Jakarta – Humas : Dalam upaya mewujudkan Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI yang kompeten dan berintegritas tinggi, maka pelaksanaan seleksi Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai serta pedoman sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang tercantum dalam SK KMA Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H, pada acara Pelaksanaan Profile Assesment Seleksi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun 2023, yang diselenggarakan secara Daring oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Senin, 22 Mei 2023 bertempat di Command Center Mahkamah Agung.
Panitera MA menambahkan, untuk memastikan dapat terpilihnya calon-calon terbaik untuk mengisi jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, diperlukan proses seleksi yang cermat, partisipatif, transparan dan akuntabel atas aspek kualitas dan integritas calon Panitera Pengganti.
Proses pengisian jabatan Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung ini berlandaskan dan berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi dan partisipasif.
Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung telah melaksanakan serangkaian proses seleksi mulai dari tahap seleksi administrasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d 07 April 2023, seleksi uji kompetensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 April 2023 dan sekarang sudah sampai pada tahap Profile Assesment yang akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari kedepan mulai dari tanggal 22 s.d 24 Mei 2023 secara daring.
Tahapan Profile Assesment ini diikuti oleh 44 peserta terdiri dari 25 peserta calon panitera pengganti pada Kamar Pidana dan 19 peserta calon Panitera Pengganti pada Kamar Perdata.
Dalam pelaksanaan Profile Assesment seleksi jabatan Panitera Pengganti ini ada beberapa tahapan yang harus diikuti antara lain Psikotes, Analis Kasus dan Leaderless Group Discussion (LGD).
Ridwan Mansyur berharap pelaksanaan Profile Assessment ini dapat melahirkan talenta terbaik untuk menjadi Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas yang mumpuni serta mengedepankan nilai-nilai integritas.
Hadir pada acara tersebut; Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H., Assessor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.H., Assesor SDM Aparatur Ahli Utama Mahkamah Agung RI selaku Plt. Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi, Hj. Supatmi, S.H., M.M., pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Kepaniteraan dan Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung serta para Assesor pada Unit Penilaian Kompetensi (Assesment Center) Mahkamah Agung RI. (enk/PN/photo:sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melepas Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H. pada 28 April 2023 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Zahrul Rabain merupakan pria kelahiran Kuantan Singingi, pada 24 April 1953, tahun ini ia memasuki usia ke-70, maka sesuai Peraturan yang ada, tugasnya sebagai Hakim Agung selesai sudah.
Karir Zahrul sebagai hakim dimulai pada tahun 1983. Profesi hakim pernah membawanya bertugas ke beberapa daerah di Indonesia, di antaranya ia pernah bertugas di Muara Bulian, Jambi, Bangko, Makassar, dan lainnya. Karirnya sebagai hakim sempurna di puncak cita-cita hakim yaitu menjadi hakim agung. Setelah melewati fit and proper test di Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI, ia dinyatakan lulus dan dilantik menjadi Hakim Agung pada 1 November 2013.
Hakim yang terkenal dengan integritas tinggi ini kemudian dilantik menjadi Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 7 Mei 2021 menggantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang telah terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Dalam sambutan perpisahannya, pria yang terkenal dengan kepandaian membuat pantun ini menyampaikan bahwa tugasnya sebagai hakim kurang lebih sudah 40 tahun. Dalam masa-masa itu ia menikmati tugasnya dengan bahagia, karena ia menjadikan pekerjaan sebagai ibadah.
โSaya menjadikan tugas ini sebagai ladang ibadah saya kepada Allah. Sebagai hakim jika ijtihadnya salah, maka akan mendapatkan pahala satu, jika benar di mata Allah, maka akan mendapatkan pahala 10 kali lipat,โ ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Allah Yang Maha Kuasa selalu melihat apa yang manusia kerjakan, untuk itu ia selalu memutus perkara-perkara yang ditanganinya karena Allah.
โSaya berharap semoga Allah memberikan imbalan pahala atas dedikasi yang telah saya berikan kepada dunia peradilan selama ini,โ harapnya.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Syarifuddin menyampaikan dalam sambutannya bahwa Zahrul Rabain merupakan hakim karir yang sejak dulu terkenal dengan integritas dan kebaikannya. Ia menyatakan bahwa tidak salah jika di akhir-akhir masa pengabdiannya sebagai wakil Tuhan di muka bumi, ia ditugaskan sebagai Ketua Kamar Pengawasan, salah satu posisi pimpinan Mahkamah Agung yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pengawasan kepada insan peradilan di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut ia menyatakan bangga dan bahagia bisa melepas Zahrul Rabain. Kebanggan itu dikarenakan Zahrul bisa melepas tugasnya dengan akhir yang baik, sehat, dan tanpa cela. Menurutnya, bisa lulus dengan tanpa cela, tanpa cacat merupakan prestasi gemilang. Hal tersebut merupakan harapan semua hakim.
โMohon doakan kami-kami ini Pak, agar kami juga bisa purnabakti seperti Bapak. Sehat dan tanpa cela sedikit pun,โ pintanya kepada Zahrul.
Ia juga memohon maaf kepada Zahrul jika selama bersama baik dalam urusan kedinasan maupun pribadi terdapat kesalahan pada ucapan maupuntindakan.
Di akhir sambutannya, ia berdoa semoga Zahrul Rabain dan istri bisa menikmati masa-masa pensiun dengan sehat dan bahagia bersama anak, cucu, dan keluarga besar.
Acara ini dihadiri oleh para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Hakim Ad hoc, Sekretaris Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung. Acara ini diikuti pula secara virtual oleh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama dari seluruh Indonesia, serta insan peradilan dari seluruh pelosok Indonesia. (azh/PN/photo:Sno)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Banda Aceh (Humas) – Tim Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang melaksanakan Pemeriksaan Rutin/Reguler Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tgl 03 sd 07 April 2023 terdiri dari Bpk. Aviantara, S.H., M.Hum. Inspektur Wil I, Bpk. Muslim, S.H. Hakim Tinggi Pengawas, Bpk. Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak., C.A., M.Ak., C.Fr.A, Auditor Madya, ibu Betty Kurnianingtyas, S.Kom., Auditor Kepegawaian Muda dan ibu Virna Prasamia Nugraha, S.E., S.Pd. Auditor Muda.
Bpk. Aviantara selaku ketua tim menyatakan sejauh ini manajemen dan administrasi Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah berjalan dengan baik. Adapun beberapa hal yang dianggap masih kurang agar dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Sigli – Opening Meeting Kegiatan Pengawasan, Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu dan Zona Integritas (ZI) Pada Pengadilan Negeri Sigli Kelas IB oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh TA. 2023, pada selasa (28/02/23).
Digelar di Ruang Sidang Utama, Opening Meeting ini dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah Bapak Pandu Budiono, S.H., M.H. dan didampingi oleh Hakim Tinggi Bapak Ramli Rizal, S.H., M.H. selaku Assesor serta dibantu oleh anggota Tim (Admin) yakni Ibu Nurnajmiati, S.H. yang bertindak sebagai pengawas di bidang kesekretariatan.
Usai kegiatan Opening Meeting digelar, Para Tim langsung kebagian/bidang masing2 untuk melakukan Pengawasan.
Sigli – Rabu (22/02/23) tepat pukul 10.00 WIB bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sigli, telah dilaksanakannya acara Opening Meeting Audit Internal Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Sigli. Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Eliyurita, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Apri Yanti, S.HM, M.H. dan dihadiri oleh oleh Quality Management Representative (QMR), para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai, dan PPNPN Pengadilan Negeri Sigli.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Sigli menyampaikan bahwa kegiatan audit internal dilaksanakan untuk memastikan sistem manajemen mutu Pengadilan Negeri Sigli sudah diimplementasikan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan, terlaksana secara sistematis, objektif, terencana dan terdokumentasi dengan baik.
Kegiatan audit internal ini juga dilaksanakan sebagai evaluasi atas kinerja, kerapihan dan kualitas pekerjaan setiap bagian yang nantinya akan dilakukan penilaian oleh para hakim yang ditunjuk sebagai auditor internal.
Dalam kesempatan ini, beliau juga meminta kepada seluruh auditor supaya melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, selanjutnya hasil temuan tersebut akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian.
CATATAN MENYONGSONG TAHUN 2023
MAHKAMAH AGUNG:
INTEGRITAS TANGGUH, KEPERCAYAAN PUBLIK TUMBUH
Sobandi-Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung
Tahun 2022 akan berlalu,
“Yang ada di Mahkamah Agung ini, yang ada di daerah, yang ada di pelosok pegunungan, yang ada ditengah laut bertugas, teruslah berjuang tegakkan keadilan itu dengan benar dan adil, sesuai dengan hati nurani, kita harus menatap masa depan yang lebih baik lagi, jadikan kejadian ini sebagai momentum untuk bangkit kembali, kita tata kembali, kita pacu”.
Pesan Ketua Mahkamah Agung untuk seluruh warga peradilan di Indonesia (28/9).
Sepanjang tahun 2022 Mahkamah Agung menorehkan beberapa prestasi yang patut dibanggakan, diantaranya menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 10 atas Laporan Keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (22/9), Anugerah Reksa Bandha, juara 1 kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan untuk Kelompok Kementerian/Lembaga dengan jumlah satuan kerja lebih dari 100 dari Kementerian Keuangan (23/11), anugerah Informatif Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Publik (14/12).
Di bidang penanganan perkara juga tidak kalah membanggakan, Mahkamah Agung telah menyelesaikan (minutasi) perkara sebanyak 30.195 perkara. Data tersebut dihimpun pertanggal 27 Desember 2022 dan masih memungkinkan bertambah hingga akhir tahun (30/12). Minutasi tersebut menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung.
Prestasi dan kebanggaan runtuh, kepercayaan publik menurun,
Di penghujung tahun 2022, tepatnya tanggal 21 September 2022 terjadi peristiwa penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan beberapa pegawai dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara, yang kemudian berimbas dengan ditetapkannya 2 orang Hakim Agung, 3 orang Panitera Pengganti dan 5 orang pegawai sebagai tersangka.
Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dati hasil Survei Penilaian Integritas yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Mahkamah Agung. Pada tahun 2021 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72 sedang pada tahun 2022 turun skor 74,61.
Meskipun berdasarkan Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut skor Mahkamah Agung masih diatas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72 bahkan nomor urut 1 dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 (26/11) tetapi publik tetap menuntut agar Mahkamah Agung berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Langkah yang sudah , sedang dan akan dilakukan,
Mahkamah Agung sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk 2 orang Hakim Agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah.
Sehari setelah peristiwa penindakan tersebut, Ketua Mahkamah Agung langsung memimpin dan memandu pengucapan pakta integritas untuk pimpinan, Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung dengan tujuan mengingatkan dan memperkuat janji yang pernah diucapkan sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad-hoc. Ketua Mahkamah Agung juga memerintahkan agar Panitera, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon 1, pejabat Eselon 2, Panitera Muda Perkara, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama , Hakim, Hakim Ad-hoc, pejabat struktural dan pejabat fungsional, seluruh pegawai dan honorer di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya melakukan hal yang sama yaitu pengucapan kembali pakta integritas.
Ketua Mahkamah Agung sudah mengeluarkan instruksi berupa audio yang diputar dan diperdengarkan minimal 2 kali dalam seminggu di Mahkamah Agung dan Pengadilan seluruh Indonesia yang berisi intruksi berikut :
1.Menjunjung tinggi integritas serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja yang dapat merusak nama baik Mahkamah Agung dan lembaga peradilan;
2.Memegang prinsip kejujuran dan kemandirian serta menghindarkan diri dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas;
3.Berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan kerja masing-masing;
4.Memberikan contoh dan keteladanan yang baik bagi lingkungan kerja serta lingkungan masyarakat pada umumnya; dan
5.Patuh dan taat pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa menjalankan kode etik dan pedoman perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Mahkamah Agung sudah melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim dan aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan hasil ada beberapa atasan para tersangka yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pencopotan dari jabatan dan pernyataan tidak puas.
Mahkamah Agung sudah merespon permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 17 orang pegawai teknis maupun non-teknis di lingkungan Mahkamah Agung yang sudah terlalu lama bertugas di Mahkamah Agung untuk menghindarkan dan mencegah suap dengan memutus jejaring mengurus perkara para pengacara dan pihak berperkara.
Mahkamah agung juga akan memutasi dan merotasi hakim yustisial/panitera pengganti yang sudah lama bertugas di Mahkamah Agung, tetapi tertunda karena berkaitan dengan kebutuhan penggantinya yang akan direkrut tahun 2023. Mutasi dan rotasi ini akan rutin dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Peningkatan kedisiplinan dan pengawasan,
Untuk meningkatkan kedisiplinan hakim dan pegawai di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, Mahkamah Agung melakukan modifikasi aplikasi Sitem Informasi Kepegawaian (SIKEP), presensi online hanya dapat dilakukan di lokasi koordinat kantor dan hakim atau pegawai harus berswa foto wajah sebagai bukti presensi elektronik.
Mahkamah Agung juga memberi monitor presensi di setiap ruang atasan dari Hakim dan pegawai sehingga atasan dapat dengan cepat mengecek rekam jejak presensi para hakim dan pegawai. Bahkan Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan diberikan akses untuk memonitor presensi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 368/KMA/XII/2022 tentang Pedoman Presensi Online untuk Hakim dan Aparatur Sipil Negara pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian.
Ke depan sedang dirumuskan aturan dan pemberlakuan presensi online untuk Hakim Agung dan Hakim Ad-hoc pada Mahkamah Agung.
Selain mendisiplikan melalui presensi kehadiran, Ketua mahkamah Agung membentuk Tim Satuan Tugas Khusus (Sasgatsus) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Mereka bertugas mengawasi di pintu keluar masuk, berkeliling ke ruangan-ruangan dan area lain untuk memeriksa keberadaan Hakim dan Pegawai, memeriksa surat ijin keluar dari atasan jika keluar kantor saat jam kerja. Mereka diberi wewenang untuk melakukan penyamaran (Mystery Shopper) guna menemukan indikasi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum, etik dan integritas.
Mahkamah Agung sudah melakukan pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di setiap sudut kantor termasuk kantin, tempat parkir dan tempat-tempat yang rawan digunakan untuk melakukan transaksi terlarang antara pihak internal dengan pihak luar yang berpotensi melanggar hukum, etik dan integritas.
Bahkan Mahkamah Agung berencana akan membuat Pelayan Terpandu Satu Pintu (PTSP) Mandiri agar tamu dapat melayani sendiri keperluan di Mahkamah Agung dengan diberikan sarana prasana lengkap dengan dukungan teknologi informasi sehingga tamu tidak perlu lagi bertemu dengan pihak internal Mahkamah Agung.
Sebelum PTSP Mandiri ada, untuk mencegah pihak luar yang beritikad tidak baik misalnya mengurus perkara, Mahkamah Agung sudah mendatangkan tentara dari peradilan militer untuk ikut menjaga dan menerima tamu di pintu gerbang.
Langkah strategis dilakukan oleh Badan Pengawasan dengan membuka hotline BAWAS CARE, pengaduan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dapat dilaporkan ke nomor 0821-2424-9090, yang langsung diterima dan direspon oleh Ketua Kamar Pengawasan.
Perbaikan pola rekrutmen,
Tersentak dengan kenyataan bahwa 2 orang Hakim Agung, 3 orang Hakim Yustisial dan 5 orang Pegawai yang ditetapkan tersangka adalah di Kepaniteraan, Mahkamah Agung menyadari bahwa pola rekrutmen harus diperbaiki.
Rekrutmen untuk Hakim Yustisial, Panitera Pengganti, Panitera Muda Perkara dan Panitera pada mahkamah Agung harus mengutamakan penilaian pada nilai integritas melalui rekam jejak.
Metode yang digunakan Mahkamah Agung untuk mendapatkan rekam jejak yaitu dengan:
1.penggunaan informasi pengaduan dan pendisiplinan yang ada padaBadan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial;
2.penggunaan informasi rekam jejak oleh Badan Pengawasan;
3.pelaksanaan analisis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau verifikasi LHKPN oleh Badan Pengawasan;
4.penggunaan informasi analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK);
5.penerimaan informasi dari publik terkait rekam jejak calon; dan
6.pengumpulan dan penggunaan informasi lainnya yang dipandang relevan.
Dalam proses rekrutmen itu, Mahkamah Agung melibatkan publik dan institusi eksternal yang relevan, seperti dalam kepanitiaan seleksi melibatkan 2 (dua) orang pihak eksternal yang berasal dari kalangan akademisi, pakar, atau professional.
Perbaikan rekrutmen tersebut diatur lengkap dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349 /KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung.
Transparansi penanganan perkara,
Mahkamah Agung sedang mengembangkan aplikasi penunjukan majelis Hakim Agung perkara kasasi dan peninjauan kembali menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) atau ROBOTIK.
Perkara kasasi atau peninjauan kembali yang masuk akan ditetapkan majelis Hakim Agungnya oleh perhitungan robot dengan dasar kompetensi dan beban kerja yang kemudian diolah dengan sistem random sehingga tidak akan mudah ditebak.
Robotik akan menghilangkan potensi dugaan dari pihak berperkara atau publik bahwa majelis Hakim Agung dapat dipesan untuk memenangkan suatu perkara.
Mahkamah Agung sedang menyusun prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali, khususnya pengucapan putusan didorong untuk dilaksanakan secara elektronik dengan wadah digital berbentuk penyiaran langsung (live streaming).
Sebelum hari pengucapan putusan, tentunya pihak berperkara atau publik harus diberitahu terlebih dahulu agar mereka dapat menyaksikan siaran langsung pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali tersebut.
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diyakini akan mengubah wajah peradilan menjadi lebih transparan karena selama ini keluhan muncul dari pihak berperkara dan publik mengenai jadwal putusan yang kadang baru diumumkan di website informasi perkara beberapa bulan setelah pengucapan putusan kasasi atau peninjauan kembali.
Pengucapan putusan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming diharapkan akan mendorong minutasi perkara kasasi dan peninjauan kembali lebih cepat dan salinan putusan dapat diterima oleh pihak berperkara tepat waktu.
Saat ini kelompok kerja bentukan Ketua Mahkamah Agung sedang berkerja untuk merumuskan kebijakan prosedur persidangan kasasi dan peninjauan kembali agar terwujud transparansi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan menghilangkan atau setidaknya mengurangi keluhan dari pihak berperkara dan publik.
Tri semester awal tahun 2023, sejalan dengan penyusunan kebijakan dan mempersiapkan sarana prasarana persidangan seperti kamera perekam audio/video, ruang sidang, kebutuhan jaringan sistem informatika teknologi informasi dan lain-lain yang membutuhkan dukungan anggaran, persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara live streaming dapat diwujudkan.
Pada awal tahun 2023, Mahkamah Agung sudah dapat melakukan elektronisasi/digitalisasi penanganan perkara pidana khususnya administrasi perkara pidana dengan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).
Aplikasi e-BERPADU yang saat ini digunakan sudah menggunakan versi 2.0.0 dengan beberapa penambahan baik Aparat Penegak Hukum yang terlibat di dalamnya. Pada versi awal yaitu versi 1.0.0 hanya ada Kepolisian dan Kejaksaan, namun saat ini sudah bertambah yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan beberapa Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Untuk fitur terdapat beberapa penambahan dari versi 1.0.0 yang semula hanya ada 7 (tujuh) fitur yaitu izin penyitaan, izin penggeledahan, pelimpahan perkara, diversi, besuk dan pinjam pakai barang bukti, saat ini pada versi 2.0.0 terdapat beberapa penambahan fitur antara lain monitoring, tanda tangan elektronik dan perpanjang penahanan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedepannya aplikasi e-Berpadu akan terus dikembangkan sesuai dengan perkembangan kebutuhan diantaranya proses persidangan dan upaya hukum banding dan kasasi serta peninjauan kembali.
Keberhasilan e-BERPADU ini menyusul keberhasilan elektronisasi/digitalisasi perkara perdata melalui aplikasi e-Court. Kedua aplikasi tersebut didukung dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta petunjuk teknisnya dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 365/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Elektronisasi/digitalisasi perkara pidana maupun perdata ini akan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi dalam penanganan perkara, hal ini juga untuk mendukung proses administrasi upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
Memperkuat komunikasi publik,
Demi mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di Mahkamah Agung dan peradilan dalam penanganan perkara, administrasi maupun persidangannya, Mahkamah Agung perlu memperkuat penyelenggaraan komunikasi publik yang terencana, sistematis dan efektif untuk membangun kepercayaan dan dukungan publik terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan. Mahkamah Agung perlu mendengar masukan-masukan konstruktif dari publik dan menyampaikan capaian-capaian kinerja Mahkamah Agung dan badan peradilan.
Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi pimpinan sudah melakukan komunikasi publik tersebut, dengan berturut turut mengundang forum pemimpin redaksi (8/11), Koalisi Pemantau Peradilan termasuk mengundang Komisi Yudisial (23/11) terakhir mengundang jurnalis (9/12) dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
Ketua Mahkamah Agung juga melakukan wawancara eksklusif untuk menjelaskan langkah-langkah strategis dan sistematis Mahkamah Agung setelah peristiwa penindakan di Mahkamah Agung bersama Kompas TV (17/11) dan Kumparan (26/11)
Setelah kegiatan MARI MENDENGAR, Mahkamah Agung akan mengadakan kegiatan MARI BICARA, Mahkamah Agung akan menyampaikan capaian-capaian kinerja dan jawaban terhadap masukan-masukan yang diterima dalam kegiatan MARI MENDENGAR.
Harapan tahun 2023,
“Integritas merupakan kunci yang akan menentukan baik dan buruknya wajah lembaga kita, memelihara integritas adalah harga mati tanpa integritas kehormatan kita yang akan mati” pesan ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH.MH., pada pelantikan 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (30/11).
Mahkamah Agung akan terus berusaha mengawal terwujudnya badan peradilan yang agung yang dicanangkan dalam cetak biru pembaharuan peradilan 2010-2035, dalam usaha tersebut tentunya Mahkamah Agung membutuhkan dukungan publik.
Mahkamah Agung sudah melakukan langkah-langkah pembenahan secara menyeluruh, seraya meminta maaf kepada publik atas ketidaknyamanan pelayanan akibat peristiwa operasi penindakan, tentunya Mahkamah Agung membutuhkan waktu untuk mengembalikan kepercayaan publik tersebut.
Dengan dukungan semua pihak dan atas ridha Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Agung optimis dapat meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik.
Tahun 2023,
Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh
Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia telah berhasil menyelenggarakan sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, 7 Februari 2023 di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia.
Sidang khusus ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. dan diikuti oleh semua Hakim Agung.
Sidang khusus tersebut berhasil memberikan satu nama yang terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Hakim Agung terpilih tersebut adalah Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Pria asal Sumenep tersebut unggul 27 suara di antara empat calon lainnya.
Berikut adalah empat calon Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan suara yang diraihnya:
- Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. meraih 27 suara
- Dr. Yulius, S.H., M.H. meraih 12 suara
- Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. meraih 3 suara
- Prof. Dr. Surya jaya S.H., M.Hum meraih 2 suara
Jumlah total suara yang masuk adalah 44 dan 1 suara absen yaitu suara milik Ketua Mahkamah Agung. Orang nomor satu di Mahkamah Agung itu memutuskan untuk tidak menggunakan hak suaranya untuk menjaga netralitas.
“Saya akan menjaga netralitas dan mendukung penuh apapun hasil pemilihan,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa pemilihan ini bersifat terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia. Ia menyampaikan selamat kepada Dr. Sunarto, S.H., M.H. telah terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2023-2027.
“Saya atas nama Ketua Mahkamah Agung mengucapkan selamat kepada Dr. Sunarto, S.H., M.H. atas terpilihnya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, semoga bisa menjalankan amanah ini dengan sempurna. Semoga bisa membawa warna baru dalam mewujudkan cita-cita bersama membangun badan peradilan yang agung,” katanya.
Ia juga berpesan agar Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial yang baru senantiasa melakukan inovasi dan perubahan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara.
Pada saat yang sama, Dr. Sunarto yang kini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial tersebut menyatakan bahwa ia siap membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menciptakan badan peradilan yang agung.
“Saya berharap, rekan hakim agung dapat membantu dalam mengawasi dan memberikan kritik. Saya khawatir lupa, khilaf, tidak bisa menjalankan amanah yang telah berikan” harapnya.
Selamat kepada Dr. Sunarto atas terpilihnya menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk ke jalan yang lurus. (azh/Rs/photo:Alf)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar sidang paripurna khusus Mahkamah Agung dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada Selasa, 7 Februari 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Kusumah Atmaja, Mahkamah Agung, Jakarta. Pemilihan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. yang menjabat jabatan tersebut memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2023 lalu.
Dalam pemilihan ini, seluruh hakim agung yang kini berjumlah 45 orang memiliki peluang untuk menduduki jabatan nomor dua di Mahkamah Agung tersebut. Hal ini sebagaimana tertera dalam pasal 8 ayat 7 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Sebagai informasi, Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua Mahkamah Agung, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas Wakil Ketua bidang Yudisial dan Wakil Ketua bidang Non-Yudisial.
Tugas dan fungsi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, Ketua Muda Militer, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial yang saat ini dijabat oleh Dr. Sunarto, S.H., M.H. membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.
Berikut adalah nama-nama Hakim Agung:
1. Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
2. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
3. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM.
4. Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.
5. Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
6. Mayjen. Dr. Drs. Burhan Dahlan, S.H., M.H.
7. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
8. Dr. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
9. Dr. H. Yulius, S.H., M.H
10. Syamsul Ma’Arif, S.H., LLM., Ph.D
11. Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.
12. Prof. Surya Jaya, S.H., M.H.
13. Sri Murwahyuni, S.H., M.H.
14. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
15. H. Hamdi, S.H., M.Hum
16. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
17. Dr. Desnayeti, S.H., M.H.
18. Dr. Yakub Ginting, S.H., CN., M.Kn
19. Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H.
20. Dr. Purwosusilo, SH., MH.
21. IS Sudaryono, SH., MH.
22. Dr. Maria Anna Samiyati, SH., MH.
23. Dr. Yosran, SH., M.Hum
24. H. Pandji Widagdo, S.H., M.H.
25. Dr. Ibrahim, SH., MH., LLM
26. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H.
27. Dr.Drs. Yunus Wahab, S.H., M.H.
28. Dr. Yasardin, S.H., M.Hum
29. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
30. Hidayat Manao, S.H., M.H.
31. Dr. Drs. Abdul Manaf, M.H.
32. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H.
33. Soesilo, S.H., M.H.
34. Dr. Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
35. Drs. H. Busra, S.H., M.H.
36. Brigjen. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H.
37. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
38. Jupriyadi, S.H., M.Hum.
39. Suharto, S.H., M.Hum.
40. Yohanes Priyana, S.H., M.H.
41. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
42. Brigjen. Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, S.H., M.Kn.
43. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.
44. Dr. Nani Indrawati, S.H.,M.Hum.
45. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Pemilihan akan dilakukan secara terbuka untuk umum, langsung, bebas, dan rahasia. Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menyaksikan secara langsung pemilihan tersebut, bisa menyaksikannya melalui live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004, siapapun Hakim Agung yang terpilih, ia akan menjabat jabatan ini selama lima tahun sejak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia. (azh/RS/Dr.Sobandi)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id
Sigli – Rabu (25/01/23) Bertempat di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023.
Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Tahun 2023 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli Ibu Eliyurita, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Ibu Apri Yanti, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh para Hakim, Pejabat Struktural/ Fungsional dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H di sela-sela kesibukannya di hari Jumat, 20 Januari 2023 menyempatkan waktu menghadiri acara Tasyakuran Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Diketahui bahwa Peresmian Operasional 13 Pengadilan Tingkat Banding dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama sesungguhnya sudah dilaksanakan tanggal 5 Desember 2022 lalu di Provinsi Kepulauan Riau. Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang di gunakan saat ini termasuk salah satu Gedung pengadilan yang diresmikan.
“Saya bersyukur bahwa Gedung pengadilan yang dahulu saya ikut serta dalam prosesi peletakan batu pertamanya, ternyata selesai dan segera dapat digunakan oleh kita semua. Pada 26 September 2019, bersama Ketua Mahkamah Agung saat itu, Bapak Prof. Dr. Hatta Ali, saya bersama Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara melakukan prosesi peletakan batu pertama pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,” ujar KMA.
Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Selama proses pembangunan, jajaran Mahkamah Agung khususnya melalui Sekretaris Mahkamah Agung dengan cepat telah menindaklanjuti pembangunan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dan melengkapinya dengan meubelair kantor yang insyaallah cukup dan dapat menunjang pelaksanaan tugas-tugas aparatur peradilan dengan baik. Setelah gedungnya diresmikan segera dapat digunakan.
Prof. Syarifuddin menyambut baik acara tasyakuran ini sebagai salah satu kesempatan berkumpul dan bertemu dengan pimpinan pengadilan. Kesempatan seperti ini selalu digunakannya untuk secara langsung mengulang-ulang kembali dorongan dan motivasi untuk terus menjaga integritas dan menyempurnakannya dengan rasa syukur atas nikmat yang diberikan.
Dirinya berpesan kepada seluruh jajaran peradilan, khususnya kepada keluarga besar peradilan tata usaha negara: pegang teguh dan jaga terus integritas, jangan memilih jalan pintas dengan menggadaikan integritas dan melacurkan intelektualitas. Integritas yang terjaga akan membuat kita menjalani hidup dengan bahagia, publik akan menjadi cinta dan percaya, dan insyaallah pula Tuhan Yang Maha Esa menjadi ridha.
Di akhir sambutannya dengan penuh rasa syukur, KMA mengucapkan, “Selamat menempati dan menggunakan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Dirgahayu ke-32 Peradilan Tata Usaha Negara. Semoga Peradilan Tata Usaha Negara berkembang semakin kokoh dan dapat berkontribusi lebih banyak dalam mewujudkan visi dan misi serta nilai-nilai utama Mahkamah Agung”.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (KPTUN) Jakarta, Indaryadi, S.H., M.H dalam sambutannya memohon doa, dengan gedung dan seluruh fasilitas yang baru Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ini dapat mendukung visi Mahkamah Agung RI, mewujudkan peradilan yang agung, dan berupaya bangkit bersama tegakkan keadilan.
KPTUN juga mengucapkan terimakasih atas dukungan Ketua Mahkamah Agung, perjuangan para Pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya, dan semua pihak yang telah membantu sehingga pembangunan gedung Tata Usaha Negara Jakarta beserta seluruh sarana prasarana dapat terealisasi.
Hadir pada acara tersebut Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara serta undangan lainnya. (enk/PN/photo:alif)
Sumber : www.mahkamahagung.go.id