Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Meneliti surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  2. Mengoreksi konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  3. Mengkoordinasikan usulan kegiatan anggaran dan revisi dipa kepada Sekretaris dan Operator Aplikasi RKA_KL;
  4. Membuat TOR, RAB serta data pendukung lainnya untuk kegiatan anggaran tahun yang akan datang;
  5. Mengisi realisasi anggaran perbulan pada Aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP No. 39 Tahun 2006;
  6. Mengisi realisasi capaian kinerja perkara bulanan pada Aplikasi Komdanas MARI.
  7. Mengkoordinasikan pengelolaan website secara berkala;
  8. Mengkoordinasikan penyelesaian masalah dan perawatan jaringan dengan Sekretaris, Sub bagian Umum dan Keuangan maupun pihak ketiga;
  9. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Tahunan;
  10. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Rencana Kerja Pengadilan Negeri Curup Kelas IB;
  11. Mengkoordinasikan Pengumpulan Data Dukung Pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP);
  12. Menyusun Dokumen SAKIP;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan Pimpinan.

STAF/PELAKSANA

Uraian tugas Petugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Mencatat, mengagenda dan menyimpan surat-surat masuk yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  2. Membuat konsep surat keluar yang berkaitan dengan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
  3. Memonitoring secara berkala akses local server dan aktivitas user;
  4. Melakukan backup seluruh sistem dan database SIPP dan Website;
  5. Menerima pengaduan dan keluhan dari Pengguna SIPP;
  6. Melaporkan kondisi dan permasalahan SIPP dan Website;
  7. Melakukan langkah-langkah pemecahan masalah dalam pengelolaan SIPP dan Website;
  8. Memasukkan secara berkala status pembaharuan di website;
  9. Mengupdate siklus pelayanan jasa koneksi internet, hosting dan domain.

Translate »