Inovasi Pengadilan


SITI (Informasi Tilang) PN Sigli merupakan sebuah inovasi pelayanan masyarakat terbaru dalam bentuk aplikasi berbasis web guna memudahkan para pencari informasi mengenai denda tilang.


MEKANISME PEMANFAATAN SITI (InformasI Tilang PN Sigli)


SITI merupakan Inovasi pada Pengadilan Negeri Sigli yang bisa digunakan masyarakat untuk mengetahui denda tilang dengan cara mengakses fitur Informasi Tilang yang terdapat pada Website Pengadilan Negeri Sigli (www.pn-sigli.go.id) atau dapat langsung diakses dari url ini : tilang.pn-sigli.go.id


Masyarakat bisa menginput kode barcode yang tertera pada surat tilang ke Aplikasi informasi Tilang kemudian klik search, lalu system akan memberikan informasi terkait denda tilang sesuai barcode yang dimasukkan.


Aplikasi ini mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai denda tilang tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Negeri Sigli.


 




SITAMA (Si Tahu Semua) PN SIGLI Merupakan Aplikasi Inovasi Pengadilan Negeri Sigli berupa layanan Informasi berbasis digital melalui fitur live chat pada Website Pengadilan Negeri Sigli.



Untuk menggunakannya, anda dapat mengkakses langsung ke laman website Pengadilan Negeri Sigli : www.pn-sigli.go.id atau dengan cara menscan/memindai Barcode dibawah ini :


 





SEULAWAH (Sistem Elektronik Untuk Layanan Tanya Jawab via Handphone). Merupakan sebuah inovasi terbaru dari Pengadilan Negeri Sigli dalam upaya memudahkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.


Dengan SEULAWAH, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi seputar info berperkara di Pengadilan baik perkara Perdata maupun Pidana.



 


 





SIYAP DISABILITAS adalah Sistem Informasi Layanan Pengadilan Bagi Disabilitas.


Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satu wujud dan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB adalah memberikan pelayanan yang merata kepada para pihak pencari keadilan termasuk kepada penyandang disabilitas.


Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama sebagai warga negara Indonesia.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas salah satu hak dari penyandang disabilitas adalah hak untuk mendapatkan pelayanan publik.


Pelayanan kepada penyandang disabilitas tidak boleh bersifat diskriminasi, oleh karena itu Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB terus berusaha meningkatkan dan melengkapi fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.


SIYAP DISABILITAS diantaranya berisi Brosur Informasi Layanan Peradilan dalam bentuk Huruf Braille yang diperuntukan bagi Penyandang Disabilitas khusunya Penyandang Tuna Netra. Didalamnya memuat Informasi Layanan pada Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Hukum dan Panduan Pendaftaran Online E-Court pada Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB.



Pembuatan Brosur ini dimaksud guna memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Penyandang Disabilitas Tuna Netra.


SIYAP DISABILITAS juga menyajikan Informasi Layanan Peradilan dalam bentuk video yang bisa diakses melalui channel youtube PN Sigli. Video ini juga diperuntukkan bagi penyandang Disabilitas khususnya Tuna Rungu.  


 






DUTA PELAYANAN merupakan sebuah inovasi pada PN Sigli yang ditetapkan berdasarkan SK KPN No. W1-U5/118/KP.04.6/10/2022 tertanggal 03 Oktober 2022.


DUTA PELAYANAN merupakan Inovasi yang diciptakan oleh PN Sigli dalam rangka meningkatkan pelayanan public. Fungsi Duta Pelayanan adalah untuk mengarahkan para pencari keadilan yang datang ke PN Sigli dari mulai memberikan informasi, mengarahkan ke ruang tunggu/antri, mengarahkan ke Loket PTSP yang ingin dituju, hingga mengarahkan Stakeholder untuk pengisian Survey.





COFFE CORNER merupakan Program Perubahan yang diusung oleh Agen Perubahan PN Sigli.


COFFE CORNER ini merupakan suatu Inovasi yang bertujuan untuk memperbaiki budaya kerja pada PN Sigli dalam hal peningkatan disiplin kerja, fungsi coffe corner adalah untuk memfasilitasi para pegawai yg ingin melakukan coffe morning, sehingga tidak perlu keluar kantor. Di coffe corner ini para pegawai juga bisa menyelesaikan pekerjaannya sambil menkmati segelas kopi.


 





Digitalisasi Pos Bantuan Hukum Adalah Jawabannya atau disingkat dengan ”DI POSBAKUM AJA” merupakan sebuah inovasi pelayanan publik hasil transformasi pelayanan Posbakum secara manual menjadi digital dengan memanfaatkan sarana Whatsapp Autoreply. Layanan yang diberikan dipusatkan pada bantuan pembuatan dokumen permohonan.



DI POSBAKUM AJA merupakan Proyek Aksi Perubahan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB Lenni Bahar, S.H. dengan tujuan memudahkan masyarakat yang ingin memperoleh Layanan Pos Bantuan Hukum terutama dalam hal pembuatan dokumen permohonan, yang bisa didapat oleh masyarakat tanpa batasan ruang dan waktu.



Adapun layanan-layanan yang tersedia terdiri dari :

a. Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran;

b. Permohonan Ganti Nama;

c. Permohonan Pengangkatan Wali Bagi Anak;

d. Permohonan Akta Cerai;

e. Permohonan Akta Kematian;

f. Lain-lain. .


Secara umum aplikasi ini terdiri dari dua tampilan yaitu versi website dan versi Instagram.


DI POSBAKUM AJA diharapkan dapat memudahkan dan membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara di pengadilan dengan memberikan layanan bantuan hukum secara digital, dengan menjadikan sebuah pelayanan menjadi efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Sigli.

Translate »
Skip to content