Jakarta-Humas : Mahkamah Agung Republik Indonesia tengah menyusun yurisprudensi putusan yang diharapkan akan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera dipublikasikan. Saat ini, tim Kelompok Kerja (Pokja) Yurisprudensi Mahkamah Agung telah membentuk tim pembahas dari masing-masing kamar yang ada di Mahkamah Agung RI untuk mencari dan mengajukan serta menganalisis putusan-putusan yang dianggap memenuhi kualifikasi untuk dijadikan yurisprudensi.
“Tim pokja sudah dibagi sesuai masing-masing kamar dan dibantu oleh beberapa peneliti baik dari MA maupun dari luar MA yang tugasnya mencari dan mengumpulkan putusan-putusan di setiap kamar kemudian mencari kaidah hukumnya. Lalu hasil pembahasan tim ini akan diajukan ke masing-masing Ketua Kamar yang mempunyai kewenangan, apakah hasil kajian tim ini disetujui ketua kamar” demikian disampaikan oleh Ketua Pokja Yurisprudensi MA, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M dalam membuka kegiatan penyusunan yurisprudensi di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (18/10/18).
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum dan tim kepaniteraan MA, para panitera muda Kamar pada MA, Hakim Yustisial dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Humas.
Selanjutnya, hari ini masing-masing tim yang berasal dari kamar mempresentasikan hasil temuan dan kajian kaidah-kaidah putusan yang didapatkan di depan seluruh tim Pokja Yurisprudensi, untuk dibahas dan meminta masukan bersama. Setelah didapatkan masukan-masukan dari Tim Pokja Yurisprudensi, selanjutnya akan dibuatkan draft atau usulan yurisprudensi yang disertai dengan kajian secara komprehensif.
“Draft usulan yurisprudensi itulah yang akan diajukan ke ketua kamar, kita tidak berwenang untuk menentukan mana yang layak dan mana yang tidak layak jadi yurisprudensi, kita sebagai tim peneliti dan pengkaji saja,” jelas Takdir rahmadi lebih lanjut.
Rencananya, tim Pokja yurisprudensi akan melanjutkan pembahasan berikutnya dalam rangka mematangkan draft usulan serta melengkapi data-data yang ada usai menyerap berbagai usulan dari Tim Pokja. Ketua Pokja Yurisprudensi kembali menegaskan agar semua tim Pokja dapat melaksanakan tugas ini dengan bekerjasama sehingga Yurisprudensi yang lahir nantinya mampu menjadi salah satu acuan dan sumber hukum dalam memutus suatu perkara bagi para hakim di Pengadilan. (Abdurrahman Rahim)