Jakarta- Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) resmi meluncurkan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tentang Hak Cipta pada Kamis, 27 Februari 2025, di Jakarta. Peluncuran buku ini merupakan bagian dari kerja sama antara kedua lembaga dalam meningkatkan kapasitas hakim dalam menyelesaikan sengketa HAKI khususnya tentang Hak Cipta.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara MA dan JICA yang telah berjalan 20 tahun ini, merupakan langkah konkret dalam memperkuat pengetahuan para hakim di seluruh Indonesia, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual. Sejumlah kegiatan telah dilakukan dalam proyek ini, termasuk penyusunan kurikulum pelatihan, pelaksanaan pelatihan bagi hakim, penyusunan buku kasus (case book), serta pembuatan buku pedoman (guide book).
Proses penyusunan buku ini dimulai sejak Agustus 2023 dengan melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) HKI Mahkamah Agung dan tenaga ahli JICA. Sebelumnya, kerja sama antara Mahkamah Agung dan JICA telah menghasilkan beberapa buku penting, seperti Kumpulan Putusan Peradilan Indonesia dan Jepang jilid 1, Buku Kumpulan Putusan Peradilan Indonesia dan Jepang untuk Merek jilid 2, serta Buku Panduan Penyelesaian Perkara HKI tentang Merek.
Buku pedoman ini berperan sebagai sumber informasi yang sistematis dan terstruktur untuk membantu para hakim memahami serta menerapkan aturan terkait Hak Cipta dalam persidangan. Selain itu, buku ini juga dapat digunakan sebagai referensi cepat dalam menangani perkara HAKI.
Peluncuran buku ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara HAKI sebelumnya yang berfokus pada Merek, yang telah diterbitkan pada Januari 2024. Perbedaan utama antara kedua buku ini terletak pada substansinya, di mana Buku I membahas penyelesaian perkara terkait Merek, sementara Buku II membahas Hak Cipta secara lebih mendalam.
Buku II ini menguraikan sembilan aspek utama yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu:
- Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait
- Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia
- Perjanjian Internasional yang Berkaitan dengan Hak Cipta
- Organisasi Dunia yang Berperan dalam Perlindungan Hak Cipta
- Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta dan Hak Terkait
- Subjek, Objek, Jangka Waktu, Hak Moral, Hak Ekonomi, serta Bentuk Pelanggaran Hak Cipta
- Lisensi dalam Hak Cipta
- Lembaga Manajemen Kolektif
- Jenis Sengketa Hak Cipta dan Tata Cara Penyelesaiannya
Sebagai tambahan, buku ini juga dilengkapi dengan lampiran Undang-Undang Hak Cipta untuk membantu para hakim dalam menangani perkara secara lebih efektif.
Peluncuran buku pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para hakim niaga dalam menyelesaikan sengketa Hak Cipta dengan lebih baik, sejalan dengan tujuan utama proyek ini, yaitu menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien dan adil serta meningkatkan kapasitas penyusunan regulasi untuk mendukung iklim bisnis yang kondusif di Indonesia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Mr. Katsuro Nagai, Wakil dari Mission EOJ menyampaikan bahwa ia berharap buku ini bisa dimanfaatkan para hakim dalam memutus perkara niaga khususnya terkait hak cipta. Ia juga berharap kerja sama MA-JICA akan lebih baik lagi kedepannya.
Hadir pada peluncuran buku ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Pengawasan, para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Pejabat eselon 1-2 Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Negeri wilayah Jakarta, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Setiap tahunnya, sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat, Mahkamah Agung Republik Indonesia rutin menyelenggarakan Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Dalam acara yang dihadiri oleh Presiden ini, Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan pidato Laporan Tahunan Mahkamah Agung terkait capaian, prestasi, jumlah perkara putus, jumlah sisa perkara, dan yang lainnya.
Berbarengan dengan acara Laporan Tahunan tersebut, Mahkamah Agung juga menyelenggarakan sosialisasi hukum kepada masyarkat melalui kegiatan bertajuk Pameran Kampung Hukum. Pameran yang sudah berlangsung sejak tahun 2008 ini, bertujuan untuk memberikan akses semudah-mudahnya kepada masyarakat untuk mendpatkan informasi langsung terkait apa itu Mahkamah Agung, tugas dan fungsinya, aneka kebijakannya dan informasi lainnya. Acara yang dikemas dengan suasana menyenangkan ini diikuti oleh kementrian/lembaga hukum yang “memamerkan” berbagai kebijakan dan prestasinya masing-masing.
Tahun ini, Pameran Kampung Hukum akan diselenggarakan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada 18-19 Februari 2025. Tahun ini Pameran Kampung Hukum bertema “Dengan Integritas Peradilan Berkualitas”. Tema ini memiliki filosofi bahwa peradilan yang berkualitas hanya dapat dicapai dengan integritas yang tertanam dalam sanubari. Tema ini menegaskan bahwa peradilan berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap orang yang terlibat di dalamnya menanamkan integritas sebagai landasan—keselarasan antara perkataan dan perbuatan dalam koridor kebenaran.
Saat meresmikan Pameran Kampung Hukum, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Pameran Kampung Hukum merupakan upaya Mahkamah Agung untuk mendekatkan Mahkamah Agung dan lembaga/kementerian yang menjadi peserta pameran, kepada masyarakat umum dan juga para mahasiswa. Ia berharap Pameran Kampung Hukum dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Setidaknya, menurut Guru Besar Universitas Airlangga tersebut, terdapat tiga faktor utama yang menunjukkan relevansi pameran ini terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat.
Pertama, Pameran Kampung Hukum berperan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi hukum. Melalui penyajian informasi dan edukasi hukum, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk lebih memahami hak-hak mereka, prosedur hukum, serta cara penyelesaian masalah hukum secara sah. Semakin masyarakat memahami hukum, semakin besar pula keyakinan mereka bahwa institusi penegak hukum bekerja dengan baik dan adil. Dalam hal ini, pameran menjadi platform yang efektif dalam menyampaikan pemahaman hukum secara sederhana dan mudah dipahami oleh publik.
Kedua, pameran ini berkontribusi dalam meningkatkan aksesibilitas layanan hukum bagi masyarakat. Dengan menghadirkan instansi terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, pameran ini memberikan akses langsung bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi hukum. Kemudahan akses dan transparansi ini membuat masyarakat merasa lebih dekat dengan lembaga hukum serta meningkatkan persepsi mereka terhadap responsivitas institusi tersebut terhadap kebutuhan publik.
Ketiga, Pameran Kampung Hukum mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Ketika masyarakat melihat adanya upaya nyata dari lembaga hukum untuk lebih terbuka dan memberikan pemahaman yang jelas mengenai proses hukum, kepercayaan mereka terhadap sistem hukum pun meningkat. Hal ini memperkuat keyakinan bahwa institusi hukum mampu melayani masyarakat dengan adil dan transparan.
28 BOOTH MERAMAIKAN PAMERAN KAMPUNG HUKUM 2025
Acara Pameran dihadiri oleh kurang lebih 1000 pengunjung yang terdiri dari mahasiswa, pelajar, advokat, dan masyarakat umum. Pameran diisi dengan beragam kegiatan seperti seminar, games, dan serangkaian kegiatan lain. Pameran bukan hanya menjadi ajang publikasi kebijakan, prestasi dan capaian kinerja, namun juga menjadi ajang mencari ilmu dan pengetahuan terkait hukum bagi para pengunjung.
Tahun ini, Pameran Kampung Hukum diikuti oleh 28 peserta yang terdiri dari Satuan Kerja Eselon 1 pada Mahkamah Agung, lembaga/kementrian di bidang Hukum, dan mitra bank.
Adapun Peserta Pameran dari instansi adalah:
-
MPR RI
-
Kepolisian RI
-
Kejaksaan RI
-
Kementerian Hukum
-
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
-
Otoritas Jasa Keuangan
-
Badan Pemeriksa Keuangan
-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
-
Komisi Pemberantasan Korupsi
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
-
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
-
Japan Internasional Cooperation Agency (JICA)
-
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
-
Bank Indonesia
Untuk peserta dari Instansi Mahkamah Agung
-
Kepaniteraan Mahkamah Agung
-
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung
-
Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung
-
Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung
-
Badan Pengawasan Mahkamah Agung
-
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung
-
Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung
-
Ikatan Hakim Indonesia
-
Ikatan Panitera dan Sekretaris Indonesia
Dan peserta bank mitra Mahkamah Agung, yaitu:
-
Bank Mandiri
-
Bank Negara Indoensia
-
Bank Rakyat Indonesia
-
Bank Syariah Indonesa
-
Bank Tabungan Negara
Beragam kegiatan akan meramaikan Pameran Kampung Hukum tahun 2025 ini, di antaranya yaitu, talkshow, games dari masing-masing booth pameran dan aneka kegiatan lain yang bisa diikuti oleh semua pengunjung di masing-masing booth peserta.
Talkshow hari pertama dengan tema: Peradilan Berintegritas melalui Pemanfaatan AI. Menghadirkan pembicara: Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Talkshow ini akan dimoderatori oleh Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Eva Margareta Manurung, S.H., M.H.
Sedangkan, untuk Talkshow hari kedua bertema: Generasi Muda dan Reformasi Peradilan. Talkshow ini menghadirkan narasumber: Koordinator Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dan Praktisi Kehumasan serta praktisi kehumasan Anastasya Putri, S.E., M.Ikom. Talkshow ini dimoderatori oleh WakilKetua Pengadilan Negeri Kisaran Jimmy Maruli, S.H., M.H. (azh/RS/photo:Sno, Alf, Adr)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung pada hari Rabu, 19 Februari 2025 pukul 09.00. WIB di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Laporan Tahunan yang rutin dilaksanakan setiap awal tahun ini adalah bentuk pertanggungjawaban Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sebagai lembaga yudikatif. Di dalamnya terdapat informasi mengenai keadaan terkini, capaian kinerja, tantangan yang dihadapi, dan inovasi yang dilakukan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024.
Tahun ini, Laptah mengambil tema ”Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas”. Tema tersebut mengandung makna peradilan yang berkualitas hanya dapat dicapai dengan integritas yang tertanam dalam sanubari. Tema ini menegaskan bahwa peradilan berkualitas hanya dapat terwujud apabila setiap orang yang terlibat di dalamnya menanamkan integritas sebagai landasan, keselarasan antara perkataan dan perbuatan dalam koridor kebenaran. Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa pribadi berintegritas menciptakan peradilan berkualitas, peradilan berkualitas menciptakan keadilan.
Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Menteri Kabinet Merah Putih, dan Kepala Lembaga Negara. Sidang istimewa ini juga dihadiri oleh Mahkamah Agung Negara Sahabat, Duta Besar, Perwakilan lembaga-lembaga internasional, Rektor, para Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, serta undangan lainnya.
Acara Laporan Tahunan ini terbuka untuk umum. Masyarakat Indonesia bisa menyaksikannya secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.
MAHKAMAH AGUNG SELAMA 2024 MENANGANI 31.138 PERKARA
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Sepanjang tahun 2024 perkara yang ditangani Mahkamah Agung adalah sebanyak 31.138, terdiri dari perkara masuk sebanyak 30.991, ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147. Jumlah tersebut meningkat 13,18% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.512 perkara. Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang Hakim Agung.
Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) penanganan perkara selain oleh Hakim Agung juga oleh Hakim Ad Hoc yang berjumlah 9 orang terdiri dari 4 Hakim Ad Hoc Tipikor dan 5 Hakim Ad Hoc PHI, sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara.
Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara. Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26%. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari 1%, atau hanya berjumlah 0,74%. Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99% dan sisa di bawah 1% selama lima tahun berturut-turut.
Jika dilihat dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, dari jumlah 30.908 perkara yang diputus pada tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17% diputus kurang dari 3 bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara ini, meningkat 0,28% dari tahun 2023 yang berjumlah 98,89%. Kemudian dari sisi penyelesaian perkara, Mahkamah Agung telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju tersebut, sebanyak 30.070 perkara diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan atau 96,50%. Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18% dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32%. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung. (azh/RS/photo: Sno, Adr, Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 pada Rabu, 19 Februari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan penghormatan dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh hakim di Indonesia atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengakui bahwa sebelumnya ia menganggap penegakan hukum sebagai sesuatu yang mudah. Namun, setelah mendengarkan laporan dari Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., ia menyadari betapa berat beban yang dipikul oleh para hakim dalam menangani ratusan perkara.
Baginya, hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, namun tuntutan setiap warga negara. Karena itu, ia sangat menghargai kinerja hakim dalam memberikan keadilan bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
“Saya ingin menyampaikan hormat saya, penghargaan saya kepada seluruh keluarga besar peradilan Indonesia. Saya mengakui baru sekarang saya sungguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban para hakim,” ujarnya.
Sebagai bentuk apresiasi, di sela-sela sambutannya, Presiden Prabowo memberikan salam hormat kepada para hakim agung yang hadir dalam acara tersebut. Gestur ini mencerminkan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi terhadap peran penting para hakim dalam sistem peradilan Indonesia.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup para hakim. Ia menyatakan akan bekerja sama dengan Lembaga Legislatif untuk memastikan kesejahteraan para hakim terjamin, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.
“Saya bertekad bekerja sama dengan legislatif. Kita harus memperbaiki kualitas hidup semua hakim. Kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” tegasnya.
Presiden Prabowo juga berpesan kepada para hakim untuk selalu berani menegakkan kebenaran dan keadilan, serta menjaga integritas dalam setiap putusan yang diambil. Hal ini penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
“Saya mengimbau kepada semua hakim, jadilah hakim yang berintegritas, jadilah pengayom dan pelindung bagi masyaraikat, tegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Lembaga Yudikatif memiliki kekuatan dan derajat yang sama dengan Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif. Ia berharap trias politika ini harus bekerja sama sebaik-baiknya untuk memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain Presiden, hadir juga pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2024 ini adalah para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Menteri Kabinet Merah Putih, dan Kepala Lembaga Negara. Sidang istimewa ini juga dihadiri oleh Mahkamah Agung Negara Sahabat, Duta Besar, Perwakilan lembaga-lembaga internasional, Rektor, para Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, serta undangan lainnya. (azh/RS/Photo: Sno, Adr, Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk efisiensi anggaran pada semua Kementerian dan Lembaga, Mahkamah Agung (MA) diwakili oleh Sekretaris MA Sugiyanto, S.H., M.H. menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 12 Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta ini dihadiri pula Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, dan institusi lainnya. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman ini membahas langkah-langkah efisiensi anggaran
kementerian/ lembaga tahun anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, MA memaparkan berbagai langkah efisiensi yang telah dilakukan sebagai respons terhadap efesiensi anggaran. Sugiyanto menjelaskan beberapa langkah utama yang diterapkan MA menyusul perintah Presiden tersebut.
Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan kegiatan rapat di luar kantor, optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam rapat, penghematan belanja bahan perkantoran dan alat tulis, serta pembatasan perjalanan dinas untuk pembinaan dan monitoring.
Selain itu, MA juga berupaya mengajukan pembukaan blokir anggaran untuk belanja barang dan pembangunan gedung pengadilan yang telah memasuki tahap perencanaan.
Namun, langkah-langkah efisiensi ini berdampak signifikan pada berbagai layanan dan program MA.
Untuk itu, pada kesempatan yang sama Sugiyanto juga memaparkan beberapa dampak yang dirasakan karena efisiensi, antara lain keterbatasan bantuan transportasi hakim yang hanya mencukupi untuk enam bulan, pelaksanaan sidang keliling yang hanya dapat berjalan setengah tahun untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, serta terbatasnya pelaksanaan sidang keliling di Pengadilan Militer yang hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun.
Selain itu, keterbatasan anggaran juga menghambat pembayaran biaya mutasi hakim secara penuh, pembebasan biaya perkara (prodeo), serta berbagai pelatihan teknis dan sertifikasi bagi para hakim, termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Hakim Niaga, dan Hakim Mediator.
Dampak lainnya adalah tidak terlaksananya perjalanan dinas luar negeri yang sebelumnya bertujuan untuk peningkatan kapasitas dan kerja sama peradilan internasional.
Komisi III DPR RI mencermati pemaparan yang disampaikan Sekretarsi MA dan memberikan perhatian khusus terhadap dampak efisiensi yang berpotensi mempengaruhi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Diharapkan, hasil dari rapat ini dapat menjadi pertimbangan bagi DPR RI dalam merumuskan kebijakan anggaran yang lebih mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja Mahkamah Agung serta lembaga hukum lainnya.
Hadir mendampingi Sekretaris MA pada RDP ini yaitu Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi H. Sahwan, S.H., M.H., dan Kepala Biro Keuangan Edy Yuniadi, S.Sos., M.M. (azh/EM/RS/photo: Yrz)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Humas-Malaysia: Pada tanggal 8 November 2024 Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menerima undangan dari Chief Justice Federal Court of Malaysia (Ketua Hakim Negara Mahkamah Persekutuan Malaysia) untuk menghadiri acara Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025.
Berdasarkan undangan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., hadir dalam Opening Legal Year (OLY) Malaysia Tahun 2025 tanggal 8 Januari 2025, di Putrajaya International Convention Center, Malaysia. Delegasi yang turut mendampingi yaitu Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Heru Pramono, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI Sugiyanto, S.H., M.Hum., dan Ajudan Ketua Mahkamah Agung RI Syahrul Malik.
Opening Legal Year diselenggarakan secara rutin setiap awal tahun sebagai tanda dibukanya operasi pengadilan tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Federal Court of Malaysia. Seremoni penting ini dihadiri oleh pejabat peradilan dan pejabat hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat.
Profesi Hakim Penuh Tantangan
Pada pidatonya Chief Justice Tun Tengku Maimun mengangkat beberapa topik antara lain tentang profesi hakim yang tidak boleh kenal lelah dan penuh tantangan. “Apa pun jalan yang Anda pilih, akan selalu ada setidaknya satu pihak yang tidak puas. Hakim akan terus-menerus diawasi, tidak hanya oleh para pihak pencari keadilan, tetapi juga oleh seluruh masyarakat.” Ujar Chief Justice di hadapan peserta yang hadir.
Dalam memeriksa perkara perdata atau komersial, para hakim dihadapkan dengan ratusan kasus yang semuanya mengungkap berbagai masalah rumit. Para hakim menghadapi sengketa pemegang saham yang rumit, likuidasi yang menyangkut kepentingan tidak hanya pemohon tetapi juga kreditor, dan dalam beberapa kasus terdapat perkara yang mencakup masyarakat. Para hakim harus menyelesaikan perkara pencemaran nama baik dan juga sengketa hak kekayaan intelektual. Dalam setiap perkara ini, dokumen yang harud dipelajari dapat mencapai ribuan halaman.
Dalam perkara pidana, para hakim dihadapkan dengan sebagian besar tuntutan yang melibatkan hukuman mati. Belum lagi Pengadilan Tinggi harus menangani persidangan atau banding (hampir setiap hari) yang berisi fakta dan gambar mengerikan yang melibatkan pembunuhan yang mengerikan, pelecehan seksual dan kasus pemerkosaan terutama yang melibatkan anak-anak, dan harus mengungkap jaringan rumit anti pencucian uang dan kasus korupsi lainnya.
Demikian juga bagi para Hakim di Pengadilan Keluarga, mereka menangani perkara perceraian yang sangat rumit, terkadang membuat Hakim hampir kehabisan tenaga karena harus menghadapi emosi yang labil dari para pihak. Harus menanyakan anak-anak kecil dan terkadang perlu bertanya kepada mereka apakah mereka ingin tinggal bersama ayah atau ibu mereka hampir setiap hari, hal tersebut bukanlah sesuatu yang ringan bagi hakim yang memiliki hati nurani. Dan dalam beberapa kasus, para hakim menemukan baik ayah maupun ibu tidak layak menjadi orang tua, namun para hakim harus memutus agar anak tersebut hidup dengan asuhan orang tuanya yang paling baik di antara yang ada tersebut.
OLY Terakhir bagi Chief Justice Tun Maimun
Bagi Chief Justice Yang Amat Agung Ketua Hakim Negara Tun Maimun Binti Tuan Mat, acara Opening Legal Year Tahun 2025 ini merupakan yang terakhir karena sebentar lagi akan memasuki masa pensiun. Untuk itu, Chief Justice mengajak untuk merenungkan dua hal penting untuk maju ke depan. Yang pertama adalah kondisi hukum ketatanegaraan kita dan yang kedua berkaitan dengan pengangkatan hakim.
“Saya tidak akan lagi memimpin lembaga ini dalam beberapa bulan mendatang. Saat saya meninggalkan jabatan ini, saya berharap pengangkatan Ketua Mahkamah Agung berikutnya sepenuhnya mematuhi semua aspek hukum dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menjaga independensi Peradilan mengingat berbagai peristiwa sejarah yang tidak menyenangkan dan memalukan.” Demikian tutur Ketua Mahkamah Agung perempuan pertama di Malaysia.
Mengakhiri pidatonya, Chief Justice juga menyampaikan terima kasih karena telah berkesempatan bekerja dengan orang-orang yang benar-benar inspiratif dan cemerlang baik di tingkat internasional maupun lokal. Semua orang yang Allah kehendaki untuk ditempatkan di jalan saya sungguh baik, suka menolong, dan luar biasa. Saya akan meninggalkan Peradilan tanpa penyesalan.
Kalimat terakhir yang diucap Chief Justice dalam pidatonya yaitu “Saya mengucapkan selamat tinggal yang hangat dan tulus kepada para hadirin semua dan Saya juga mengucapkan selamat tahun 2025!” (EH/Humas)
Sumber : www.mahkamhagung.go.id
Jakarta-Humas: Menanggapi sejumlah peristiwa yang menerpa Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengimbau para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan keteladan dan meraih kembali kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.
Imbauan tersebut disampaikannya saat ia melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi pada Kamis pagi, 9 Januari 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut menyampaikan bahwa saat ini MA sedang menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan dan memulihkan kepercayaan publik.
“Dewasa ini, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menjadi salah satu isu krusial yang harus segera kita atasi. Saudara-saudara sebagai Ketua Pengadilan tingkat banding memikul tanggung jawab berat untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan tersebut. Komitmen yang kuat dan keteladanan yang luhur mutlak diperlukan agar kepercayaan yang sempat goyah dapat dipulihkan bahkan diperkuat,” ujarnya.
Ketua MA menekankan bahwa para pimpinan pengadilan memiliki peran strategis dalam menentukan arah organisasi. Ia mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalitas sebagai dasar untuk menjaga citra lembaga peradilan.
“Baik buruknya lembaga peradilan amat tergantung pada keteladanan Saudara. Kepemimpinan yang kuat akan mempermudah perbaikan di semua tingkatan aparatur peradilan,” tambahnya.
Dalam pidatonya, mantan Kepala Badan pengawasan MA itu mengutip petuah dari Prof. J.E. Sahetapy, yang mengatakan bahwa ikan busuk dimulai dari kepalanya. Perumpamaan tersebut ia gunakan untuk menggarisbawahi bahwa kualitas sebuah organisasi, sangat bergantung pada kepemimpinan yang ada di pucuknya. Jika kepemimpinan suatu satuan kerja sudah baik, maka akan lebih mudah untuk memperbaikan aparatur yang ada di bawahnya. Integritas dan profesionalitas, yang menjadi basis parameter kepercayaan publik, harus dimulai dari unsur pimpinan peradilan.
“Jangan sampai, pimpinan yang menjadi tumpuan harapan kita dalam memperbaiki citra peradilan, justru menjadi sumber masalah yang akan mencoreng marwah peradilan itu sendiri,” tegasnya.
Kesempatan tersebut digunakan juga oleh Ketua MA untuk meminta seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding -baik yang baru saja dilantik, maupun yang telah lebih dahulu menduduki jabatan ini-, agar selalu melakukan langkah-langkah taktis dan terencana, termasuk melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan hierarkis.
Fungsi voorpost juga menuntut pimpinan pengadilan tingkat banding, untuk melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis, termasuk melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, monitoring terhadap etika Hakim dan Aparatur Peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang dapat menciderai kemandirian Hakim dan badan peradilan.
Ketua MA menutup sambutannya dengan harapan agar para pimpinan pengadilan senantiasa menjaga marwah peradilan dan menjadi teladan yang baik dalam mewujudkan lembaga peradilan yang jujur, adil, dan dipercaya masyarakat.
Berikut adalah 11 Ketua Pengadilan Tinggi yang dilantik hari ini:
- Dr. Siswandriyono, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/ Tindak Pidana Korupsi Riau;
- Asli Ginting, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Riau, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Manado;
- Amin Sutikno, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Jayapura;
- Dr. Djaniko M.H. Girsang, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Medan;
- Aroziduhu Waruwu, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banten;
- H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Maluku Utara;
- Sutaji, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang;
- Drs. Arifin, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Surabaya;
- Nawawi Pomolango, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sebelumnya ia merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2024;
- Dr. H. Suharjono, S.H., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sebelumnya ia merupakan Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, dan
- Nursyam, S.H., S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi Makassar. (azh/RS/photo: Yrz & Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, S.H., M.H. secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada tujuh satuan kerja Eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung pada Senin, 6 Januari 2025 di ruang rapat Sekretaris MA. Acara penyerahan ini dihadiri oleh Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Badan Peradilan Umum, Sekretrais Badan Peradilan Agama, Sekretaris Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Sekretaris Badan Pengawasan, Kepala Biro Hukum dan Humas, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Kepala Biro Umum, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, dan Kepala Biro Kepegawaian.
Dalam acara tersebut, Sekretaris MA menekankan pentingnya keterpaduan antara program kerja pada masing-masing satuan kerja dengan visi dan misi Mahkamah Agung.
“Setiap program yang direncanakan dan dijalankan harus memiliki kaitan erat dengan visi dan misi Lembaga kita, yaitu untuk mewujudkan badan peradilan yang agung. DIPA ini merupakan instrumen utama untuk mendukung keberhasilan kita, baik dalam meningkatkan pelayanan publik maupun dalam pengelolaan administrasi peradilan,” ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.
Sebagai informasi, Visi Mahkamah Agung yaitu terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.
Sedangkan Misinya yaitu:
- Menjaga kemandirian badan peradilan
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan
- Meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan
Sedangkan Misinya yaitu:
Sugiyanto berharap semua satuan kerja eselon satu pada Mahkamah Agung bisa membina satuan kerja di bawahnya untuk fokus pada program-program kerja yang mendukung visi misi MA tersebut.
Sedangkan Misinya yaitu:
Pada kesempatan yang sama, dalam arahannya, Sekretaris MA juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Sedangkan Misinya yaitu:
“Pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, akuntabel, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kinerja keuangan yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung,” tegasnya.
Sedangkan Misinya yaitu:
Kegiatan penyerahan DIPA ini menjadi awal dari implementasi program dan kegiatan yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2025. DIPA yang diterima oleh masing-masing satuan kerja menjadi dasar untuk melaksanakan program kerja dalam mendukung peningkatan kinerja Mahkamah Agung.
Acara penyerahan DIPA ditutup dengan rapat koordinasi singkat mengenai prioritas kerja masing-masing satuan kerja di tahun 2025. Semua peserta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan mendukung visi misi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (azh/RS/photo: Alf & Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta – Humas: Mengawali Tahun Baru 2025, di hari pertama masuk kerja, Kamis 2 Januari 2025, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum melakukan Pembinaan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung, bertempat di lantai 2 gedung tower Mahkamah Agung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung dinilai perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan yang berada di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Pada kesempatan tersebut Tuaka Pengawasan menyampaikan integritas adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Definisi lain dari integritas adalah suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
Dalam etika, integritas diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran atau ketepatan dari tindakan seseorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya, kata Tuaka Was.
Dwiarso mengatakan, integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Pria kelahiran Madiun ini menambahkan, integritas sebagai komitmen dalam Pakta Integritas, di atur dalam Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang mengatakan, bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Acara Pembinaan yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas ini bertujuan;
– Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
– Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel
– Mewujudkan Pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.
Sementara itu Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, yang turut hadir pada acara tersebut menyampaikan, Ketua Mahkamah Agung selalu menghimbau agar seluruh pejabat dan aparatur peradilan senantiasa menjaga integritas, baik di dalam maupun diluar lingkungan kerja.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Kepaniteraan, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H. dalam laporannya menyampaikan, seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berjumlah 740 orang yang terdiri dari 254 orang Hakim dan 486 orang Aparatur, menandatangani Pakta Integritas yang merupakan ikrar janji terhadap diri sendiri serta implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid oleh seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan dengan rincian sejumlah 150 peserta hadir secara langsung yang terdiri dari 75 orang Hakim dan 75 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), kemudian selebihnya mengikuti kegiatan ini secara online melalui zoom meeting. (enk/pn/photo:alf).
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (purn) H. Prabowo Subianto pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB, di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Prof. Sunarto kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2024-2029 menggantikan posisi Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H yang telah memasuki masa pensiun.
Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Prof. Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 136/PTahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung, yang dibacakan Deputi bidang administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial tersebut juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya dan berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Hakim Agung kelahiran Sumenep ini dalam hasil Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 pada Rabu, 16 Oktober 2024 lalu. Memperoleh 30 suara dari 44 suara yang ada.
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. lahir di Sumenep, 11 April 1959. Karirnya di lembaga peradilan diawali dengan menjadi Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya (1985), kemudian pada tahun 1987 pertama kali dilantik sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Merauke. Tahun 1992 bertugas di Pengadilan Negeri Blora, tahun 1998 di Pengadilan Negeri Pasuruan. Karirnya berlanjut menjadi Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Trenggalek tahun 2002, dan setahun kemudian (2003) menjadi Ketua di pengadilan yang sama. Karirnya terus meningkat menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005, lalu menjadi Hakim Tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA RI tahun 2006.
Tahun 2009 dipercaya sebagai Inspektur Wilayah III (Kalimantan-Sulawesi) Badan Pengawasan MA RI, kemudian diamanati sebagai Inspektur Wilayah II (Jawa-Bali) Badan Pengawasan MA RI tahun 2010, sampai kemudian menjadi Kepala Badan Pengawasan MA RI pada tahun 2013. Usai mengabdi di Badan Pengawasan MA RI, beliau menjadi Hakim Agung pada tahun 2015, dua tahun kemudian (2017) diamanati menjadi Ketua Kamar Pengawasan MA RI. Tahun 2018, beliau terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, dan pada Februari 2023 terpilih sebagai Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial.
Acara pengucapan sumpah jabatan ini juga dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Ketua lembaga tinggi negara, Menteri Kabinet Merah Putih, para Ketua kamar Pada Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung serta para Undangan lainnya.
Sekali lagi, Selamat kepada Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Semoga dibawah kepemimpinan beliau dapat membawa Mahkamah Agung RI menjadi lembaga peradilan tertinggi RI yang lebih baik lagi. (Humas / foto biro pers Istana)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id