POPULARITAS.COM – Suharjono dilantik menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh. Pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, serahterima jabatan dan penyerahan palu pimpinan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof HM. Syarifuddin di Gedung Utama Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Suharjono, sebelumnya adalah KPT Ternate Provinsi Maluku Utara, yang dipromosikan ke Aceh untuk membawahi 22 satuan kerja (Satker) pengadilan negeri se-Provinsi Aceh.
Sedangkan Gusrizal yang selama ini memimpin PT Banda Aceh mendapat tugas baru menjadi Ketua PT Banjarmasin.
Mereka yang dilantik secara bersama-sama pada hari ini yaitu 11 Ketua Pengadilan Tinggi, 11 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan 1 Ketua Pengadilan Tingga Tata Usaha Negara.
Acara khidmat ini dihadiri oleh semua Hakim Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung (SEKMA), semua Dirjen dan Pejabat Eselon I, para Hakim Tinggi serta Panitera dan Sekretaris PT masing-masing KPT yang dilantik.
Dalam pidato pengarahan, Ketua MA, HM Syarifuddin menyampaikan beberapa pesan penting kepada KPT yang baru dilantik agar mereka melaksanakan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab untuk melayani rakyat.
Kepada KPT yang baru dilantik diminta untuk menjadi pengayom dan pembimbing warga Pengadilan di bawah kewenangannya masing-masing. Selain itu, HM Syarifuddin juga menasehati para KPT untuk mengembangkan forum-forum diskusi ilmiah.
“Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan kapasitas para hakim dan warga pengadilan lainnya,” kata HM Syarifuddin.
Beberapa Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PT Banda Aceh dan beberapa Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah PT Banda Aceh secara khusus hadir ke Mahkamah Agung RI untuk menemui KPT Banda Aceh (TW).
sumber : https://www.popularitas.com/berita/ketua-ma-kukuhkan-suharjono-sebagai-ketua-pt-banda-aceh/
Banda Aceh – (20/7/2022) Tim Assesment Badan Peradilan Umum yang diketuai oleh Bapak Saenal Akbar, S.H., M.H. malakukan Assesment Penjaminan Mutu pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Rabu 20 Juli 2022. Tim yang datang ke Pangdilan Tinggi Banda Aceh berjumlah 4 orang yaitu Saenal Akbar, S.H., M.H. selaku ketua tim bersama dengan dengan anggota Leni Cahyani, S.H., M.H., Puji Mulyani, S.E., dan Aditya Widiyartadi, S.Kom.
Assesment kali ini merupakan yang ke-4 kalinya pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimana Assesment dilakakukan pada seluruh bagian dan bidang yakni Top Manajemen, DC, Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Temuan yang di dapati hanya berupa temuan minor dan observasi yang mana Pengadian Tinggi Banda Aceh diberikan jangka waktu 1 bulan untuk memperbaiki setiap temuan.
Sumber : www.pt-nad.go.id
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau dalam enam bulan terakhir, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh telah menghukum mati dan memperkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba.
Hal itu diungkapkan Humas PT Banda Aceh, Dr H Taqwaddin SH, SE, MS kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022) pagi.
Menurut Taqwaddin, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding itu, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar, mencapai delapan perkara.
Disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh dan PN Idi, Aceh Timur, masing-masing tiga perkara dan dari PN Meulaboh, Aceh Barat, dua perkara.
Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada empat perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding.
Setelah berkas perkara dan putusan PN tersebut ditelaah dan disidang oleh majelis hakim PT Banda Aceh, putusan pengadilan pertama itu ditolak atau dibatalkan. Hakim PT Banda Aceh justru menghukum terdakwa dengan hukuman yang lebih tinggi, yakni hukuman mati.
Putusan hukuman seumur hidup ke hukuman mati ini dialami oleh dua tervonis oleh PN Idi dan dua tervonis oleh PN Jantho.
Selain itu, ada dua terdakwa dari PN Jantho yang divonis majelis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, lalu divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim PT Banda Aceh, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Selebihnya adalah perkara-perkara narkoba yang terdakwanya sudah divonis hukuman mati oleh pengadilan tingkat pertama (PN), lalu diperkuat dengan putusan yang sama oleh majelis hakim di tingkat pengadilan banding (PT Banda Aceh).
Terkait banyaknya putusan hukuman mati oleh PT Banda Aceh terhadap terdakwa bandar atau pengedar narkoba tersebut, Dr Taqwaddin menyatakan bahwa hal ini mengindikasikan betapa maraknya peredaran narkoba di Aceh.
"Padahal, ini baru semester I tahun 2022, tapi sudah 17 perkara yang terdakwanya dihukum mati. Nanti hingga Desember 2022 bisa-bisa bertambah lagi," ujarnya.
"Terkait apa pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh memutuskan hukuman mati, silakan dibaca dan ditelusuri pada PN masing-masing dengan cara mengetik SIPP PN xxx pada google," pungkas Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Koordinator 2 Humas PT Banda Aceh ini. (*)
sumber : https://aceh.tribunnews.com/2022/07/14/sejak-6-bulan-terakhir-pt-banda-aceh-sudah-menghukum-mati-17-terdakwa-perkara-narkoba
Banda Aceh – (04/07/2022) Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Advokat Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sebanyak 8 (delapan) advokat diambil sumpahnya pada jam 10.00 Wib. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M. Hum., mengatakan kepada seluruh advokat yang disumpah agar berintegritas dalam menjalankan profesinya, jangan sekali kali mencoba untuk memberikan suap kepada aparatur Peradilan atas perkara yang ditanganinya.
Masih dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga menghimbau agar advokat yang baru disumpah untuk menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Mahkamah Agung seperti E-Court yang mana dapat memudahkan advokat dalam layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. Sehingga sekarang berperkara menjadi lebih mudah dan murah.
Sumber : www.pt-nad.go.id/new
Banda Aceh – (30/06/2022) Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, sebanyak 93 peserta, terdiri dari Ketua, Panitera, Sekretaris, Kasubbag PTIP serta Operator mengikuti kegiatan bimbingan teknis penyusunan IKU, Reviu Renstra 2020-2024 dan pedoman evaluasi AKIP sesuai PermenPAN RB Nomor 88 Tahun 2021 pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022.
Narasumber kegiatan tersebut terdiri dari Auditor BAWAS, Bapak FERRI TAUFIK FERDIANSYAH, SE.,Ak.,M.Ak.,CA.,CFrA dan Imam Purnomo, SE., Ak., CA, dan dari biro perencanaan dan organisasi, Ibu Grace Maria, S.IP., ME dan Bapak Dhika Hafizh Pratama yang dihadirkan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting.
Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 173/SEK/SK/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkmah Agung Republik Indonesia, maka seluruh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dalam penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada satuan kerja masing-masing harus mengacu pada peraturan tersebut.
Selain itu pemberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sehingga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tidak digunakan. Perubahan peraturan tersebut menyebabkan adanya perubahan pada beberapa indikator penilaian sehingga diperlukan sosialisasi agar seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh memahami pedoman evaluasi AKIP yang baru.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh didampingi Wakil Ketua, para Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris serta disaksikan oleh semua Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan para Panitera PN se-Aceh melaunching Aplikasi MIS, di Banda Aceh, ( 30 Juni 2022 ).
MIS adalah singkatan dari Monitoring Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diresmikan penggunaannya di launching tadi, Kamis 30 Juni 2022 di Ruang Sidang Utama, Gedung Pengadilan Tinggi yang berlokasi Jln Sultan Mahmudsyah, Taman Putro Phang, Banda Aceh.
Aplikasi MIS didesain oleh Tim IT (Informasi Teknologi) Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Tujuan Aplikasi MIS ini untuk membantu Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah guna memastikan kepatuhan pengisian data SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) oleh para Hakim dan Panitera pada Pengadilan Negeri.
Dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan para Hakim Tinggi Pengawas Daerah untuk melakukan pengawasan pengisian SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
“Perlu saya sampaikan bahwa sebagai hakim karir dan panitera professional agar anda setiap hari kerja mengisi SIPP dan laporan lembar kerja (LLK)”. Tegas Dr Gusrizal, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain, SH, MH menyampaikan bahwa aplikasi MIS sangat membantu dalam pengawasan kinerja SIPP, karena SIPP ini adalah aplikasi yg dapat dipergunakan oleh masyarakat luas.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Gugun Gunawan KPN Tapaktuan dan Hamzah KPN Singkil.
Panitera PN Bireuen , Alian, SH, dan juga Hanif Panitera PN Blangkejeren menyatakan sangat mendukung PT Banda Aceh melaunching aplikasi MIS ini karena dengan hal ini pengawasan kinerja satker-satker di bawah PT, dan disiplin kinerja para SDM akan lebih optimal.
"Sebetulnya aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) sudah bisa diakses oleh warga masyarakat. Sehingga, dengan mengetik SIPP PN di-google HP masing-masing, maka publik akan mengetahui bagaimana proses peradilan sedang bekerja. Silakan saja coba". Tutup Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Kordinator Humas kepada para awak media.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Pada Hari Selasa, 28 Juni 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, SH, M.Hum melantik dan mengambil sumpah Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Muhyiar, SH, MH meggantikan Panitera yang sebelumnya Reflizailius, SH, MH yang telah memasuki masa pensiun.
Muhyiar sebelumnya menjabat sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Klas IA, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Muhyiar dipromosi sebagai Panitera Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sesuai dengan Mutasi dan Promosi dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Ketua Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan.
Fungsi panitera adalah menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.
Panitera Pengadilan Tinggi mempunyai tanggung jawab dan kewenangan dalam hal mengawasi dan melaksanakan pembinaan kepada seluruh Panitera Pengadilan Negeri se wilayah hukum Provinsi Aceh. Demikian pernyataan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh dalam kata sambutannya seusai mengambil sumpah dan melantik Muhyiar.
“Tugas jabatan Panitera Pengadilan Tinggi disamping memimpin di kepaniteraan serta persidangan, juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh Panitera dan Administrasi teknis kepaniteraan seluruh Pengadilan Negeri di Provinsi Aceh”
“Di era penerapan teknologi informasi pada seluruh jajaran Pengadilan, peran Panitera haruslah kuat dan tertib terkait disiplin dan kinerja terhadap beberapa Aplikasi yang mendukung kinerja performance Pengadilan, seperti aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), Komdanas” lanjut Dr Gusrizal, KPT Banda Aceh dalam sambutannya.
Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua PT, Sekretaris, para Hakim Tinggi, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, seluruh pejabat struktural dan fungsional, serta Ibu-ibu Dharmayukti Karini (DyK).
Muhyiar yang dikenal dengan panggilan Babe didampingi istri menyampaikan terima kasih dan rasa hormat serta mohon bimbingan dari Yang Mulia Ketua, Wakil Ketua dan semua Hakim Tinggi. Semoga hadirnya saya disini, pelayanan peradilan akan semakin baik, cepat dan tepat sehingga memberikan kepuasan kepada warga masyarakat pencari keadilan. Ungkap Panitera PT Banda Aceh yang baru dilantik.
Sumber : www.pt-nad.go.id
Banda Aceh – (27/06/2022) Bertempat di ruang sidang utama gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh kegiatan dilaksanakan mulai pukul 11.00 sd 12.30 Wib.
Dalam kegiatan tersebut yang diambil sumpah, pelantikan, dan serah terima adalah Deny Syahputra, S.H., M.H. sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Meureudu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jantho menggantikan Faisal, S.H., M.H., Dedy, S.H. sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjadi Ketua Pengadilan Negeri Meureudu menggantikan Deny Syahputra, S.H., M.H., serta Teuku Almadyan, S.H., M.H. sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Idi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bireun menggantikan Rosnainah, S.H., M.H.
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak bosan-bosannya mengingatkan agar setiap Ketua Pengadilan Negeri untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan kepada aparatur masing-masing agar terhindar dari hal yang tercela.
Sumber : www.pt-nad.go.id
KBRN, Banda Aceh : Selama bulan Juni ini Ketua Pengadilan Tinggi (KPT), WKPT serta seluruh Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural dan Fungsional melakukan pengawasan dan pembinaan ke seluruh pengadilan negeri (PN) se-Aceh.
Saya minta semua hakim di Aceh, baik hakim negeri maupun hakim tinggi harus terus belajar meningkatkan kompetensi diri,"harap Dr Gusrizal, KPT Banda Aceh dalam pembinaannya kepada seluruh jajaran PN Banda Aceh di Gedung Pengadilan Tipikor pada Rabu, 22 Juni 2022.
Cermati secara serius Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana yang diatur dalam KUHAP maupun Hukum Acara Perdata yang masih dimuat dalam HIR, Rbg, maupun Rv. Pelajari juga semua Perma dan SEMA.
"Semua hakim dan semua pejabat pengadilan harus memiliki kompetensi teknis dan kompetensi administratis,"ujar Gusrizal.
Kegiatan ini selain melibatkan para Pimpinan dan Hakim Tinggi juga melibatkan Pejabat Sekretariat dan Kepaniteraan.
Semua jajaran pengadilan negeri mendapatkan pengawasan dan pembinaan dari jajaran Pengadilan Tinggi. Mereka yang diawasi kinerjanya adalah Ketua, Wakil Ketua, Hakim Negeri, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris, dan semua pejabat struktural.
Pembinaan dan pengawasan ini dalam rangka menguatkan kompetensi dan meningkatkan kinerja pengadilan negeri se-Aceh dalam memberikan pelayanan keadilan kepada publik. Jadi pengawasan ini jangan dianggap sebagai intervensi. Ujar KPT Banda Aceh.
Turut melakukan pembinaan di PN Banda Aceh dan Pengadilan Tipikor, Hakim Tinggi (HT) Indra Cahya, Pandu Budiono, Ainal Mardhiah, Rahmawati, M Joni Kemri, dan Taqwaddin.(*)
Sumber : www.pt-nad.go.id
Banda Aceh – (10/06/2022) Pembinaan Teknis yang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dimulai pada pukul 14.30 wib dan selesai pukul 17.00 wib.
Bertempat di ruang sidang lantai II (dua) bertindak sebagai pemateri/pembina adalah Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Acara BIMTEK tersebut diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan 22 Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan arahan kepada peserta mengenai maklumat KMA NO. 01 Tahun 2017 agar dapat diingat dan di laksanakan dan setiap pimpinan pengadilan tingkat pertama harus menjadi contoh (role model) bagi bawahannya.
Dalam arahannya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh meminta agar insan Peradilan mematuhi segala kebijakan Mahkamah Agung supaya seiring sejalan dalam mewujudkan Peradilan yang Agung.
Pada sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan dari Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh terhadap permasalahan yang terdapat di masing-masing satkernya, sehingga dalam pembinaan ini Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan solusi bagi masing-masing pertanyaan agar dapat dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan yang ada.
Sumber : www.pt-nad.go.id