Bahwa pada era keterbukaan informasi publik saat ini, peradilan haruslah dijalankan secara kredibel dan transparan, terlebih terhadap aspek-aspek yang berkaitan informasi publik. Adanya transparansi dan kredibilitas merupakan salah satu syarat utama untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntablitas penyelenggaraan peradilan yang baik. Aspek keterbukaan informasi publik pula merupakan suatu bagian yang sangat penting dalam rangka mewujudkan visi Mahkamah Agung untuk badan Peradilan Indonesia yang Agung. Dasar visi mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung tersebut dapat kita temui dalam cetak biru Mahkamah Agung 2010-2035. Dijelaskan dalam cetak biru pembahruan Mahkamah Agung tersebut, bahwa untuk dapat terwujudnya badan Peradilan Indonesia yang Agung, maka lembaga tersebut haruslah berprinsip pada orientasi pelayanan publik yang prima, dan memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, serta transparansi.
Melalui keterbukaan informasi publik tersebut juga, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya terus berusaha untuk konsisten dalam memperbaiki kredibilitas, dan citra kelembagaannya di mata publik. Upaya menjaga kredibilitas dan citra lembaga Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya antara lain dilakukan dengan peningkatan-peningkatan pada aspek pelayanan publik, kejelasan sistem karir, pemanfaatan sistem informasi teknologi, dan publikasi putusan-putusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Peningkatan upaya-upaya tersebut tidak lain sebagai wujud pertanggungjawaban publik. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik, adanya transparansi juga akan berpengaruh pada internal Mahkamah Agung dan lembaga Peradilan di bawahnya sendri utamanya dalam hal terbangunnya etos kerja yang baik dan kepercayaan akan sistem karir pengemban kepentingan di dalam badan peradilan itu sendiri.
Transparansi dan kredibilitas merupakan upaya masif Mahkamah Agung dalam melakukan reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan dibawahnya. Hal tersebut diantaranya sebagaimana telah diimplementasikan dalam SK KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi dalam Rangka Mewujudkan Akuntabilitas Penyelengaraan Peradilan, serta SK KMA RI No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Selain itu, transparansi dan keterbukaan informasi publik tersebut sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Komisi Informasi RI No.1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
Sejalan hal di atas, Pengadilan Negeri Sigli saat ini terus senantiasa berupaya untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasinya dalam rangka mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di Pengadilan agar terciptanya pelayanan publik yang prima. Beberapa upaya peningkatan aspek keterbukaan informasi tersebut antara lain dilakukan dengan memanfaatkan website Pengadilan Negeri sebagai saranan penyampaian informasi berbasis digital, adanya inovasi-inovasi fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), optimalisasi sistem informasi penulusuran perkara, pemanfaatan E-SKUM, pembayaran biaya panjar perkara melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di meja layanan PTSP, pemanfaatan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung (SIWAS MA-RI), dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Bahwa selain hal di atas, demi mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelayanan, Pengadilan Negeri Sigli juga telah meluncurkan program pelayanan One Day Service. Pelayanan one day service tersebut diantaranya telah diterapkan dalam pelayanan dibagian kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, dan Kepaniteraan Hukum. Pada Kepaniteraan Pidana, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait, pelimpahan perkara pidana dan penetapan hari sidang, pemberian izin penyitaan dan penggeledahan perkara pidana, dan perpanjangan penahanan oleh Penyidik dan Penuntut Umum. Pada Kepaniteraan Perdata, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait pendaftaran perkara gugatan biasa, gugatan sederhana, perlawanan/bantahan, verzet atas putusan verstek, perkara permohonan, permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali, serta layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata. Sedangkan pada Kepaniteraan Hukum, pelayanan one day service antara lain dilakukan terkait permohonan pendaftaran pendirian CV, waarmaking surat-surat, pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana, pendaftaran surat kuasa, penanganan pengaduan/SIWAS-MARI, dan layanan-layanan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
Bahwa dengan adanya pelayanan one day service tersebut, maka terhadap pelayanan-pelayanan publik tersebut wajib diselesaikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, dengan jangka waktu rata-rata maksmimalnya kurang dari satu jam sejak diajukan/dimohonkan. Pelayanan one day service pada hakikatnya dilaksanakan sebagai bentuk upaya mempermudah masyarakat, aparatur penegak hukum, dan aparat pada instansi lainnya dalam hal memperoleh persetujuan/izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan. Penerapan pelayanan one day service tersebut pula, pada dasarnya sejalan dengan arah kebijakan Ketua Mahkamah Agung dalam rangka memberikan pelayanan pada publik yang efektif dan efisien, serta prima.
Selain daripada itu, Pengadilan Negeri Sigli juga telah secara konsisten dan berkala menyampaikan informasi-informasi, yang antara lain meliputi:
- Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
- Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
- Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
- Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu;
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
- Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
Seluruh hal di atas, tidak lain dilakukan demi terwujudnya visi Pengadilan Negeri Sigli untuk menjadi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung, dan juga demi mewujudkan misinya dalam menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibiltas dan transparansi badan peradilan.