Sigli – Pada hari ini, Rabu (09 Februari 2022), bertempat di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri Sigli, Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ibu Eliyurita, S.H., M.H. telah melantik Pejabat Baru Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bapak Munawwar Hamidi, S.H. Acara ini dihadiri oleh para tamu undangan dari Pengadilan Negeri, Mahkamah Syar’iyah, Kejaksaan serta para tamu undangan lainnya.
Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan ini berlangsung khidmat dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.


Kami keluarga besar Pengadilan Negeri Sigli mengucapkan selamat kepada Bapak Munawwar Hamidi, S.H. atas pelantikannya sebagai Wakil Ketua pengadilan Negeri Sigli dan selamat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Pengadilan Negeri Sigli serta selamat bertugas.
PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING, KETUA MA INGATKAN HAKEKAT SUATU JABATAN BUKAN SEMATA-MATA KEKUASAAN, MELAINKAN AMANAH DAN TANGGUNG JAWAB
Jakarta – Humas : ” Bahwa hakikat suatu jabatan sesungguhnya bukan semata-mata kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pertanggungjawaban yang menanti, “ tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH dalam pidato pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada Selasa 8/2/2022, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Sebagai insan yang beragama, kita meyakini bahwa jabatan ini akan kita pertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw.: “Jabatan itu adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar”. (H.R. Muslim)
Penyandang gelar Prof Hukum dari Universitas Diponogoro itu menambahkan Kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak melulu dinilai dengan kapasitas pengetahuan semata. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang pemimpin mampu menjadi figur panutan, menjadi mata air keteladanan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan. Seorang pemimpin merupakan role model dalam satuan kerja masing-masing. Kearifan budaya kita mengajarkan bahwa pemimpin ibarat beringin rindang di tengah padang, akarnya tempat bersila, pohonnya tempat besandar, dahannya tempat bergantung, tempat berteduh ketika hujan, tempat berlindung ketika panas.
Selain itu, Prof Syarifuddin, mengungkapkan bahwa banyaknya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil saudara sebagai hakim sekaligus menjatuhkan nilai saudara sebagai sosok pemimpin. Mengandalkan kehebatan ilmu semata tapi mengabaikan integritas, akan mengakibatkan ketimpangan, yang pada gilirannya akan menyebabkan nilai-nilai keadilan sulit untuk direalisasikan. Inilah yang diwanti-wanti oleh Samuel Johnson, seorang cendekia Inggris abad ke-18 yang mengatakan: “Integrity without knowledges is weak and useless, and knowledges without integrity is dangerous and deadful” (integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berguna, sedangkan pengetahuan tanpa integritas adalah berbahaya dan mematikan).
Adapun 21 Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:
1. Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
2. Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;
3. Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu;
4. Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung;
5. Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;
6. Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta;
7. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;
8. Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang;
9. Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
10. Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
11. Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;
12. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;
13. Dr. H. Insyafli, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta;
14. Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;
15. Drs. H. Subuki, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu;
16. Dr. Abd. Hakim., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;
17. Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh;
18. Dr. Drs. H. Izzuddin HM, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari;
19. Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;
20. Brigjen TNI Farida Faisal, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta;
21. Kolonel Chk. Kirto, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya;
Acara pelantikan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Pejabat Eselon I, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini Pusat. (enk/pn)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengapreasi ragam capaian yang diperoleh Mahkamah Agung dalam bidang kesekretariatan. Capain itu salah satunya adalah predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kalinya.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas prestasi dan pencapaian di bidang Kesekretariatan, yaitu berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 (sembilan) kali secara berturut-turut. Semoga pada Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang sedang kita susun saat ini juga bisa Kembali meraih opini WTP untuk ke-10 (sepuluh) kalinya,” ucapnya.
Apresiasi ini disampaikan pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Semester II Tahun 2021 dan Kegiatan Konsolidasi Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2021 pada Senin, 7 Februari 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung. Acara yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Penyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan itu menambahkan bahwa masih banyak prestasi lainnya yang telah diraih oleh Mahkamah Agung di tahun 2021, baik pada satuan kerja di tingkat pusat, maupun pada satuan kerja di tingkat daerah di seluruh Indonesia, beberapa prestasi tersebut antara lain:
Pertama, penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah;
Kedua, penghargaan Penyusunan dan Pelaporan Keuangan Tingkat Wilayah yang diterima oleh satuan kerja di tingkat pusat dan satuan kerja di tingkat daerah; dan
Ketiga, penghargaan-penghargaan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan Negara yang diterima oleh Korwil maupun satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dari Kanwil Perbendaharaan, KPPN, KPKNL, KPP Pratama, maupun instansi lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.
Terkait prestasi dan capaian yang telah diraih tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau seluruh aparatur agar tidak cepat berpuas diri, karena masih banyak tugas dan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Ia menjelaskan bahwa PR-PR itu antara lain:
- Perlunya perbaikan yang terus menerus pada proses penyusunan laporan keuangan, yaitu menyangkut kewajiban pembentukan Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang pada setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
- Perlunya peningkatan kompetensi dan penyiapan kaderisasi/regenerasi SDM yang memadai di bidang pengelolaan keuangan negara dan akuntansi pelaporan.
- Perlunya meminimalisir terjadinya temuan secara berulang atas pengelolaan keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, akibat masih terdapat ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan dan belum berjalannya Sistem Pengendalian Internal (SPI) secara memadai, dan
- Perlunya memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang canggih agar proses pengendalian dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien dan mudah
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut berpesan agar ke depannya semua yang telah dicapai saat ini bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi menjadi lebih baik, dan apabila ditemukan kendala atau permasalahan di lapangan agar segera melaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung untuk dilakukan pembahasan guna menentukan solusinya.
MOMEN BERSEJARAH
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Panitia menyampaikan dalam Laporan Kegiatannya bahwa kegiatan ini merupakan momen bersejarah bagi Mahkmah Agung. Bersejarah karena tahun 2021, untuk pertama kalinya Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan bahwa kegiatan ini bersejarah karena dapat hadir bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan pada Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021 sekaligus membuka Pelaksanaan Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tahun 2021.
Senada dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan RI, Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
“Saya mengapresiasi MA, untuk itu saya mewajibkan diri untuk datang pada kegiatan hari ini, karena Mahkamah Agung memiliki ribuan satuan kerja di seluruh Indonesia, dan tentu tidak mudah mengkonsolidasikannya. Dari ratusan lembaga yang ada di Indonesia, MA mampu menindaklanjuti temuan hingga seratus persen, luar biasa,” ujar Prof. Qosasi.
Kegiatan akan dilaksanakan selama lima hari ke depan, dimulai dari 7 Februari 2022 hingga 11 Februari 2022. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta yang hadir baik secara daring dan luring, dengan rincian 114 hadir secara luring dan 857 satuan kerja dari seluruh Indonesia secara daring.
Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung, Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, serta undangan lainnya. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id

Banda Aceh – (4/2/2022) Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilaksanakan rapat Keputusan Akreditasi (KEKA) dengan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum. Rapat KEKA ini dilaksanakan Berdasarkan surat Dirjen Badilum nomor 106/DJU/OT.01.3/1/2022 tentang Jadwal Pelaksanaan rapat KEKA dengan Pengadilan Tinggi secara Telekonferensi. Pengadilan Tinggi Banda Aceh sendiri terjadwal pada senin 21 Februari 2022, namun Dirjen Badilum memutuskan untuk memajukan jadwal bagi Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang semula senin 21 Februari 2022 menjadi jumat 04 Februari 2022 dikarenakan Pengadilan Tinggi Surabaya yang berhalangan pada tanggal 04 februari 2022.

Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh di hadiri oleh Ketua Tim Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., QMR H. Ahmad Shalihin , S.H., M.H., Koordinator Teknik Reflizailius, S.H., Koordinator DC Ridwan, S.H., M.H., para Assesor dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh terdapat sebanyak 21 Pengadilan Negeri yang menjalani re-akreditasi. Kemudian yang menjadi penguji dalam KEKA tersebut berasal dari Eselon I dan Eselon II Badilum yaitu Plt. Ketua Dirjen Badilum Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Sekretaris Dirjen Badilum Drs. H. Wahyudin., M.Si., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita, S.H., M.H.
Rapat KEKA berlangsung dari pukul 08.30 s.d 18.30 WIB dan ditutup dengan pembacaan nilai hasil rapat KEKA dari ke-21 Pengadilan Negeri se-WilKum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Berikut hasil Rapat KEKA penentuan nilai akreditasi tahun 2021 :
– Pengadilan Negeri Lhoksukon (IB) nilai 725 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Lhokseumawe (IB) nilai 723 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Takengon (II) nilai 723 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Bireuen (II) nilai 722 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Langsa (II) nilai 720 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Sabang (II) nilai 717 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong (II) nilai 717 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Blangkejeren (II) nilai 716 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Calang (II) nilai 716 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Tapaktuan (II) nilai 716 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Kuala Simpang (II) nilai 715 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Suka Makmue (II) nilai 715 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Blangpidie (II) nilai 713 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Meulaboh (II) nilai 713 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Sinabang (II) nilai 711 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Kutacane (II) nilai 710 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Jantho (II) nilai 709 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Singkil (II) nilai 707 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Idi (II) nilai 703 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Meureudu (II) nilai 702 Predikat A Excellent
– Pengadilan Negeri Sigli (II) nilai 702 Predikat A Excellent
Sumber : www.pt-nad.go.id/new
Jakarta – Humas : “Tugas seorang Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung juga sangat erat kaitannya dengan pemanfaatan teknologi informasi (IT), sehingga saudara dituntut untuk terampil, dalam menggunakan perangkat IT, dalam mendukung tugas dan pekerjaan, karena IT ke depannya, akan menjadi intrumen perubahan yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung, untuk membantu tugas-tugas penyelesaian perkara, dan penyajian data serta informasi yang menjadi produk Mahkamah Agung”, ujar Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH dalam pidato sambutan pelantikan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, pada hari Jum’at, 4/2/2022 bertempat di gedung Tower Lantai 2 Mahkamah Agung.
Prof Syarifuddin, menambahkan bahwa, Panitera Penganti harus memahami setiap regulasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, khususnya SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan SK KMA Nomor 214/KMA/ SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena tugas Panitera Pengganti di Mahkamah Agung tidak akan terlepas dari dua regulasi penting tersebut.
yang tidak boleh Panitera Pengganti abaikan dan harus senantiasa dijunjung tinggi adalah aspek integritas , karena kompetensi dan ilmu pengetahuan yang tinggi tanpa diiringi oleh integritas, hanya akan menjadi sia-sia belaka. Semakin besar tanggung jawab yang dimiliki, maka akan semakin besar pula godaannya. Oleh karena itu, integritas akan menjadi bekal bagi saudara untuk mampu menangkal setiap godaan-godaan yang datang ketika sedang menjalankan tugas nanti, tutur mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Diakhir sambutan, Ketua Mahkamah Agung berpesan Apabila dalam menjalankan tugas nanti menemukan kendala dan kesulitan, jangan ragu dan malu untuk bertanya, baik kepada Panitera Pengganti yang sudah lebih senior atau kepada Para Yang Mulia Hakim Agung, agar saudara tidak salah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Jangan berhenti untuk terus belajar dan mengasah diri dengan pengetahuan-pengetahuan yang baru, karena dinamika hukum akan terus berkembang seiring dengan roda perkembangan zaman.
Acara pelantikan ini, juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung serta undangan lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi.
Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.
Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung.
“Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.
Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/PN/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)
Sumber : www.mahkamhagung.go.id
































