Jakarta-Humas: Mengawali hari pertama setelah cuti lebaran, Mahkamah Agung melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XVI. Pelatihan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto., S.H., M.H., pada Senin, 9 Mei 2022 secara daring di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Dr. Sunarto juga membuka secara resmi tiga pelatihan lainnya, yaitu Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pelatihan Teknis Yudisial Gugatan Sederhana, dan Pelatihan Teknis Yudisial Bukti Elektronik. Ketiga pelatihan ini diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum di seluruh Indonesia. Seluruh pelatihan diselenggarakan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan Pelatihan Teknis Peradilan.
Dr. Sunarto mengatakan bahwa pelatihan merupakan satu komponen penting dalam membangun kompetensi aparatur di bidang teknis. Menurutnya, sumber daya manusia lembaga peradilan terutama hakim dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi yang akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia Aparat Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif, berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Dalam sambutannya, mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut menyampaikan bahwa para hakim saat ini tidak hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar digalakan saat ini.
Ia menambahkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.
Pada era saat ini, Dr. Sunarto menyatakan para aparatur hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan menimbulkan kesesatan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim kelahiran Sumenep itu mengharapkan peran aktif dari semua peserta agar setiap materi diklat yang disampaikan dapat terserap dengan baik, sehingga apa yang diperoleh selama menjalani masa pelatihan dapat menjadi bekal pada saat menangani suatu perkara.
Selain itu, ia juga berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum pelatihan ini sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing, sehingga bisa saling memberikan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi permasalahan yang terjadi.
Dalam pembukaan pelatihan ini, Dr. Sunarto didampingi oleh Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Edi Yulianto, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id