Sigli – Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Kegiatan KIMWASMAT (Pengawasan dan Pengamatan) pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Sigli, pada Senin (24/02/24).
Pelaksanaan Kimwasmat ini dipimpin oleh ibu Indira Inggi Aswijati, S.H. selaku Hakim Pengawas & Pengamat dan didampingi oleh Panitera Bapak Sulaiman, S.H., Bapak Syamsul Kamal, S.H. selaku Panitera Muda Pidana, serta Staf Pada Kepaniteraan Muda Pidana.

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan.
Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan sampai sesudah narapidana meninggalkan penjara.
Kegiatan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim Pengawas memastikan langsung keadaan narapidana, sejauh mana pengaruh pembinaan di Lapas bagi perkembangan narapidana.