Mahkamah Agung RI menerima opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI pada hari ini Selasa, 5 Juni 2017 di Auditorium BPK RI.
MA menerima opini WTP yang ke – 6 kali, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2017 atas laporan keuanga MA dari BPK. Hal ini merupakan hasil yang di capai tidak lepas dari komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran eselon I, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta kerja keras para pelaksana di jajaran sekretariatan dari pengadilan tingkat banding, tingkat pertama sampai ke pusat.
Penyerahan LHP ini secara resmi diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI A. S. Pudjoharsoyo, SH., M. Hum. dari Anggota AKN III Badan Pemeriksa Keuangan RI Achsanul Qosasi. Pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Negara tahun 2017.
Pada hari Jumat, 1 Juni 2018, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan upacara memperingati Hari Lahir Pancasila Ke 73 Tahun. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bapak M. Nazir, S.H,.M.H
Dalam pidato Presiden Republik Indonesia yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Mengajak masyarakat Indonesia untuk menjaga perdamaian, persatuan dan persaudaraan diantara kita. Mari saling bersikap santun, saling menghormati, saling toleran, dan saling membantu untuk kepentingan bangsa. Mari saling bahu – membahu, bergotong royong demi kemajuan Indonesia
Upacara berlangsung dengan khidmat, dihadiri oleh seluruh Hakim, Cakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Para Pegawai serta seluruh tanaga honorer di Pengadilan Negeri Sigli.
Selamat Hari Lahir Pancasila, Kita Indonesia, Kita Pancasila. Semua Anda Indonesia, Semua Anda Pancasila. Saya Indonesia, Saya Pancasila.
Pada hari Rabu, 30 Mei 2018 bertepatan dengan 15 Ramadhan 1439 H, Pengadilan Negeri Sigli mengadakan acara buka puasa bersama. Acara ini diikuti oleh keluarga besar Pengadilan Negeri Sigli.
Acara buka puasa bersama ini diawali dengan ceramah agama dan diakhiri dengan pemberian santunan kepada anak yatim
Dalam waktu dekat Mahkamah Agung akan menerbitkan aturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim. Saat ini, Mahkamah Agung terus melakukan pematangan dan harmonisasi terhadap draft Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) dengan melibatkan seluruh Tim Pokja (kelompok kerja) yang telah ditetapkan.
Ketua Pokja Pembentukan SK KMA tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim , Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. meminta kepada seluruh anggota rapat pokja yang dilaksanakan pada hari Rabu, (30/5) agar segera merampungkan pembahasan dan pematangan SK KMA tersebut. “secepat mungkin kita selesaikan pematangan draft SK KMA, karena sudah ada beberapa lembaga sertifikasi mediator yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung” ujarnya.
Hadir dalam Pokja tersebut hakim Agung I Gusti Agung Sumananta, S.H., M.H dan Hakim Agung DR. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah, SH., MS., para hakim yustisial Mahkamah Agung RI, dan Tim Pembaharuan.
Rencananya dalam SK KMA tersebut akan diatur bagaimana proses permohonan, pemberian dan perpanjangan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi hakim mediator non hakim kedepannya, sehingga lembaga-lembaga sertifikasi mediator mempunyai payung hukum yang jelas.
Untuk menindaklanjuti rapat pematangan pada hari ini dan mempercepat pembahasan, tim Pokja menyepakati membuat tim kecil yang beranggotakan anggota Pokja. Tim kecil tersebut akan mengkaji dan menindaklanjuti masukan-masukan dari peserta rapat hari ini untuk diformulasikan kedalam materi SK KMA.
Bahwa pada era keterbukaan informasi publik saat ini, peradilan haruslah dijalankan secara kredibel dan transparan, terlebih terhadap aspek-aspek yang berkaitan informasi publik. Adanya transparansi dan kredibilitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan yang baik. Aspek keterbukaan informasi publik pula merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk badan Peradilan Indonesia yang Agung. Dasar visi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung tersebut dapat kita temui dalam cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035. Dijelaskan dalam cetak biru pembahruan Mahkamah Agung tersebut, bahwa untuk dapat terwujudnya badan Peradilan Indonesia yang Agung, maka lembaga tersebut haruslah berprinsip pada orientasi pelayanan publik yang prima, dan memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, serta transparansi.
Melalui keterbukaan informasi publik tersebut juga, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya terus berusaha untuk konsisten dalam memperbaiki kredibilitas, dan citra kelembagaannya di mata publik. Upaya menjaga kredibilitas dan citra lembaga Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya antara lain dilakukan dengan peningkatan-peningkatan pada aspek pelayanan publik, kejelasan sistem karir, pemanfaatan sistem informasi teknologi, dan publikasi putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peningkatan upaya-upaya tersebut tidak lain sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik, adanya transparansi juga akan berpengaruh pada internal Mahkamah Agung dan lembaga Peradilan di bawahnya sendri utamanya dalam hal terbangunnya etos kerja yang baik dan kepercayaan akan sistem karir pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri.
Transparansi dan kredibilitas merupakan upaya masif Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan dibawahnya. Hal tersebut diantaranya sebagaimana telah diimplementasikan dalam SK KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi dalam Rangka Mewujudkan Akuntabilitas Penyelengaraan Peradilan, serta SK KMA RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi publik tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Sejalan hal di atas, Pengadilan Negeri Sigli saat ini terus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasinya dalam rangka mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di Pengadilan agar terciptanya pelayanan publik yang prima. Beberapa upaya peningkatan aspek keterbukaan informasi tersebut antara lain dilakukan dengan memanfaatkan website Pengadilan Negeri sebagai saranan penyampaian informasi berbasis digital, adanya inovasi-inovasi fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), optimalisasi sistem informasi penulusuran perkara, pemanfaatan E-SKUM, pembayaran biaya panjar perkara melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di meja layanan PTSP, pemanfaatan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS MA-RI), dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Bahwa selain hal di atas, demi mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelayanan, Pengadilan Negeri Sigli juga telah meluncurkan program pelayanan One Day Service. Pelayanan one day service tersebut diantaranya telah diterapkan dalam pelayanan dibagian kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, dan Kepaniteraan Hukum. Pada Kepaniteraan Pidana, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait, pelimpahan perkara pidana dan penetapan hari sidang, pemberian izin penyitaan dan penggeledahan perkara pidana, dan perpanjangan penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Pada Kepaniteraan Perdata, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait pendaftaran perkara gugatan biasa, gugatan sederhana, perlawanan/bantahan, verzet atas putusan verstek, perkara permohonan, permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali, serta layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata. Sedangkan pada Kepaniteraan Hukum, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait permohonan pendaftaran pendirian CV, waarmaking surat-surat, pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana, pendaftaran surat kuasa, penanganan pengaduan/SIWAS-MARI, dan layanan-layanan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
Bahwa dengan adanya pelayanan one day service tersebut, maka terhadap pelayanan-pelayanan publik tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, dengan jangka waktu rata-rata maksmimalnya kurang dari satu jam sejak diajukan/dimohonkan. Pelayanan one day service pada hakikatnya dilaksanakan sebagai bentuk upaya mempermudah masyarakat, aparatur penegak hukum, dan aparat pada instansi lainnya dalam hal memperoleh persetujuan/izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan. Penerapan pelayanan one day service tersebut pula, pada dasarnya sejalan dengan arah kebijakan Ketua Mahkamah Agung dalam rangka memberikan pelayanan pada publik yang efektif dan efisien, serta prima.
Selain daripada itu, Pengadilan Negeri Sigli juga telah secara konsisten dan berkala menyampaikan informasi-informasi, yang antara lain meliputi:
- Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
- Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
- Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
- Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu;
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
- Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
Seluruh hal di atas, tidak lain dilakukan demi terwujudnya visi Pengadilan Negeri Sigli untuk menjadi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, dan juga demi mewujudkan misinya dalam menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM., memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018 lalu. Menjadi hakim agung sejak tahun 2000, Artidjo telah memutus 19.708 berkas perkara, “Dalam rentang waktu 18 tahun Saya berkhidmat pada Mahkamah Agung,berkhidmat pada keadilan”. Tutur Artidjo di hadapan para wartawan pada acara Bincang Dengan Artidjo di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Jum’at 25 Mei 2018. “Saya berharap pengganti saya lebih baik lagi dan saya harapkan Mahkamah Agung bisa menjadi rumah keadilan bagi pencari keadilan dan Mahkamah Agung menjadi kebanggaan bagi nusa dan bangsa.” Tambahnya di acara yang dimoderatori langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, SH., MS.
Selepas purna tugas Artidjo mengaku tidak akan lagi berurusan dengan hukum dan memilih tinggal di kampung. “Saya tidak muluk-muluk, saya akan pulang kampung memelihara kambing” Kata Artidjo yang disambut tawa rekan-rekan wartawan. “Kemungkinan saya akan tinggal di tiga tempat, pertama di kota kelahiran saya, Situbondo, kedua di tempat saya mengajar S2, Yogyakarta, dan yang ketiga di Sumenep di mana orang tua saya berasal dan di sana saya memiliki cafe Madurama”. Kata sosok yang menyukai daging kambing itu.
Pada acara yang dihadiri oleh media baik cetak maupun elektronik, Artidjo membagikan buku yang berjudul “Artidjo Alkostar Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan”. Buku 445 halaman tersebut berisi pandangan kolega-kolega Artidjo terkiat dirinya, mulai dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pimpinan PolRI, dan yang lainnya.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dalam Testimoninya di buku tersebut mengatakan bahwa Artidjo adalah keteladanan dalam menegakkan kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugas. Senada dengan Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berpendapat bahwa Artidjo adalah sosok yang sangat sederhana dan professional menghadapi suatu persoalan. Harifin menegaskan bahwa sosok seperti Artidjolah yang dibutuhkan Mahkmah Agung, sosok yang integritasnya tidak diragukan dan hidupnya sederhana. Karena hal tersebut, tidak salah jika kemudian Sekretaris Mahkmah Agung, A.S Pudjoharsoyo mengatakan dalam testimoninya bahwa Artidjo adalah hakim idola masyarakat.
Di akhir perbincangan, Artidjo berharap Indonesia bisa bebas dari koruptor. “Saya mengharapkan suatu saat Negara ini akan sampai pada tataran idaman tanpa korupsi. Jadi cita-cita kita bernegara adil dan makmur itu akan tercapai.” Harap Artdjo.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH melantik 7 (Tujuh) Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jum’at, 25/5/2018 pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lt. 14 gedung Tower Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84 / KMA / SK / IV / 2018.
Adapun ke 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut :
- Dr.H.M. Jamil Ibrahim, SH.,MH.,MM Sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
- Dr.H.M. Alwi Mallo, MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado
- Drs.H. Pelmizar, MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
- Dr.Hj. Alsyah Ismail, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
- Dr.Drs.H. Abu Huraerah, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu
- Dr.H. Harun S, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
- Dr.H. Firdaus Muhammad Arwan, SH., MH Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.
Dr. Sunarto, SH., M.Hum. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu 23 Mei 2018. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Sunarto telah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial periode tahun 2018-2022, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018.
Sunarto terpilih melalui sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Kamis, 26 April 2018 lalu. Pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan terbuka untuk umum ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Hatta Ali dan diikuti oleh seluruh hakim agung. Sunarto menggantikan posisi Suwardi yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2017.
Sunarto mengawali karir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Merauke pada tahun 1987, jabatan terkahir sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah Ketua Kamar Bidang Pengawasan. Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Sosok yang memiliki prinsip “mengubah lelah menjadi pahala” ini bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap Konstitusi dan Haluan Negara.Turut hadir dalam acara ini Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Wakil Presiden, Para Hakim Agung, para Menteri dan undangan lainnya. (azh/Sony/RS)
Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau kelembagaan Pemerintah di Negara Republik Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat. Wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri Sigli sebagai lembaga Peradilan di bawah Mahkamah Agung, sejak sekitar bulan Februari tahun 2018 sudah mulai menerapkan standar PTSP sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi Dan Pengadilan Negeri. PTSP tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Negeri Sigli ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut: 1) Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan, 2) Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan, 3) Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan. Khusus untuk pengadilan-pengadilan dengan jumlah perkara banyak agar menyediakan petugas verifikasi kelengkapan syarat-syarat sebelum diajukan ke meja PTSP.
Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut: 1) Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Negeri, 2) Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, 3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, 4) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi.
Pada hari Senin, 21 Mei 2018, Pengadilan Negeri Sigli melaksanakan upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke 110. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bapak M. Nazir, S.H,.M.H
Dalam pidato Menteri Komunikasi dan Informatika yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sigli berpesan dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2018, harus dimaknai dengan upaya penyadran setiap masyarakat Indonesia, untuk mengembangkan diri dan merebut setiap peluang untuk meningkatkan kapasitas diri yang dibuka oleh berbagai pihak, baik oleh pemerintah, badan usaha, maupun masyarakat sendiri. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia juga harus diletakkan dalam konteks pemerataan dalam pengertian kewilayahan, agar bangsa ini bangkit secara bersama-sama dalam kerangka kebangsaan Indonesia.
Upacara berlangsung dengan khidmat, dihadiri oleh seluruh Hakim, Cakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Para Pegawai serta seluruh tanaga honorer di Pengadilan Negeri Sigli.