Sigli – Senin (22/12/25), Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Peneguran (Aanmaning) kepada pihak berperkara perkara gugatan nomor : 8/Pdt.G/2024/PN Sgi yang diadakan di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Sigli.
Pelaksanakan Aanmaning ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli ibu Apri Yanti, S.H., M.H. disaksikan oleh Panitera, Panmud Perdata dan Panmu Pidana Pengadilan Negeri Sigli.
Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak-pihak tereksekusi dipanggil untuk menyampaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi dan mau melaksanakan putusan dengan sukarela.













