Medan-Humas: Acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, yang diselenggarakan pada Kamis 23 Juni 2022, berlanjut dengan sesi pembinaan oleh Eselon Satu Mahkamah Agung RI.
Hadir dalam acara tersebut Panitera Mahkamah Agung RI , Dr. Ridwan Mansyur. S.H.,M.H Direktur jenderal Badan Peradilan Umum, H.Bambang Myanto, SH,. MH, Direktur jenderal Badan Peradilan Agama, Dr.Drs. Aco Nur, S.H.,M.H, Direktur jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN, , Hj.Lulik Tri cahyaningrum, SH,.M.H., Kepala badan Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Pendidikan Dan Pelatihan Hukum Dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono, S.H.,M.H dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H.
Seluruh Pejabat Eselon satu tersebut secara bergantian memberikan pembinaan kepada para peserta, diantaranya yaitu beberapa Persoalan teknis dan administrasi yudisial, pemanfaatan teknologi informasi di Pengadilan, Peranan tenaga teknis dalam mewujudkan peradilan modern, Program Prioritas, kebijakan strategis serta optimalisasi pengaduan menjadi pembahasan utama dalam kegiatan pembinaan teknis dan Administrasi yudisial yang kali ini diselenggarakan di hotel JW Marriot, Medan.
Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara virtual dengan jumlah peserta 867 peserta , selain itu, Acara ini juga dihadiri oleh para Hakim pada tingkat banding dan tingkat pertama dari 4 lingkungan peradilan seluruh Indonesia.( IP/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Medan-Humas: Mahkamah Agung tidak akan memberikan perlindungan, tidak akan pernah memberikan pembelaan kepada aparat peradilan yang nakal, yang bermasalah.
Demikian ketegasan yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di hadapan para hakim dari seluruh Indonesia. Ia berbicara dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara hibrida di hotel JW Marriot, Medan pada Kamis 23 Juni 2022.
Ia menambahkan bahwa untuk menjaga nama baik pribadi maupun instansi, bukan hanya menjadi tanggung jawab per orang. Para pimpinan pengadilan juga memiliki kewajiban mengingatkan dan menegur aparatur yang terindikasi melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik pedoman perilaku hakim, sehingga bisa mencoreng nama baik pribadi dan lembaga.
Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa pengawasan tersebut harus dilakukan secara terus menerus baik di jam kerja maupun di luar jam kerja.
“Pengawasan ini jangan diartikan bahwa pimpinan ikut campur dalam dalam urusan pribadi, namun harus diartikan bahwa ini merupakan bentuk tanggung jawab dan rasa sayang pimpinan terhadap staf-stafnya,” tegas mantan Kepala Badan Pengawasan.
Ia menambahkan bahwa jabatan yang disandang baik sebagai hakim atau aparatur peradilan yang lain akan melekat kemana pun pergi. Dan hal tersebut juga berdampak langsung pada nama baik lembaga.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung mengimbau agar seluruh aparatur peradilan menumbuhkan semangat kebersamaan dan sikap kepedulian antar sesama dalam saling menjaga dan saling mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan citra positif lembaga peradilan.
Turut hadir memberikan pembinaan juga yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar TUN, dan Ketua Kamar Militer.
Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia secara virtual. Acara ini dihadiri pula oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia secara langsung di Hotel JW Marriot Medan.
Kegiatan Pembinaan merupakan agenda yang rutin dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung. Hal ini menjadi media dalam memberikan nasehat dan arahan secara langsung kepada seluruh aparatur peradilan serta mencari pemecahan masalah-masalah yang ada di dunia peradilan di seluruh nusantara.(Azh/RS/photo:SN)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas : Merdeka.com memberikan penghargaan kepada Mahkamah Agung untuk katagori Program Inovatif untuk Negeri yang diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H oleh Bapak Wenseslaus Manggut selaku Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse
Program Inovatif untuk negeri ini diberikan karena Mahkamah Agung telah melakukan sebuah inovasi dibidang pelayanan publik meliputi aplikasi E-Court, E-Litigasi, Duta Peradilan 2022, Film Pesan Bermakna, MA Goes To Campus, dan juga program inovatif pendukung digitalisasi seperti Aplikasi E-Bima, E-Sadewa, Sislitbang dan Podcast MARI Berbincang.
Sekretaris Mahkamah Agung dalam sambutannya mengatakan “Institusi publik tidak lagi dapat mengandalkan komunikasi secara konvensional, karena hal tersebut sudah tidak efektif untuk dilakukan”. Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif, menyadari bahwa perlu ada perubahan dan inovasi dalam melaksanakan pekerjaan dan pelayanan publik.
Lebih lanjut Prof Hasbi Hasan menjelaskan Selama beberapa tahun belakangan ini , Mahkamah Agung menaruh perhatian dan dukungan pada perkembangan Informasi Teknologi (IT) dengan menjadikan prioritas utama dalam mendukung kinerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melalui semangat perubahan untuk membuat peradilan semakin modern, oleh karena itu, Mahkamah Agung terus berupaya untuk melakukan inovasi dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan sarana Teknologi Informasi.
Terakhir, Guru Besar Universitas Lampung mengatakan akan terus melakukan berbagai inovasi – inovasi baru dilembaga peradilan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Merdeka Award 2022 adalah Inspirasi Indonesia. Sebuah ajang penghargaan dan apresiasi kepada mereka yang telah memberikan sumbangsih dan para inspirator untuk kemajuan negeri. Ada 5 kategori yang akan diberikan dalam Merdeka Award 2022, yaitu: Program Inovatif untuk Negeri, Program Kreatif Pariwisata, Inovasi Digital, Program Pemberdayaan UMKM dan terakhir Sosok Inspiratif untuk Indonesia. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Medan-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan gedung dan operasional Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi di Sei Rotan, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Kamis, 22 Juni 2022. Ia mengungkapkan pembangunan Rumah Tahfiz ini merupakan kontribusi nyata mewujudkan cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hakim Agung asal Baturaja tersebut menambahkan bahwa dewasa ini kemajuan teknologi kian pesat, oleh karena itu perlu penyeimbang berupa dunia pendidikan, terutama pendidikan agama.
“Kita berharap rumah tahfiz ini mencetak generasi yang cerdas bukan hanya intelektual, namun juga emosional dan spiritual,” harapnya
Rumah Tahfiz ini merupakan inisiasi Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., dan diperuntukkan bagi anak yatim piatu dan fakir miskin dari seluruh Indonesia secara gratis.
“Kami bersama keluarga menginisiasi pembangunan Rumah Tahfiz ini. Hanya tanahnya yang dari kami sekeluarga, namun yang membangun adalah para donatur yang sebagian besar warga empat lingkungan peradilan,” ungkap Amran Suadi.
Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Prof. Amran karena di sela kesibukannya sebagai seorang hakim agung, ia masih sempat mencurahkan perhatian bagi dunia pendidikan.
Di akhir sambutannya, Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut membacakan sebuah Hadis Rasulullah SAW yang artinya: Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah undangan di antaranya, Gubernur Sumatea Utara, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Bupati Deli Serdang, para pejabat Eselon I pada MA, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Ketua Pengadilan Tingkat pertama se-wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan undangan lainnya.
Mengakhiri kegiatan peresmian, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh para pimpinan Mahkamah Agung dan undangan yang lain melakukan pengguntingan pita, dilanjutkan meninjau ruangan kelas, asrama yang telah selesai dibangun, dan ditutup dengan ramah tamah. (RI/azh/RS/photo:IP)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H membuka Rapat Kerja Cabang Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Masa Bakti 2020-2023, pada Kamis 23 Juni 2022 di Hotel Grand Mercure, Harmoni – Jakarta Pusat.
Mengawali sambutannya Suhadi menyampaikan selamat dan apresiasi yang tinggi atas terbentuknya Kepengurusan IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung Masa Bakti 2020 – 2023 di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.LM., P.hD melalui mekanisme musyawarah cabang yang sangat demokratis, telah diamanahkan untuk melanjutkan kepengurusan organisasi IKAHI Cabang Khusus Mahkamah Agung dan pagi ini melaksanakan agenda rutin, kerja nyata organisasi untuk mengadakan Rapat Kerja Pertama, ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Kamar Pidana ini mengatakan, walaupun kepengurusan saat ini tinggal menyelesaikan 1 (satu) tahun lagi, akan tetapi Saya yakin dengan pelaksanaan Rapat Kerja kali ini dapat menyusun program kerja yang lebih efektif dan efisein dengan memperhatikan hasil rekomendasi Musyawarah Cabang yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Menurutnya organisasi IKAHI merupakan wadah organisasi profesi Hakim yang sangat mulia dan terhormat, melalui organisasi pula, digantungkan harapan para anggota untuk dapat mencurahkan aspirasi dan kontribusi positif demi kebaikan anggota dan lembaga serta sarana pengabdian bagi bangsa dan negara.
Dirinya berharap pada rapat kerja kali ini, Pengurus Cabang tetap dapat merumuskan program kerja organisasi IKAHI yang realistis, implementatif dan inovatif, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh para anggota IKAHI Cabang Khusus MA dan juga dapat memberikan inspirasi yang baik bagi para anggota IKAHI pada umumnya.
Rapat Kerja ini dihadiri oleh Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.LM., P.hD, Hakim Agung Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H, Kepala Biro Hukum dan Humas, Pengurus IKAHI Pusat serta undangan lainnya. (enk/pn).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Medan – Humas : Hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dilaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Perma 5/2019) di Hotel Madani, Kota Medan. Sosialisasi ini sangat penting guna meningkatkan kapasitas hakim dalam memeriksa perkara permohonan dispensasi kawin yang selaras dengan semangat pencegahan perkawinan pada usia anak, tegas Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M.
Kegiatan sosialisasi Perma 5/2019 sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kegiatan tersebut baru terselenggara satu kali di Semarang, kemudian terhenti karena terjadi Pandemi Covid-19.
Prof. Amran Suadi bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Perma 5/2019. Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan), ketua Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan, Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Medan, dan stakeholder terkait lainnya se-wilayah Kota Medan.
Mahkamah Agung begitu concern terhadap isu perlindungan anak. Ketika usia perkawinan anak disamakan antara laki-laki dan perempuan di usia 19 berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019, Mahkamah Agung langsung menerbitkan Perma 5/2019 untuk mendukung kebijakan pembentuk undang-undang terkait usia perkawinan.
Selama ini, ada paradigma bahwa dispensasi kawin kontra produktif dengan semangat meminimalisir pernikahan pada usia anak. Tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan, hanya permohonan yang tidak bisa dielakkan lagi untuk tetap melaksanakan perkawinan dan disertai alat bukti pendukung yang cukup yang dapat dikabulkan, tegas guru besar bidang perlindungan perempuan dan anak ini.
Hakim pemeriksa perkara perlu memberikan nasihat sekaligus meminta keterangan dari anak, kedua orang tua anak, calon suami/istri, dan kedua orang tua calon suami/istri. Jika hakim luput dalam memberikan nasihat, meminta keterangan atau mempertimbangkan keterangan tersebut, mengakibatkan penetapan batal demi hukum, tegas YM Prof. Amran Suadi.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan pemberian pembinaan oleh Prof. Amran Suadi dan sesi tanya jawab oleh para peserta sosialisasi. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti acara hingga akhir. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Rapat Koordinasi Tim Penghubung Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung di gelar pada Rabu, 22 Juni 2022 berlangsung di ruang Auditorium lt. 4 Komisi Yudisial.
Rapat ini diselenggarakan sebagai media konsolidasi kedua lembaga untuk menumbuhkan semangat kerjasama dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa serta membangun sinergitas kedua lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH., MH. Menurutnya, pertemuan Tim Penghubung ini merupakan peluang yang baik untuk mensinergikan tugas dan fungsi antara KY dan MA yang sangat beririsan erat.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, SH., MH menyambut baik pertemuan ini. Mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung ini mengatakan, MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Untuk itu, perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan oleh KY agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran data dan pemanfaatannya.
Pertemuan ini dilanjutkan dengan pemaparan 11 (sebelas) isu-isu strategis oleh Tim Ahli. Isu-isu strategis tersebut akan didiskusikan dan disepakati oleh kedua lembaga melalui pertemuan ini untuk dibawa ke dalam pembahasan yang lebih detil.
Adapun isu-isu strategisnya yakni;
1. Komunikasi Publik Dalam isu-isu Kritis Terkait Relasi MA-KY
2. Akses Data ke Mahkamah Agung
3. Penghitungan Kebutuhan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di MA
4. Scouting Calon Hakim Agung Potensial
5. Rekrutmen Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak
6. Peningkatan Kapasitas Hakim
7. Sistem Keamanan Hakim Dan Pengadilan
8. Kajian Tentang Demokrasi Teknis Yudisial Dan Non Teknis Yudisal
9. Pemeriksaan Hakim dan Pemeriksaan Bersama
10. Review Dan Penyempurnaan Peraturan Bersama Tentang Majelis Kehormatan Hakim
11. Pemantauan Sidang Virtual/ Elektronik
Rapat ini dihadiri Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Anggota Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Pidana, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Pejabat Eselon II Komisi Yudisial serta Tim Penghubung dari MA dan KY. (enk/pn/photo:sn).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana, Mahkamah Agung bersama 10 Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kesepuluh instansi yang melakukan kerja sama ini yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia,
- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
- Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia,
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
- Kejaksaan Republik Indonesia,
- Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,
- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia,
- Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia,
- Kantor Staf Presiden
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin., S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan ikhtiar bersama bagi kebaikan bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menambahkan bahwa SPPT-TI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan. Karena menurutnya pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Moh. Mahfud MD., selaku koordinator SPPT-TI menyatakan SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini antara lain:
- Pengembangan dan implementasi SPPT-TI;
- Pertukaran dan peningkatan kualitas data administrasi penanganan perkara tindak pidana melalui SPPT-TI;
- Pemanfaatan data dan dokumen elektronik hasil pertukaran data administrasi penanganan perkara tindak pidana dalam SPPT-TI;
- Pengamanan data dan informasi penanganan perkara tindak pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI;
- Pengusulan penyempurnaan dan penyesuaian proses-proses kerja dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi administrasi penanganan perkara tindak pidana, termasuk dalam hal ini pelimpahan berkas secara elektronik;
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi termasuk namun tidak terbatas pada penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi selanjutnya disebut TTE Tersertifikasi terkait administrasi penanganan perkara tindak pidana dan peningkatan pengelolaan pengetahuan (knowledge management); dan
- Penyampaian Informasi Publik Penanganan Perkara Tindak Pidana yang dipertukarkan dalam SPPT-TI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H. M. Hum, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Plate, S.E,, Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H, Wakil Kepala Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Eddy Pramono, M.Si., Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Petrus R. Golose, dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia Hinsa Siburian.
Selain itu, turut hadir menyaksikan penandatanganan yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon satu dari 11 instansi, dan undangan lainnya.
E-BERPADU SEBAGAI SARANA YANG MEMUDAHKAN PARA PENCARI KEADILAN
Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan implementasi SPPT TI, Mahkamah Agung saat ini telah mengembangkan aplikasi Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik atau disingkat e-Berpadu, yaitu aplikasi yang dapat memberikan layanan bagi proses administrasi perkara pidana pada tahapan pra persidangan, seperti pengajuan penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan, serta pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik.
Aplikasi e-Berpadu ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi sumbatan-sumbatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penerbitan dokumen-dokumen administrasi perkara, maupun kendala dalam proses pelimpahan perkara, baik pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum, maupun pelimpahan perkara dari penuntut umum ke pengadilan.
Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.(azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Kantor Mahkamah Agung di jalan Merdeka Utara hari ini (16/6) terasa berbeda. Ada haru dan senang yang hinggap bersamaan. Senang karena banyak sekali wajah-wajah yang sudah lama tidak pernah terlihat, hari ini hadir, sehingga rasa rindu terasa terobati. Haru karena hari ini merupakan pelepasan mereka sebagai bagian dari Mahkamah Agung. Pelepasan ini tentu saja hanya secara jabatan, namun secara kekeluargaan mereka tetap merupakan bagian keluarga besar Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung Prof. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memimpin langsung upacara pelepasan 31 wisudawan yang terdiri dari Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Ketua Kamar, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc. Acara dilaksanakan dalam suasana khidmat dan kekeluargaan di ruang Kusumah Atmaja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dengan bangga rasa terima kasih yang tidak terhingga atas semua jasa, pengorbanan, pengabdian dan selainnya, yang telah diberikan ke Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung semakin hari semakin baik. Bukan hanya dalam bidang pelayanan namun juga dalam proses penyelesaian perkara dan yang lainnya.
“Kami mohon dukungan dan doa, agar kami bisa melanjutkan langkah-langkah baik para wisudawan dalam membangun Mahkamah Agung menjadi peradilan yang agung dan modern,” harapnya.
Ia menyampaikan bahwa sejatinya pelepasan hari ini dilaksanakan pada tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19 semua tertunda. “Haru dan bangga saya pada hari ini, karena saya bisa berjumpa dengan Bapak Ibu yang sudah lama tidak berjumpa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa meskipun pandemi covid-19 sudah melandai, protokol kesehatan tetap harus dijaga dengan baik.
Acara pelepasan yang dilaksanakan dengan suasana haru ini diakhiri dengan foto bersama.
Berikut adalah 31 nama wisudawan yang diwisuda hari ini:
- Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020.
- Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2016.
- Dr. Suwardi, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2017.
- Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.I.P., M.Hum. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Agama pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017.
- Timur P. Manurung, S.H., M.M. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Militer pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 September 2017.
- Soltoni Mohdally, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2019.
- Prof. Dr. H. Abdul Gani Abdullah, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 September 2016.
- Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018.
- Dr. Drs. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018.
- Sumardijatmo, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019.
- Prof. Dr. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 April 2021.
- Dr. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 November 2021.
- Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2022.
- M.S. Lumme, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2020.
- Prof. Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
- Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
- Prof. Dr. Mohammad Askin, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
- Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
- H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2021.
- Bernard, S.H., M.M. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 01 April 2016.
- Arsyad, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 01 April 2016.
- H. Buyung Marizal, S.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 19 Juli 2017.
- Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LLM. dari jabatannya sebagai Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2018.
- H. Suhardjono, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2015.
- Dr. H. Abdurrahman, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 29 November 2017.
- Dr. H. Wahidin, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 3 Maret 2019.
- Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 April 2019.
- Dr. Margono, S.H., M.Hum., M.M. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 20 September 2019.
- Maruap Dohmatiga Pasaribu, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 25 Maret 2020.
- Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum. dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2020.
- Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H. dari jabatannya sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, serta undangan lainnya.
Selamat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta para wisudawan, semoga sillaturrahmi tetap terjalin.(azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang menjadi program prioritas RPJMN 2020-2024, Mahkamah Agung melalui Biro Hukum dan Humas mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu pada Selasa, 14 Juni 2022 secara hibrida. Aplikasi e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu.
Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.
“Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,”ungkapnya.
Selain itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri jakarta Pusat itu menyampaikan bahwa Aplikasi e- Berpadu dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI. Aplikasi ini diyakini dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.
Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
“Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan,” terang Dr. Sobandi.
Kepala Biro Hukum dan Humas mengharapkan Aplikasi e-Berpadu ini dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.
“Semoga aplikasi ini bisa menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung,” harap Dr. Sobandi.
Aplikasi E-Berpadu direncanakan akan diimplementasikan di pengadilan seluruh Indonesia pada Januari 2023. sebelumnya, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk implementasi Aplikasi e-BERPADU pada tahap pertama ditetapkan 7 wilayah sebagai pilot project, yaitu:
- Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang
- Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta
- Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar
- Wilayah pengadilan Tinggi Banjarmasin
- Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon
- Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang
- Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh
Ketujuh wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project tersebut, diharapkan sudah mulai mengimplementasikan e-Berpadu pada bulan Juli 2022.
Acara ini dihadiri oleh Direktur Administrasi Perdilan Umum, Direktur Administrasi Peradilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi dari seluruh Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri seluruh Indonesia, Ketua Mahkamah Syaríyyah, dan lainnya. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id