London—Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo memimpin delegasi Mahkamah Agung untuk mengikuti Kongres Internasional Ke-41 mengenai Metode Pusat Asesmen (Assessment Center Methods) di London, 8-10 Oktober 2018. Delegasi Mahkamah Agung terdiri dari Sekretaris Mahkamah Agung selaku pimpinan delegasi, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Bimbingan Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Balitbang Diklat Kumdil, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dan Staf Biro Kepegawaian.
Dalam kongres yang diikuti oleh peserta dari berbagai negara tersebut, A. S. Pudjoharsoyo sendiri dijadwalkan menjadi salah satu pembicara dan akan menyampaikan materi bertajuk Implementasi Pusat Asesmen di Mahkamah Agung dengan mengulas dua bahasan pokok. Pertama, berkenaan dengan rekrutmen dan proses seleksi calon hakim; Dan kedua, berkenaan dengan pusat asesmen bagi pimpinan pengadilan.
Kongres Internasional mengenai metode pusat asesmen sendiri merupakan ajang periodik pertemuan praktisi pusat asesmen dan akademisi pusat asesmen untuk berbagi pemikiran, wawasan dan pengalaman tentang pengembangan pusat asesmen sumber daya manusia.
Kehadiran delegasi Mahkamah Agung sendiri dalam kongres tersebut memiliki relevansi yang tinggi, khususnya terkait dengan strategi pengembangan sumber daya manusia di Mahkamah Agung yang kedepannya akan menggunakan pusat asesmen (Assessment Center). “Pusat Asesmen sendiri tengah dikembangkan oleh Mahkamah Agung dan diharapkan sudah selesai dan beroperasi secepatnya,” Ujar Pudjoharsoyo.
Adapun pusat asesmen sendiri nantinya akan dipergunakan oleh Mahkamah Agung untuk melakukan asesmen terhadap seluruh pegawai baik teknis maupun non teknis pada semua jabatan dan tingkatan. “Diharapkan nantinya Mahkamah Agung memiliki pemetaan yang komprehensif terhadap kapasitas dan kapabilitas sumber daya yang dimilikinya berikut langkah-langkah strategis untuk memanfaatkan dan mengembangkannya,” imbuh Pudjoharsoyo.
Disamping pengembangan Assessment Center, Mahkamah Agung juga tengah mengembangkan kamus kompetensi dan standar kompetensi jabatan untuk setiap jabatan di semua tingkatan. Kedua hal tersebut akan menjadi pedoman yang akan diacu oleh Assessment Center dalam pelaksanaan tugasnya. Menurut Pudjoharsoyo, pengembangan aspek-aspek tersebut merupakan bagian dari pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi (Competency Based Human Resources Management—CBHRM) sebagaimana diuraikan dalam buku Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.
“Hal-hal yang dilakukan ini merupakan satu kesatuan langkah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan Mahkamah Agung sebagai organisasi berbasis kinerja (performance based organization),” Pungkasnya. (Humas/Mohammad Noor)