Sigli – Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitera atas nama Bapak Sulaiman, S.H. oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Eliyurita, S.H. M.H.
Acara Pelantikan berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Sekretaris Pengadilan Negeri Sigli serta dihadiri oleh Para Hakim, Pegawai, PPNPN pada Pengadilan Negeri Sigli dan tamu undangan yang sebagian besar adalah warga Pengadilan Negeri Bireuen yang merupakan Pengadilan asal Bapak Sulaiman, S.H. menjabat sebagai Panitera.
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Case Book II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Selasa, 29/3/2022 bertempat dibollroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International Coorporation Agency (JICA). Hadir mewakili JICA yaitu Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenzi
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Indonesia saat ini telah meratifikasi World Trade Organisation yang di dalamnya mencakup tentang Trips Agreement melalui UU Nomor 7 tahun 1994, tanggal 2 November 1994. Trips Agreement mengatur tentang hak-hak kekayaan intelektual yang ruang lingkupnyamencakup 7 (tujuh) jenis, yaitu: hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang dan jasa, indikasi geografis, disain industry, paten termasuk perlindungan terhadap penemuan jenis tanaman baru, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Indonesia telah mengadopsi ketentuan-ketentuan Trips Agreement ke dalam undang-undang yang mengatur tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan terhadap varietas tanaman yang diatur secara khusus didalam undang-undang nomor 29 tahun 2000. beberapa dari undang-undang tersebut telah direvisi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro menyatakan Hak kekayaan intelektual merupakan hak bagi setiap orang yang menciptakan suatu karya, sehingga selayaknya mendapat perlindungan hukum secara maksimal agar mereka dapat menikmati hasil dari karya dan ciptaannya. Regulasi dan sistem hukum sangat menentukan, apakah di suatu negara hak-hak kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atau tidak, karena sistem hukum merupakan satu kesatuan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
“Terkait dengan hak kekayaan intelektual, walaupun sudah cukup lama disosialisasikan di Indonesia, namun belum menjadi budaya hukum bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya bekerjasama dengan lembaga-lembaga HKI untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama menyangkut merek dan hak cipta, karena merek dan hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual paling banyak dilakukan pemalsuan dan pembajakan. Sementara itu, masyarakat tidak memahami apa akibat hukumnya”, ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M mengungkapkan Pemilihan putusan untuk dimasukkan ke dalam Casebook II, dilakukan oleh Tim Khusus yang terdiri atas tenaga ahli Jepang, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tokyo yang ditugaskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Bapak Yugo Ishigami dan Bapak Naoaki Hosoi sedangkan tenaga ahli pihak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual dan Ketua Kamar Perdata, didukung oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus dan Para Hakim Niaga yang ditempatkan di Mahkamah Agung tergabung dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diakhir sambutannya, Prof Takdir berharap agar optimisme besar lahirnya Casebook II ini akan membuat hakim yang mengadili perkara Kekayaan Intelektual-Merk semakin profesional dan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.
Acara peluncuran Case Book II ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Negeri/Niaga, para Pokja HKI dan team dan tenaga ahli JICA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id

Takengon – (25/3/2022) Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H. berikan Pembinaan kepada Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pembinaan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Pengadilan Negeri se-Provinsi Aceh. Kemudian setelah tanya-jawab interaktif selesai maka Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menutup Pembinaan tersebut.


Sumber : www.pt-nad.go.id
Jakarta – Humas : Mahkamah Agung telah membangun sistem peradilan elektronik sejak tahun 2018 yang lalu dan terus dikembangkan secara bertahap melalui penyempurnaan regulasi dan penyediaan sistem perangkat yang memadai. Tidak cukup sampai di situ, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menunjang tata laksana sistem peradilan elektronik juga dilakukan melalui rekruitmen pegawai yang memiliki kompetensi dalam penggunaan dan pemanfaatan perangkat Informasi Teknologi (IT).
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam acara webinar Internasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada hari Kamis, 17/3/2022 bertempat di ruang Conference Center Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung mengatakan Modernisasi peradilan tidak semata-mata hanya ditujukan pada pemenuhan sarana IT yang canggih dan modern, namun lebih jauh dari itu, moderniasi peradilan harus dibentuk melalui sumber daya manusia yang berkinerja unggul, sekaligus memiliki pola pikir yang maju, karena tantangan globalisasi akan semakin berat, seiring tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap dunia peradilan.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Diponogoro mengungkapkan sistem peradilan elektronik yang dikembangkan Mahkamah Agung saat ini, telah memasuki tahap anak selerasi dengan menitikberatkan pada dua aspek penting, yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemenuhan sarana dan prasarana IT. Dua hal tersebut menjadi target utama dalam kepemimpinan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung, setelah sebelumnya selama kurang lebih tiga (3) tahun ke belakang, kita telah membangun pondasi regulasi dan payung hukum bagi pemberlakuan sistem peradilan elektronik.
Acara webinar HUT IKAHI ke-69 yang mengambil tema “Peranan Sumber Daya Manusia dan Teknologi Informasi Untuk Mewujudkan Peradilan Modern Dalam Perspektif Lintas Negara” ini menghadirkan narasumber Mr. Jeremy Fogel, Former Federal Judge, yang saat ini menjabat Executive Director of University of California Berkeley Judicial Institute. Narasumber lainnya yaitu Mr. David Keenan, King County Superior Court Judge, Mr. Matthew Thomas, Pierce County Superior Court Judge, Bapak Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,M.H. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Ms. Jennifer Marie dari State Court of Singapore serta Bapak Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H.,LL.M. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Di akhir sambutannya Prof Syarifuddin berharap bisa mendapatkan gambaran bagaimana sistem penatakelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi bagi proses peradilan di negara-negara lain sebagai bahan perbandingan bagi kita. Jika memungkinkan untuk diterapkan pada sistem peradilan kita, maka kita bisa mengadopsinya, dengan terlebih dahulu dilakukan penyesuaian-penyesuaian pada sistem hukum yang kita miliki. Selain itu, forum seminar seperti ini juga bisa menjadi sarana untuk saling bertukar informasi dan solusi terhadap kendala-kendala yang selama ini dihadapi.
Turut hadir dalam acara ini, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Ketua Umum IKAHI, Pengurus IKAHI Pusat dan Panitera Mahkamah Agung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat (Humas)
Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/
Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Pengantar
Setiap manusia ditanamkan rasa takut akan sesuatu hal sehingga menyebabkan pola perilaku berubah menyesuaikan dengan penyebab rasa takut itu sendiri. Takut menurut bahasa memiliki beberapa arti yakni : 1). merasa gentar (ngeri) menghadapi sesuatu yang dianggap akan mendatangkan bencana, 2). Takwa, segan dan hormat, 3).tidak berani (berbuat, menempuh, menderita, dan sebagainya), 4). Gelisah, khawatir.
Dalam perspektif psikologis, rasa takut merupakan bagian dari kecemasan. Atkinson memberikan pengertian kecemasan sebagai perasaan tidak menyenangkan yang ditandai dengan istilah-istilah seperti kekhawatiran, keprihatinan dan rasa takut yang kadang-kadang dialami dalam tingkat yang berbeda-beda. Berdasarkan pengertian tersebut, karakteristik rasa takut memiliki tingkatan yang berbeda-beda tergantung pada peristiwa yang dihadapi dan potensi resiko yang dapat dialami oleh seseorang.
Dalam kaitannya dengan profesi hakim maka terdapat titik singgung antara rasa takut dengan kemandirian hakim (independence of the judiciary) pada saat memeriksa dan memutus perkara dengan beberapa faktor yang mempengaruhinya. Secara umum rasa takut tidak dapat dideteksi secara langsung dari diri hakim karena terletak pada alam pikir, namun melalui observasi dan pengalaman dalam praktik peradilan, beberapa hal berikut ini dapat dikualifisir sebagai bentuk rasa takut yang berpotensi menggerus kemandirian hakim.
Rasa Takut dan Kemandirian Hakim
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Salah satu ciri negara hukum, lembaga peradilan itu haruslah bebas (independent) dan tidak memihak (imparsial). Pada hakikatnya, peradilan yang bebas berkaitan dengan keinginan untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh dan campur tangan pihak lain. Kewenangan hakim tidak memihak lebih ditujukan kepada proses pelayanan agar pencari keadilan terhindar dari ekses-ekses negatif. Independensi menyangkut nilai-nilai substansial, sedangkan imparsial berkaitan dengan nilai-nilai prosedur.[1]
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan kedudukan kemandirian hakim di dalam ketentuan Pasal 3 (1) yakni “Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”. Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta itu merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim dalam sikap dan perilaku hakim yang berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur.[2]
Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan wujud sila pertama pada Pancasila yang diakomodir di dalam ketentuan Pasal 2 (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yakni Peradilan dilakukan "DEMI KEADI
[1] M. Hatta Ali, Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, (Bandung : Alumni, 2012), hal.139.
[2] Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Pembukaan, hal.3.
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Melalui amanat tersebut maka pertanggungjawaban tugas hakim pada saat memeriksa dan memutus perkara dilakukan berlandaskan prinsip umum keyakinan beragama yang mestinya dapat menguatkan konsistensi, integritas dan keberanian hakim mewujudkan keadilan.
Jaminan keamanan merupakan salah satu penyebab munculnya rasa takut hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Dalam sejumlah peristiwa, hakim menerima perlakuan yang mengancam keselamatan sehingga menjadi korban pembunuhan, penganiayaan dan lain sebagainya padahal Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) mengatur bahwa “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”.
Ada dua frasa yang perlu dikritisi di dalam rumusan pasal tersebut yakni kewajiban negara memberikan jaminan keamanan dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat[1] sedangkan alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara adalah pemerintah.
Jaminan keamanan hakim oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum yang berwenang dilakukan melalui koordinasi antara pengadilan dengan pihak kepolisian merujuk pada mekanisme umum yang berlaku pada instansi lain sedangkan dalam penanganan perkara terorisme, jaminan keamanan diatur tersendiri dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor
[1] Ubaedillah & Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Jakarta: Kencana, 2012), hal. 120.
2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Jaminan keamanan hakim juga memiliki hubungan dengan kewajiban menjaga wibawa peradilan sebagaimana maksud Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai "Contempt of Court ".
Untuk saat ini, hendaknya pengadilan memastikan koordinasi dengan pihak keamanan terkait dilakukan dengan optimal dan menjalankan protokol keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan untuk menghindari berbagai kemungkinan munculnya ancaman keamanan dan keselamatan sehingga para hakim yang bersidang terhindar dari rasa takut terhadap jaminan keamanan pada saat memeriksa dan memutus perkara. Namun dimasa depan, perlu ditelaah lebih lanjut dukungan pemerintah terhadap lahirnya Undang-Undang Contempt of Court maupun bentuk jaminan pengamanan melekat lainnya dari pihak yang berwenang termasuk penguatan pengamanan internal dari organ khusus yang ada disetiap pengadilan.
Ketakutan berikutnya yang berpotensi mempengaruhi kemandirian hakim ialah opini publik. Secara etimologi opini publik adalah terjemahan dari bahasa Inggris yaitu public opinion. Sementara public opinion berasal dari bahasa latin yaitu opinari dan publicus. Opinari mempunyai arti fikir atau menduga sedangkan publicus artinya adalah milik masyarakat luas. Berdasarkan makna secara etimologi tersebut maka opini publik adalah pendapat mayoritas masyarakat mengenai suatu informasi tertentu yang diperbincangkan.
Pembentukan opini publik terhadap perkara yang sedang ditangani menuntut hakim yang memeriksa perkara mempertahankan kemandirianya dengan mengesampingkan rasa takut terhadap perbedaan penilaian hakim dengan opini publik. Misalnya opini publik menganggap seorang terdakwa di persidangan sebagai pelaku kejahatan sedangkan hakim memiliki keyakinan terdakwa tidak bersalah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan maka hakim dituntut menghilangkan rasa takut terhadap komentar negatif masyarakat terhadap putusan bebas yang akan dijatuhkan.
Sudah menjadi resiko profesi hakim untuk dikomentari, dibully, dan bahkan dilaporkan kepada Badan Pengawasan, Komisi Yudisial, Ombudsman maupun kepada pihak-pihak lainnya. Lantas menjadi ragukah hakim atas putusan yang telah dijatuhkan ? Bila keragu-raguan itu ada maka sesungguhnya kemandirian hakim telah terbelenggu oleh opini publik. Konsep pandangan di atas menunjukkan rasa takut dapat mempengaruhi kemandirian hakim dalam proses pemeriksaan persidangan dan pasca persidangan. Dalam menghadapi keadaan semacam ini, hakim hendaknya berpegang teguh pada kode etik dan pedoman perilaku hakim butir 6 yakni bertanggungjawab. Bertanggungjawab bermakna kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.
Ketakutan berikutnya yang berpotensi mempengaruhi kemandirian hakim ialah pengawasan. Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Yudisial namun pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.[1]
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, diatur pengertian Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh setiap pejabat pemangku jabatan struktural untuk membina dan mengendalikan secara terus menerus bawahan yang berada langsung di bawahnya untuk dapat melaksanakan tugas secara efektif dan efisien serta berperilaku sesuai dengan kode etik aparat peradilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]
Pejabat struktural dalam rangka mengawasi penanganan perkara oleh hakim dilarang mengancam pemberian sanksi, apabila hakim tidak menggunakan sumber hukum tertentu di dalam pertimbangan putusannya atau apabila hakim tidak menuruti kehendaknya terhadap suatu perkara yang sedang ditangani dengan alasan menjalin hubungan baik pengadilan dengan pihak tertentu. Hal ini menyebabkan konsep relasi kuasa dalam perkara pidana maupun perdata dapat ditarik muatannya ke ranah administratif peradilan yang mengekang kemandirian hakim, padahal jelas dalam undang-undang kekuasaan kehakiman diatur bahwa alasan dan dasar putusan merupakan kewenangan hakim yang memeriksa perkara.
Ketakutan terhadap pengawasan dapat juga menjadi bumerang bagi rasa keadilan. Misalnya ketika Hakim akan memutus perkara pidana, penasihat hukum terdakwa membuat berbagai macam pengaduan yang sebenarnya ditujukan untuk memberi tekanan agar Hakim memutuskan pidana dengan
[1] Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 39 dan Pasal 40.
[2] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
hukuman rendah maka ketika alur pikir tersebut menjadi alasan seorang terdakwa dihukum, pada saat itu ketakutan telah mengintervensi kemandirian. Hendaknya para hakim menganggap semua laporan/pengaduan sebagai suatu
hal yang biasa dalam menjalankan tugas-tugas yudisial sepanjang proses persidangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undang dan menerapkan prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan sebaik-baiknya namun Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial juga mesti memperlakukan para hakim yang dilaporkan/diadukan dengan hormat serta menjunjung tinggi Kemandirian Hakim.
Pengertian takut yang kedua sebagaimana termuat pada pengantar di atas adalah takwa. Pada hakikatnya setiap orang yang beriman, dituntut takut melanggar perintah dalam agama yang menghendaki kehidupan dijalankan dengan ideal dengan tujuan menciptakan keharmonisan. Konsep pengawasan oleh Tuhan adalah pengawasan tanpa batas mengingat kebesaranNya, sebagaimana disebutkan dalam Alquran At-Taghabun ayat (4) “Dia mengetahui apa yang di langit dan di bumi, dan mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu nyatakan. Dan Allah Maha Mengetahui segala isi hati”.
Arti kata takut berikutnya adalah hormat. Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) diantaranya melalui keterbukaan informasi, digitalisasi sistem peradilan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan banyak program lainnya yang kesemuanya dimaksudkan agar peradilan bermanfaat dan kepercayaan publik (public trust) meningkat.
Menghormati segala upaya yang telah dilakukan Mahkamah Agung dan ketakutan mencoreng nama baik peradilan juga mestinya terpatri pada setiap hakim agar Visi Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia Yang Agung dapat terwujud, khususnya melalui pelayanan berkeadilan dan putusan yang memenuhi keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan sosial (social justice). Dengan demikian ketakutan terhadap pengawasan Tuhan dan ketakutan mencoreng nama baik peradilan akan mengokohkan kemandirian.
Penutup
Rasa takut mengintervensi kemandirian hakim apabila hakim membiarkan rasa takut mempengaruhi hilangnya keadilan dalam proses persidangan maupun pada saat menjatuhkan putusan. Rasa takut mengokohkan kemandirian hakim apabila hakim melekatkan ketakutannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kekuasaannya dan menghindari sikap dan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik peradilan. Seperti halnya prajurit yang bertempur dengan rasa takut kepada Tuhan dengan tujuan membela negaranya maka sekalipun gugur di medan pertempuran, sesungguhnya ia telah menang.
Referensi
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
M. Hatta Ali, Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Bandung, Alumni, 2012.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Ubaedillah & Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta, Kencana, 2012.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dokumen
Rasa Takut Mengintervensi dan Mengokohkan Kemandirian Hakim – riki.docx
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima kunjungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diketuai oleh Dr. Achsanul Qasasi, CSFA pada hari Rabu (16/3/2022), bertempat di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung. Kunjungan ini dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeri ksaan (LHP) Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2021 semester Dua (2).
Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut, yang mana sebelumnya BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan MA selama 80 hari kerja mulai dari 12 Agustus 2021 sampai 10 November 2021. Lokasi pemeriksaan terletak di lima lokasi yaitu, Mahkamah Agung, DKI Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten dan Sulawesi Utara.
Tujuan dari pemeriksaan tersebut adalah untuk Menyediakan informasi kepada pengguna laporan hasil pemeriksaan dan memberi simpulan apakah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan di Bawahnya yang berada di wilayah Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Banten, dan Sulawesi Utara dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja Tahun Anggaran 2020 dan 2021 (s.d. Semester I) telah mengikuti/mematuhi peraturan perundang-undangan dan kontrak yang ditetapkan.
Turut hadir dalam penyerahan LHP yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, serta Kepala Biro Keuangan (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Sigli (09/03/2022) Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Eliyurita, S.H., M.H., pada hari ini telah melantik dan mengambil sumpah jabatan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli. Adapun pegawai yang dilakukan penyumpahan dan pelantikan adalah Ibu Rika Fitria, S.H. yang sebelumnya menjabat Bendahara pada Pengadilan Negeri Sigli. Acara yang digelar pada ruang sidang utama kantor Pengadilan Negeri Sigli ini turut dihadiri oleh para hakim, para saksi dan rohaniawan serta seluruh pegawai Pengadilan Negeri Sigli.

Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah ini dimulai dengan Pembacaan Surat Keputusan Direktur Badan Peradilan Umum, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sigli, kemudian penanda tanganan Berita Acara Sumpah dimulai dari pejabat yang baru disumpah yaitu Ibu Rika Fitria, S.H. diteruskan oleh Saksi. Acara dilanjutkan dengan penanda tanganan Pakta Integritas.
Acara diakhiri dengan do'a bersama dan pemberian ucapan selamat kepada Ibu Rika Fitria, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sigli.
Dengan dilantiknya Ibu Rika Fitria, S.H. sebagai Panitera Pengganti ini, maka jumlah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sigli bertambah, yang sebelumnya berjumlah 5 orang menjadi 6 orang.
Selamat mengemban jabatan baru kepada Ibu Rika Fitria, S.H. semoga amanah dalam bertugas.
Jakarta – Humas : Kementerian Pendagayunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddun, SH., MH sebagai Pembina pelayanan publik katagori Pelayanan Prima tahun 2021, penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri (PANRB) Tjahjo Kumolo diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr.Sunarto, SH., MH pada hari Selasa, 8/3/2022 bertempat diBollroom Intercontinental Pondok Indah, Jakarta.
Sementara itu, Kemenpan RB juga memberikan penghargaan kepada Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sebagai penyelenggara pelayanan publik katagori pelayanan prima tahun 2021
Dalam sambutannya, Tjahjo Kumolo menyampaikan pesan Presiden, bahwa jiwa melayani serta membantu masyarakat wajib tertanam kuat dalam diri. “Bukan jamannya lagi aparatur negara seperti pejabat zaman kolonial, malah minta dilayani, ASN harus melayani”, ujarnya.
Pada kesempatan ini, Menteri Menpan RB mengingatkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Setiap aparatur negara harus mempunyai orientasi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”. (Humas / foto Humas Menpan RB)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id


Banda Aceh – (02/2/2022) Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., didampingi oleh Hakim Tinggi Merrywati TB, S.H., M.H. dan Sifa'urosidin, S.H., M.H. mengambil sumpah dan melantik Akhmad Sahyuti, S.H., M.H. sebagai Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Bertempat di ruang sidang Lt.II gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sidang disaksikan oleh seluruh warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
(Humas)
Sumber : www.pt-nad.go.id
Lampung-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dikukuhkan menjadi Profesor Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Rabu, 2 Maret 2022 di Aula Universitas Lampung. Pengukuhan ini dilakukan dalam Rapat Luar Biasa Senat Universitas Lampung yang terbuka dan dibuka untuk umum.
Pengukuhan Dr. Hasbi ini dimulai pada 1 Oktober 2021 melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64209/MPK.A/KP.05.01/2021 tanggal 21 September 2021. Sehingga terhitung tanggal tersebut, Dr. Hasbi resmi menjadi Guru Besar atau Professor.
"Profesor Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., resmi menjadi Guru Besar dalam Bidang Ilmu Peradilan dalam Ekonomi Islam," ungkap Ketua Senat Universitas Lampung.
Dalam catatan, semenjak berdirinya Mahkamah Agung, Prof. Hasbi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung pertama yang dikukuhkan sebagai Professor atau Guru Besar.
Acara pengukuhan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir dalam acara ini yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Komisi Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Professor Din Syamsuddin, dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan yang juga dihadiri oleh Ibunda Professor Hasbi, Bainah, ia menyampaikan pidato orasi tentang Hukum Perbankan Syariah di Era Digital 4.0
PUTRA ASLI LAMPUNG
Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., adalah putra asli Lampung. Ia lahir pada tanggal 22 Mei 1967 di Menggala, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Anak pertama dari tujuh bersaudara ini merupakan alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor. Ia menamatkan pendidikan Strata 1 (S1) pada IAIN Raden Intan Lampung dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Institute of Business Law and Management (IBLAM) Jakarta. Jenjang Magister (S2) diselesaikan pada Program Pascasarjana STIH IBLAM Jakarta dengan konsentrasi Hukum Bisnis. Studi Doktoralnya diselesaikan pada Program Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Puncak karir dan prestasi akademik diraih oleh Prof. Hasbi pada tanggal 1 Oktober 2021 dengan ditetapkannya sebagai Profesor (Guru Besar) bidang Ilmu Peradilan dan Ekonomi Syariah pada Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Di bidang akademik, Prof. Hasbi adalah dosen pada pelbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, bahkan ia menjabat sebagai Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, selama 3 (tiga) periode dan sejak tahun 2020 sampai sekarang sebagai Direktur Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Prof. Hasbi mengawali karirnya di Mahkamah Agung sebagai Calon Hakim Pengadilan Agama Hakim pada Pengadilan Agama Pangkal Pinang (1997–1999) lalu dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Tanggamus (1999–2001). Pada 2002–2007 Prof. Hasbi dimutasi sebagai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam periode itu, ia diangkat sebagai Asisten Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Agama. Pada 2006, Ia dipercaya sebagai Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non- Yudisial. Pada Januari 2005, Prof. Hasbi dipercaya mengemban amanah jabatan Eselon 3 sebagai Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan. 10 (sepuluh) tahun kemudian (2015), karirnya menanjak ke Eselon 2 dengan menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Pada 27 November 2018, ia diangkat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Palu. Tidak berselang lama, Ia kembali dipercaya menduduki jabatan Eselon 2 lain sebagai Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan BLDK Mahkamah Agung RI. Pada Desember 2020, Ia dipercaya menduduki Jabatan Eselon tertinggi (Eselon I) Mahkamah Agung sebagai Sekretaris Mahkamah Agung.
Di luar kesibukannya sebagai Hakim dan birokrat pada Mahkamah Agung, prof. Hasbi aktif dalam dunia kampus. Tercatat, ia pernah menjadi Ketua Program Studi Magister di Universita Jayabaya dan saat menduduki jabatan Direktur Pascasarjana Universita Ibnu Chaldun. Di tengah kesibukannya mengajar pada berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta, ia tidak lupa untuk menuangkan pemikirannya dalam bentuk buku maupun artikel. Beberapa di antaranya yaitu buku Pemikiran dan perkembangan hukum ekonomi syariah di dunia Islam kontemporer, dan yang lainnya.
Selamat kepada Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H. atas pengukuhannya sebagai Profesor, semoga Tuhan Yang Maha Pengasih menuntun ke jalan yang benar dan ilmunya bermanfaat untuk sebanyak-banyaknya orang. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id















































