Sigli – Sabtu (19/08/23) Pengadilan Negeri Sigli menyerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Kepada 3 (tiga) Pegawai Pengadilan Negeri Sigli dalam Rangka HUT Mahkamah Agung RI ke-78.
Adapun Ketiga penerima Tanda Kehormatan tersebut, yakni :
1. Bapak Syukri, S.H. (Panmud Perdata) untuk Satyalancana Karya Satya (XXX) 30 Tahun;
2. Ibu APri Yanti, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli) untuk Satyalancana Karya Satya (XX) 20 Tahun;
3. Bapak Budimansyah, S.E. (Staf Kesekretariatan) untuk Satyalancana Karya Satya (X) 10 Tahun;
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Dalam momen yang sama Pengadilan Negeri Sigli juga menyerahkan penghargaan/reward Kepada Pegawai dan PPNPN yang selama Tahun 2023 telah menunjukkan dedikasi terbaiknya dalam bekerja.
Mereka yang mendapatkan Reward adalah :
1. Ismuha Aleanaldi, S.H. (Panitera Pengganti) sebagai Pegawai Terbaik Tahun 2023;
2. Rahmatillah, S.H. (PPNPN) sebagai PPNPN Terbaik Tahun 2023.
Selamat Kepada Para Penerima Penghargaan Semoga Semakin Sukses kedepannya.
Sigli – Sabtu (19/08/23), Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Upacara Peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke 78 (19 Agustus 2023) yang dipusatkan di halaman depan kantor Pengadilan Negeri Sigli.
Bertindak sebagai Pembina Upacara Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Eliyurita, S.H., M.H. dan Komandan Upacara Rizki Ramadhana (PPNPN).
Upacara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Sigli dan Pimpinan serta Anggota DYK Cabang Sigli.
DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG RI “Tingkatkan Integritas Menuju. Peradilan Yang Agung”.
Banda Aceh, 01/08/2023 (Humas), Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2025. Kegiatan di buka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bapak Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum. kemudian dilanjutkan oleh penyampaian materi oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan Bapak Munawar, S.T. Kegiatan dimaksudkan untuk penyampaian mengenai petunjuk teknis pengusulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) pada Tahun 2025 pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memimpin sidang paripurna dalam rangka pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung pada Jumat, 21 Juli 2023 pukul 14.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Hakim yang dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 ini menggantikan posisi Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. yang telah memasuki masa pensiun.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61/P Tahun 2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam sumpahnya di hadapan Ketua Mahkamah Agung, mantan Kepala Badan Pengawasan itu berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Alumnus Universitas Gajah Mada ini juga berjani akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Acara dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, para Pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:SNO)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
MA SELENGGARAKAN SELEKSI UJIAN TERTULIS CALON HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XX TAHUN 2023
Jakarta-Humas, Mahkamah Agung menyelenggarakan Seleksi Ujian Tertulis Calon Hakim AD HOC Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023 Hari senin tanggal 17 Juli 2023 di Aula Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Acara dihadiri oleh Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH, Hakim Agung Suharto,SH.,M.Hum. Panitera Mahkamah Agung Dr.Ridwan Mansyur,SH.,MH , Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto,SH.,MH , Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Dr Heru Pramono,SH.,M.Hum ,Panitia Daerah, serta Para Peserta Seleksi ujian Tertulis Calon Hakim Ad hoc Tipikor dan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia yang diikuti oleh 281 peserta dan Khusus di Pengadilan Tinggi Jakarta sebanyak 47 Peserta .
Sesuai amanat pasal 10 Undang – Undang nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi harus dilakukan oleh Hakim Karier dan Hakim Ad hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan undang-undang, maka untuk kedua kalinya pada tahun 2023 ini, Mahkamah Agung Melalui Panitia Seleksi Kembali Menyelenggarakan rekruitmen Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Guna Memenuhi Kebutuhan formasi tersebut dan pada hari ini telah memasuki ujian tertulis.
Dalam Sambutannya Ketua Kamar Pidana Dr.Suhadi,SH.,MH berharap agar para peserta menjadi calon – calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi Untuk Mengisi Formasi Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan Profesional , Oleh karena itu ujian tertulis ini dimaksudkan agar dapat menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas , sehingga sportifitas para peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan, dalam rekruitmen Ujian tertulis ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable.
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Special and Differential Treatment (SDT) dalam Perjanjian – Perjanjian World Trade Organization (WTO) : Pendekatan Peraturan Perundang – Undangan.
Maulia Martwenty Ine, SH, MH – Ketua Pengadilan Negeri Kediri
Para Anggota WTO memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda mengenai status negara negara berkembang sebagai anggota WTO dan status SDT yang diberikan kepada negara – negara berkembang tersebut. Perbedaan pendapat dan pandangan tersebut menunjukkan dinamika dalam dunia perdagangan internasional utamanya menyangkut mengenai apa yang disebut sebagai perlakuan yang adil di antara negara – negara tersebut dalam melaksanakan perdagangan internasional. Perbedaan ini sekarang menjadi semakin tajam yang merupakan suatu permasalahan tersendiri di WTO. Definisi dari suatu negara berkembang, faktor – faktor apa saja yang membuat mereka tidak lagi dapat disebut sebagai suatu negara berkembang, manfaat SDT dan dukungan teknis serta pembangunan kompetensi merupakan beberapa tema rumit yang pernah dibahas dalam pembahasan mengenai SDT ini. Beberapa negara maju anggota WTO telah memberikan saran tentang perlunya perubahan definisi negara berkembang dalam kaitannya dengan penerapan SDT dalam perjanjian – perjanjian WTO dengan menggunakan pendekatan ekonomi dan politik. Sebagai forum tempat dilaksanakannya negosiasi perjanjian – perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengurangi halangan halangan dalam perdagangan internasional dan sebagai forum yang memastikan terciptanya zona perdagangan bagi semua negara di dunia, WTO harus mampu untuk memberikan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi terlepas dari status konstitusinal maupun struktur sosial ekonomi negara – negara anggotanya, demikian pula bahwa WTO harus mampu mengembangkan kerjasama yang penuh perdamaian di antara negara – negara tersebut. Inisiatif dari negara-negara ini tentu saja harus didukung oleh WTO, yang mempunyai peran sebagai penjamin terlaksananya sistem perdagangan multilateral dan sebagai benteng melawan segala bentuk proteksionisme, sambil mengenali kebutuhan perkembangan, demikian pula keseluruhan hak dan kewajiban seluruh anggota. WTO diantara tugas yang lain juga harus memberikan dorongan semangat bagi seluruh anggota yang telah berpartisipasi dalam inisiatif secara plurilateral dan multilateral untuk mengambil pendekatan baru mengenai SDT dalam negosiasi di masa kini dan akan datang. WTO juga harus memastikan bahwa sengketa mengenai perjanjian – perjanjian internasional, harus diselesaikan melalui cara cara yang damai dan bersesuaian dengan prinsip – prinsip keadilan dan hukum internasional. Dengan memperhatikan semua hukum dan peraturan yang berhubungan dengan status negara berkembang sebagai anggota WTO dan penerima manfaat SDT, penulis mengambil tema “pendekatan peraturan perundang – undangan” dalam artikel ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, untuk menganalisa dan memberikan tanggapan tentang pertanyaan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu negara untuk bisa disebut sebagai negara berkembang sebagai penerima manfaat SDT dalam rangka untuk mencapai tujuan utama WTO yaitu melaksanakan perdagangan terbuka bagi kepentingan semua negara di dunia.
Untuk artikel dalam bahasa inggris, silahkan klik tautan di bawah ini :
Dokumen
SPECIAL AND DIFFERENTIAL TREATMENT (SDT) IN THE WTO AGREEMENTS.pdf
Sigli – Kamis (13/07/23) Pengadilan Negeri Sigli melakukan Perjanjian Kerja sama dengan PT POS Indonesia (Persero) Kantor Pos Cabang Sigli Tentang Pengiriman Surat Tercatat.
Bertempat di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Sigli, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Adapun dipihak pertama atas nama Pengadilan Negeri Sigli yakni Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Eliyurita, S.H., M.H. dan Pihak Kedua atas nama PT POS Indonesia (Persero) Cabang Sigli yakni Bapak Eddy Dwi Hermawan, S.Pd yang menjabat selaku Executive Manager Kantor Pos Cabang Sigli.
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung kembali menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Predikat ini diberikan BPK karena Laporan Keuangan MA sesuai dengan kaidah akutansi dan transparan. Pencapaian ini merupakan kali ke-11 bagi Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga merupakan satu dari empat Lembaga yang telah sempurna menindaklanjuti temuan BPK RI secara 100%. Ketiga Lembaga lainnya adalah Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan BPK RI.
Hadir mewakili Mahkamah Agung menerima LHP tersebut yaitu Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang menjabat juga sebagai PLH Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H. pada Senin, 10 Juli 2023 di Auditorium Utama Keuangan Negara lantai 2, Jakarta. LHP diserahkan langsung oleh Anggota III BPK RI Achsanul Kosasih.
Pada kesempatan tersebut, Achsanul juga memberikan LHP kepada puluhan Kementerian/Lembaga, di antaranya yaitu MPR RI, DPR RI, Mahakamah Konstitusi, Kementerian Sosial, Kementerian Olah Raga, dan lainnya.
Achsanul dalam sambutannya menyatakan bahwa pemberian LHP bukanlah keinginan BPK namun amanat Undang-Undang.
Laporan Hasil Pemeriksaan merupakan Laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. (azh/RS/photo:YRZ&ADR)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Sigli – Kamis (08/06/23), bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sigli telah dilaksanakan Diversi dalam menyelesaikan perkara pidana anak dengan Nomor Perkara : 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sgi yang dihadiri oleh anak dengan didampingi orang tua anak, Pembimbing Kemasyarakatan, Jaksa Penuntut Umum serta Perangkat Desa. Adapun sebagai Fasilitator Diversi adalah Ibu Indira Inggi Aswijati, S.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Sigli.
Dalam perkara ini anak didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Kesatu: melanggar Pasal 114 ayat (1), Atau Kedua: melanggar Pasal 112 ayat (1), Atau Ketiga: melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam musyawarah diversi yang dilakukan tersebut, berhasil mencapai kesepakatan berupa sanksi melaksanakan pelayanan masyarakat terhadap anak.
Sesuai amanat Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan Hakim Anak wajib mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan).
Jakarta-Humas: Paralegal Academy merupakan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Daerah dan Lurah dalam menyelesaikan sengketa atau advokasi. Ajang Paralegal Academy diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Ham bekerja sama dengan Mahkamah Agung. dari 765 peserta yang mendaftar, 565 peserta yang lulus seleksi administrasi, dan akhirnya diumumkan sebanyak 300 peserta yang berhasil melewati tahap seleksi audisi.
Paralegal Academy diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah dalam menyelesaikan konflik yang ada di desanya. Selain itu kepala desa/lurah juga diharapkan memiliki keahlian/skill yang mumpuni untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan-persoalan di desanya serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.
Demikian dikatakan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. Sobandi, S.H., M.H dalam pembukaan Paralegal Justice Academy, Senin, 29 Mei 2023, bertempat dibolroom Discovery Hotel Ancol.
Lebih lanjut, Dr. Sobandi mengatakan Mahkamah Agung menyambut baik pelatihan Paralegal Academy ini sebagai bentuk nyata kepedulian dan perhatian kami agar setiap konflik yang timbul di masyarakat dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu tanpa memasuki ranah litigasi. Penyelesaian konflik secara kekeluargaan di antara para pihak tentunya dapat menghasilkan berbagai opsi penyelesaian yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Bahkan hal ini juga sejalan dengan asas restorative justice ketika penyelesaian konflik secara kekeluargaan tersebut melibatkan semua pihak termasuk di dalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, ataupun pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan keadaan semula.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum menyatakan Paralegal adalah satu diantara solusi yang dapat diwujudkan. Keterlibatan masyarakat sebagai Paralegal yang dapat memberikan layanan hukum dan bantuan hukum di masyarakat adalah bagian dari mewujudkan hadirnya Negara Hukum ditengah-tengah masyarakat. Apalagi Paralegal yang sehari hari dikenal, dibutuhkan, dan berada di masyarakat. Seperti kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya.
Sehingga, membentuk Paralegal yang berlatar belakang kepala desa, lurah, atau sebutan lainnya sebagai Non Litigation Peacemaker adalah wujud nyata pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia, ujar Widodo Ekatjahjana.
Diakhir sambutan, Mantan Ketua Pengadilan Denpasar mengharapkan kepala desa/lurah mampu menjadi wadah konsultasi bagi warganya yang berhadapan dengan hukum, serta mampu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi, salah satunya dengan mengedepankan asas restorative justice, tanpa perlu melibatkan penegakan hukum melalui jalur litigasi. Penegakan hukum secara litigasi diharapkan menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.
Acara Paralegal Academy, juga dihadiri oleh Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Plt. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN serta para undangan lainnya (Humas)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id