Banda Aceh – (19/01/2023) Seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti Refleksi Kinerja Tahun 2022.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan pengarahan akan kinerja Peradilan se Aceh agar sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung yaitu "mewujudkan peradilan yang agung".
#Humas_PTBNA
Sumber : www.pt-nad.go.id/new
Banda Aceh – (10/11/2022) Rapat keputusan akreditasi bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berlangsung di Gedung Balai Tgk Chik di Tiro, kantor sementara Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim Tinggi selaku asessor dan para Hakim Tinggi Pengawas Daerah serta para pejabat struktural dan fungsional yang terlibat dalam proses penilaian (assessment) sebagai anggota Tim Asessor.
Proses Akreditasi Penjaminan Mutu bertujuan untuk memantau dan mengukur konsistensi penerapan Sistem Manajemen Mutu dengan Sistem Manajemen Pengadilan Terakreditasi pada Pengadilan Negeri sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Adapun 7 kriteria akreditasi yang dinilai adalah: Kepemimpinan, Fokus Pelanggan, Proses Manajemen, Perencanaan Strategis, Manajemen Sumber Daya, Sistem Dokumen, dan Hasil Kinerja.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Banda Aceh – (07/11/2022) Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju WBK WBBM, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima kunjungan tim penilaian nasional dari kemenpanRB tentang pembangunan ZI menuju WBK di PT Banda Aceh. Tujuannya utk mengetahui implementasi Zi di lapangan, salah satunya dengan efektivitas dari seluruh inovasi yang ada di PT Banda Aceh.
Tim Penilaian Nasional Kemenpan RB disambit langsung oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh beserta Hakim Tinggi, Tim Penilaian Nasional terdiri dari
Bapak Arif Tri Hariyanto selaku Ketua Tim dan Bapak Juni Fairnando Butar-Butar selaku anggota.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Banda Aceh – 29/9/2022. Dharmayukti Karini (DYK) Aceh merayakan Hari Ulang Tahunnya ke-20 secara meriah di halaman Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada Kamis 29 September 2022.
HUT DYK ke- 20 kali ini mengusung tema: Kita Bangkit Lebih Kuat Mensukseskan Program Kerja Hasil Munas VII. Acara yang berlangsung secara meriah ini dihadiri oleh seluruh kaum Ibu dari Pengadilan Tinggi, Mahkamah Syariah Aceh serta dihadiri oleh para Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan Pengurus DYK PN dari se-Provinsi Aceh.
Dharmayukti Karini (DYK) merupakan Organisasi wanita peradilan yang beranggotakan para Hakim wanita, para istri Hakim, istri para pejabat struktural/fungsional, para karyawati dan istri para karyawan di lingkungan Mahkamah Agung RI di seluruh Indonesia.
Ketua Dharmayukti Karini Aceh, Ny. Suharningsih Suharjono (isteri Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh) dalam sambutannya mengajak ibu-ibu DYK yang ada di Provinsi Aceh untuk terus meningkatkan kegiatan organisasi, menumbuh kembangkan rasa kebersamaan, mempererat persatuan dan menyambung silaturrahmi, meningkatkan sumber daya dan kesejahteraan anggotanya.
Pada acara tersebut Ketua Pelindung DYK Aceh yang juga Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Dr H. Suharjono, S.H., M.Hum. meminta agar ibu-ibu DYK mendorong suaminya agar menjaga integritas dan kejujuran dalam bekerja.
Para warga pengadilan harus bekerja dengan ekstra hati-hati karena kita berhadapan dengan pihak eksternal yang selalu memperhatikan kiprah dan perilaku kita, baik hakim, panitera maupun sekretariat. Kepedulian dan doa ibu-ibu DYK terhadap suaminya sangat mempengaruhi integritas, kinerja, kejujuran dan kesuksesannya dalam karir". Tegas Ketua Pengadilan Tinggi Aceh.
Dalam rangka memeriahkan HUT DYK kali ini turut pula dilakukan lomba nyanyi, lomba pasang dasi, serta bazar dari berbagai Pengadilan Negeri di Aceh yang menjual aneka produk khas dari masing-masing daerah.
Sumber : www.pt-nad.go.id/new
Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum mengambil sumpah dan melantik Munawwar Hamidi, S.H. sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Blangpidie, Selasa 13 September 2022.
Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Sekretaris, Panitera, Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Ketua dan Wakil Pengadilan Negeri Jantho, serta para Hakim dan Pejabat Pengadilan Negeri Sigli dan Blangpidie.
Sebelumnya Munawwar Hamidi, S.H. bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sigli kelas IB. Kini mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie menggantikan posisi Zulkarnain, S.H., M.H. yang promosi menjadi Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh.
#Humas_PTBNA
Sumber : www.pt-nad.go.id
POPULARITAS.COM – Suharjono dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh. Pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, serahterima jabatan dan penyerahan palu pimpinan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof HM. Syarifuddin di Gedung Utama Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Suharjono, sebelumnya adalah KPT Ternate Provinsi Maluku Utara, yang dipromosikan ke Aceh untuk membawahi 22 satuan kerja (Satker) pengadilan negeri se-Provinsi Aceh.
Sedangkan Gusrizal yang selama ini memimpin PT Banda Aceh mendapat tugas baru menjadi Ketua PT Banjarmasin.
Mereka yang dilantik secara bersama-sama pada hari ini yaitu 11 Ketua Pengadilan Tinggi, 11 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan 1 Ketua Pengadilan Tingga Tata Usaha Negara.
Acara khidmat ini dihadiri oleh semua Hakim Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA), semua Dirjen dan Pejabat Eselon I, para Hakim Tinggi serta Panitera dan Sekretaris PT masing-masing KPT yang dilantik.
Dalam pidato pengarahan, Ketua MA, HM Syarifuddin menyampaikan beberapa pesan penting kepada KPT yang baru dilantik agar mereka melaksanakan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab untuk melayani rakyat.
Kepada KPT yang baru dilantik diminta untuk menjadi pengayom dan pembimbing warga Pengadilan di bawah kewenangannya masing-masing. Selain itu, HM Syarifuddin juga menasehati para KPT untuk mengembangkan forum-forum diskusi ilmiah.
“Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kapasitas para hakim dan warga pengadilan lainnya,” kata HM Syarifuddin.
Beberapa Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PT Banda Aceh dan beberapa Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah PT Banda Aceh secara khusus hadir ke Mahkamah Agung RI untuk menemui KPT Banda Aceh (TW).
sumber : https://www.popularitas.com/berita/ketua-ma-kukuhkan-suharjono-sebagai-ketua-pt-banda-aceh/
Banda Aceh – (20/7/2022) Tim Assesment Badan Peradilan Umum yang diketuai oleh Bapak Saenal Akbar, S.H., M.H. malakukan Assesment Penjaminan Mutu pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Rabu 20 Juli 2022. Tim yang datang ke Pangdilan Tinggi Banda Aceh berjumlah 4 orang yaitu Saenal Akbar, S.H., M.H. selaku ketua tim bersama dengan dengan anggota Leni Cahyani, S.H., M.H., Puji Mulyani, S.E., dan Aditya Widiyartadi, S.Kom.
Assesment kali ini merupakan yang ke-4 kalinya pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimana Assesment dilakakukan pada seluruh bagian dan bidang yakni Top Manajemen, DC, Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Temuan yang di dapati hanya berupa temuan minor dan observasi yang mana Pengadian Tinggi Banda Aceh diberikan jangka waktu 1 bulan untuk memperbaiki setiap temuan.
Sumber : www.pt-nad.go.id
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau dalam enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba.
Hal itu diungkapkan Humas PT Banda Aceh, Dr H Taqwaddin SH, SE, MS kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022) pagi.
Menurut Taqwaddin, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, mencapai delapan perkara.
Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada empat perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut ditelaah dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan pertama itu ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.
Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho.
Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh).
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Dr Taqwaddin menyatakan bahwa hal ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.
"Padahal, ini baru semester I tahun 2022, tapi sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati. Nanti hingga Desember 2022 bisa-bisa bertambah lagi," ujarnya.
"Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google," pungkas Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator 2 Humas PT Banda Aceh ini. (*)
sumber : https://aceh.tribunnews.com/2022/07/14/sejak-6-bulan-terakhir-pt-banda-aceh-sudah-menghukum-mati-17-terdakwa-perkara-narkoba
Banda Aceh – (04/07/2022) Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sebanyak 8 (delapan) advokat diambil sumpahnya pada jam 10.00 Wib. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M. Hum., mengatakan kepada seluruh advokat yang disumpah agar berintegritas dalam menjalankan profesinya, jangan sekali kali mencoba untuk memberikan suap kepada aparatur Peradilan atas perkara yang ditanganinya.
Masih dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menghimbau agar advokat yang baru disumpah untuk menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung seperti E-Court yang mana dapat memudahkan advokat dalam layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Sehingga sekarang berperkara menjadi lebih mudah dan murah.
Sumber : www.pt-nad.go.id/new
Banda Aceh – (30/06/2022) Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebanyak 93 peserta, terdiri dari Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag PTIP serta Operator mengikuti kegiatan bimbingan teknis penyusunan IKU, Reviu Renstra 2020-2024 dan pedoman evaluasi AKIP sesuai PermenPAN RB Nomor 88 Tahun 2021 pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022.
Narasumber kegiatan tersebut terdiri dari Auditor BAWAS, Bapak FERRI TAUFIK FERDIANSYAH, SE.,Ak.,M.Ak.,CA.,CFrA dan Imam Purnomo, SE., Ak., CA, dan dari biro perencanaan dan organisasi, Ibu Grace Maria, S.IP., ME dan Bapak Dhika Hafizh Pratama yang dihadirkan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.
Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 173/SEK/SK/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkmah Agung Republik Indonesia, maka seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja masing-masing harus mengacu pada peraturan tersebut.
Selain itu pemberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tidak digunakan. Perubahan peraturan tersebut menyebabkan adanya perubahan pada beberapa indikator penilaian sehingga diperlukan sosialisasi agar seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh memahami pedoman evaluasi AKIP yang baru.
Sumber : www.pt-nad.go.id