Jakarta – Humas: Predikat WTP ini diraih ke-9 (sembilan) kalinya secara berturut-turut, melalui pernyataan BPK dan diperkuat oleh Badan Pengawasan MA yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Selain itu, pada tahun 2021 Mahkamah Agung membukukan prestasi di bidang penganggaran antara lain dengan tingginya penyerapan anggaran yang mencapai 97,96% atau sebesar Rp 10,509 triliun realisasi belanja dari total pagu keseluruhan, ujar Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H.,M.H dalam Keynote Speaker webinar Penganggaran Berbasis Kinerja: Tantangan dan Peluang, pada Kamis 14/4/2022 melalui streaming kanal Youtube Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Lampung ini, menyatakan Sistem penganggaran berbasis kinerja juga selaras dengan amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, yang merumuskan arah pengembangan peradilan menuju Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization). Organisasi berbasis kinerja tidak hanya fokus pada upaya untuk menambah jumlah anggaran operasional, tetapi juga memikirkan cara agar anggaran tersebut dapat dikelola secara lebih baik, hemat dan efisien, untuk mencapai target kinerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan sistem penganggaran berbasis kinerja perlu terus ditingkatkan antara lain dengan mendorong sistem yang lebih baik serta pengembangan kapasitas dalam proses perencanaan dan penganggaran perlu diperkuat, sehingga pengukuran kinerja organisasi dan kinerja individu dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Ia melanjutkan, Selain itu MA juga mengembangkan beberapa aplikasi internal untuk menunjang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Pada tahun 2021 MA meluncurkan aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara dan uang titipan pihak ketiga, sehingga mempermudah para pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.
Aplikasi ini merupakan karya putra-putri terbaik peradilan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 239/KMA/SK/XI/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi e-BIMA. Oleh karenanya seluruh satuan kerja di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya wajib untuk menerapkan aplikasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk mempertahankan predikat WTP dari BPK melalui sistem penganggaran yang responsif, efisien, efektif dan berbasis data.
Webinar penganggaran berbasis kinerja ini dengan narasumber Wakil Direktur Keuangan Komisi Yudisial pada Kerajaan Beland Dr. Jos Puts, Direktur Hukum dan Regulasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bapak R.M. Dewo Broto Joko, SH., LL.M, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H.,M.H
Diakhir sambutannya, Prof Hasbi Hasan menyatakan di masa mendatang, MA akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya di bidang administrasi dan anggaran. Untuk itu penting kiranya agar seluruh staf dan aparat pengadilan memahami manfaat dan tujuan dari penganggaran berbasis kinerja, utamanya dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas perencanaan dan penganggaran. Sebagai bagian dari upaya tersebut, perlu dilakukan sosialisasi mengenai kebijakan, sistem dan tata cara dalam pelaksanaan penganggaran berbasis kinerja untuk memastikan model ini dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh pengadilan di Indonesia.
Webinar secara daring ini, diikuti oleh Ketua Pengadila Tingkat Banding, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada peradilan Umum dan Militer Seluruh Indonesia.(Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum, Rabu 13 April 2022, mengadakan Sidang Luar Biasa dengan agenda khusus yaitu Pengambilan Sumpah terhadap 34 orang Advokat Peradi di Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut Dr Gusrizal menyampaikan pesan moral kepada para Advokat yang baru dikukuhkan, yaitu agar membantu warga miskin atau kurang mampu yang membutuhkan pelayanan hukum.
Ketua Pengadilan Tinggi juga menyampaikan pesan agar dalam bersidang harus mengedepankan pembuktian yang benar dan akurat. Dan, jangan sekali-kali bernegosiasi dengan aparat hukum. Demikian nasehat Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Peradi Aceh, Zulfikar Sawang, S.H., M.H. dan Bahadur Satri, S.H., M.Hum. dan juga disaksikan oleh Panitera Hukum Syawaluddin, S.H., dan Panitera Pengganti, Jufri, S.H.

Acara yang khidmat ini juga turut dihadiri beberapa Hakim Tinggi, antara lain Firmansyah, S.H., M.H. dan Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
Para Advokat yang baru disumpah ini akan bekerja memberi konsultasi dan bantuan hukum bagi yang sedang mengalami masalah terkait hukum, baik masalah perdata, pidana, maupun tata usaha negara.

Mereka akan berkiprah di seluruh pengadilan negeri yang ada dalam Provinsi Aceh, yang hingga saat ini sudah ada 22 pengadilan negeri.
Ketua Pengadilan Tinggi ini yang sudah mengunjungi seluruh pengadilan negeri se-Aceh, juga menyarankan kepada Peradi untuk selalu berupaya meningkatkan kompetensi para anggotanya dalam hukum formil maupun hukum materilnya. Pungkas Dr Gusrizal.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Sigli – Pengadilan Negeri Sigli dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) mengadakan Public Campaign.
Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk menulis orang harus membaca terlebih dahulu dan orang yang hobi membaca belum tentu juga hobi menulis. Hal ini berbanding terbalik dengan karakter masyarakat Indonesia yang dinilai aktif dalam menggunakan media sosial.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara peluncuran dan bedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata pada Jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta. Buku tersebut merupakan karya dari Hakik Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, pada jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta.
Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan bagi seorang hakim menulis adalah sebuah keharusan, karena putusan juga dihasilkan dari aktivitas menulis. Jika seorang hakim tidak terbiasa menulis, maka akan kesulitan untuk menuangkan pemikiran-pemikirannya ke dalam pertimbangan putusan. Hal inilah yang menjadi sebab orang sulit untuk bisa memahami isi putusan, karena bahasanya terlalu berbelit-belit dan tidak menguraikan secara jelas kerangka berfikir yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Idealnya seorang hakim bukan hanya bergelut dengan dunia praktik, namun juga menjadi seorang penulis yang mampu menuangkan hasil pemikiran dan pengalaman praktinya ke dalam sebuah tulisan ilmiah yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, sehingga akan dihasilkan putusan-putusan yang mengandung muatan akademik, sekaligus bisa menghasilkan karya-karya ilmiah yang bermuatan praktik, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan.
Dalam acara ini juga dihadirkan para pakar hukum yang ikut membedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata tersebut, antara lain Prof Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM; Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H.,LL.M., Ph.D; Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.LM. Hadir sebagai moderator yaitu Donald Fariz, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA mengungkapkan bahwa menulis adalah bagian dari mengabadikan sejarah dan mengekalkan ilmu pengetahuan, karena tanpa dituliskan semua akan sirna oleh perjalanan waktu.
Acara peluncuran dan bedah buku ini, turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung MA, Hakim Mahkamah Konstitusi, Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Takengon – Pengadilan Negeri Sigli ikut memeriahkan Kejuaraan Tenis Beregu Turnamen KPT Aceh Cup III Tahun 2022 di Takengon yang digelar selama 3 hari (Tanggal 25 Maret sampai dengan 27 Maret 2022). Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Gusrizal, S.H., M. Hum. membuka resmi Turnamen ini di Takengon, Aceh Tengah, Jumat (25/3/2022).
Turnamen diikuti oleh 23 cabang dari seluruh pengadilan negeri (PN) se Provinsi Aceh dan juga petenis dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Saat membuka turnamen tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh didampingi Ketua Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Daerah Aceh, Mansur, S.H., M.Hum., yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Adapun dalam rangka memeriahkan dan mensuport para atlit dari Pengadilan Negeri Sigli turut hadir Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Para Hakim, Sekretaris, dan pegawai lainnya.
Turnamen ini memperebutkan piala bergilir Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, piagam penghargaan, dan uang pembinaan dari Pengurus Tenis Warga Pengadilan (PTWP) Provinsi Aceh. Pada ajang tahunan tersebut PN Meulaboh keluar sebagai juara pertama, disusul oleh PN Lhoksukon sebagai juara 2 sedangkan PT Banda Aceh juara bertahan 2 tahun berturut-turut harus puas berbagi juara 3 bersama PN Banda Aceh.
Sigli – Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama telah dilaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Panitera atas nama Bapak Sulaiman, S.H. oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Eliyurita, S.H. M.H.
Acara Pelantikan berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Sekretaris Pengadilan Negeri Sigli serta dihadiri oleh Para Hakim, Pegawai, PPNPN pada Pengadilan Negeri Sigli dan tamu undangan yang sebagian besar adalah warga Pengadilan Negeri Bireuen yang merupakan Pengadilan asal Bapak Sulaiman, S.H. menjabat sebagai Panitera.


















































