Jakarta – Humas: Senin, tanggal 6 Juni 2022 bertempat di hotel Millennium, Biro Hukum dan Humas MA selenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu. Sistem ini dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.
Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. Sobandi.
e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga Mahkamah Agung memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu ini, pungkas Dr. Sobandi. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Di Mahkamah Agung baik laki-laki atau perempuan, semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Hal ini berlaku bukan hanya di Mahkamah Agung, namun juga di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Selain itu dalam setiap kesempatan membuat kebijakan, hakim perempuan selalu dilibatkan.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat menerima Duta Besar Australia untuk Perempuan dan Anak Perempuan Ms. Christine Clarke, pada Selasa, 31 Mei 2022 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan. Salah satu komitmen tersebut dibuktikan dengan membentuk Kelompok Kerja Perempuan dan Anak. Kelompok Kerja ini bertugas menghasilkan berbagai rancangan (draft) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang kemudian dibahas dan disetujui dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung.
Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Prof. Takdir Rahmadi menambahkan bahwa keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.
Secara umum, menurut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Takdir juga menjelaskan beberapa capaian Mahkamah Agung terkait perlindungan hukum bagi anak dan perempuan, di antaranya yaitu:
Pertama meningkatkan kualitas dan putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Kedua meningkatkan kualitas layanan dalam perkara perempuan dan anak di pengadilan agama dan pengadilan negeri terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengesahan perkawinan, hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian, dan isu terkait lainnya.
Ketiga meningkatkan transparansi dan kapasitas Mahkamah Agung untuk menyajikan data tren tentang akses terhadap keadilan dan kualitas layanan dan hasil di Indonesia untuk perempuan, anak dan, penyandang disabilitas
Keempat meningkatkan layanan selama pandemi covid-19, meliputi akses bantuan hukum dari posbakum dan menyederhanakan pengajuan gugatan secara online sesuai kebutuhan yang akan membantu perempuan termasuk perempuan penyadang disabilitas.
Sementara itu, Cristie Clarke menyampaikan bahwa ia mengapresiasi semua yang telah Mahkamah Agung lakukan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dan mengapresiasi kerja sama yang telah berlangsung antara Mahkamah Agung dan Australia.
Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu.
Fokus kerjasama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan. Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Kerja sama ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara Mahkamah Agung dan Australia ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan para hakim dalam membuat putusan yang berbasis gender, baik melalui studi banding maupun pelatihan.
Hadir juga dalam acara yang dilaksanakan secara hybrid ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, hakim-hakim perempuan dari seluruh Indonesia, dan yang lainnya.
Di akhir pidatonya, Prof. Syarifuddin berharap kerja sama antara Australia dan Mahkamah Agung semakin meningkat sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Surabaya-Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., hadir memberikan sambutan dan materi pada acara Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Mengenai Fungsi, Tugas, dan Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Kamis, 19 Mei 2022 di Hotel Shangri-La Surabaya. Acara ini direncanakan berlangsung dari tanggal 18 sampai dengan 20 Mei 2022.
Juga hadir dan memberikan sambutan dalam acara sosialisasi dan FGD ini Zaid Umar Bobsaid, S.H., M.H., Ketua PT Surabaya dan Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., Ketua PTA Surabaya. Dan turut hadir menjadi narasumber dalam acara tersebut Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum, M.M.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini merupakan kegaitan yang kelima. Pesertanya adalah hakim dari lingkungan peradilan umum wilayah hukum PT Surabaya dan hakim dari lingkungan peradilan agama wilayah hukum PTA Surabaya, ujar Dr. Sobandi.
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini, menurut Dr. Sobandi penting bagi hakim guna mendapatkan pemahaman tentang fungsi, tugas, dan wewenang LPS. Meskipun demikian, harus dipahami bersama bahwa kegiatan ini tidak bermaksud mengganggu independensi hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman.
Pada sesi materi, Prof. Amran Suadi menyampaikan materi tentang Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. Dr. Haswandi menyampaikan materi tentang Tinjauan Beberapa Masalah Perdata yang Terkait dengan Perbankan. Sedangkan Dr. Sobandi memaparkan tentang Peran Biro Hukum dan Humas dalam Mendukung Layanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi.
Substansi sengketa ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, pada pokoknya terdiri dari dua bentuk, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Perkara ekonomi syariah, baik berupa gugatan biasa maupun gugatan sederhana, dapat diajukan secara elektronik maupun manual, ujar Prof. Amran Suadi.
Dr. Haswandi dalam materinya menyampaikan pada pokoknya bahwa hakim sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman harus ikut serta menjaga perekonomian nasional. Sengketa perbankan pada prinsipnya berkaitan erat dengan kontrak. Oleh karena itu ada beberapa isu yang harus menjadi perhatian hakim, di antaranya permasalahan keadaan kahar, kontrak baku, dan klausula aksonerasi.
Dr. Sobandi dalam materinya menyampaikan bahwa pada pokoknya Biro Hukum dan Humas memiliki tugas pokok dan fungsi di antaranya adalah mendukung terwujudnya layanan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan dukungan teknologi informasi.
Dr. Sobandi mewakili Mahkamah Agung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan LPS yang telah menjalin kerjasama dengan baik. Semoga kerjasama ini tetap berlanjut di masa yang akan datang,” harap Dr. Sobandi. (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Innalillahi wainna ilaihi rajiun, Mahkamah Agung berduka, salah satu putra terbaiknya Yang Mulia Dr. Agus Yunianto, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpulang ke rahmatullah pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 03.15 di rumah sakit Kemayoran, Jakarta pada usia 55 tahun.
Agus Yunianto dilantik menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor Mahkamah Agung pada 12 Maret 2020 lalu. Almarhum merupakan pria kelahiran Bandung 26 Juni 1966. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang putri.
Dalam upacara penghormatan terakhir kepada Agus Yunianto, Ketua Mahkamah Agung dengan suara bergetar menyatakan duka cita yang mendalam atas kepergian Agus Yunianto. Ia menyatakan kepergian Agus sangat mengejutkan dan mengagetkan. Karena menurutnya, selama ini Agus selalu dalam keadaan sehat.
“Selama beliau menjabat sebagai Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung saya tidak pernah mendengar bahwa pak Agus sakit, makanya pagi ini ketika mendapati berita pak Agus telah wafat, saya terkejut dan kaget sekali,” ujar Ketua Mahkamah Agung di hadapan seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc serta keluarga almarhum.
“Seluruh keluarga besar Mahkamah Agung dan seluruh aparatur peradilan di seluruh Indonesia mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Agus ke rahmatullah. Semoga Tuhan Yang Maha Esa mengampuni dosa-dosanya, menerima semua amalnya dan menempatkan di tempat terbaik,” kata Prof. Syarifuddin.
Sebelum dilakukan prosesi penghormatan di balairung Mahkamah Agung, jenazah almarhum disalatkan di masjid Al-Mahkamah. Salat yang diimami oleh Ustadz Ahmad Basit ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, dan jamaah lain.
Agus Yunianto mengawali karirnya sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau (2011-2014). Setelahnya ia bertugas sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung (2014 – 2016).
Sebelum menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung, ia bertugas sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Provinsi Jawa Timur (2016-2020).
Saat ini almarhum tercatat sebagai mahasiwa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung. Pria yang pernah menjadi sukarelawan Lembaga Bantuan Hukum (L BH) Surabaya ini tercatat sebagai alumnus Universitas Brawijaya Malang (1990) dan Universitas Widya Gama Malang (2010).
Selamat jalan Yang Mulia Agus Yunianto, semoga amal ibadah dan segala jasa yang dilakukan sepanjang hidup, diterima di sisi Tuhan Yang Esa. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik empat orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada Rabu 18 Mei 2022 pukul 13.00 WIB. di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta.
Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik adalah:
1.Nyoman Gede Wirya, S.H., M.H, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda;
2.Achmad Setyo Pudjo Harsoyo, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Mataram;
3.Dr. Ridwan Ramli, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari;
4.Gatot Suharnoto, S.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak;
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa jabatan adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar. Demikian ungkapnya mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.
Ia menambahkan bahwa bagi seluruh aparatur peradilan menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi. Integritas merupakan kunci yang menentukan baik dan buruknya wajah lembaga . Sebanyak apapun prestasi yang telah dicapai, sebaik apa pun image positif yang dibangun selama ini, semua itu cemar dan seolah tak berarti pada saat ada hakim atau aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Masifnya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil seorang hakim dan sosok pimpinan pengadilan.
Oleh sebab itu, di kesempatan tersebut ia mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada para hakim dan aparatur peradilan lainnya, yang telah berupaya mempertahankan integritas dan kejujuran dalam kondisi sesulit apa pun, memegang teguh prinsip profesionalitas di tengah godaan yang datang silih berganti. Para pejuang integritas adalah pahlawan Mahkamah Agung, pahlawan keadilan, yang akan terus memelihara marwah dan reputasi peradilan Indonesia.
LIMA LANGKAH DALAM MENJAGA INTEGRITAS
Pada pelantikan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ini, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pimpinan Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung di daerah. Mereka diharapkan mampu meningkatkan pembinaan dan pengawasan pada setiap satuan kerja di wilayahnya sehingga dapat lebih menekan perilaku menyimpang dari hakim maupun aparatur peradilan lainnya.
Untuk itu, Guru Besar Universitas Diponegoro itu menyampaikan lima pesan sebagai langkah taktis dan terencana dalam menjalankan tugasnya tersebut:
Pertama, melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, termasuk melakukan monitoring terhadap etika dan tingkah laku hakim dan aparatur peradilan lainnya, tanpa melakukan intervensi yang dapat menciderai kemandirian hakim dan badan peradilan.
Kedua, mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi Mahkamah Agung. Tindakan preventif semacam ini penting, agar kerja keras yang kita upayakan selama ini dalam rangka membangun kredibilitas lembaga peradilan, tidak runtuh akibat perilaku oknum aparatur peradilan yang menyimpang.
Ketiga, mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan. Kita patut berbangga, awal Maret lalu Mahkamah Agung dianugerahi penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima Tahun 2021 yang diserahkan langsung oleh Menteri Pendagayunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun di balik capaian ini, tersimpan tanggung jawab agar kita terus berinovasi dalam pelayanan, sehingga benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Keempat, melakukan evaluasi kinerja, baik yang bersifat teknis maupun non-teknis. Meski di suatu sisi kita tengah berjuang meningkatkan kualitas pelayanan, namun di sisi lain tetap harus mempertahankan kualitas putusan yang merupakan core bussiness lembaga kita.
Kelima, melakukan pembinaan secara rutin, berkala dan hierarkis. Melalui sistem pembinaan yang terkoordinasi dan efektif, diharapkan setiap permasalahan yang muncul dapat teratasi secara berjenjang. Persoalan yang muncul di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding, terlebih dahulu harus diupayakan diselesaikan oleh Pengadilan Tingkat Banding. Apabila Pengadilan Tingkat Banding tidak dapat menyelesaikannya, maka baru Ketua Pengadilan Tingkat Banding bersurat ke Mahkamah Agung untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Lima langkah strategis di atas, menurut hakim kelahiran Baturaja itu, pada akhirnya akan bermuara pada satu sasaran dan fokus utama, yaitu: membangun dan menjaga integritas hakim dan seluruh aparatur peradilan. Sebagai lembaga yang selalu menjadi sorotan publik, seluruh aparatur tidak bisa main-main dalam mempertahankan aspek yang satu ini.
“Menjaga integritas adalah harga mati yang tidak dapat diinterupsi,” tegasnya.
Turut hadir pada acara ini yaitu Wakil Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. Acara ini diikuti pula oleh seluruh warga peradilan di seluruh Indonesia secara virtual melalui kanal Youtube Mahkamah Agung. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Belanda-Humas: Belanda menjadi negara kedua yang dikunjungi Delegasi Mahkamah Agung RI dalam rangkaian kunjungan kerja ke Eropa bulan Mei 2022 ini. Kunjungan yang berlangsung tanggal 12 sampai 13 Mei 2022 difokuskan ke Hoge Raad Kerajaan Belanda, Stichting Studiecentrum Rechtspleging (SSR) dan Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG). Ini semua merupakan bagian dari kerja sama jangka panjang antara Mahkamah Agung RI dengan lembaga-lembaga tersebut.
KUNJUNGAN KE HOGE RAAD KERAJAAN BELANDA
Kerja sama Mahkamah Agung RI dengan Hoge Raad sudah memasuki tahun ke-9 sejak Nota Kesepahaman Kerja sama Yudisial ditandatangani pertama kali oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM Muhammad Hatta Ali dengan Presiden Hoge Raad saat itu GJM Corstens pada 18 Maret 2013. Nota Kesepahaman ini selanjutnya ditandatangani pada 2018 dan akan berakhir 2023 yang akan datang.
Kunjungan kerja ke Hoge Raad berlangsung dua hari. Hari pertama tanggal 12 Mei 2022 adalah kunjungan oleh perwakilan Tim Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI yaitu Ibu Dr. Titik Tejaningsih, SH., MH dan Ibu Ferry Agustin Budi Utami, SH., MH untuk berdialog dengan Tim Pemilah Hoge Raad terkait dengan tata kerja dan tata kelola Tim Pemilah di Mahkamah Agung RI dan di Belanda. Dialog ini penting sebagai tindak lanjut dari 4 (empat) rangkaian lokakarya online yang diselenggarakan selama tahun 2021 untuk memperkuat Tim Pemilah Perkara di Mahkamah Agung RI sebagai unit baru yang dibuat untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penanganan perkara.
Delegasi Tim Pemilah diterima oleh Sander Lugtenburg- Panitera Pengganti Hoge Raad, Fanny de Graaf – Biro Akademik Hoge Raad, dan Aafke Woller van Welie – Biro Akademik Hoge Raad. Diskusi utamanya berada pada implementasi Pasal 80 A dan 81 Rechterlijke Organisatie (RO) yang memberikan kewenangan dasar bagi Hoge Raad untuk menyeleksi perkara-perkara yang akan mereka terima. Berdasarkan aturan itu, maka Hoge Raad menyeleksi perkara yang masuk dan mengenyampingkan:
1. Perkara yang alasan kasasinya mempermasalahkan mengenai fakta yang sudah ada dalam putusan judex facti
2. Pihak yang mengajukan kasasi tidak memiliki kepentingan terhadap perkara
Perkara-perkara yang masuk dalam kategori Pasal 80A RO hanya akan diperiksa secara singkat dengan putusan yang sangat sederhana. Selanjutya Perkara yang masuk kategori Pasal 80A RO diperiksa secara sederhana dan kemudian diputus “tidak dapat diterima”atau N.O. Dengan sistem ini Hoge Raad berhasil mengontrol jumlah perkara yang masuk dengan hanya memeriksa perkara yang benar-benar perlu diputus sesuai dengan kewenangan Hoge Raad.
Selanjutnya pada 13 Mei 2022 delegasi MARI yang didampingi oleh Duta Besar RI di Den Haag YM Mayerfas diterima oleh pimpinan Hoge Raad Kerajaan Belanda. Delegasi diterima langsung oleh Presiden Hoge Raad Kerajaan Belanda YM Dinneke De Groot yang didampingi oleh Hans Storm (Panitera), Taru Sponken (Advokat General Pidana), Annelies Rottgering (Hakim Agung Kamar Pidana) dan Tijs Kooijmans (Hakim Agung Kamar Pidana), Marike van Hilten (Wakil Ketua Kamar Pajak), Marjan Boerlage (Hakim Agung Kamar Pajak), Sander Lugtenburg (Panitera Pengganti) dan Ibu Aafke Woller (Biro Akademik/ Asisten Ketua Mahkamah Agung). Presiden de Groot mengatakan bahwa sangat penting untuk melestarikan persahabatan diantara kedua instansi tersebut, dan memberikan apresiasi terhadap semua kegiatan pertukaran pengetahuan yang bersifat intelektual, dan juga menyinggung tentang kemungkinan kedatangan ia pada acara Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) yang sedianya akan diselenggarakan pada September 2022 yang akan datang.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dalam sambutan pembukaannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang tetap memberikan komitmen tinggi terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial yang terakhir kali ditandatangani 19 Januari 2018. Ia mengakui bahwa tahun 2020 ketika pandemi mulai melanda, ternyata sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman, yang melambat secara signifikan.
Dialog berjalan dalam tiga sesi, yang meliputi kerja sama kemajuan implementasi sistem kamar, modernisasi manajemen perkara dalam pemilahan perkara, dan terakhir evaluasi pelaksanaan Nota Kesepahaman kerja sama Yudisial.
Ketua MARI meyebutkan bahwa pelaksanaan kerja sama memang sedikit melambat pada 2020 karena pandemi, namun pada 2021 terjadi akselerasi luar biasa dalam pelaksanaan nota Kesepahaman antara kedua pengadilan. Sepanjang 2021 setidaknya ada empat lokakarya online yang telah dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi sistem kamar di Mahkamah Agung RI, Lokakarya ini dihadiri oleh 18 Hakim Tinggi Pemilah yang telah direkrut Mahkamah Agung RI untuk memperkuat pelaksanaan sistem kamar dengan menampilkan nara sumber Hoge Raad Kerajaan Belanda, yang intinya mencoba mempromosikan dialog, pertukaran pengetahuan, dan berbagi pengalaman antara peradilan tertinggi di kedua negara tersebut untuk mempromosikan kepastian dan kesatuan hukum.
Ketua MARI menambahkan bahwa lokakarya online merupakan metode yang luar biasa efektif dan efisien, dan merupakan masa depan dari kerja sama yudisial. Namun ia tetap melihat, bahwa manfaat pertemuan fisik secara langsung dan dialog terbuka masih belum sepenuhnya tergantikan, oleh karena itu, dalam kunjungan ini, selain delegasi inti, MARI menyertakan dua orang Hakim Tinggi Pemilah perempuan, yaitu Dr Titik Tejaningsih, SH., MH dan Ferry Agustina Budi Utami, SH., MH supaya bisa bertemu langsung dengan mitra-mitranya Hoge Raad Kerajaan Belanda untuk melihat, berdialog supaya bisa memahami sepenuhnya, praktek terbaik pemilahan perkara di Hoge Raad, sebagai sistem memang mengilhami sistem kamar di MARI.
Kunjungan ke Stichting Studiecentrum Rechtspleging (SSR) dan Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG) bersamaan dengan kunjungan kerja ke Hoge Raad, maka delegasi MARI juga melakukan kunjungan kerja ke SSR dan KBvG. kerja sama dengan SSR sudah berjalan cukup lama, terkait dengan reformasi sistem pelatihan dan pendidikan hakim serta anggaran berbasis kinerja. Dalam kunjungan ini MARI diwakili oleh Ibu Lulik Tri Cahyaningrum, SH., MH Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara dan Bambang Hery Mulyono, SH., MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Teknis Hukum dan Peradilan Balitbangdiklat MARI dan memfokuskan diri kepada kemajuan kerja sama dalam bidang Diklat. Delegasi diterima oleh Remco van Tooren, Anna Tahapary and Tonnie Hulman dari SSR, dan menghasilkan beberapa kesepakatan tentang penyempurnaan kerja sama yang sudah berjalan dan meninjau permasalahan dalam program berjalan, yang utamanya disebabkan oleh pelambatan karena pandemi CoVID 19.
Selanjutnya delegasi juga melakukan kunjungan ke Koninklijke Beroepsorganisatie van Gerechtsdeurwaarders (KBvG) asosiasi juru sita Belanda. Diwakili oleh Dr Ridwan Mansyur, SH., MH Panitera MARI dan Dr Aria Suyudi SH., LLM (Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI) delegasi diterima oleh Oscar Jans (anggota Dewan Pengurus KBvG) dan Stephanie van Koninsbrugge (Legal Officer). Kunjungan ke KBvG menjadi penting dalam kerangka reformasi sistem eksekusi yang sedang dijalankan oleh Mahkmah Agung RI, yang juga akan melihat peluang penyempurnaan institusi pelaksana eksekusi nasional. Sebelum 2001 KBvG adalah jabatan juru sita yang berada dibawah pengadilan, namun karena tuntutan efisiensi dan efektivitas, maka Belanda mengeluarkan UU Kejuru Sitaan yang memisahkan Jurusita dari pengadilan dan menjadikannya jabatan mandiri di luar pengadilan. Dalam diskusi singkat ini dijajaki kemungkinan keterlibatan KBvG dalam panel Indonesia Netherlands Legal Update (INLU) september 2022 yang akan datang. (AS/Humas MA)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh orang Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan Jasa pada Jumát, 13 Mei 2022 di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Mahkamah Agung juga melantik satu orang Pejabat Eselon III.
Pelantikan ini berdasarkan dua Surat Keputusan. Pertama, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 383/SEK/Kp. I/SK/III/2022 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan lain ke Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa. Kedua, Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 591/SEK/Kp.1/SK/V/2022 tentang promosi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam sumpahnya para pejabat yang dilantik berjanji akan setia dan taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang–undangan. Mereka juga berjanji akan menjunjung tinggi etika jabatan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan rasa penuh tanggung jawab.
Berikut adalah tujuh nama Pejabat Fungsional Pengelola Barang dan jasa yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:
1.Yuda Agusta, S.H., M.H., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi;
2.Syaiful Anwar, S.E., M.M., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Balitbang Diklat Kumdil;
3.Andi Asbi Muslini, S.IP., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi;
4.Bintang Puwan Permata, S.H., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi;
5.Prencis Sianturi., S.E., S.H., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Balitbang Diklat Kumdil;
6.Mohd. Dedy Aprilan, S.P., M.H., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi;
7.Septarina Ardina Wati, S.T., sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Umum Badan Urusan Administrasi.
Sedangkan Pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Bidang Program dan Evaluasi Badan Litbang Diklat Kumdil yaitu Danny Agus Setiyanto, S.E., M.H.
Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencaan dan Organisasi, Kepala Biro Kepegawaian, Sekretaris Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas, para Pejabat Eselon III di lingkungan Mahkamah Agung, dan yang lainnya. Acara dilaksakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pengawasan di bidang keuangan dan pembangunan, Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi, S.H., M.H., menandatangani Dokumen Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Mahkamah Agung tahun 2022 pada Rabu, 11 Mei 2022 di ruang Wiryono, Mahkamah Agung, Jakarta.
Sekretaris Mahkamah Agung menyatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penyandang gelar Guru Besar dari Universitas Lampung ini menyampaikan bahwa tahun ini Mahkamah Agung untuk pertama kalinya berhasil menyelesaikan 100% tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Ia menambahkan Mahkamah Agung merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
Untuk meningkatkan hal tersebut, alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor ini menyatakan Mahkamah Agung akan terus meningkatkan pengawasan dalam hal keuangan dan pembangunan.
Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah menyusun serangkaian proses dan kegiatan pada Rencana Penilaian Maturitas SPIP di Mahkamah Agung, sebagai dasar acuan bagi Tim Penilai Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas dalam pelaksanaan Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP pada Mahkamah Agung RI Tahun 2022
Kegiatan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, yang menyatakan setiap Kementerian/Lembaga perlu dilakukan sistem pengendalian intern, yaitu sebuah proses yang terintegrasi pada tindakan dan kegiatan.
Perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nugroho Sri Danardono selaku Koordinator Pengawasan Bidang Penegakkan Hukum pada Ditwas Bidang Politik dan Penegakan Hukum Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam PMK, menyampaikan bahwa ada empat komponen esensial dalam mewujudkan implementasi SPIP. Keempatnya yakni kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap perundang-undangan.
Menurut Nugroho, WTP saja tidak menjamin bahwa Kementerian/Lembaga bisa bebas dari temuan. Untuk itu menurutnya setiap Kementerian/Lembaga harus memiliki SPIP.
Pada kesempatan tersebut, Nugroho menjelaskan prosesnya, pertama, Penilaian Mandiri oleh instansi. Kedua, penjaminan kualitas oleh APIP, dalam hal ini mahkamah Agung dilakukan oleh Badan Pengawasan (auditor), dan yang ketiga adalah evaluasi oleh BPKP.
Di Mahkamah Agung sendiri proses Penilaian Mandiri akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2022. Lalu Penyusunan Draft Laporan Hasil Penilaian Mandiri (LHPM), Penjaminan Kualitas dan Finalisasi LHPM diagendakan pada Juni 2022. selanjutnya Penyampaian Laporan Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Mahkamah Agung Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022.
Acara yang dilaksanakan secara hybrid ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan, dan undangan lainnya. (azh/RS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Oslo-Humas: Setelah sebelumnya mengunjungi fakultas hukum di Universitas Oslo, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama para delegasi mengunjungi Pengadilan Distrik Oslo (Oslo Tingret), Mahkamah Agung Norwegia, dan Pusat Pelayanan Mediasi Nasional Norwegia pada Selasa,10 Mei 2022.
Kunjungan ini dimaksudkan untuk mendiskusikan sistem peradilan kedua negara, fitur-fitur yang dimiliki pengadilan Norwegia. Selain itu, rombongan juga melihat langsung fasilitas dan situasi gedung pengadilan dan infrastruktur pendukung yang tersedia. Secara khusus sistem peradilan yang menjadi fokus pembahasan di hari kedua ini adalah seputar kesatuan hukum, disparitas putusan serta implementasi keadilan restoratif di Norwegia.
Di Pengadilan Distrik Oslo delegasi diterima oleh Hakim Steinar Backe dan berkesempatan untuk melakukan tur keliling pengadilan Distrik Oslo dan membahas tentang Sistem Peradilan di Norwegia. Peradilan Norwegia sendiri terdiri dari satu Mahkamah Agung, enam Peradilan Tingkat Banding , dua puluh tiga pengadilan Distrik dan 356 badan konsiliasi.
Pengadilan Oslo yang merupakan pengadilan terbesar dan tersibuk di Norwegia. Pengadilan tersebut memiliki 90 orang Hakim, 40 orang Hakim Muda (Deputy Judge), 110 Judicial Clerks dan 50 orang staf administrasi. Pengadilan Oslo menempati gedung 11 lantai yang dibangun tahun 1994 dan merupakan pengadilan dengan infrastruktur paling lengkap dan canggih di Oslo. Gedung tersebut memuat 50 ruang sidang selain juga memuat ruang untuk notaris publik. Pengadilan ini pada intinya menangani mayoritas perkara perdata dan perkara pidana, dengan sedikit perkara administrasi.
Salah satu fitur penting dalam peradilan norwegia adalah hakim awam (layjudges) pada setiap perkara. Ada sekitar 600 layjudges di seluruh Norwegia yang ditunjuk dalam daftar layjudge untuk periode 4 tahun. Layjudge ini adalah tokoh masyarakat yang dinominasikan oleh pemerintah daerah untuk duduk pada perkara2 pidana tertentu. Dalam persidangan majelis, maka Layjudge memiliki suara yang setara dengan hakim biasa.
Mahkamah Agung Norwegia merupakan puncak dari kekuasaan yudikatif di Norwegia yang memeriksa perkara perdata, pidana, konstitusi. Mahkamah Agung Norwegia dibentuk tahun 1815, dan saat ini memiliki 20 orang Hakim Agung termasuk Ketua Mahkamah Agung. Setiap tahunnya Mahkamah Agung Norwegia menerima sekitar 2000 perkara, dan dari situ perkara harus memperoleh persetujuan Appeal Selection Committee untuk dapat diperiksa oleh Mahkamah Agung Norwegia. Appeal Selection Committe memiliki dua tugas, yaitu menentukan upaya hukum yang diajukan layak untuk diperiksa, dan memeriksa upaya hukum terhadap penetapan dan putusan. Biasanya Appeal Selection Committee terdiri dari majelis yang berjumlah total 5 orang, yang dipilih dari antara hakim Mahkamah Agung Norwegia.
Mahkamah Agung Norwegia bukan sekedar pengadilan banding tingkat ketiga, tugasnya tidak untuk memperbaiki kesalahan putusan pengadilan tingkat banding. Hanya perkara-perkara yang dianggap penting yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung, perkara yang tidak memuat masalah prinsip juga dapat diijinkan untuk diperiksa, apabila perkara tersebut membawa konsekuensi besar bagi pemohon dan diperkirakan putusan pengadilan banding tidak tepat, atau telah terjadi kelemahan signifikan dalam pelaksanaan hukum acara di pengadilan banding. Hanya izin khusus diberikan kepada perkara tersebut atas dasar kebutuhan kontrol terhadap kualitas putusan.
Chief Justice Toril Marie Øie dalam sambutannya menyambut baik kedatangan delegasi MARI. Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal Supreme Court Bente J Kraugerud dan Professor Morten Holmboe PhD dari Norwegian Police University College. Mereka menerima delegasi MARI di ruang rapat utama Supreme Court Norwegia.
Pada kesempatan tersebut Pimpinan MARI didampingi Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof. Dr. Todung Mulya Lubis meninjau salah satu ruang sidang Mahkamah Agung Norwegia dengan dipandu oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Norwegia Ms Bente J Kraugerud.
KEPASTIAN HUKUM DAN DISPARITAS PUTUSAN
Dengan sistem hukum Eropa Kontinental yang telah berbaur dengan common law peradilan Norwegia mengandalkan asas preseden dalam menjaga konsistensi dan menghindari disparitas putusan. Pengadilan tingkat banding dan Mahkamah Agung berperan penting dalam menjaga hal tersebut melalui putusan yang konsisten. Putusan pengadilan kerap mengutip putusan hakim seblumnya di pengadilan yang lebih tinggi sebagai bagian dari pertimbangan hukum putusan untuk memastikan konsistensi. Kemandirian hakim disini di definisikan ketat sebagai kemandirian institusional dan bukan kemandirian individu dalam mengambil putusan, Sehingga keterikatan pada preseden, yaitu putusan pengadilan yang lebih tinggi menduduki peran sangat penting.
Salah satu perangkat penting yang digunakan pengadilan Norwegia untuk ini adalah akses ke database perkara. Uniknya database ini dikelola oleh pihak ke tiga, dimana pengadilan-pengadilan di Norwegia juga membayar hak akses kepada pihak ketiga ini, begitu juga masyarakat. Sistem bernama Lovdata ini dipergunakan sebagai tempat untuk menelusuri putusan.
PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF
Delegasi juga berkesempatan untuk membahas issue tentang Restorative Justice yang dipaparkan oleh Professor Morten Holmboe, PhD dari Nowegian Police University College. Profeeos Holboe menjelaskan issue RJ dari secara umum dari perspektif hukum Norwegia. Menurutnya ada tiga hal yang mendorong RJ di Norwegia, yaitu kebutuhan untuk memberikan ruang bagi korban untuk bersuara, keinginan untuk melunakkan hukuman, khususnya bagi pelaku yang dibawah umur, dan terakhir, kebutuhan bagi negara untuk menekan biaya. Di Norwegia RJ dapat diaplikasikan baik bagi perkara perdata maupun pidana. Ada ketentuan khusus tentang hukum pidana bagi anak dibawah umur yang serupa dengan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, yang mengatur khusus pemidanaan bagi anak.
Professor Holmboe juga menjelaskan tentang kekuatan serta kelemahan konsep RJ di Norwegia, yang menurutnya memberikan penguatan bagi para pihak, mampu membuat para korban merasa lebih aman di masa yang akan datang, perbaikan bagi korban, serta juga menyadarkan pelaku tentang implikasi tindak pidana nya bagi orang lain, selain itu Restorative Justice juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengambil peran dalam penyelesaian masalah dan mengambil inspirasi dari keadilan tradisional.
Sementara itu Professor Holmboe juga menguraikan beberapa kelemahan pelaksanaan Restorative Justice di Norwegia yang meliputi, para pihak mungkin tidak berada dalam posisi yang setara, korban juga bisa merasa dipaksa untuk menerima permohonan maaf, pelaku juga mungkin harus mengklaim menerima fakta-data dari tindakannya untuk menghindari hukuman tradisional, dan terakhir, mediator juga kerap memiliki terlalu banyak diskresi untuk menentukan bentuk hukuman. (AS/humas MA)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Oslo – Humas :Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M Syarifuddin, SH., MH pada Senin 9 Mei 2022 pagi memimpin delegasi Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan kerja peningkatan kerjasama bilateral antara Mahkamah Agung RI dan pemerintah serta peradilan Norwegia. Dalam kesempatan pertama, kunjungan dilakukan ke Fakultas Hukum University of Oslo yang merupakan pertemuan awal dari rangkaian kunjungan kerja delegasi Mahkamah Agung RI yang berlangsung tanggal 9 sampai 11 Mei 2022. Selama berada di Norwegia, delegasi selain mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Oslo, juga mengunjungi Mahkamah Agung Norwegia dan Pengadilan Distrik Oslo, Norwegian Center for Human Rights (NCHR), National Mediation Commission, dan Norwegian National Courts Administration (Domstoladministrasjonen).
Secara umum kunjungan ini dilakukan dalam rangka membangun sekaligus meningkatkan kerjasama yang lebih luas dengan mitra potensial yang ada di Norwegia dalam rangka penegakan supremasi, kepastian hukum dan kemandirian peradilan di dalam aspek penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam sektor penegakan Hak Asasi Manusia, Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim. Sebagaimana diketahui, kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan pemerintah dan peradilan Norwegia telah berjalan cukup lama. Selama dua tahun terakhir, dengan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Mahkamah Agung RI telah menjalankan berbagai kerjasama dalam rangka peningkatan kapasitas hakim dalam sektor Hak Asasi Manusia hukum lingkungan dan Perubahan Iklim. Pada 2021 sendiri MARI telah mengakan pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan bagi 187 peserta, dan pada November 2021 mengadakan Lokakarya Hukum Lingkungan bagi Hakim ASEAN bertajuk “Towards Climate Justice: Challenge, Strategy and Future Trend in Climate Change Adjudication”, yang dihadiri 27 peserta hakim dari 7 negara di ASEAN dan berbagai kerjasama dalam sektor penguatan kapasitas lainnya.
Delegasi Mahkamah Agung RI terdiri dari total 16 orang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, didampingi oleh jajaran pimpinan yang terdiri dari Dr Andi Samsan Nganro, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial, Prof Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Pembinaan, Prof Dr Supandi SH., MH Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Dr Zahrul Rabain, SH., MH, Ketua Kamar Pengawasan, Sri Murwahyuni, S.H., M.H. – Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Desnayeti, S.H., M.Hum. Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi Baharuddin, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana/Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Panitera Mahkamah Agung RI, Ibu Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. – Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN , Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Litbang Diklat MARI, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M. Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI , Liza Farihah, S.H. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independesi Peradilan (LeIP), Jane Aileen Tedjaseputra, S.H., LL.M. Manajer Program LeIP , Raynaldo Sembiring, S.H., M.Fil. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Apresiasi dan Pemangku Kepentingan
Professor Ragnhild Helene Hennum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Oslo yang menerima delegasi Mahkamah Agung RI di ruang Professorboligen, Faculty of Law, University of Oslo dalam sambutan singkatnya menyatakan menghargai komitmen Mahkamah Agung RI untuk mengintegrasikan aspek Hak Asasi Manusia ke proses pendidikan Calon Hakim, dan selain juga kinerja keterbukaan informasi yang telah dicapai Mahkamah Agung RI dalam menayangkan semua putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan.
Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof Dr. Todung Mulya Lubis,SH., LLM yang turut mendampingi kunjungan kerja dalam sambutannya juga memberikan apresiasi kepada kunjungan kerja Mahkamah Agung kali ini yang menurutnya kunjungan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung RI untuk memperkuat kerja sama, dan kemauan keras untuk meningkatkan kompetensi profesional aparatur peradilan, hal ini dapat dilihat dari jumlah kerja sama pelatihan yang telah dilakukan dalam aspek perlindungan HAM, lingkungan dan perubahan iklim. Beliau mengatakan bahwa ke depannya jalur proses peradilan akan makin sering dimanfaatkan oleh aktivis sosial dan masyarakat sipil untuk mendorong pemerintahnya dalam mematuhi komitmen-komitmen internasionalnya dalam aspek HAM, Lingkungan dan Perubahan iklim, oleh karenanya penting juga bagi peradilan Indonesia untuk bersiap sekiranya situasi itu terjadi di Indonesia.
Untuk itu Duta Besar RI untuk Norwegia menekankan pentingnya Mahkamah Agung RI untuk memiliki visi jangka panjang untuk mengembangkan kapasitas hakim melalui program-program pendidikan gelar, untuk memperluas kesempatan bagi orang-orang yang memiliki potensi kontributif di masa yang akan datang.
Ketua Mahkamah Agung RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya bagi Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia Prof Dr Todung Mulya Lubis SH LLM beserta jajaran yang telah sepenuhnya mendukung pelaksanaan kunjungan kerja ini dari perencanaannya sampai pelaksanaan, selain itu juga kepada jajaran Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga memungkinkan pelaksanaan kunjungan ini sesuai dengan rencana.
Menjajaki Perluasan Peluang Kerjasama
Sebagaimana diketahui National Center for Human Rights Universitas Oslo telah menjadi titik fokal kerjasama antara pemerintah Norwegia dengan program peningkatan kapasitas aparatur peradilan sejak 2019. Dalam kesempatan ini delegasi Mahkamah Agung RI juga menjajaki berbagai peluang kerjasama yang meliputi penelitian, pelaksanaan program pelatihan terstruktur dan berkelanjutan, penyelenggaraan konferensi, seminar atau forum akademis lainnya dan terakhir pertukaran dan kunjungan regional dan internasional untuk berbagi dan mendapatkan pengalaman dari praktik-praktik terbaik.
Dalam kesempatan kunjungan ini juga sempat dibahas secara cukup mendalam strategi perluasan kerjasama dengan NCHR Universitas Oslo ini yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi perluasan dan penguatan kerjasama bilateral dengan pemerintah Norwegia. (AS)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id