Prosedur Bantuan Delegasi Masuk
Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Sigli berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.
-
Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.
-
Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik dengan alamat email: pn_sgi@yahoo.co.id dengan melampirkan file pindaian (hasil scan) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan (kecuali terhadap perkara prodeo ).
-
Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sigli, beralamat di Jl. Tgk. Chik Ditiro No. 48 Kota Sigli, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email) dengan alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
-
Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sigli Nomor : 8/KPN.W1-U5/OT1.2/I/2025 dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 66/KMS.W1-A2/SK.HK2.6/I/2025 tentang biaya pemanggilan dan pemberitahuan pada Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Pengadilan Negeri Sigli.
BIAYA DELEGASI
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas IB Nomor: 8/KPN.W1-U5/OT1.2/I/2025 dan Nomor: 66/KMS.W1-A2/SK.HK2.6/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, telah ditetapkan ketentuan bersama yang berlaku untuk tahun 2025.
LIHAT DELEGASI MASUK DENGAN MENGKLIK LINK DIBAWAH INI : strong>
LIHAT DELEGASI KELUAR DENGAN MENGKLIK LINK DIBAWAH INI :













