Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM., memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018 lalu. Menjadi hakim agung sejak tahun 2000, Artidjo telah memutus 19.708 berkas perkara, “Dalam rentang waktu 18 tahun Saya berkhidmat pada Mahkamah Agung,berkhidmat pada keadilan”. Tutur Artidjo di hadapan para wartawan pada acara Bincang Dengan Artidjo di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Jum’at 25 Mei 2018. “Saya berharap pengganti saya lebih baik lagi dan saya harapkan Mahkamah Agung bisa menjadi rumah keadilan bagi pencari keadilan dan Mahkamah Agung menjadi kebanggaan bagi nusa dan bangsa.” Tambahnya di acara yang dimoderatori langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, SH., MS.
Selepas purna tugas Artidjo mengaku tidak akan lagi berurusan dengan hukum dan memilih tinggal di kampung. “Saya tidak muluk-muluk, saya akan pulang kampung memelihara kambing” Kata Artidjo yang disambut tawa rekan-rekan wartawan. “Kemungkinan saya akan tinggal di tiga tempat, pertama di kota kelahiran saya, Situbondo, kedua di tempat saya mengajar S2, Yogyakarta, dan yang ketiga di Sumenep di mana orang tua saya berasal dan di sana saya memiliki cafe Madurama”. Kata sosok yang menyukai daging kambing itu.
Pada acara yang dihadiri oleh media baik cetak maupun elektronik, Artidjo membagikan buku yang berjudul “Artidjo Alkostar Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan”. Buku 445 halaman tersebut berisi pandangan kolega-kolega Artidjo terkiat dirinya, mulai dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pimpinan PolRI, dan yang lainnya.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dalam Testimoninya di buku tersebut mengatakan bahwa Artidjo adalah keteladanan dalam menegakkan kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugas. Senada dengan Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berpendapat bahwa Artidjo adalah sosok yang sangat sederhana dan professional menghadapi suatu persoalan. Harifin menegaskan bahwa sosok seperti Artidjolah yang dibutuhkan Mahkmah Agung, sosok yang integritasnya tidak diragukan dan hidupnya sederhana. Karena hal tersebut, tidak salah jika kemudian Sekretaris Mahkmah Agung, A.S Pudjoharsoyo mengatakan dalam testimoninya bahwa Artidjo adalah hakim idola masyarakat.
Di akhir perbincangan, Artidjo berharap Indonesia bisa bebas dari koruptor. “Saya mengharapkan suatu saat Negara ini akan sampai pada tataran idaman tanpa korupsi. Jadi cita-cita kita bernegara adil dan makmur itu akan tercapai.” Harap Artdjo.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH melantik 7 (Tujuh) Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jum’at, 25/5/2018 pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lt. 14 gedung Tower Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84 / KMA / SK / IV / 2018.
Adapun ke 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut :
- Dr.H.M. Jamil Ibrahim, SH.,MH.,MM Sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
- Dr.H.M. Alwi Mallo, MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado
- Drs.H. Pelmizar, MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
- Dr.Hj. Alsyah Ismail, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Dr.Drs.H. Abu Huraerah, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Dr.H. Harun S, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
- Dr.H. Firdaus Muhammad Arwan, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.
Dr. Sunarto, SH., M.Hum. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu 23 Mei 2018. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Sunarto telah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial periode tahun 2018-2022, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018.
Sunarto terpilih melalui sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Kamis, 26 April 2018 lalu. Pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan terbuka untuk umum ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Hatta Ali dan diikuti oleh seluruh hakim agung. Sunarto menggantikan posisi Suwardi yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2017.
Sunarto mengawali karir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Merauke pada tahun 1987, jabatan terkahir sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah Ketua Kamar Bidang Pengawasan. Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Sosok yang memiliki prinsip “mengubah lelah menjadi pahala” ini bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap Konstitusi dan Haluan Negara.Turut hadir dalam acara ini Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Wakil Presiden, Para Hakim Agung, para Menteri dan undangan lainnya. (azh/Sony/RS)
Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau kelembagaan Pemerintah di Negara Republik Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri Sigli sebagai lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, sejak sekitar bulan Februari tahun 2018 sudah mulai menerapkan standar PTSP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. PTSP tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Negeri Sigli ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut: 1) Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan, 2) Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan, 3) Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan. Khusus untuk pengadilan-pengadilan dengan jumlah perkara banyak agar menyediakan petugas verifikasi kelengkapan syarat-syarat sebelum diajukan ke meja PTSP.
Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut: 1) Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri, 2) Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, 4) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi.
Pada hari Senin, 21 Mei 2018, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke 110. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bapak M. Nazir, S.H,.M.H

Dalam pidato Menteri Komunikasi dan Informatika yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli berpesan dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2018, harus dimaknai dengan upaya penyadran setiap masyarakat Indonesia, untuk mengembangkan diri dan merebut setiap peluang untuk meningkatkan kapasitas diri yang dibuka oleh berbagai pihak, baik oleh pemerintah, badan usaha, maupun masyarakat sendiri. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia juga harus diletakkan dalam konteks pemerataan dalam pengertian kewilayahan, agar bangsa ini bangkit secara bersama-sama dalam kerangka kebangsaan Indonesia.




Upacara berlangsung dengan khidmat, dihadiri oleh seluruh Hakim, Cakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Para Pegawai serta seluruh tanaga honorer di Pengadilan Negeri Sigli.
Mega Mendung – Humas : Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi, peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama yaitu peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam Pembukaan Acara Pendalaman Zona Integritas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di Mahkamah Agung jangan sekedar formalitas dalam mengumpulkan evidence (bukti dukung), akan tetapi harus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan pendalaman zona integritas ini diadakan di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Selasa, 15/5/2018 , yang diikuti oleh Ketua/Kepala dan Mantan Ketua (yang telah mendapat promosi) dari 11 Pengadilan yang telah ditetapkan menjadi Duta Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer II – 08 Jakarta, Pengadilan Militer III – 13 Madiun, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung juga mengingatkan, bahwa berRB bukan berarti semata-mata berbangga dengan menjadi pengadilan yang modern, tetapi yang paling penting adalah komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita harus menuju zona integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat. Dengan kegiatan ini, Duta RB diharapkan dapat memenuhi harapan pemerintah dan rakyat Indonesia, sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Zona integritas bukanlah slogan semata-mata tetapi merupakan cita-cita.
Dalam sambutan akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa hasil penilaian terhadap duta RB dalam mewujudkan zona integritas, akan turut berkonstribusi bagi peningkatkan kesejahteraan pegawai Mahkamah Agung khususnya dalam kenaikan tunjangan kinerja, walaupun kenaikan tersebut bukanlah tujuan akhir. Karena tujuan utama kita untuk memberikan pelayan berkualitas, memberikan kedamaian dan kepuasan bagi masyarakat sehingga terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
Jakarta – Humas : Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar pengawasan Mahkamah Agung RI, Sunarto memberikan pembinaan dan arahan tentang pentingnya sinergitas antar eselon di Mahkamah Agung. Lebih lanjut ketua kamar pengawan meminta semua pejabat eselon I agar tidak saling merasa superior dibandingkan eselon I lainnya, karena hal tersebut dapat merugikan organisasi Mahkamah Agung sendiri. “Hilangkan jauh-jauh ego sektoral , organisasi kita dibentuk sejak awal untuk saling menopang dan bersinergi dan bukan untuk saling bersaing, serta merasa “lebih” dibanding yang lain” jelas Sunarto.
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial terpilih ini, menekankan kepada seluruh peserta yang hadir agar mengembangkan sikap melayani dan menghilangkan mindset untuk dilayani. “kita harus bermental pelayan kepada masyarakat, bukan bermental dilayani terus, bekerjalah dengan sungguh-sunguh sesuai tusi kita,” ujarnya
Tuakawas juga mengingatkan mengenai masih ada adanya keluhan dari Pengadilan-pengadilan di daerah yang didatangi oleh orang pusat yang meminta dilayani. Tuakawas meminta kepada peserta yang hadir agar tidak meminta dilayani sehingga merepotkan satker-satker di daerah. “inilah mindset yang perlu kita ubah, kalau kita orang pusat ke daerah jangan membuat repot tuan rumah, apalagi datang marah-marah, dijemput aja kita sudah bagus, jangan ada lagi meminta dibelikan oleh-oleh, kasihan mereka” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan
Mantan kabawas MARI ini juga menekankan untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam bekerja, hal tersebut ia sampaikan berkaitan dengan masih ada laporan mengenai pegawai Mahkamah Agung yang tidak disiplin dalam masuk dan pulang kantor sesuai jam yang telah ditentukan.
Diakhir sambutannya , Tuakawas meminta agar seluruh jajaran di bawah Mahkamah Agung untuk meningkatkan kompetensi agar mampu bersaing yang meliputi Pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan integritas (integrity/morality). “Knowledge adalah bagaimana kita paham tentang tugas dan fungsi kita, Skill adalah bagaimana kemampuan kita melaksanakan Tugas dan fungsi kita dan terakhir adalah integritas sebagai bagian dari moral yang wajib ada, semuanya harus seiring sejalan,” papar sunarto lebih lanjut.
Dalam rangka memperkuat komunikasi antar eselon di bawahnya, Mahkamah Agung mengadakan rapat koordinasi antar eselon 1 yang berada di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan yang diinisiasi oleh Sekretaris Mahkamah Agung ini berlangsung dari hari senin (7/5) hingga Rabu (9/5) di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
Kegiatan yang dihadiri pula oleh para pejabat eselon 2 dan 3 ini dibuka oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi..S.H., LLM. Pada kesempatan tersebut, Ketua Kamar Pembinaan sekaligus memberikan arahan terhadap pentingnya koordinasi antar eselon 1 di Mahkamah Agung agar tercapai kesatuan tindakan. “ Koordinasi adalah jantungnya organisasi, tanpa ada koordinasi maka organisasi tidak akan berjalan, jadi, pada hakikatnya harus ada sinkronisasi tindakan untuk mencapai tujuan bersama yaitu Peradilan yang Agung”.
Lebih lanjut, ketua kamar pembinaan menjelaskan koordinasi dalam sebuah organisasi harus dibarengi dengan adanya sikap kooperatif dan kerjasama antar bagian yang ada di Mahkamah Agung. Tanpa adanya kerjasama diantara seluruh elemen, tujuan organisasi tidak akan tercapai karena masing-masing bekerja sendiri-sendiri , “kerjasama tanpa ada koordinasi tidak ada hasil dan koordinasi tanpa kerjasama tanpa akar, dan terjadilah pembangkangan secara diam-diam “ jelasnya.
Senada dengan itu Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo dalam sambutannya mengatakan sebuah organisasi sebesar apapun tidak akan mampu berjalan dengan baik tanpa adanya koordinasi yang baik di semua lini. Hal tersebut menurut sekretaris MARI disebabkan koordinasi merupakan esensi dalam manajemen untuk mencapai tujuan yang sama.
Lebih lanjut Sekretaris Mahkamah Agung mencontohkan keberhasilan MA dalam meraih WTP bukanlah hasil dari kerja sektoral, tetapi merupakan hasi kerjasama antar seluruh elemen yang ada di bawah Mahkamah Agung, “keberhasilan WTP adalah kerjasa mulai dari Ketua Mahkamah Agung hingga pegawai honorer dari seluruh satker yang ada di bawah mahkamah agung, “ tutur mantan Ketua Pengadilan Jakarta Barat

Selasa 3 April 2018 bertempat di Pendopo Bupati Kabupaten Pidie diadakan Silaturahmi dan Penyambutan Ketua Ketua Pengadilan Negeri Sigli yang baru. Acara ini dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati serta seluruh unsur Muspida Kabupaten Pidie

Dalam sambutan Ketua Pengadilan yang baru, Bapak M. Nazir, S.H.,M.H meminta dukungan dari semua pihak yang ada di Kabupaten Pidie dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sigli

Bupati Pidie, Bapak Roni Ahmad dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Ketua Pengadilan yang baru dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Sigli yang lama Bapak Bakhtiar,S.H dan semoga hubungan dan kerja sama yang tercipta dapat terjaga dengan baik kedepannya

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH melantik dan memandu sumpah 3 (tiga) orang Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat pada hari Senin, 26 Maret 2018 di gedung Nusantara Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI. Mereka yang dilantik, yaitu :
1. Ahmad Basarah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra
3.Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Hadir dalam pelantikan ini jajaran Pimpinan MPR, Ketua BPK, Ketua KY, beberapa Menteri Kabinet Kerja, dan undangan lainnya.














