., sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
11. Saenal Akbar, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Data dan Evaluasi pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
12. Budi Setioko, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Statistik dan Dokumentasi pada Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
13. Lia Purnama Ningsih, S.Kom., sebagai Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
14. Nuraini, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis Peradilan Tata Usaha Negara pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
15. Kolonel CHK Muhaemin, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Militer pada Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
16. Purwanti, S.H., M.M., sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Kepaniteraan
17. Emie Yuliati, S.E., M.E., sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian pada Sekretariat Kepaniteraan
18. Budi Wantoro, S.H., M.H., sebagai Kepala Bagian Administrasi Penghapusan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
19. Marwendi Putra, S.T., M.M., sebagai Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
20. Wikan Santoso, S.Kom., sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
21. Ignasia Sekar Astari Putri, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi I B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
22. Muhammad Ali Zaki, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran I A pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
23. Hilma Bahari Setya Pradja, S.E., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Peradilan B pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
24. Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
25. Tumijo Joko Siswoyo, S.H., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
26. Wahyu Suanggoro, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Data dan Layanan Informasi pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
27. Erwin Murdyanti, S.Ip., sebagai Kepala Sub Bagian Hubungan Lembaga Negara pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
28. Affan Ahmad, S.Kom., S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program Teknologi Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
29. Yunawan Kurnia, S.Kom, M.T., sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan Teknis pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
30. Ikhwanul Dawam Sutawijaya, S.Kom., sebagai Kepala Sub Pengembangan Teknologi Informasi pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
31. Mochamad Tunggul Wusananto, S.Kom., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan Sistem Jaringan Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
32. Ansari Ramadhan Harahap, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Sistem Jaringan Dokumentasi Hukum pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
33. Figur Hasmada, S.Kom., MMSI., sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan Perangkat Keras Informatika pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
34. Kartika Sandi Taurus, S.I.Pust., sebagai Kepala Sub Bagian Penerbitan pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi
35. Sidiq, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Pemeliharaan dan Perawatan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
36. Bayu Purna Safroni, S.H.I., sebagai Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Penghapusan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
37. Alwi, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Penggandaan dan Percetakan pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
38. Olivia Suzana Tambajong, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Agenda dan Pengiriman pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
39. Rahmawati, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi
40. Firly Betavian Rini, S.T., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi
41. Moh Ikhsan, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Ketua Muda Tata Usaha Negara pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi
42. Ariyansyah, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Ketua Muda Pidana Militer pada Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi
43. Dimas Aryo Putra, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang II pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
44. Fidyanto Sandi Saputro, S.Kom., MBA., sebagai Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Neraca pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
45. Nur Rahmat Baskara, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan Dan Monitoring C pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
46. Eko Prihanto, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Administrasi Perubahan Status Perlengkapan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
47. Sofyan Adi Irawan, S.Kom., M.T., sebagai Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
48. Budi Hendrasti, S.H., M.H., sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
49. Marsilah, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring B pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
50. Antonius Adhi Irianto, S.S., sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi
51. Ary Kuswantoro, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Mutasi Pegawai II B pada Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi
52. Andhika Rahman, S.H., sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian pada Sekretariat Kepaniteraan
53. Amanda Abidin, S.E., MBA., sebagai Kepala Sub Bagian Analisa Anggaran pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
54. A. Hikmawati Maggalatung, S.Sos., sebagai Kepala Sub Bagian Rencana Anggaran I pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
55. Rizqi Widi Feirdani, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaporan pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
56. Yovi Silfani, S.E., sebagai Kepala Sub Bagian Evaluasi pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
57. Indah Wahyuni, S.E., M.M., sebagai Kepala Sub Bagian Bimbingan dan Monitoring Penyelenggaraan Program pada Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
58. Nurul Ain Syahrina Rizkilia, S.Hum., MBA., sebagai Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Anggaran II pada Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi
Selamat kepada semua pejabat baru yang dilantik, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan menunjukkan ke jalan yang lurus. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Bali – Humas : “Pelaksanaan Champion Meeting ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung yaitu untuk Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung. Salah satu komponen penting dalam merealisasikan visi Mahkamah Agung tersebut adalah peningkatan kualitas kompetensi sumber daya manusia yang dijalankan oleh Balitbang Diklat Kumdil”, tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutannya saat menghadiri Champion Meeting pada Jumat 14 Januari 2022 di Grand Ballroom The Stone Bali Hotel Kuta.
Dalam pembukaan champion meeting Ketua MA mengatakan bahwa Mungkin tidak pernah terbayangkan sebelumnya, jika dalam satu tahun kita mampu menyelenggarakan pelatihan untuk belasan ribu aparatur. Ternyata dengan pemanfaatan teknologi, Balitbang Diklat Kumdil, melalui Pusdiklat Menpim pada tahun 2020 berhasil memecahkan rekor MURI dengan jumlah output sebanyak 16.893 peserta pelatihan. Hal itu memberikan pelajaran bagi kita bersama, bahwa di balik kesulitan akibat munculnya pandemi ada hikmah kebaikan yang bisa kita petik, sepanjang kita berani untuk keluar dari kesulitan itu.
Lebih lanjut mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung ini menyatakan pencapaian tersebut merupakan buah karya terbaik yang diberikan oleh Sdr. Dr. Zarof Ricar selaku Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, yang pada bulan Januari 2022 ini akan menuntaskan pengabdiannya untuk memasuki masa purnabakti. Namun, di saat-saat terakhir pengabdiannya, beliau masih mempersembahkan prestasi bagi Mahkamah Agung, yaitu penambahan rekor MURI dengan capaian output peserta selama 2 (dua) tahun sebanyak 30.371 peserta dan penyerahaan rekor MURI ini dilakukan bersamaan dengan acara champion meeting ini.
“Pertemuan peserta para pelatihan terbaik ini, merupakan terobosan yang sangat spektakuler dilakukan oleh balitbang Diklat Kumdil, sekaligus menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan Mahkamah Agung. Selain itu apa yang dilakukan oleh Balitbang Diklat Kumdil telah sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung dalam rangka percepatan arah Modernisasi peradilan yang titik fokusnya pada kesiapan sumber daya manusia sebagai ujung tombaknya”, ungkap Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH.
Acara Champion Meeting ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Anwar Usman, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua kamar Mahkamah Agung, Wakil KPK Nawawi Pamolango, Hakim Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Pejabat Eselon I, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia serta Perwakilan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).dengan tetap menerapkan protokol yang sangat ketat. (Humas)
Sumber : mahkamahagung.go.id














