Jakarta-Humas: Mengawali hari pertama setelah cuti lebaran, Mahkamah Agung melaksanakan Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup Angkatan XVI. Pelatihan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) Seluruh Indonesia tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto., S.H., M.H., pada Senin, 9 Mei 2022 secara daring di ruang Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Dr. Sunarto juga membuka secara resmi tiga pelatihan lainnya, yaitu Pelatihan Sertifikasi Hakim Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Pelatihan Teknis Yudisial Gugatan Sederhana, dan Pelatihan Teknis Yudisial Bukti Elektronik. Ketiga pelatihan ini diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum di seluruh Indonesia. Seluruh pelatihan diselenggarakan oleh Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung melalui Pusat Pendidikan Pelatihan Teknis Peradilan.
Dr. Sunarto mengatakan bahwa pelatihan merupakan satu komponen penting dalam membangun kompetensi aparatur di bidang teknis. Menurutnya, sumber daya manusia lembaga peradilan terutama hakim dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta keahliannya untuk mewujudkan peningkatan kapasitas dalam profesi yang akan mendorong meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti program pelatihan yang komprehensif, terpadu dan sinergis dengan kebutuhan lembaga peradilan serta kebutuhan dan harapan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia Aparat Peradilan yang kompeten dengan kriteria objektif, berintegritas moral yang baik dan profesional sebagai salah satu ciri dari perwujudan Visi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.
Dalam sambutannya, mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersebut menyampaikan bahwa para hakim saat ini tidak hanya dituntut untuk mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan di bidang hukum, melainkan juga harus mampu menggunakan sarana teknologi informasi, karena sebagian besar pelayanan hukum yang diberikan oleh lembaga peradilan telah menggunakan pemanfaatan teknologi sebagai wujud dari sistem peradilan modern yang sedang gencar digalakan saat ini.
Ia menambahkan bahwa pengetahuan dan keterampilan dalam menangani suatu perkara bukanlah segala-galanya, karena selain harus memiliki kompetensi yang baik, seorang hakim juga harus memiliki integritas yang tinggi. Integritas pada diri seorang hakim tidak bisa dibentuk melalui program kediklatan, melainkan harus dibangun oleh prinsip dan tekad yang kuat dari dalam diri masing- masing.
Pada era saat ini, Dr. Sunarto menyatakan para aparatur hakim dituntut untuk memiliki pengetahuan hukum yang baik, juga mampu memegang teguh kejujuran dan integritas yang tinggi, karena pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh kejujuran dan integritas, akan mendorong timbulnya kedzoliman, sedangkan kejujuran dan integritas tanpa diiringi oleh pengetahuan yang cukup, akan menimbulkan kesesatan.
Pada kesempatan yang sama, Hakim kelahiran Sumenep itu mengharapkan peran aktif dari semua peserta agar setiap materi diklat yang disampaikan dapat terserap dengan baik, sehingga apa yang diperoleh selama menjalani masa pelatihan dapat menjadi bekal pada saat menangani suatu perkara.
Selain itu, ia juga berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum pelatihan ini sebagai wadah untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di satuan kerja masing-masing, sehingga bisa saling memberikan solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi permasalahan yang terjadi.
Dalam pembukaan pelatihan ini, Dr. Sunarto didampingi oleh Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Edi Yulianto, S.H., M.H., dan Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Wiwik Windarwati, S.H., M.M. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Samarinda-Humas: Hidup di dunia ini sejatinya adalah untuk mempersembahkan bakti. Bakti baik kepada Tuhan, kepada bangsa dan negara, maupun kepada sesama manusia. Hidup tanpa bakti adalah kesia-siaan. Peran dan bidang apa pun yang kita tekuni di atas permukaan bumi ini, semuanya merupakan ladang pengabdian untuk membuktikan bakti agar hidup lebih bernilai.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H., saat memberikan sambutan pada acara wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Sutoyo, S.H., M.Hum di kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Sutoyo merupakan hakim yang telah 39 tahun mengabdikan dirinya di dunia peradilan. Ia memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen. Sebelum menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Alumnus Universitas Gajah Mada itu telah menorehkan beberapa prestasi, contohnya ketika ia memimpin Kalimantan Timur ia telah melakukan peningkatan kualitas SDM, peningkatan sarana dan prasarana, peningkatan inovasi, dan yang lainnya.
Ketua Mahkamah Agung menambahkan bahwa bakti seorang hakim sepatutnya seperti air sungai yang mengalir. Sehingga seorang hakim juga hendaknya tak pernah lelah mengalirkan jasa dan kebaikan kepada masyarakat, bangsa dan negara, melalui keadilan yang lahir dari putusan-putusan yang dijatuhkannya.
Hal tersebut, menurut Mantan Ketua Badan Pengawasan itu selaras dengan salah satu unsur utama yang terdapat dalam lambang korps hakim yaitu “Tirta” yang bermakna ‘air’, yang melambangkan sifat hakim yang bersih dan penuh kejujuran, berbuat tanpa pamrih, serta tabah dalam menghadapi segala situasi.
Bagi Ketua Mahkamah Agung, Sutoyo telah menjadi hakim yang seperti air, bakti dan pengabdiannya kepada dunia peradilan telah dibuktikan dengan sungguh-sungguh.
"Saya percaya, lencana cakra dan toga merah yang selama ini melekat di raga Bapak Sutoyo, S.H., M.Hum., akan menjadi saksi pengabdian di hadapan Sang Ilahi," kata mantan Ketua Pengadilan Bandung itu.
Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Turut hadir yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar, para Hakim Tinggi Kalimantan Timur, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Hukum dan Humas, serta Ibu-ibu Dharmayukti Karini.
Selain itu, acara ini turut dihadiri pula oleh Gubernur Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Forkopimda Kalimantan Timur, dan undangan lainnya. Kegiatan ini bisa disaksikan melalui link berikut ini. https://www.instagram.com/tv/Ccy-XgPKNm5/?igshid=YmMyMTA2M2Y=(azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Samarinda – Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya di Kalimantar Timur, Hakim Agung yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Senin, 25 April 2022. Kegiatan yang berlokasi di salah satu ruang sidang kantor Pengadilan Negeri Samarinda ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam pembinaan yang disampaikannya, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H menyampaikan beberapa poin penting antara lain terkait dengan program Zona Integritas yaitu menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah menjadi program prioritas Badan Peradilan Umum. Ia menyatakan bahwa predikat WBK dan WBBM bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Predikat WBK dan WBBM bukan hanya untuk mendapatkan apresiasi tambahan tunjangan, namun poin terpentingnya adalah bagaimana Pengadilan Negeri dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarat pencari keadilan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa satuan kerja yang telah mendapatkan predikat WBK dan WBBM akan mendapatkan apresiasi berupa tambahan tunjangan. Namun, dengan tegas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menyatakan bukan itu tujuan utamanya, tetapi pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat pencari keadilan.
Selanjutnya, Yang Mulia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H juga menyampikan bahwa pentingnya untuk terus merawat dan memupuk rasa kekeluargaan dan kekompakan bagi seluruh kompenen dari suatu badan peradilan khususnya Pengadilan Negeri Samarinda untuk dapat mewujudkan Pengadilan Negeri Samarinda yang lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Agung kelahiran Bengkalis tersebut menyampaikan bahwa pola mutasi tenaga kepaniteraan di pengadilan, baik itu Panitera, Panitera Pengganti maupun Jurusita harus lebih terpola.
Acara Yang dimoderatori langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Darius Naftali, S.H., M.H., tersebut terlaksana dengan rasa kekeluargaan dan keakraban. Pembinaan tersebut diikuti oleh para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta karyawan pada Pengadilan Negeri Samarinda dan diakhiri dengan sesi foto bersama (da/azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Dalam rangka meramaikan hari Kartini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan Dialog Internasional dengan tema #BreakTheBias: Kebijakan yang Mendorong Peningkatan Peran Kepemimpinan Perempuan di Pengadilan pada Kamis, 21 April 2022 secara hybrid. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa kepemimpinan perempuan di pengadilan sangat penting. Hal ini, menurutnya didasari dalam dua alasan.
Pertama, keragaman atau diversity dalam kepemimpinan pengadilan dibutuhkan untuk memungkinkan kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Agung dapat mewakili pandangan masyarakat yang lebih luas. Yaitu, pandangan dari perspektif berbagai kelompok dalam masyarakat,dan bukan hanya diwarnai oleh perspektif dari kelompok mayoritas atau kelompok yang memiliki kekuatan sosial dan ekonomi lebih besar dalam masyarakat.
Kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung menurutnya, juga harus melayani mereka yang termasuk dalam kelompok rentan. Yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, serta minoritas etnis dan agama.
Sementara itu alasan kedua menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, yaitu keragaman dalam kepemimpinan pengadilan, merupakan refleksi atas keragaman dari peradilan itu sendiri. Di mana keragaman dalam susunan dan komposisi hakim merupakan salah satu komponen penting yang diharapkan dalam penyelenggaraan peradilan yang adil dan tidak memihak.
Ketua Mahkamah Agung menyatakan komitmennya untuk pengadilan yang beragam dengan meningkatkan pemberian ruang dan peran bagi hakim perempuan di pengadilan. Hal ini sesuai dengan Tujuan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDG).
Meskipun begitu, Hakim asal Baturaja tersebut menyadari bahwa representasi hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia belumlah ideal. Demikian pula representasi atau komposisi kepemimpinan hakim perempuan pada pengadilan-pengadilan.
Namun ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus mengupayakan perbaikan dalam keseimbangan gender di pengadilan untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan lebih memenuhi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat Indonesia di masa kini.
Ia menambahkan beberapa upaya yang akan dilakukan adalah penggunaan analisis gender dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait personil dan organisasi Mahkamah Agung secara lebih luas, penyajian data gender terpilah dalam setiap pelaksanaan fungsinya, program pelatihan gender-based analysis dan gender-impact assessment untuk pejabat-pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, terutama yang bertanggung jawab dalam perencanaan program dan anggaran, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur serta peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait gender yang akan diintrodusir dalam kriteria dan mekanisme penilaian kinerja serta promosi aparatur Mahkamah Agung.
Dialog internasional itu menghadirkan para pembicara yaitu, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Presiden International Association of Women Judges (IAWJ) Susan Glazebrook, dan hakim agung Perempuan pertama dari Pakistan Ayesha Malik.
Webinar yang dimoderatori oleh Astriani, S.H., MPPM., ini juga menghadirkan para penanggap yang terdiri atas, Ketua Kamar Agama MA RI Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha,S.H., M.H., Ketua Kamar Militer MA RI Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung Desnayeti, S.H., M.H., Direktur Jenderal Militer dan TUN Luluk Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., serta mantan hakim Agung FCCOA Judy Ryan. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Banda Aceh – Dalam rangka evaluasi kinerja semua pengadilan negeri se-Provinsi Aceh untuk membangun zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima kunjungan Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI pada Selasa (19/4/2022).

Rapat evaluasi tersebut dilakukan di Gedung Pengadilan Tinggi di Banda Aceh, Selasa, 19 April 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (WKPT) Banda Aceh, Ahmad Shalihin.
Dalam arahannya WKPT menekankan agar evaluasi tersebut dilakukan secara objektif berdasarkan indikator yang sudah ditentukan oleh Mahkamah Agung.
Evaluasi kinerja zona integritas dilakukan oleh para Hakim Tinggi yang ditugasi sebagai Hakim Pengawas Daerah (Hawasda) yang dibantu oleh para administrator. Rapat evaluasi tersebut dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, termasuk Hakim Tinggi Ad Hoc dan jajaran administrator.
Menurut salah seorang Hakim Tinggi yang ditugasi sebagai Hakim Pengawas Daerah, Syamsul Qamar, menyatakan bahwa kami sudah bekerja optimal mengawasi dan mendorong agar para Ketua Pengadilan Negeri di bawah pengawasan kami untuk memenuhi semua data pendukung (evidence) yang dibutuhkan untuk terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.
Nilai evaluasi sementara hingga tanggal 19 April 2022, menurut Muthmainnah, Koordinator Administrator yang bertugas mengumpulkan dan merekap semua bukti-bukti pendukung (evidence) terkait berbagai kegiatan dan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
Menurut data sementara, pada tahun 2022 ini ada 12 pengadilan negeri di Aceh yang memenuhi syarat atau memperoleh nilai di atas 90. Bahkan ada 4 (empat) pengadilan yang nilainya di atas 95 (sembilan puluh lima), yaitu : PN Blang Keujeren, PN Bireun, PN Sabang, dan PN Langsa.
Menurut WKPT, ke-empat pengadilan negeri tersebut layak diprioritaskan untuk dijadikan percontohan agar lulus penilaian internal untuk selanjutnya diajukan ke Tim Penilaian Nasional (TPN) eksternal, yaitu Kemenpan RB, Ombudsman, dan KPK. Pungkas Ahmad Shalihin.
sumber : https://acehglobal.id/beberapa-pengadilan-negeri-layak-diusulkan-wbk/
Jakarta – Humas: Predikat WTP ini diraih ke-9 (sembilan) kalinya secara berturut-turut, melalui pernyataan BPK dan diperkuat oleh Badan Pengawasan MA yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Selain itu, pada tahun 2021 Mahkamah Agung membukukan prestasi di bidang penganggaran antara lain dengan tingginya penyerapan anggaran yang mencapai 97,96% atau sebesar Rp 10,509 triliun realisasi belanja dari total pagu keseluruhan, ujar Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H dalam Keynote Speaker webinar Penganggaran Berbasis Kinerja: Tantangan dan Peluang, pada Kamis 14/4/2022 melalui streaming kanal Youtube Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Lampung ini, menyatakan Sistem penganggaran berbasis kinerja juga selaras dengan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, yang merumuskan arah pengembangan peradilan menuju Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization). Organisasi berbasis kinerja tidak hanya fokus pada upaya untuk menambah jumlah anggaran operasional, tetapi juga memikirkan cara agar anggaran tersebut dapat dikelola secara lebih baik, hemat dan efisien, untuk mencapai target kinerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan sistem penganggaran berbasis kinerja perlu terus ditingkatkan antara lain dengan mendorong sistem yang lebih baik serta pengembangan kapasitas dalam proses perencanaan dan penganggaran perlu diperkuat, sehingga pengukuran kinerja organisasi dan kinerja individu dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Ia melanjutkan, Selain itu MA juga mengembangkan beberapa aplikasi internal untuk menunjang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pada tahun 2021 MA meluncurkan aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga, sehingga mempermudah para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.
Aplikasi ini merupakan karya putra-putri terbaik peradilan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 239/KMA/SK/XI/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-BIMA. Oleh karenanya seluruh satuan kerja di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya wajib untuk menerapkan aplikasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk mempertahankan predikat WTP dari BPK melalui sistem penganggaran yang responsif, efisien, efektif dan berbasis data.
Webinar penganggaran berbasis kinerja ini dengan narasumber Wakil Direktur Keuangan Komisi Yudisial pada Kerajaan Beland Dr. Jos Puts, Direktur Hukum dan Regulasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bapak R.M. Dewo Broto Joko, SH., LL.M, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H.,M.H
Diakhir sambutannya, Prof Hasbi Hasan menyatakan di masa mendatang, MA akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya di bidang administrasi dan anggaran. Untuk itu penting kiranya agar seluruh staf dan aparat pengadilan memahami manfaat dan tujuan dari penganggaran berbasis kinerja, utamanya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas perencanaan dan penganggaran. Sebagai bagian dari upaya tersebut, perlu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan, sistem dan tata cara dalam pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja untuk memastikan model ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh pengadilan di Indonesia.
Webinar secara daring ini, diikuti oleh Ketua Pengadila Tingkat Banding, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia.(Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum, Rabu 13 April 2022, mengadakan Sidang Luar Biasa dengan agenda khusus yaitu Pengambilan Sumpah terhadap 34 orang Advokat Peradi di Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut Dr Gusrizal menyampaikan pesan moral kepada para Advokat yang baru dikukuhkan, yaitu agar membantu warga miskin atau kurang mampu yang membutuhkan pelayanan hukum.
Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan pesan agar dalam bersidang harus mengedepankan pembuktian yang benar dan akurat. Dan, jangan sekali-kali bernegosiasi dengan aparat hukum. Demikian nasehat Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Peradi Aceh, Zulfikar Sawang, S.H., M.H. dan Bahadur Satri, S.H., M.Hum. dan juga disaksikan oleh Panitera Hukum Syawaluddin, S.H., dan Panitera Pengganti, Jufri, S.H.

Acara yang khidmat ini juga turut dihadiri beberapa Hakim Tinggi, antara lain Firmansyah, S.H., M.H. dan Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
Para Advokat yang baru disumpah ini akan bekerja memberi konsultasi dan bantuan hukum bagi yang sedang mengalami masalah terkait hukum, baik masalah perdata, pidana, maupun tata usaha negara.

Mereka akan berkiprah di seluruh pengadilan negeri yang ada dalam Provinsi Aceh, yang hingga saat ini sudah ada 22 pengadilan negeri.
Ketua Pengadilan Tinggi ini yang sudah mengunjungi seluruh pengadilan negeri se-Aceh, juga menyarankan kepada Peradi untuk selalu berupaya meningkatkan kompetensi para anggotanya dalam hukum formil maupun hukum materilnya. Pungkas Dr Gusrizal.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Sigli – Pengadilan Negeri Sigli dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) mengadakan Public Campaign.
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk menulis orang harus membaca terlebih dahulu dan orang yang hobi membaca belum tentu juga hobi menulis. Hal ini berbanding terbalik dengan karakter masyarakat Indonesia yang dinilai aktif dalam menggunakan media sosial.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara peluncuran dan bedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata pada Jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta. Buku tersebut merupakan karya dari Hakik Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, pada jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta.
Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan bagi seorang hakim menulis adalah sebuah keharusan, karena putusan juga dihasilkan dari aktivitas menulis. Jika seorang hakim tidak terbiasa menulis, maka akan kesulitan untuk menuangkan pemikiran-pemikirannya ke dalam pertimbangan putusan. Hal inilah yang menjadi sebab orang sulit untuk bisa memahami isi putusan, karena bahasanya terlalu berbelit-belit dan tidak menguraikan secara jelas kerangka berfikir yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Idealnya seorang hakim bukan hanya bergelut dengan dunia praktik, namun juga menjadi seorang penulis yang mampu menuangkan hasil pemikiran dan pengalaman praktinya ke dalam sebuah tulisan ilmiah yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, sehingga akan dihasilkan putusan-putusan yang mengandung muatan akademik, sekaligus bisa menghasilkan karya-karya ilmiah yang bermuatan praktik, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan.
Dalam acara ini juga dihadirkan para pakar hukum yang ikut membedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata tersebut, antara lain Prof Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM; Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H.,LL.M., Ph.D; Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.LM. Hadir sebagai moderator yaitu Donald Fariz, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA mengungkapkan bahwa menulis adalah bagian dari mengabadikan sejarah dan mengekalkan ilmu pengetahuan, karena tanpa dituliskan semua akan sirna oleh perjalanan waktu.
Acara peluncuran dan bedah buku ini, turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung MA, Hakim Mahkamah Konstitusi, Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Takengon – Pengadilan Negeri Sigli ikut memeriahkan Kejuaraan Tenis Beregu Turnamen KPT Aceh Cup III Tahun 2022 di Takengon yang digelar selama 3 hari (Tanggal 25 Maret sampai dengan 27 Maret 2022). Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Gusrizal, S.H., M. Hum. membuka resmi Turnamen ini di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (25/3/2022).
Turnamen diikuti oleh 23 cabang dari seluruh pengadilan negeri (PN) se Provinsi Aceh dan juga petenis dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Saat membuka turnamen tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh didampingi Ketua Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Daerah Aceh, Mansur, S.H., M.Hum., yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Adapun dalam rangka memeriahkan dan mensuport para atlit dari Pengadilan Negeri Sigli turut hadir Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Para Hakim, Sekretaris, dan pegawai lainnya.
Turnamen ini memperebutkan piala bergilir Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, piagam penghargaan, dan uang pembinaan dari Pengurus Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Provinsi Aceh. Pada ajang tahunan tersebut PN Meulaboh keluar sebagai juara pertama, disusul oleh PN Lhoksukon sebagai juara 2 sedangkan PT Banda Aceh juara bertahan 2 tahun berturut-turut harus puas berbagi juara 3 bersama PN Banda Aceh.







































