Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H., menandatangani Dokumen Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Mahkamah Agung tahun 2022 pada Rabu, 11 Mei 2022 di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta.
Sekretaris Mahkamah Agung menyatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyandang gelar Guru Besar dari Universitas Lampung ini menyampaikan bahwa tahun ini Mahkamah Agung untuk pertama kalinya berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Ia menambahkan Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
Untuk meningkatkan hal tersebut, alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor ini menyatakan Mahkamah Agung akan terus meningkatkan pengawasan dalam hal keuangan dan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyusun serangkaian proses dan kegiatan pada Rencana Penilaian Maturitas SPIP di Mahkamah Agung, sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Kementerian/Lembaga perlu dilakukan sistem pengendalian intern, yaitu sebuah proses yang terintegrasi pada tindakan dan kegiatan.
Perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nugroho Sri Danardono selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum pada Ditwas Bidang Politik dan Penegakan Hukum Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, menyampaikan bahwa ada empat komponen esensial dalam mewujudkan implementasi SPIP. Keempatnya yakni kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap perundang-undangan.
Menurut Nugroho, WTP saja tidak menjamin bahwa Kementerian/Lembaga bisa bebas dari temuan. Untuk itu menurutnya setiap Kementerian/Lembaga harus memiliki SPIP.
Pada kesempatan tersebut, Nugroho menjelaskan prosesnya, pertama, Penilaian Mandiri oleh instansi. Kedua, penjaminan kualitas oleh APIP, dalam hal ini mahkamah Agung dilakukan oleh Badan Pengawasan (auditor), dan yang ketiga adalah evaluasi oleh BPKP.
Di Mahkamah Agung sendiri proses Penilaian Mandiri akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Lalu Penyusunan Draft Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM), Penjaminan Kualitas dan Finalisasi LHPM diagendakan pada Juni 2022. selanjutnya Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022.
Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, dan undangan lainnya. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Oslo-Humas: Setelah sebelumnya mengunjungi fakultas hukum di Universitas Oslo, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama para delegasi mengunjungi Pengadilan Distrik Oslo (Oslo Tingret), Mahkamah Agung Norwegia, dan Pusat Pelayanan Mediasi Nasional Norwegia pada Selasa,10 Mei 2022.
Kunjungan ini dimaksudkan untuk mendiskusikan sistem peradilan kedua negara, fitur-fitur yang dimiliki pengadilan Norwegia. Selain itu, rombongan juga melihat langsung fasilitas dan situasi gedung pengadilan dan infrastruktur pendukung yang tersedia. Secara khusus sistem peradilan yang menjadi fokus pembahasan di hari kedua ini adalah seputar kesatuan hukum, disparitas putusan serta implementasi keadilan restoratif di Norwegia.
Di Pengadilan Distrik Oslo delegasi diterima oleh Hakim Steinar Backe dan berkesempatan untuk melakukan tur keliling pengadilan Distrik Oslo dan membahas tentang Sistem Peradilan di Norwegia. Peradilan Norwegia sendiri terdiri dari satu Mahkamah Agung, enam Peradilan Tingkat Banding , dua puluh tiga pengadilan Distrik dan 356 badan konsiliasi.
Pengadilan Oslo yang merupakan pengadilan terbesar dan tersibuk di Norwegia. Pengadilan tersebut memiliki 90 orang Hakim, 40 orang Hakim Muda (Deputy Judge), 110 Judicial Clerks dan 50 orang staf administrasi. Pengadilan Oslo menempati gedung 11 lantai yang dibangun tahun 1994 dan merupakan pengadilan dengan infrastruktur paling lengkap dan canggih di Oslo. Gedung tersebut memuat 50 ruang sidang selain juga memuat ruang untuk notaris publik. Pengadilan ini pada intinya menangani mayoritas perkara perdata dan perkara pidana, dengan sedikit perkara administrasi.
Salah satu fitur penting dalam peradilan norwegia adalah hakim awam (layjudges) pada setiap perkara. Ada sekitar 600 layjudges di seluruh Norwegia yang ditunjuk dalam daftar layjudge untuk periode 4 tahun. Layjudge ini adalah tokoh masyarakat yang dinominasikan oleh pemerintah daerah untuk duduk pada perkara2 pidana tertentu. Dalam persidangan majelis, maka Layjudge memiliki suara yang setara dengan hakim biasa.
Mahkamah Agung Norwegia merupakan puncak dari kekuasaan yudikatif di Norwegia yang memeriksa perkara perdata, pidana, konstitusi. Mahkamah Agung Norwegia dibentuk tahun 1815, dan saat ini memiliki 20 orang Hakim Agung termasuk Ketua Mahkamah Agung. Setiap tahunnya Mahkamah Agung Norwegia menerima sekitar 2000 perkara, dan dari situ perkara harus memperoleh persetujuan Appeal Selection Committee untuk dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung Norwegia. Appeal Selection Committe memiliki dua tugas, yaitu menentukan upaya hukum yang diajukan layak untuk diperiksa, dan memeriksa upaya hukum terhadap penetapan dan putusan. Biasanya Appeal Selection Committee terdiri dari majelis yang berjumlah total 5 orang, yang dipilih dari antara hakim Mahkamah Agung Norwegia.
Mahkamah Agung Norwegia bukan sekedar pengadilan banding tingkat ketiga, tugasnya tidak untuk memperbaiki kesalahan putusan pengadilan tingkat banding. Hanya perkara-perkara yang dianggap penting yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung, perkara yang tidak memuat masalah prinsip juga dapat diijinkan untuk diperiksa, apabila perkara tersebut membawa konsekuensi besar bagi pemohon dan diperkirakan putusan pengadilan banding tidak tepat, atau telah terjadi kelemahan signifikan dalam pelaksanaan hukum acara di pengadilan banding. Hanya izin khusus diberikan kepada perkara tersebut atas dasar kebutuhan kontrol terhadap kualitas putusan.
Chief Justice Toril Marie Øie dalam sambutannya menyambut baik kedatangan delegasi MARI. Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal Supreme Court Bente J Kraugerud dan Professor Morten Holmboe PhD dari Norwegian Police University College. Mereka menerima delegasi MARI di ruang rapat utama Supreme Court Norwegia.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan MARI didampingi Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof. Dr. Todung Mulya Lubis meninjau salah satu ruang sidang Mahkamah Agung Norwegia dengan dipandu oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Norwegia Ms Bente J Kraugerud.
KEPASTIAN HUKUM DAN DISPARITAS PUTUSAN
Dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang telah berbaur dengan common law peradilan Norwegia mengandalkan asas preseden dalam menjaga konsistensi dan menghindari disparitas putusan. Pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung berperan penting dalam menjaga hal tersebut melalui putusan yang konsisten. Putusan pengadilan kerap mengutip putusan hakim seblumnya di pengadilan yang lebih tinggi sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan untuk memastikan konsistensi. Kemandirian hakim disini di definisikan ketat sebagai kemandirian institusional dan bukan kemandirian individu dalam mengambil putusan, Sehingga keterikatan pada preseden, yaitu putusan pengadilan yang lebih tinggi menduduki peran sangat penting.
Salah satu perangkat penting yang digunakan pengadilan Norwegia untuk ini adalah akses ke database perkara. Uniknya database ini dikelola oleh pihak ke tiga, dimana pengadilan-pengadilan di Norwegia juga membayar hak akses kepada pihak ketiga ini, begitu juga masyarakat. Sistem bernama Lovdata ini dipergunakan sebagai tempat untuk menelusuri putusan.
PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF
Delegasi juga berkesempatan untuk membahas issue tentang Restorative Justice yang dipaparkan oleh Professor Morten Holmboe, PhD dari Nowegian Police University College. Profeeos Holboe menjelaskan issue RJ dari secara umum dari perspektif hukum Norwegia. Menurutnya ada tiga hal yang mendorong RJ di Norwegia, yaitu kebutuhan untuk memberikan ruang bagi korban untuk bersuara, keinginan untuk melunakkan hukuman, khususnya bagi pelaku yang dibawah umur, dan terakhir, kebutuhan bagi negara untuk menekan biaya. Di Norwegia RJ dapat diaplikasikan baik bagi perkara perdata maupun pidana. Ada ketentuan khusus tentang hukum pidana bagi anak dibawah umur yang serupa dengan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, yang mengatur khusus pemidanaan bagi anak.
Professor Holmboe juga menjelaskan tentang kekuatan serta kelemahan konsep RJ di Norwegia, yang menurutnya memberikan penguatan bagi para pihak, mampu membuat para korban merasa lebih aman di masa yang akan datang, perbaikan bagi korban, serta juga menyadarkan pelaku tentang implikasi tindak pidana nya bagi orang lain, selain itu Restorative Justice juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil peran dalam penyelesaian masalah dan mengambil inspirasi dari keadilan tradisional.
Sementara itu Professor Holmboe juga menguraikan beberapa kelemahan pelaksanaan Restorative Justice di Norwegia yang meliputi, para pihak mungkin tidak berada dalam posisi yang setara, korban juga bisa merasa dipaksa untuk menerima permohonan maaf, pelaku juga mungkin harus mengklaim menerima fakta-data dari tindakannya untuk menghindari hukuman tradisional, dan terakhir, mediator juga kerap memiliki terlalu banyak diskresi untuk menentukan bentuk hukuman. (AS/humas MA)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Oslo – Humas :Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M Syarifuddin, SH., MH pada Senin 9 Mei 2022 pagi memimpin delegasi Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan kerja peningkatan kerjasama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia. Dalam kesempatan pertama, kunjungan dilakukan ke Fakultas Hukum University of Oslo yang merupakan pertemuan awal dari rangkaian kunjungan kerja delegasi Mahkamah Agung RI yang berlangsung tanggal 9 sampai 11 Mei 2022. Selama berada di Norwegia, delegasi selain mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Oslo, juga mengunjungi Mahkamah Agung Norwegia dan Pengadilan Distrik Oslo, Norwegian Center for Human Rights (NCHR), National Mediation Commission, dan Norwegian National Courts Administration (Domstoladministrasjonen).
Secara umum kunjungan ini dilakukan dalam rangka membangun sekaligus meningkatkan kerjasama yang lebih luas dengan mitra potensial yang ada di Norwegia dalam rangka penegakan supremasi, kepastian hukum dan kemandirian peradilan di dalam aspek penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam sektor penegakan Hak Asasi Manusia, Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim. Sebagaimana diketahui, kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan pemerintah dan peradilan Norwegia telah berjalan cukup lama. Selama dua tahun terakhir, dengan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Mahkamah Agung RI telah menjalankan berbagai kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas hakim dalam sektor Hak Asasi Manusia hukum lingkungan dan Perubahan Iklim. Pada 2021 sendiri MARI telah mengakan pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan bagi 187 peserta, dan pada November 2021 mengadakan Lokakarya Hukum Lingkungan bagi Hakim ASEAN bertajuk “Towards Climate Justice: Challenge, Strategy and Future Trend in Climate Change Adjudication”, yang dihadiri 27 peserta hakim dari 7 negara di ASEAN dan berbagai kerjasama dalam sektor penguatan kapasitas lainnya.
Delegasi Mahkamah Agung RI terdiri dari total 16 orang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, didampingi oleh jajaran pimpinan yang terdiri dari Dr Andi Samsan Nganro, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, Prof Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Pembinaan, Prof Dr Supandi SH., MH Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Dr Zahrul Rabain, SH., MH, Ketua Kamar Pengawasan, Sri Murwahyuni, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Desnayeti, S.H., M.Hum. Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi Baharuddin, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana/Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Panitera Mahkamah Agung RI, Ibu Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN , Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Litbang Diklat MARI, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI , Liza Farihah, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP), Jane Aileen Tedjaseputra, S.H., LL.M. Manajer Program LeIP , Raynaldo Sembiring, S.H., M.Fil. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Apresiasi dan Pemangku Kepentingan
Professor Ragnhild Helene Hennum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Oslo yang menerima delegasi Mahkamah Agung RI di ruang Professorboligen, Faculty of Law, University of Oslo dalam sambutan singkatnya menyatakan menghargai komitmen Mahkamah Agung RI untuk mengintegrasikan aspek Hak Asasi Manusia ke proses pendidikan Calon Hakim, dan selain juga kinerja keterbukaan informasi yang telah dicapai Mahkamah Agung RI dalam menayangkan semua putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan.
Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof Dr. Todung Mulya Lubis,SH., LLM yang turut mendampingi kunjungan kerja dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada kunjungan kerja Mahkamah Agung kali ini yang menurutnya kunjungan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung RI untuk memperkuat kerja sama, dan kemauan keras untuk meningkatkan kompetensi profesional aparatur peradilan, hal ini dapat dilihat dari jumlah kerja sama pelatihan yang telah dilakukan dalam aspek perlindungan HAM, lingkungan dan perubahan iklim. Beliau mengatakan bahwa ke depannya jalur proses peradilan akan makin sering dimanfaatkan oleh aktivis sosial dan masyarakat sipil untuk mendorong pemerintahnya dalam mematuhi komitmen-komitmen internasionalnya dalam aspek HAM, Lingkungan dan Perubahan iklim, oleh karenanya penting juga bagi peradilan Indonesia untuk bersiap sekiranya situasi itu terjadi di Indonesia.
Untuk itu Duta Besar RI untuk Norwegia menekankan pentingnya Mahkamah Agung RI untuk memiliki visi jangka panjang untuk mengembangkan kapasitas hakim melalui program-program pendidikan gelar, untuk memperluas kesempatan bagi orang-orang yang memiliki potensi kontributif di masa yang akan datang.
Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya bagi Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM beserta jajaran yang telah sepenuhnya mendukung pelaksanaan kunjungan kerja ini dari perencanaannya sampai pelaksanaan, selain itu juga kepada jajaran Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga memungkinkan pelaksanaan kunjungan ini sesuai dengan rencana.
Menjajaki Perluasan Peluang Kerjasama
Sebagaimana diketahui National Center for Human Rights Universitas Oslo telah menjadi titik fokal kerjasama antara pemerintah Norwegia dengan program peningkatan kapasitas aparatur peradilan sejak 2019. Dalam kesempatan ini delegasi Mahkamah Agung RI juga menjajaki berbagai peluang kerjasama yang meliputi penelitian, pelaksanaan program pelatihan terstruktur dan berkelanjutan, penyelenggaraan konferensi, seminar atau forum akademis lainnya dan terakhir pertukaran dan kunjungan regional dan internasional untuk berbagi dan mendapatkan pengalaman dari praktik-praktik terbaik.
Dalam kesempatan kunjungan ini juga sempat dibahas secara cukup mendalam strategi perluasan kerjasama dengan NCHR Universitas Oslo ini yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi perluasan dan penguatan kerjasama bilateral dengan pemerintah Norwegia. (AS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Mengawali hari pertama setelah cuti lebaran, Mahkamah Agung melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XVI. Pelatihan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto., S.H., M.H., pada Senin, 9 Mei 2022 secara daring di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Dr. Sunarto juga membuka secara resmi tiga pelatihan lainnya, yaitu Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pelatihan Teknis Yudisial Gugatan Sederhana, dan Pelatihan Teknis Yudisial Bukti Elektronik. Ketiga pelatihan ini diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum di seluruh Indonesia. Seluruh pelatihan diselenggarakan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan Pelatihan Teknis Peradilan.
Dr. Sunarto mengatakan bahwa pelatihan merupakan satu komponen penting dalam membangun kompetensi aparatur di bidang teknis. Menurutnya, sumber daya manusia lembaga peradilan terutama hakim dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi yang akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia Aparat Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif, berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Dalam sambutannya, mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut menyampaikan bahwa para hakim saat ini tidak hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar digalakan saat ini.
Ia menambahkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.
Pada era saat ini, Dr. Sunarto menyatakan para aparatur hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan menimbulkan kesesatan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim kelahiran Sumenep itu mengharapkan peran aktif dari semua peserta agar setiap materi diklat yang disampaikan dapat terserap dengan baik, sehingga apa yang diperoleh selama menjalani masa pelatihan dapat menjadi bekal pada saat menangani suatu perkara.
Selain itu, ia juga berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum pelatihan ini sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing, sehingga bisa saling memberikan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi permasalahan yang terjadi.
Dalam pembukaan pelatihan ini, Dr. Sunarto didampingi oleh Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Edi Yulianto, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Samarinda-Humas: Hidup di dunia ini sejatinya adalah untuk mempersembahkan bakti. Bakti baik kepada Tuhan, kepada bangsa dan negara, maupun kepada sesama manusia. Hidup tanpa bakti adalah kesia-siaan. Peran dan bidang apa pun yang kita tekuni di atas permukaan bumi ini, semuanya merupakan ladang pengabdian untuk membuktikan bakti agar hidup lebih bernilai.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H., saat memberikan sambutan pada acara wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo, S.H., M.Hum di kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Sutoyo merupakan hakim yang telah 39 tahun mengabdikan dirinya di dunia peradilan. Ia memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen. Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Alumnus Universitas Gajah Mada itu telah menorehkan beberapa prestasi, contohnya ketika ia memimpin Kalimantan Timur ia telah melakukan peningkatan kualitas SDM, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan inovasi, dan yang lainnya.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa bakti seorang hakim sepatutnya seperti air sungai yang mengalir. Sehingga seorang hakim juga hendaknya tak pernah lelah mengalirkan jasa dan kebaikan kepada masyarakat, bangsa dan negara, melalui keadilan yang lahir dari putusan-putusan yang dijatuhkannya.
Hal tersebut, menurut Mantan Ketua Badan Pengawasan itu selaras dengan salah satu unsur utama yang terdapat dalam lambang korps hakim yaitu “Tirta” yang bermakna ‘air’, yang melambangkan sifat hakim yang bersih dan penuh kejujuran, berbuat tanpa pamrih, serta tabah dalam menghadapi segala situasi.
Bagi Ketua Mahkamah Agung, Sutoyo telah menjadi hakim yang seperti air, bakti dan pengabdiannya kepada dunia peradilan telah dibuktikan dengan sungguh-sungguh.
"Saya percaya, lencana cakra dan toga merah yang selama ini melekat di raga Bapak Sutoyo, S.H., M.Hum., akan menjadi saksi pengabdian di hadapan Sang Ilahi," kata mantan Ketua Pengadilan Bandung itu.
Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Turut hadir yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar, para Hakim Tinggi Kalimantan Timur, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Hukum dan Humas, serta Ibu-ibu Dharmayukti Karini.
Selain itu, acara ini turut dihadiri pula oleh Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Forkopimda Kalimantan Timur, dan undangan lainnya. Kegiatan ini bisa disaksikan melalui link berikut ini. https://www.instagram.com/tv/Ccy-XgPKNm5/?igshid=YmMyMTA2M2Y=(azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Samarinda – Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantar Timur, Hakim Agung yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin, 25 April 2022. Kegiatan yang berlokasi di salah satu ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Samarinda ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pembinaan yang disampaikannya, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H menyampaikan beberapa poin penting antara lain terkait dengan program Zona Integritas yaitu menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah menjadi program prioritas Badan Peradilan Umum. Ia menyatakan bahwa predikat WBK dan WBBM bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Predikat WBK dan WBBM bukan hanya untuk mendapatkan apresiasi tambahan tunjangan, namun poin terpentingnya adalah bagaimana Pengadilan Negeri dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarat pencari keadilan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan WBBM akan mendapatkan apresiasi berupa tambahan tunjangan. Namun, dengan tegas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyatakan bukan itu tujuan utamanya, tetapi pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat pencari keadilan.
Selanjutnya, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H juga menyampikan bahwa pentingnya untuk terus merawat dan memupuk rasa kekeluargaan dan kekompakan bagi seluruh kompenen dari suatu badan peradilan khususnya Pengadilan Negeri Samarinda untuk dapat mewujudkan Pengadilan Negeri Samarinda yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Agung kelahiran Bengkalis tersebut menyampaikan bahwa pola mutasi tenaga kepaniteraan di pengadilan, baik itu Panitera, Panitera Pengganti maupun Jurusita harus lebih terpola.
Acara Yang dimoderatori langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, S.H., M.H., tersebut terlaksana dengan rasa kekeluargaan dan keakraban. Pembinaan tersebut diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta karyawan pada Pengadilan Negeri Samarinda dan diakhiri dengan sesi foto bersama (da/azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Dalam rangka meramaikan hari Kartini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan Dialog Internasional dengan tema #BreakTheBias: Kebijakan yang Mendorong Peningkatan Peran Kepemimpinan Perempuan di Pengadilan pada Kamis, 21 April 2022 secara hybrid. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa kepemimpinan perempuan di pengadilan sangat penting. Hal ini, menurutnya didasari dalam dua alasan.
Pertama, keragaman atau diversity dalam kepemimpinan pengadilan dibutuhkan untuk memungkinkan kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Agung dapat mewakili pandangan masyarakat yang lebih luas. Yaitu, pandangan dari perspektif berbagai kelompok dalam masyarakat,dan bukan hanya diwarnai oleh perspektif dari kelompok mayoritas atau kelompok yang memiliki kekuatan sosial dan ekonomi lebih besar dalam masyarakat.
Kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung menurutnya, juga harus melayani mereka yang termasuk dalam kelompok rentan. Yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, serta minoritas etnis dan agama.
Sementara itu alasan kedua menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, yaitu keragaman dalam kepemimpinan pengadilan, merupakan refleksi atas keragaman dari peradilan itu sendiri. Di mana keragaman dalam susunan dan komposisi hakim merupakan salah satu komponen penting yang diharapkan dalam penyelenggaraan peradilan yang adil dan tidak memihak.
Ketua Mahkamah Agung menyatakan komitmennya untuk pengadilan yang beragam dengan meningkatkan pemberian ruang dan peran bagi hakim perempuan di pengadilan. Hal ini sesuai dengan Tujuan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDG).
Meskipun begitu, Hakim asal Baturaja tersebut menyadari bahwa representasi hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia belumlah ideal. Demikian pula representasi atau komposisi kepemimpinan hakim perempuan pada pengadilan-pengadilan.
Namun ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus mengupayakan perbaikan dalam keseimbangan gender di pengadilan untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan lebih memenuhi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat Indonesia di masa kini.
Ia menambahkan beberapa upaya yang akan dilakukan adalah penggunaan analisis gender dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait personil dan organisasi Mahkamah Agung secara lebih luas, penyajian data gender terpilah dalam setiap pelaksanaan fungsinya, program pelatihan gender-based analysis dan gender-impact assessment untuk pejabat-pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, terutama yang bertanggung jawab dalam perencanaan program dan anggaran, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur serta peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait gender yang akan diintrodusir dalam kriteria dan mekanisme penilaian kinerja serta promosi aparatur Mahkamah Agung.
Dialog internasional itu menghadirkan para pembicara yaitu, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Presiden International Association of Women Judges (IAWJ) Susan Glazebrook, dan hakim agung Perempuan pertama dari Pakistan Ayesha Malik.
Webinar yang dimoderatori oleh Astriani, S.H., MPPM., ini juga menghadirkan para penanggap yang terdiri atas, Ketua Kamar Agama MA RI Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha,S.H., M.H., Ketua Kamar Militer MA RI Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung Desnayeti, S.H., M.H., Direktur Jenderal Militer dan TUN Luluk Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., serta mantan hakim Agung FCCOA Judy Ryan. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Predikat WTP ini diraih ke-9 (sembilan) kalinya secara berturut-turut, melalui pernyataan BPK dan diperkuat oleh Badan Pengawasan MA yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Selain itu, pada tahun 2021 Mahkamah Agung membukukan prestasi di bidang penganggaran antara lain dengan tingginya penyerapan anggaran yang mencapai 97,96% atau sebesar Rp 10,509 triliun realisasi belanja dari total pagu keseluruhan, ujar Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H dalam Keynote Speaker webinar Penganggaran Berbasis Kinerja: Tantangan dan Peluang, pada Kamis 14/4/2022 melalui streaming kanal Youtube Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Lampung ini, menyatakan Sistem penganggaran berbasis kinerja juga selaras dengan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, yang merumuskan arah pengembangan peradilan menuju Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization). Organisasi berbasis kinerja tidak hanya fokus pada upaya untuk menambah jumlah anggaran operasional, tetapi juga memikirkan cara agar anggaran tersebut dapat dikelola secara lebih baik, hemat dan efisien, untuk mencapai target kinerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan sistem penganggaran berbasis kinerja perlu terus ditingkatkan antara lain dengan mendorong sistem yang lebih baik serta pengembangan kapasitas dalam proses perencanaan dan penganggaran perlu diperkuat, sehingga pengukuran kinerja organisasi dan kinerja individu dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Ia melanjutkan, Selain itu MA juga mengembangkan beberapa aplikasi internal untuk menunjang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pada tahun 2021 MA meluncurkan aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga, sehingga mempermudah para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.
Aplikasi ini merupakan karya putra-putri terbaik peradilan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 239/KMA/SK/XI/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-BIMA. Oleh karenanya seluruh satuan kerja di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya wajib untuk menerapkan aplikasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk mempertahankan predikat WTP dari BPK melalui sistem penganggaran yang responsif, efisien, efektif dan berbasis data.
Webinar penganggaran berbasis kinerja ini dengan narasumber Wakil Direktur Keuangan Komisi Yudisial pada Kerajaan Beland Dr. Jos Puts, Direktur Hukum dan Regulasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bapak R.M. Dewo Broto Joko, SH., LL.M, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H.,M.H
Diakhir sambutannya, Prof Hasbi Hasan menyatakan di masa mendatang, MA akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya di bidang administrasi dan anggaran. Untuk itu penting kiranya agar seluruh staf dan aparat pengadilan memahami manfaat dan tujuan dari penganggaran berbasis kinerja, utamanya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas perencanaan dan penganggaran. Sebagai bagian dari upaya tersebut, perlu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan, sistem dan tata cara dalam pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja untuk memastikan model ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh pengadilan di Indonesia.
Webinar secara daring ini, diikuti oleh Ketua Pengadila Tingkat Banding, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia.(Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk menulis orang harus membaca terlebih dahulu dan orang yang hobi membaca belum tentu juga hobi menulis. Hal ini berbanding terbalik dengan karakter masyarakat Indonesia yang dinilai aktif dalam menggunakan media sosial.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara peluncuran dan bedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata pada Jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta. Buku tersebut merupakan karya dari Hakik Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, pada jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta.
Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan bagi seorang hakim menulis adalah sebuah keharusan, karena putusan juga dihasilkan dari aktivitas menulis. Jika seorang hakim tidak terbiasa menulis, maka akan kesulitan untuk menuangkan pemikiran-pemikirannya ke dalam pertimbangan putusan. Hal inilah yang menjadi sebab orang sulit untuk bisa memahami isi putusan, karena bahasanya terlalu berbelit-belit dan tidak menguraikan secara jelas kerangka berfikir yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Idealnya seorang hakim bukan hanya bergelut dengan dunia praktik, namun juga menjadi seorang penulis yang mampu menuangkan hasil pemikiran dan pengalaman praktinya ke dalam sebuah tulisan ilmiah yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, sehingga akan dihasilkan putusan-putusan yang mengandung muatan akademik, sekaligus bisa menghasilkan karya-karya ilmiah yang bermuatan praktik, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan.
Dalam acara ini juga dihadirkan para pakar hukum yang ikut membedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata tersebut, antara lain Prof Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM; Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H.,LL.M., Ph.D; Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.LM. Hadir sebagai moderator yaitu Donald Fariz, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA mengungkapkan bahwa menulis adalah bagian dari mengabadikan sejarah dan mengekalkan ilmu pengetahuan, karena tanpa dituliskan semua akan sirna oleh perjalanan waktu.
Acara peluncuran dan bedah buku ini, turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung MA, Hakim Mahkamah Konstitusi, Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International Coorporation Agency (JICA). Hadir mewakili JICA yaitu Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenzi
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Indonesia saat ini telah meratifikasi World Trade Organisation yang di dalamnya mencakup tentang Trips Agreement melalui UU Nomor 7 tahun 1994, tanggal 2 November 1994. Trips Agreement mengatur tentang hak-hak kekayaan intelektual yang ruang lingkupnyamencakup 7 (tujuh) jenis, yaitu: hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang dan jasa, indikasi geografis, disain industry, paten termasuk perlindungan terhadap penemuan jenis tanaman baru, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Indonesia telah mengadopsi ketentuan-ketentuan Trips Agreement ke dalam undang-undang yang mengatur tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan terhadap varietas tanaman yang diatur secara khusus didalam undang-undang nomor 29 tahun 2000. beberapa dari undang-undang tersebut telah direvisi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro menyatakan Hak kekayaan intelektual merupakan hak bagi setiap orang yang menciptakan suatu karya, sehingga selayaknya mendapat perlindungan hukum secara maksimal agar mereka dapat menikmati hasil dari karya dan ciptaannya. Regulasi dan sistem hukum sangat menentukan, apakah di suatu negara hak-hak kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atau tidak, karena sistem hukum merupakan satu kesatuan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
“Terkait dengan hak kekayaan intelektual, walaupun sudah cukup lama disosialisasikan di Indonesia, namun belum menjadi budaya hukum bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya bekerjasama dengan lembaga-lembaga HKI untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama menyangkut merek dan hak cipta, karena merek dan hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual paling banyak dilakukan pemalsuan dan pembajakan. Sementara itu, masyarakat tidak memahami apa akibat hukumnya”, ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M mengungkapkan Pemilihan putusan untuk dimasukkan ke dalam Casebook II, dilakukan oleh Tim Khusus yang terdiri atas tenaga ahli Jepang, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tokyo yang ditugaskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Bapak Yugo Ishigami dan Bapak Naoaki Hosoi sedangkan tenaga ahli pihak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual dan Ketua Kamar Perdata, didukung oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus dan Para Hakim Niaga yang ditempatkan di Mahkamah Agung tergabung dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diakhir sambutannya, Prof Takdir berharap agar optimisme besar lahirnya Casebook II ini akan membuat hakim yang mengadili perkara Kekayaan Intelektual-Merk semakin profesional dan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.
Acara peluncuran Case Book II ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Negeri/Niaga, para Pokja HKI dan team dan tenaga ahli JICA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id














