Pengadilan Negeri Sigli, pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sigli.

Pakta integritas merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Penandatanganan Pakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli ELIYURITA, S.H., M.H., beliau yang membacakan pakta integritas dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sigli.
Bandung-Humas: Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, dan untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat pencari keadilan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., meresmikan aplikasi E-Peduli pada Kamis pagi di Pengadilan Tinggi Bandung 6 Januari 2022. Aplikasi ini merupakan terobosan dari Pengadilan Tinggi Bandung dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Selain E-Peduli, pada saat yang sama juga diluncurkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
E-Peduli merupakan kepanjangan dari Elektronik Perlindungan Pengaduan Terkendali. Aplikasi ini adalah ejawantah pemanfaatan digitalisasi dalam memberikan layanan publik. Aplikasi ini dirancang semudah mungkin untuk dapat diakses oleh masyarakat pencari keadilan di manapun berada bahkan hingga di pedesaan di wilayah Jawa Barat. Akses ini tersebar di 23 Pengadilan Tingkat Pertama se Jawa Barat. Aplikasi ini bisa mencakup 26 Kabupaten/Kota, 625 Kecamatan dan 5.899 Desa/Kelurahan.
E-Peduli merupakan sebuah upaya dalam pelaksanaan perlindungan hukum, terutama bagi masyarakat kecil dan di pedesaan, dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.
Dalam sambutannya, Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan bahwa reformasi di badan peradilan tidak akan terwujud tanpa adanya kerja keras dan kerja sama, serta kerja ikhlas dari seluruh unsur di lembaga peradilan, baik itu unsur pimpinan, hakim, dan unsur pendukung lainnya. Untuk itu, Dosen di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyampaikan kebanggaan yang luar biasa kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung atas diluncurkannya PTSP dan aplikasi E-Peduli hari ini. Hal ini, tambah Sekretaris Mahkamah Agung, merupakan upaya untuk melaksanakan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi para pencari keadilan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan bahwa PTSP dan aplikasi e-Peduli lahir dari kondisi performa PT Bandung yang dinilai tertinggal sebagai sebuah pengadilan yang modern.
"Dalam waktu singkat, kami didukung penuh oleh hakim tinggi dan seluruh aparatur untuk melakukan perubahan yang lebih baik. Motto kami simpel, bersatu untuk maju.
Selain itu, Herry menambahkan, bahwa ada juga motto lain yang diambil dari suku kata SUNDA, yakni sigap, unggul, netral, dedikatif dan akuntabel.
Hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini yaitu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Bandung, perwakilan Kepala Kepolisian Bandung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Jawa Barat, para advokat, dan undangan lainnya. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Pemimpin adalah figur yang menjadi panutan, mata air keteladanan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan. Tinggalkan keteladanan di mana pun kita ditugaskan. Ingatlah, bahwa keteladanan merupakan warisan terbaik yang dapat kita wariskan kepada generasi mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat memberikan sambutan pada acara Wisuda
Purnabakti Empat Ketua Pengadilan Tinggi Agama secara virtual pada Kamis pagi, 30 Desember 2021, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Keempat Ketua Pengadilan Tinggi Agama tersebut yaitu Ketua Mahkamah Syaríyyah Aceh, Dra. Hj. Rosmawardani, S.H., yang telah mengabdi selama lebih kurang 42 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Dr. H. M. Syarif Mappiasse, S.H., M.H. yang telah mengabdi selama 40 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. M. Alwi Mallo, M.H., telah mengabdi selama 37 tahun, serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H., telah mengabdi selama 39 tahun.
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyatakan bahwa bagi seorang hakim, keteladan terbaik itu terwujud dalam bentuk integritas, keikhlasan maupun kesungguhan. Hal ini pula yang akan mengantar setiap hakim untuk sampai pada garis finish pengabdian dengan selamat. Integritas, keikhlasan dan kesungguhan merupakan modal dasar bagi setiap hakim, -bahkan setiap orang-, untuk mendapatkan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Keteladanan, menurut Ketua Mahkamah Agung merupakan sesuatu yang abadi. Karena keteladanan akan tetap hidup meski kelak raga sudah tidak lagi berada di tengah-tengah mereka. “Keteladan akan membuat kita tetap dikenang, memberi spirit dalam kehidupan mereka, sehingga seakan kita tetap hadir bersama mereka,” ujar mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut.
Selain itu, tambah Ketua Mahkamah Agung, jejak-jejak keteladanan itu juga akan tercermin dalam setiap putusan yang pernah Bapak dan Ibu hakim jatuhkan. Dari putusan-putusan itu terpancar nilai-nilai integritas dan intelektualitas.
“Kita yakin dan percaya, bahwa jika putusan itu terlahir dari kombinasi pertimbangan nurani diserta basis keilmuan yang benar, maka semua itu akan menjadi ladang amal jariyah yang bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” katanya.
Di akhir sambutan Ketua Mahkamah Agung menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru saja purnabakti. Menurutnya, para hakim ini telah memutuskan ribuan putusan selama puluhan tahun menjalankan tugas, semoga menjadi amal ibadah bagi para Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang purnabakti hari ini.
“Atas nama pribadi maupun segenap pimpinan lembaga Mahkamah Agung, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang panjang yang telah Bapak dan Ibu berikan. Dan dengan disertai rasa syukur dan bangga, saya melepas Bapak dan Ibu sekalian,” ucapnya.
Turut hadir pada acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, dan undangan lainnya. (azh/RS)
sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Dari kota pergi ke asrama, masuk beriringan ke dalam bilik. Mari kita bersinergi bersama, untuk membangun kepercayaan publik.
Pantun di atas disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 di hadapan ratusan rekan media di lantai 2 Gedung Mahkamah Agung pada Rabu, 29/12/2021 pukul 10.00.WIB. Pantun tersebut diberikan kepada para jurnalis yang hadir pada acara Refleksi Akhir Tahun, yang selama ini telah bekerja sama dengan Mahkamah Agung dalam mempublikasikan beragam informasi terkait Mahkamah Agung baik itu tentang kegiatan, kebijakan, dan capaian yang telah Mahkamah Agung raih.
Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro tersebut mengungkapkan bahwa sebagai insan pers yang profesional, tentu rekan media memiliki tanggung jawab untuk membenarkan dan meluruskan isu-isu negatif terkait Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dengan pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang, karena kehormatan lembaga peradilan merupakan cerminan dari kerhormantan bangsa dan negara.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis dan wartawan, baik dari media cetak, elektronik maupun online atas kesediaannya hadir dalam acara Refleksi Akhir Tahun ini, semoga kita terus dapat menjalin kemitraan dengan baik demi terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung,” kata Ketua Mahkamah Agung di akhir sambutannya.
Acara Refleksi Akhir Tahun 2021 Mahkamah Agung ini dihadiri oleh ratusan jurnalis baik elektronik, cetak maupun online, di antaranya yaitu Metro TV, Kompas TV, SCTV, MNC TV, TVRI, Republika, Tempo, Kompas, Hukumonline.com, Kumparan.com, Detik.com, Tempo.com, Mediaindonesia.com, dan yang lainnya. (IR/azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Refleksi Akhir Tahun merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap akhir tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun. Tahun ini Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung dilaksanakan pada Rabu 29 Desember 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik”.
Acara Refleksi Akhir Tahun dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung dan didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung.
Acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan ragam capaian Mahkamah Agung selama tahun 2021.
Salah satunya adalah terkait bidang pengawasan dan penegakan disiplin aparatur. Mantan Kepala Badan pengawasan Mahkamah itu menyampaikan bahwa selama tahun 2021, Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 2.897 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Ia menambahkan bahwa sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 (tiga) orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan sebagai berikut:
• 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan.
• 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu menyampaikan jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan, dengan rincian sebagai berikut:
- Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 129 sanksi yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan.
- Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan
- Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan.
- Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan. (IR/azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, serta para Ketua Kamar Mahkamah Agung menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dengan tema ”Bersinergi untuk Membangun Kepercayaan Publik” di lantai 2 Gedung Tower pada Rabu, 29/12/2021 pukul 10.00.WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 perkara atau sebesar 99,13%. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Jumlah sisa perkara sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara, jumlah tersebut masih bisa berubah karena sampai dengan saat ini masih ada yang bersidang.
Ia menegaskan bahwa jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang 2020, atau menurun sebesar 7,17%. Hal tersebut disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Dari 19.087 perkara yang diputus pada tahun 2021, sebanyak 18.514 atau 97% diputus dengan jangka waktu kurang dari 3 (tiga) bulan. Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.
Pada kesempatan yang dihadiri oleh ratusan media tersebut, Mantan Ketua Kamar Pengawasan tersebut juga menyampaikan capaian di bidang kesekretariatan. Di antaranya bahwa total realisasi anggaran Mahkamah Agung tahun 2021, per tanggal 23 Desember 2021 sebesar Rp 10.246.676.527.005 (sepuluh triliun dua ratus empat puluh enam miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh lima rupiah) dari total Pagu sebesar Rp10.728.325.347.000 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau sebesar 95,51%.
Beberapa prestasi di bidang kesekretariatan telah diraih Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya selama tahun 2021.
- Untuk yang kesembilan kalinya secara berturut-turut Mahkamah Agung memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Hal ini menunjukan komitmen Mahkamah Agung dalam menjalankan sistem akuntansi yang transparan dan akuntabel serta memenuhi kaidah good governance.
- Munculnya dua aplikasi terbaru, pertama, Aplikasi e- BIMA atau elektronik Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability dan kedua, aplikasi e-SADEWA atau Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application, dua Aplikasi tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kinerja bagi penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Diperolehnya predikat WBK/WBBM bagi 48 satuan kerja, yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapatkan predikat WBK, salah satunya adalah setingkat eselon I, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan 5 satuan kerja mendapatkan predikat WBBM, yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama berhasil meraih TOP DIGITAL AWARDS tahun 2021, yaitu penghargaan di bidang teknologi digital (IT and TELCO) terbesar di Indonesia yang diselenggarakan oleh Majalah IT Works dan didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Dewan TIK Nasional.
- Ketua Mahkamah Agung kembali mendapatkan anugerah sebagai Pemimpin Perubahan Tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tentu ini semua, merupakan hasil kerja keras dan jerih payah dari seluruh jajaran Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Di bidang peningkatan kompetensi SDM, Pusdiklat Teknis Balitbang Diklat Kumdil selama tahun 2021 telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program prioritas nasional, pelatihan sertifikasi, dan pelatihan teknis yudisial dengan jumlah total sebanyak 4048 aparatur. Sedangkan, Pusdiklat Menpim Balitbang Diklat Kumdil kembali meraih rekor MURI untuk pendidikan dan pelatihan aparatur terbanyak secara daring dalam 2 tahun dengan output sebanyak 30.371 peserta. Selain itu, Pusdiklat Menpim juga meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang 2.
Turut hadir pada acara tersebut yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidan Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon Satu Mahkamah Agung, dan Kepala Biro Hukum dan Humas. (IR/azh/RS).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id



























