Senin (27/6/2022) Ketua Pengadilan Negeri Sigli didampingi Wakil Ketua dan Para Hakim mengikuti Kegiatan Sosialisasi E-Tilang Terpadu secara daring.

Acara ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung RI Nomor 2/NK/KMA/3/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 03/KMA/IX/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Penyelesaian Perkara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Ketua Pengadilan Negeri Sigli, didampingi Wakil dan Para Hakim mengikuti Kegiatan Sosialisasi Virtual Account PP IKAHI pada Senin, tanggal 27 Juni 2022.

Acara tersebut dilaksanakan sehubungan dengan telah diberlakukannya sistem pembayaran iuran wajib anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan iuran Badan Pengelola Dana Sosial Hakim (BPDSH-IKAHI) melalui Virtual Account masing-masing hakim sejak bulan Mei 2022.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengurus Pusat IKAHI bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia secara online melalui Aplikasi Zoom.


Medan-Humas: Acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, yang diselenggarakan pada Kamis 23 Juni 2022, berlanjut dengan sesi pembinaan oleh Eselon Satu Mahkamah Agung RI.
Hadir dalam acara tersebut Panitera Mahkamah Agung RI , Dr. Ridwan Mansyur. S.H.,M.H Direktur jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, SH,. MH, Direktur jenderal Badan Peradilan Agama, Dr.Drs. Aco Nur, S.H.,M.H, Direktur jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, , Hj.Lulik Tri cahyaningrum, SH,.M.H., Kepala badan Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H.
Seluruh Pejabat Eselon satu tersebut secara bergantian memberikan pembinaan kepada para peserta, diantaranya yaitu beberapa Persoalan teknis dan administrasi yudisial, pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan, Peranan tenaga teknis dalam mewujudkan peradilan modern, Program Prioritas, kebijakan strategis serta optimalisasi pengaduan menjadi pembahasan utama dalam kegiatan pembinaan teknis dan Administrasi yudisial yang kali ini diselenggarakan di hotel JW Marriot, Medan.
Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara virtual dengan jumlah peserta 867 peserta , selain itu, Acara ini juga dihadiri oleh para Hakim pada tingkat banding dan tingkat pertama dari 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia.( IP/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id

KBRN, Banda Aceh : Selama bulan Juni ini Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), WKPT serta seluruh Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural dan Fungsional melakukan pengawasan dan pembinaan ke seluruh pengadilan negeri (PN) se-Aceh.
Saya minta semua hakim di Aceh, baik hakim negeri maupun hakim tinggi harus terus belajar meningkatkan kompetensi diri,"harap Dr Gusrizal, KPT Banda Aceh dalam pembinaannya kepada seluruh jajaran PN Banda Aceh di Gedung Pengadilan Tipikor pada Rabu, 22 Juni 2022.
Cermati secara serius Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana yang diatur dalam KUHAP maupun Hukum Acara Perdata yang masih dimuat dalam HIR, Rbg, maupun Rv. Pelajari juga semua Perma dan SEMA.
"Semua hakim dan semua pejabat pengadilan harus memiliki kompetensi teknis dan kompetensi administratis,"ujar Gusrizal.
Kegiatan ini selain melibatkan para Pimpinan dan Hakim Tinggi juga melibatkan Pejabat Sekretariat dan Kepaniteraan.
Semua jajaran pengadilan negeri mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari jajaran Pengadilan Tinggi. Mereka yang diawasi kinerjanya adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim Negeri, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, dan semua pejabat struktural.
Pembinaan dan pengawasan ini dalam rangka menguatkan kompetensi dan meningkatkan kinerja pengadilan negeri se-Aceh dalam memberikan pelayanan keadilan kepada publik. Jadi pengawasan ini jangan dianggap sebagai intervensi. Ujar KPT Banda Aceh.
Turut melakukan pembinaan di PN Banda Aceh dan Pengadilan Tipikor, Hakim Tinggi (HT) Indra Cahya, Pandu Budiono, Ainal Mardhiah, Rahmawati, M Joni Kemri, dan Taqwaddin.(*)
Sumber : www.pt-nad.go.id
Medan-Humas: Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan, tidak akan pernah memberikan pembelaan kepada aparat peradilan yang nakal, yang bermasalah.
Demikian ketegasan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di hadapan para hakim dari seluruh Indonesia. Ia berbicara dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara hibrida di hotel JW Marriot, Medan pada Kamis 23 Juni 2022.
Ia menambahkan bahwa untuk menjaga nama baik pribadi maupun instansi, bukan hanya menjadi tanggung jawab per orang. Para pimpinan pengadilan juga memiliki kewajiban mengingatkan dan menegur aparatur yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga bisa mencoreng nama baik pribadi dan lembaga.
Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa pengawasan tersebut harus dilakukan secara terus menerus baik di jam kerja maupun di luar jam kerja.
“Pengawasan ini jangan diartikan bahwa pimpinan ikut campur dalam dalam urusan pribadi, namun harus diartikan bahwa ini merupakan bentuk tanggung jawab dan rasa sayang pimpinan terhadap staf-stafnya,” tegas mantan Kepala Badan Pengawasan.
Ia menambahkan bahwa jabatan yang disandang baik sebagai hakim atau aparatur peradilan yang lain akan melekat kemana pun pergi. Dan hal tersebut juga berdampak langsung pada nama baik lembaga.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau agar seluruh aparatur peradilan menumbuhkan semangat kebersamaan dan sikap kepedulian antar sesama dalam saling menjaga dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra positif lembaga peradilan.
Turut hadir memberikan pembinaan juga yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar TUN, dan Ketua Kamar Militer.
Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara virtual. Acara ini dihadiri pula oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia secara langsung di Hotel JW Marriot Medan.
Kegiatan Pembinaan merupakan agenda yang rutin dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung. Hal ini menjadi media dalam memberikan nasehat dan arahan secara langsung kepada seluruh aparatur peradilan serta mencari pemecahan masalah-masalah yang ada di dunia peradilan di seluruh nusantara.(Azh/RS/photo:SN)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas : Merdeka.com memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung untuk katagori Program Inovatif untuk Negeri yang diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H oleh Bapak Wenseslaus Manggut selaku Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse
Program Inovatif untuk negeri ini diberikan karena Mahkamah Agung telah melakukan sebuah inovasi dibidang pelayanan publik meliputi aplikasi E-Court, E-Litigasi, Duta Peradilan 2022, Film Pesan Bermakna, MA Goes To Campus, dan juga program inovatif pendukung digitalisasi seperti Aplikasi E-Bima, E-Sadewa, Sislitbang dan Podcast MARI Berbincang.
Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan “Institusi publik tidak lagi dapat mengandalkan komunikasi secara konvensional, karena hal tersebut sudah tidak efektif untuk dilakukan”. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, menyadari bahwa perlu ada perubahan dan inovasi dalam melaksanakan pekerjaan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut Prof Hasbi Hasan menjelaskan Selama beberapa tahun belakangan ini , Mahkamah Agung menaruh perhatian dan dukungan pada perkembangan Informasi Teknologi (IT) dengan menjadikan prioritas utama dalam mendukung kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melalui semangat perubahan untuk membuat peradilan semakin modern, oleh karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya untuk melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan sarana Teknologi Informasi.
Terakhir, Guru Besar Universitas Lampung mengatakan akan terus melakukan berbagai inovasi – inovasi baru dilembaga peradilan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Merdeka Award 2022 adalah Inspirasi Indonesia. Sebuah ajang penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang telah memberikan sumbangsih dan para inspirator untuk kemajuan negeri. Ada 5 kategori yang akan diberikan dalam Merdeka Award 2022, yaitu: Program Inovatif untuk Negeri, Program Kreatif Pariwisata, Inovasi Digital, Program Pemberdayaan UMKM dan terakhir Sosok Inspiratif untuk Indonesia. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Medan-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan gedung dan operasional Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi di Sei Rotan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis, 22 Juni 2022. Ia mengungkapkan pembangunan Rumah Tahfiz ini merupakan kontribusi nyata mewujudkan cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hakim Agung asal Baturaja tersebut menambahkan bahwa dewasa ini kemajuan teknologi kian pesat, oleh karena itu perlu penyeimbang berupa dunia pendidikan, terutama pendidikan agama.
“Kita berharap rumah tahfiz ini mencetak generasi yang cerdas bukan hanya intelektual, namun juga emosional dan spiritual,” harapnya
Rumah Tahfiz ini merupakan inisiasi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dan diperuntukkan bagi anak yatim piatu dan fakir miskin dari seluruh Indonesia secara gratis.
“Kami bersama keluarga menginisiasi pembangunan Rumah Tahfiz ini. Hanya tanahnya yang dari kami sekeluarga, namun yang membangun adalah para donatur yang sebagian besar warga empat lingkungan peradilan,” ungkap Amran Suadi.
Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Prof. Amran karena di sela kesibukannya sebagai seorang hakim agung, ia masih sempat mencurahkan perhatian bagi dunia pendidikan.
Di akhir sambutannya, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut membacakan sebuah Hadis Rasulullah SAW yang artinya: Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah undangan di antaranya, Gubernur Sumatea Utara, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Bupati Deli Serdang, para pejabat Eselon I pada MA, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Tingkat pertama se-wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan undangan lainnya.
Mengakhiri kegiatan peresmian, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh para pimpinan Mahkamah Agung dan undangan yang lain melakukan pengguntingan pita, dilanjutkan meninjau ruangan kelas, asrama yang telah selesai dibangun, dan ditutup dengan ramah tamah. (RI/azh/RS/photo:IP)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H membuka Rapat Kerja Cabang Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Masa Bakti 2020-2023, pada Kamis 23 Juni 2022 di Hotel Grand Mercure, Harmoni – Jakarta Pusat.
Mengawali sambutannya Suhadi menyampaikan selamat dan apresiasi yang tinggi atas terbentuknya Kepengurusan IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung Masa Bakti 2020 – 2023 di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.LM., P.hD melalui mekanisme musyawarah cabang yang sangat demokratis, telah diamanahkan untuk melanjutkan kepengurusan organisasi IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung dan pagi ini melaksanakan agenda rutin, kerja nyata organisasi untuk mengadakan Rapat Kerja Pertama, ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Kamar Pidana ini mengatakan, walaupun kepengurusan saat ini tinggal menyelesaikan 1 (satu) tahun lagi, akan tetapi Saya yakin dengan pelaksanaan Rapat Kerja kali ini dapat menyusun program kerja yang lebih efektif dan efisein dengan memperhatikan hasil rekomendasi Musyawarah Cabang yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Menurutnya organisasi IKAHI merupakan wadah organisasi profesi Hakim yang sangat mulia dan terhormat, melalui organisasi pula, digantungkan harapan para anggota untuk dapat mencurahkan aspirasi dan kontribusi positif demi kebaikan anggota dan lembaga serta sarana pengabdian bagi bangsa dan negara.
Dirinya berharap pada rapat kerja kali ini, Pengurus Cabang tetap dapat merumuskan program kerja organisasi IKAHI yang realistis, implementatif dan inovatif, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh para anggota IKAHI Cabang Khusus MA dan juga dapat memberikan inspirasi yang baik bagi para anggota IKAHI pada umumnya.
Rapat Kerja ini dihadiri oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM., P.hD, Hakim Agung Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H, Kepala Biro Hukum dan Humas, Pengurus IKAHI Pusat serta undangan lainnya. (enk/pn).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Medan – Humas : Hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019) di Hotel Madani, Kota Medan. Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang selaras dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak, tegas Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
Kegiatan sosialisasi Perma 5/2019 sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kegiatan tersebut baru terselenggara satu kali di Semarang, kemudian terhenti karena terjadi Pandemi Covid-19.
Prof. Amran Suadi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perma 5/2019. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, dan stakeholder terkait lainnya se-wilayah Kota Medan.
Mahkamah Agung begitu concern terhadap isu perlindungan anak. Ketika usia perkawinan anak disamakan antara laki-laki dan perempuan di usia 19 berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung langsung menerbitkan Perma 5/2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk undang-undang terkait usia perkawinan.
Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini.
Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum, tegas YM Prof. Amran Suadi.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian pembinaan oleh Prof. Amran Suadi dan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara hingga akhir. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Rapat Koordinasi Tim Penghubung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di gelar pada Rabu, 22 Juni 2022 berlangsung di ruang Auditorium lt. 4 Komisi Yudisial.
Rapat ini diselenggarakan sebagai media konsolidasi kedua lembaga untuk menumbuhkan semangat kerjasama dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa serta membangun sinergitas kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH., MH. Menurutnya, pertemuan Tim Penghubung ini merupakan peluang yang baik untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara KY dan MA yang sangat beririsan erat.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, SH., MH menyambut baik pertemuan ini. Mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung ini mengatakan, MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Untuk itu, perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan oleh KY agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data dan pemanfaatannya.
Pertemuan ini dilanjutkan dengan pemaparan 11 (sebelas) isu-isu strategis oleh Tim Ahli. Isu-isu strategis tersebut akan didiskusikan dan disepakati oleh kedua lembaga melalui pertemuan ini untuk dibawa ke dalam pembahasan yang lebih detil.
Adapun isu-isu strategisnya yakni;
1. Komunikasi Publik Dalam isu-isu Kritis Terkait Relasi MA-KY
2. Akses Data ke Mahkamah Agung
3. Penghitungan Kebutuhan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di MA
4. Scouting Calon Hakim Agung Potensial
5. Rekrutmen Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
6. Peningkatan Kapasitas Hakim
7. Sistem Keamanan Hakim Dan Pengadilan
8. Kajian Tentang Demokrasi Teknis Yudisial Dan Non Teknis Yudisal
9. Pemeriksaan Hakim dan Pemeriksaan Bersama
10. Review Dan Penyempurnaan Peraturan Bersama Tentang Majelis Kehormatan Hakim
11. Pemantauan Sidang Virtual/ Elektronik
Rapat ini dihadiri Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Anggota Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Pidana, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Pejabat Eselon II Komisi Yudisial serta Tim Penghubung dari MA dan KY. (enk/pn/photo:sn).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id























